![]() Masyarakat adat merupakan salah satu kelompok yang hingga kini masih termaginalkan karena berbagai macam faktor. Kendati telah diakui keberadaannya dalam pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,” masyarakat adat masih mengalami berbagai bentuk penindasan, termasuk penindasan yang berkaitan dengan hak atas tanah, budaya, dan sumber daya alam. Untuk itu, pada Selasa (22/4/2025), Kaoem Telapak bekerja sama dengan BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) untuk menyelenggarakan diskusi publik yang bertajuk: “RUU Masyarakat Adat: Urgensi Pengesahan dan Peran Akademisi dalam Advokasi Kebijakan”. KAFFE April 2025: Menguak Bias dan Kekerasan Berbasis Gender di Media dengan Analisis Wacara Kritis21/4/2025
![]() Berbicara perihal media, tidak luput dengan pembahasan mengenai kekerasan berbasis gender yang kerap dialami oleh perempuan. Pasalnya, media kerap menjadi alat untuk melanggengkan relasi kuasa dan budaya patriarki yang menimbulkan berbagai ketimpangan, diskriminasi, dan kekerasan terhadap perempuan. Beragam konten dan narasi di media melekatkan perempuan dengan stereotip gender yang bertolak belakang dengan pengalaman perempuan itu sendiri. Merespons hal tersebut, Jurnal Perempuan mengangkat tema diskusi pada KAFFE April 2025 berjudul ”Kekerasan Berbasis Gender dalam Media: Analisis Wacana Kritis atas Representasi Perempuan dalam Pemberitaan dan Budaya” yang diampu oleh Dr. Haryatmoko, SJ (Anggota AIPI Komisi Kebudayaan). Diskusi tersebut diselenggarakan secara daring pada Rabu (16/4/2025). Bedah Buku “Ego dalam Perebutan Kuasa Asuh Anak”: Sengketa Hak Asuh dan Hak Anak yang Dirampas14/4/2025
![]() Pada Jumat (11/4/2025) telah diselenggarakan diskusi bedah buku yang berjudul "Ego dalam Perebutan Kuasa Asuh Anak" secara hybrid di Sekretariat Institut Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan (KAPAL Perempuan) serta melalui Zoom Meeting. Magdalena Sitorus selaku penulis buku hadir secara langsung dalam diskusi bedah buku ini. ![]() Pada Jumat (21/03/2025) telah diselenggarakan diskusi publik bertajuk "RUU KUHAP: Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu" secara daring melalui kanal Live YouTube ICJRID (Institute for Criminal Justice Reform). Diskusi ini menghadirkan pakar hukum, akademisi, dan aktivis hak asasi manusia untuk membahas urgensi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam memastikan keadilan yang lebih transparan, akuntabel, serta berperspektif hak asasi manusia (HAM) dan gender. ![]() Mengapa pentingnya kita membangun keadilan gender di dalam Islam? Islam sering diinterpretasikan secara beragam, terutama terkait peran dan hak perempuan. Karena hal itu, ketidakadilan terhadap perempuan sejatinya bukan berasal dari Islam, tetapi dari tafsir agama yang bias patriarki. Dengan tafsir yang berperspektif gender, Islam dapat membebaskan perempuan dari penindasan. Narasi tersebut menjadi pemantik kelas KAFFE Maret 2025 bertajuk “Kedilan gender dalam perspektif Islam: Menafsirkan ulang peran dan hak perempuan”, yang diampu oleh Prof. Dr. Musdah Mulia, M.A. (Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). Diskusi telah dilangsungkan secara daring pada Rabu (19/3/2025). ![]() International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menggelar webinar bertajuk “The Growing of Militarism and Authoritarianism” pada Selasa (18/3/2025) secara daring melalui kanal Zoom dan YouTube INFID TV. Webinar ini merupakan bagian pertama dari serangkaian kegiatan perayaan 40 tahun INFID. Adapun, tema besar yang diangkat oleh INFID adalah “Shaping the Future of Civil Society in Indonesian and Beyond”. Tema besar ini diangkat untuk membahas berbagai isu sosiopolitik nasional dan internasional. ![]() Dalam beberapa tahun belakangan, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis dalam mempercepat pengakuan hutan adat melalui berbagai kebijakan dan regulasi. Namun, dalam implementasinya, masih terdapat berbagai tantangan seperti tumpang tindih peraturan, konflik tenurial, minimnya akses masyarakat adat terhadap sumber daya, serta perubahan dinamika sosial dan ekonomi yang dapat memengaruhi keberlanjutan hutan adat. ![]() Pada Kamis (13/3/2025) dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, WALHI Nasional menggelar diskusi publik bertajuk "Urgensi UU Keadilan Iklim dan UU Masyarakat Adat Sebagai Payung Hukum Perlindungan Hak-hak Perempuan Atas Wilayah dan Sumber-sumber Penghidupan". Acara ini berlangsung secara hybrid di Aula Belakang Kantor WALHI Eksekutif Nasional, Jakarta, serta melalui Zoom Meeting. Diskusi menghadirkan berbagai narasumber, termasuk Maria M. M Kebar (Perempuan Mpur Kebar, Papua Barat Daya), Asmania (Perempuan Pejuang Pulau Pari), Fatum Ade (Perhimpunan Jiwa Sehat), Mia Siscawati (Dosen Kajian Gender, Universitas Indonesia), Moriska Pasally (WALHI Nasional), Veni Siregar (Kaoem Telapak/Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat), serta Saffanah Rezky Azzahrah Andrian (ICEL/ARUKI), dengan Luluk Uliyah sebagai moderator. Acara ini menyoroti dampak krisis iklim dan agraria terhadap perempuan adat serta mendesak pengesahan regulasi yang melindungi hak-hak mereka. ![]() Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 dengan tema "Menata Data, Menajamkan Arah: Refleksi Pendokumentasian dan Tren Kasus Kekerasan terhadap Perempuan 2024”. Acara ini dilaksanakan pada (17/3/2025) secara hybrid dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, serta akademisi. ![]() Pada Sabtu (8/03/2025) lalu, dalam rangka memperingati International Women’s Day, acara bincang-bincang bertajuk "Psikolog Kantor: Mendukung Perempuan Pekerja: Bangkit, Berdaya, Berkontribusi" diselenggarakan secara bauran melalui Zoom Meeting dan secara luring di Kampus BINUS FX Sudirman. Acara ini menghadirkan sejumlah pembicara, diantaranya Poppy R. Dihardjo (Ibu tunggal, pegiat isu perempuan, dan mahasiswa hukum di Jentera Law School), Erna W. Wardani (konsultan hukum ketenagakerjaan Indonesia), Amanda N. Cahaya (psikolog organisasi), serta Nugroho J. Setiadi (akademisi di bidang manajemen SDM), dengan Joe Susilo sebagai moderator. |
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
April 2025
Categories |