![]() Tingkat pendidikan bagi anak perempuan di Indonesia menunjukkan persentase yang lebih unggul dibandingkan dengan tingkat pendidikan anak laki-laki. Hanya saja, hal ini masih menjadi ironi ketika perempuan memasuki dunia kerja. Terdapat ketimpangan akses dan kesempatan kerja bagi laki-laki dan perempuan. Faktor pemicu ketimpangan tersebut beragam, tetapi yang paling signifikan adalah lekatnya konstruksi sosial yang patriarki. Merefleksikan pentingnya pendidikan bagi anak perempuan, program Universitas Indonesia (UI) Mengajar mengajak Yayasan Jurnal Perempuan (YJP) membuka diskusi melalui siaran live Instagram dengan tajuk Urgensi Akses Pendidikan bagi Anak Perempuan”. Tayangan ini disiarkan melalui laman Instagram @uimengajar dan @jurnal_perempuan pada Sabtu (12/11/2022) lalu. Dalam kegiatan ini, Futari Vania dari UI Mengajar mengarahkan jalannya diskusi, bersama Retno Daru Dewi G.S. Putri selaku awak redaksi JP sebagai narasumber. ![]() Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) diresmikan pada tahun 1981. Indonesia sendiri sudah meratifikasi CEDAW pada tahun 1984. Setelah hampir menyentuh empat dekade ratifikasi CEDAW di Indonesia, masih banyak kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan di tanah air. Diskriminasi tersebut semakin berlapis ketika kita menyoal kelompok rentan dan marjinal, seperti LBTQ (Lesbian, Biseksual, Transgender, dan Queer), perempuan perdesaan, dan pekerja migran. ![]() Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) melaksanakan acara Potret Keadilan Iklim di Akar Rumput pada Jumat (4/11/2022) lalu. Acara ini berlangsung secara bauran, yaitu daring melalui Zoom dan luring di KALA di Kalijaga, Jakarta Selatan. Acara ini mengundang lima narasumber, yaitu Muhammad Firdaus (Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro – ASPUKK), Nuraeni (Pendamping Perempuan Nelayan), Reti (Buruh Tani Darim Indramayu), Abby Gina Boang Manalu (Direktur Eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan) dan Jaro Ruhandi (Perwakilan Masyarakat Adat Banten). Diskusi dipandu oleh Jakson Simanjuntak (Tim Media ASPPUK) sebagai moderator. ![]() Globy mengadakan “Mini Indonesia SDGs Summit” yang bertajuk “World Pillars in 2022: Enhancing The Power of Women and The Development of Education” pada Sabtu (29/10) di Universitas Indonesia Kampus Depok. Konferensi mini ini mendatangkan lima perempuan untuk membicarakan dua tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu “Pendidikan Berkualitas” dan “Kesetaraan Gender”. Acara dibuka dengan sambutan dari SDGs Hub UI oleh Muhammad Caesar selaku Duta Kampus SDGs dan dari Globy oleh Muflih Dwi Fikri selaku CEO. Sesi “Pendidikan Berkualitas”: Kurikulum Merdeka dan Tantangannya Sesi pertama adalah diskusi panel tentang isu “Pendidikan Berkualitas” dengan tiga pembicara, yaitu Umi Kalsum dari Yayasan Guru Belajar, Julia Novrita selaku direktur program dan pengembangan di The Habibie Center, dan Reva Bosten yang merupakan brand ambassador di Raffles College. ![]() Kebebasan perempuan masih menjadi isu krusial, utamanya apabila berelasi dengan keyakinan beragama. Salah satu isu tersebut adalah perihal penggunaan jilbab. Di beberapa negara Islam, seperti Iran, perempuan diwajibkan untuk menggunakan jilbab dalam kesehariannya. Aturan tersebut tidak hanya dikenakan bagi perempuan asal Iran, tapi juga bagi turis perempuan di Iran. Perempuan yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi sebagaimana kasus seorang turis perempuan yang berujung pada kematian. Dalam kunjungannya, turis perempuan tersebut dianggap melanggar aturan karena menggunakan jilbab yang tidak rapi, sehingga memperlihatkan helaian rambutnya. Kasus tersebut memantik protes kelompok gerakan perempuan Iran yang tengah memperjuangkan keadilan dan kebebasan perempuan dari diskriminasi pemerintah Iran. Adanya kasus tersebut menjadi pembuka dalam Diskusi Pusat Gender dan Demokrasi yang dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES). ![]() Terlahir setelah Indonesia memasuki era Reformasi, kini Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) genap berusia 24 tahun. Selama lebih dari dua dekade, Komnas Perempuan dengan konsisten menyuarakan hak perempuan untuk lepas dari segala bentuk kekerasan. Dalam rangka merayakan hari jadi yang ke-24 tersebut, Rabu (26/10) dan Kamis (27/10) Komnas Perempuan mengadakan Diskusi Terbatas Pandangan Mengenai Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Rangkaian acara dengan tema “Jelang Seperempat Abad Komnas Perempuan Menata Langkah, Meneguhkan Karya” diselenggarakan secara tatap muka di hari pertama, dan gabungan tatap muka dan online di hari kedua. Mendukung Implementasi terhadap Produk Hukum Indonesia dalam Mengadili Kekerasan Berbasis Gender27/10/2022
![]() Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan diskusi melalui Twitter Spaces @KomnasPerempuan pada Senin (24/10/022) lalu dengan judul Gender Based Violence dan Sinkronisasi RKUHP dengan UU TPKS. Twitter Spaces ini mengundang Siti Aminah Tardi (Komisioner Komnas Perempuan) dan Citra Referandum (Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta - LBH Jakarta), yang dimoderatori oleh Andi Pratiwi (Badan Pekerja Komnas Perempuan). Siti Aminah Tardi yang akrab disapa Ami mendapatkan kesempatan pertama yang menjelaskan sejarah dan perkembangan hukum di Indonesia, sejak Indonesia menggunakan produk-produk kolonial Belanda hingga pembentukan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Berdasarkan perkembangan pengetahuan, Hak Asasi Manusia (HAM) dan perkembangan zaman, RKUHP mengalami berbagai perubahan. ![]() Kesetaraan gender di menjadi salah satu indikator tempat kerja yang setara dan inklusif. Sayangnya, masih banyak yang belum memasukan kesetaraan gender sebagai standar penyediaan lingkungan kerja yang aman dan nyaman. Menanggapi masalah ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menggandeng Yayasan Plan Internasional Indonesia membentuk Asesmen Mandiri Penerapan Kesetaraan Gender di Tempat Kerja. Asesmen ini direncanakan mulai tahun 2017 dan selesai pada tahun 2022. Untuk memberikan panduan pelaksanaan asesmen tersebut, digelar Diseminasi Mandiri pada Senin (24/10/2022) lalu di Jakarta. Dukungan Masyarakat dan Kerja Sama Seluruh Pihak: Solusi Implementasi UU TPKS yang Efektif24/10/2022
![]() Sejak disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan April lalu, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS masih belum terlihat keefektivitasannya di dalam menangani proses pidana kekerasan seksual (KS) secara menyeluruh. Merespons hal tersebut, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menerbitkan Ringkasan Eksekutif Laporan Penelitian Kuantitatif Studi Barometer Sosial Kesetaraan Gender: Persepsi dan Tingkat Dukungan Warga Kepada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Needs Assessment Analisis Tantangan Implementasi dan Kebutuhan Operasionalisasi UU TPKS. Ringkasan eksekutif tersebut merupakan hasil riset kuantitatif dan kualitatif mengenai pengetahuan masyarakat serta tantangan dan peluang implementasi UU TPKS. KAFFE Oktober: Islam yang Berperspektif Feminis dalam Pemaknaan Toleransi dan Kemanusiaan20/10/2022
![]() Isu toleransi masih menjadi topik hangat dikalangan masyarakat saat ini. Aktualisasi toleransi dalam pemahaman beragama masyarakat masih diwarnai oleh berbagai macam pandangan, sehingga rentan memicu pertikaian. Agama yang seharusnya menjadi wilayah perdamaian, justru menjadi wilayah untuk saling berkonflik. Pada dasarnya, agama berdiri di atas prinsip toleransi sebagai titik temu untuk memahami perbedaan, tetapi tak jarang agama justru disusupi oleh berbagai kepentingan dan manipulasi politis. Agama sebagai pembawa kebaikan bagi umatnya justru berbalik memicu pertikaian antar sesama umat manusia. |
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
January 2023
Categories |