Perempuan di seluruh dunia merayakan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) pada tanggal 25 November hingga 10 Desember setiap tahunnya. Perayaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran soal tingginya angka kekerasan terhadap perempuan. Dalam beberapa tahun belakangan, peringatan 16 HAKTP di Indonesia didominasi oleh kampanye anti kekerasan seksual dan rape culture, sebab praktiknya masih sangat tinggi. Menanggapi hal ini, mahasiswa Kelas Paradigma Feminis, Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) menyelenggarakan kampanye 16 HAKTP bertajuk Gerakan Pita Ungu (GPU). Kampanye ini dibuka dengan menyebarkan pamflet anti kekerasan seksual, membagikan pita ungu, mengadakan pameran, hingga menyelenggarakan diskusi 16 HAKTP sebagai puncaknya. Upaya penghapusan kekerasan pada perempuan hingga saat ini masih digalakkan. Dalam prosesnya, tentu membutuhkan kontribusi dari berbagai pihak, baik kontribusi dari perseorangan ataupun kelompok. Feminisme sebagai model usaha pendekatan interdisipliner dalam penghapusan kekerasan berbasis gender memerlukan bantuan dan peran laki-laki. Peran mereka diperlukan dalam usaha mendekonstruksi toxic masculinity di masyarakat. Maskulinitas menjadi suatu masalah yang mempersulit kesetaraan gender akibat adanya standar dan nilai-nilai terkait sifat, kuasa, atau peran yang harus dimiliki oleh seorang laki-laki. Women Champion sebagai Wujud Pemberdayaan Pemimpin Perempuan pada Isu Kehutanan dan Lingkungan9/12/2022
Dalam rangka menyambut hari perempuan, Rabu (07/12) yang lalu Gender Focal Point (GFP), di bawah The Asia Foundation (TAF) bekerja sama dengan Setapak dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengadakan seminar bertajuk Temu Nasional Perempuan Pemimpin dengan tema “Memperkuat Gerakan Perempuan Pemimpin (Women Champion) dalam Pengelolaan Hutan dan Lahan yang Adil, Setara, dan Berkelanjutan di Indonesia”. Seminar ini bertujuan untuk membagikan pengalaman para Women Champion dalam memperjuangkan hak mereka dalam mengelola SDA di tingkat tapak. Pada 6 Desember 2022 ini, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi undang-undang, meskipun masyarakat telah mengajukan kritik terhadap pasal-pasalnya yang berpotensi semakin merugikan kelompok masyarakat marginal. Hukum semestinya memastikan keadilan. Namun, ketika hukum buta terhadap perbedaan pengalaman individu, hukum dapat menjadi buta terhadap ketidakadilan yang terjadi. Topik KAFFE hari ini membahas interseksionalitas, sebuah praxis yang salah satunya bertujuan mengatasi kebutaan tersebut. Kekerasan dapat terjadi dalam berbagai ruang lingkup, salah satu contoh kekerasan adalah kekerasan dalam ranah personal. Kekerasan ini kerap dialami oleh berbagai kelompok, khususnya perempuan. Beragam cara telah dilakukan untuk menangani bentuk-bentuk kekerasan yang hadir pada ranah personal, salah satunya melalui bidang hukum. Ironisnya, penangan kekerasan relasi personal masih minim disadari oleh masyarakat. Berangkat dari hal tersebut, juga untuk mengkampanyekan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) tahun 2022, Jurnal Perempuan menyelenggarakan gathering Sahabat Jurnal Perempuan (SJP) Talks yang bertajuk Kekerasan dalam Relasi Ranah Personal dan Hubungannya dengan Hukum pada Sabtu (3/12/2022) silam. SJP Talks kali ini merupakan acara kedua yang dilangsungkan dalam kurun satu tahun terakhir dan menjadi wadah diskusi lanjutan setelah kegiatan SJP vakum akibat pandemi.Diskusi dipantik oleh Mariana Amiruddin (Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan–Komnas Perempuan) sebagai Narasumber. |
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
January 2025
Categories |