Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
Warta Feminis

Napak Reformasi 2024: Tragedi dan Pelanggaran HAM pada Perempuan Tidak Boleh Terulang

20/5/2024

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
     ​Komnas Perempuan secara konsisten membangun memorialisasi dengan melibatkan berbagai unsur publik sebagai wadah bersama untuk merawat ingatan atas Tragedi Mei 98. Komnas Perempuan bekerja sama dengan komunitas korban pelanggaran HAM masa lalu, pendamping korban, dan masyarakat luas, termasuk melibatkan pendekatan intensif dengan pemerintah daerah di Medan, Solo, dan Surabaya. Komnas Perempuan mengingatkan dan mendorong upaya negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu, baik secara yudisial maupun non-yudisial melalui serangkaian peringatan. Salah satunya adalah webinar bertajuk “Pelanggaran HAM Masa Lalu di Persimpangan Jalan” yang diselenggarakan Senin (13/5/2024) lalu.

     Kegiatan Peringatan Tragedi Mei 98 ini merupakan rangkaian yang diawali dengan tapak tilas reformasi dan tragedi pada tanggal 12 Mei, yang diselenggarakan di beberapa titik. Rangkaian kegiatan akan berakhir pada 14 Mei dengan presentasi terkait isu pelanggaran HAM.

     Webinar ini dibuka oleh Andy Yentriyani (Ketua Komnas Perempuan), dan diisi oleh Mochamad Choirul Anam (Komisioner Komnas Perempuan 2017-2022), Ita F. Nadia (Komisioner Komnas Perempuan 1998-2006), dan Mariana Amiruddin (Wakil Ketua Komnas Perempuan).

     “Di tengah peristiwa tersebut kita juga menyimak gerakan solidaritas dari berbagai lintas kelompok masyarakat kita yang memilih untuk melakukan upaya untuk bangkit dan mendukung korban,” ujar Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan. “Hal ini harus terus diteguhkan untuk melanjutkan itikad, memastikan peristiwa serupa tidak lagi berulang lagi, serta mengupayakan pemenuhan hak-hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan, serta memutus impunitas,” lanjutnya dalam sambutan webinar.

     Sebagaimana yang telah diketahui, Presiden Joko Widodo mengungkapkan penyesalan dan mengakui dua belas kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Kedua belas kasus tersebut adalah peristiwa 1965-1966; Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985; Tragedi Talangsari Lampung 1989; Tragedi Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989; penghilangan orang secara paksa pada rentang 1997-1998; dan Kerusuhan Mei 1998; Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II 1998-1999; pembunuhan terduga dukun di Banyuwangi 1998-1999; Tragedi Simpang KKA Aceh 1999; Peristiwa Wasior Papua 2001-2002; Tragedi Wamena Papua 2003; dan Jambo Keupok Aceh tahun 2003. Tragedi-tragedi ini menorehkan catatan hitam atas upaya pemenuhan dan pelindungan HAM warga sipil di Indonesia.

     Choirul Anam memaparkan gagasan-gagasan dan penerapan dari Keputusan Presiden (Keppres) No. 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Mekanisme Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat masih belum berjalan maksimal. Pemulihan hak korban harus dilakukan dalam kerangka HAM, dengan menggunakan instrumen HAM nasional dan internasional, dan melibatkan korban secara eksplisit. Upaya ini belum tampak dalam beberapa penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia.

     Choirul berharap agar Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) yang Berat dapat diperpanjang waktunya, termasuk untuk periode kepemimpinan presiden Indonesia berikutnya. Dengan ketersediaan waktu yang panjang, proses penyelesaian tersebut dapat dilakukan tanpa terburu-buru dan lebih banyak ruang untuk melakukan pendekatan kepada korban. 

     “Dalam beberapa konteks kasus pelanggaran HAM berat, perempuan (korban) memikul dampak yang lebih besar seperti kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender lainnya yang membuat kondisi mereka menjadi lebih rentan. Oleh karena itu kesetaraan substantif diperlukan untuk memastikan agar pemulihan memiliki dampak yang tepat bagi korban,” ujar Mariana Amiruddin, Wakil Ketua Komnas Perempuan.

     Mariana juga mengingatkan kembali peran sentral negara dalam memberikan ganti rugi atas pelanggaran HAM yang telah terjadi, baik kepada korban pelanggaran HAM maupun keluarganya. Salah satunya adalah perkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa pada Tragedi 98.

