![]() Berangkat dari visi pendidikan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO)—organisasi pendidikan dan kebudayaan di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB)— dalam buku Reimagining Our Futures Together (2022), banyak diskusi masyarakat mengenai gagasan pendidikan yang tepat untuk menyongsong masa depan. Bentuk, metode, serta relevansi pendidikan bagi pembangunan suatu bangsa menjadi hal yang sangat serius. Salah satu bentuk pendidikan di Indonesia adalah madrasah, yaitu sekolah keagamaan Islam. ![]() Pandemi COVID-19 menjadi tantangan yang berat selama dua tahun terakhir. Terutama bagi kelompok marjinal, virus yang mengglobal ini seolah-olah semakin merenggut kebebasan para anggotanya dari berkegiatan dan bersosialisasi. Namun, berbeda halnya dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI). Semangat HWDI dalam berperan dalam kehidupan bermasyarakat tercerminkan pada acara pembukaan Musyawarah Nasional IV (Munas IV) yang diadakan Selasa (08/03/2022) lalu. Bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional, acara yang diadakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran tersebut bertajuk “Perempuan Disabilitas Garda Utama Masyarakat Inklusif”. Pembukaan Munas kali ini dimeriahkan oleh sambutan dari Walin Hartati (HWDI), Mursidin (Dinas Sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Dinsos Prov. DKI Jakarta), Maulani A. Rotinsulu (HWDI), Dwi Ariyani (Disability Rights Fund and the Disability Rights Advocacy Fund/DRAF), dan Anna Juliastuti (United States Agency for International Development/USAID). ![]() Selama melewati perjalanannya yang panjang, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi topik perbincangan yang tidak ada habisnya. Senin (28/02/2022) lalu RUU TPKS kembali menjadi pembahasan yang dipilih oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dengan fokus pada Victim Trust Fund (VTF) atau dana yang khusus dikumpulkan untuk membantu proses peradilan korban kekerasan seksual (KS). Meningkatkan Aksesibilitas Hukum bagi Kelompok Rentan lewat Aplikasi Lawhub dan Dokumenhukum4/3/2022
![]() Aksesibilitas terhadap keadilan menjadi kebutuhan penting bagi warga negara. Terlebih bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, difabel, dan golongan masyarakat marjinal lainnya yang cukup sulit menjangkau penyedia jasa hukum. Merespons hal ini, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama Berdaya Bareng meluncurkan dua aplikasi nonprofit berbasis website untuk membantu warga yang mencari keadilan. Aplikasi tersebut yaitu Lawhub.id (http://lawhub.id) untuk mencari layanan bantuan hukum yang tersedia dan Dokumenhukum.id (http://dokumenhukum.id) untuk menyusun dokumen terkait hukum. Program ini turut didukung oleh UK Aid dari pemerintah Inggris. ![]() Pemerintah Indonesia mendeklarasikan perang terhadap narkotika. Pernyataan ini menegaskan adanya upaya untuk menekan peredaran komoditas tersebut. Sebagai implikasinya, melalui berbagai lembaga hukum, pemerintah gencar menghukum terpidana narkotika. Sayangnya, pilihan ini tidak selalu tepat sasaran. Terdapat banyak sekali salah tangkap pada kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba). Pada kesalahan tersebut, mayoritas korbannya adalah kelompok masyarakat marjinal, seperti perempuan pekerja rumah tangga. ![]() Februari adalah bulan yang dikenal dengan hari kasih sayangnya. Akibatnya, relasi cinta romantis dirayakan oleh banyak orang. Akan tetapi, apakah relasi tersebut dapat menjadi hubungan yang setara? Bagaimana dengan relasi yang timpang karena didominasi oleh salah-satu pelakunya saja? Merespons fenomena tersebut, Jurnal Perempuan menggelar kelas Kajian Feminisme dan Filsafat (KAFFE) dengan tema ‘Feminisme dan Cinta’ pada hari Kamis (17/02/2022) lalu. Dipandu oleh Abby Gina Boang Manalu (Direktur Eksekutif Jurnal Perempuan), pembicara KAFFE pada kali ini adalah Saraswati Putri (Dosen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia). ![]() Minggu (13/02/2022), Reducates mengadakan seri podcast Dialog Inspiratif yang ke-63 dengan tema “Kajian Feminisme dan Filsafat”. Topik yang diangkat sangat penting untuk menekankan pentingnya pemikiran feminisme yang disandingkan dengan teori filsafat serta disiplin ilmu lainnya. Materi diskusi disampaikan oleh Gadis Arivia Effendi (Founder Jurnal Perempuan, Adjunct Professor Montgomery College Maryland). Acara daring tersebut dibawakan oleh Etin Anwar (Founder Reducates, dosen Hobart and William Smith Colleges) dan dimoderatori oleh Yuyun Sri Wahyuni (Kandidat PhD SUNY at Buffalo). ![]() Pekerja migran kerap kali berada dalam posisi yang rentan. Bukan saja karena mereka harus bekerja ke luar negeri, tapi banyak sekali instrumen perlindungan yang tidak tersedia—baik di negara asal maupun negara penerima tenaga kerja. Hal ini juga berdampak pada perlindungan perempuan, karena di Indonesia, tenaga kerja perempuan menempati angka yang sangat banyak. Membahas advokasi dan upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja Indonesia, Migrant CARE menyelenggarakan webinar berjudul “Memperbincangkan Agenda Advokasi Regional dan Internasional untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”. Webinar ini dilaksanakan pada Jumat (11/2/2022) dan disiarkan melalui platform Zoom. ![]() Keadilan merupakan salah satu topik yang sering sekali dibahas dalam diskursus lintas disiplin. Konsep keadilan arus utama kerap dijadikan basis intelektual untuk menetapkan berbagai regulasi. Sayangnya, dari banyaknya teori keadilan, hanya segelintir konsep keadilan arus utama yang dijadikan basis regulasi-regulasi yang ada. Selain itu, beberapa keadilan arus utama tersebut tidak sensitif gender. Membahas hal ini, pada Sabtu (5/2/2022) telah dilaksanakan bincang-bincang Loka Series yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Lokahita. Pada kesempatan tersebut, Abby Gina Boang Manalu selaku Direktur Eksekutif Jurnal Perempuan hadir sebagai pembicara dipandu Meike sebagai host. Bincang-bincang berjudul ‘Kekerasan Seksual dan Keadilan Sosial Feminis’ tersebut diselenggarakan pada platform Live Instagram. Webinar Peluncuran Laporan ICJR Tahun 2021: Menghapuskan Pidana Mati Lewat Reformasi Hukum31/1/2022
![]() Pidana mati sudah menjadi salah satu metode penghukuman tertua di dunia. Pun begitu, pidana mati dilihat sebagai suatu metode penghukuman yang jauh dari kata ideal. Diskursus hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) modern telah banyak menentang pidana mati, sebab menghukum seseorang dengan mencabut nyawanya mengingkari nilai-nilai HAM. Di Indonesia, pidana mati juga banyak menuai prahara. Masih adanya pidana mati dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi pemantik perdebatan relevansi pidana mati. Merespons hal tersebut, banyak lembaga akademisi dan nonpemerintah yang berusaha menggugat pidana mati, salah satunya adalah Perkumpulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), yang rutin menerbitkan Laporan Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia. |
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
May 2022
Categories |