     Dalam memberikan pemulihan pada korban, upaya negara perlu didasarkan pada pemahaman penuh tentang sifat gender, konsekuensi atas kerugian yang diderita, serta mempertimbangkan ketidaksetaraan gender yang ada pada masyarakat untuk memastikan mekanisme pemulihan tidak diskriminatif. Lebih jauh, pemulihan pada korban pelanggaran HAM juga harus memiliki dampak transformatif, menawarkan perlindungan berkelanjutan, serta melibatkan korban dalam penyelesaian masalah dengan penuh hormat.

     Pelibatan semua pihak secara luas, sistematis, dan terstruktur diperlukan untuk menentukan apa yang akan dilakukan negara untuk pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Selain itu, negara harus menunjukkan kesungguhan untuk melakukan pemulihan. Dalam proses pendokumentasian data korban, diharapkan tidak menimbulkan trauma berulang, mengingat proses hukum seringkali tidak dilakukan dengan berperspektif korban. Ini diperlukan untuk memastikan adanya perlindungan saksi dan korban guna memastikan jaminan keamanan bagi korban, utamanya bagi korban kekerasan seksual.

     Paparan berikutnya diberikan oleh Ita F. Nadia, Komisioner Komnas Perempuan 1998-2006 yang juga berperan penting dalam advokasi kasus perkosaan massal 98. “Sejarah itu penting,” buka Ita. Aktivis hak perempuan ini juga menekankan pentingnya menjaga dokumen-dokumen, arsip-arsip gerakan perempuan, dan suara-suara perempuan untuk disatukan menjadi bahan perjuangan untuk lima tahun kedepan. “Sejarah adalah memori dan jati diri untuk menentukan identitas siapa kita, karena jika berbicara soal kekerasan seksual atau  tentang peristiwa pelanggaran HAM berat tanpa melihat sejarah, hal itu sama saja kosong,” sambung Ita.

     Dalam gerakan perempuan, sejarah jadi pembelajaran untuk menjadi pijakan untuk melihat perkembangan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Sejarah juga menjadi tolok ukur dalam membangun gerakan. “Kekerasan terhadap perempuan bukan masalah sosial  tetapi masalah politik,” ujar Ita. Ita juga menyampaikan, memperingati Tragedi Mei 98 ialah memperingati tentang tubuh, seksualitas, dan memori sebagai arsip perjuangan.

     Bahrul Fuad selaku Komisioner Komnas Perempuan menutup sesi materi dengan menjabarkan kondisi perempuan penyintas pelanggaran HAM kini. “Sosialisasi atas pelaksanaan pelbagai program pemerintah dalam memberikan restitusi kepada korban dan keluarga korban sangatlah penting. Misalnya bantuan untuk mengakses layanan kesehatan,” tuturnya. Sebagian korban masih mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan karena fasilitas kesehatan tidak mengetahui program bantuan “khusus” tersebut. Hal ini menghambat proses pemulihan bagi korban dan keluarganya.

     Pada peringatan Tragedi Mei 98 tahun ini, Komnas Perempuan mengadakan berbagai acara, salah satunya adalah Napak Reformasi, yang merupakan kegiatan kunjungan pada lokasi-lokasi yang terkait dengan Tragedi Mei 98 di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2024. Dilanjutkan dengan Seminar dan Konsolidasi Nasional, yang dihadiri oleh komunitas korban, pendamping korban, komunitas penggiat sejarah, anak muda, pemerintah daerah, dan media. Di wilayah seperti Kota Solo, mitra Komnas Perempuan juga mengadakan acara serupa untuk mendukung hak korban atas pemulihan, perlindungan, dan jaminan ketidakberulangan atas tragedi pelanggaran HAM berat tersebut. (Merlinda Santina Ximenes)

Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    May 2025
    April 2025
    March 2025
    February 2025
    January 2025
    December 2024
    November 2024
    October 2024
    September 2024
    August 2024
    July 2024
    June 2024
    May 2024
    April 2024
    March 2024
    February 2024
    January 2024
    December 2023
    November 2023
    October 2023
    September 2023
    August 2023
    July 2023
    June 2023
    May 2023
    April 2023
    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | [email protected]
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024