Webinar Peluncuran Laporan ICJR Tahun 2021: Menghapuskan Pidana Mati Lewat Reformasi Hukum31/1/2022
Pidana mati sudah menjadi salah satu metode penghukuman tertua di dunia. Pun begitu, pidana mati dilihat sebagai suatu metode penghukuman yang jauh dari kata ideal. Diskursus hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) modern telah banyak menentang pidana mati, sebab menghukum seseorang dengan mencabut nyawanya mengingkari nilai-nilai HAM. Di Indonesia, pidana mati juga banyak menuai prahara. Masih adanya pidana mati dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi pemantik perdebatan relevansi pidana mati. Merespons hal tersebut, banyak lembaga akademisi dan nonpemerintah yang berusaha menggugat pidana mati, salah satunya adalah Perkumpulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), yang rutin menerbitkan Laporan Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia. Pentingnya Peranan Polisi Wanita dan Pelayanan Responsif Gender untuk Meningkatkan Kualitas Polri24/1/2022
Rabu (19/01) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengadakan webinar bertajuk "Peningkatan Pelayanan Polri yang Responsif Gender". Pada hari pertama rangkaian acara yang dilaksanakan selama dua hari tersebut, para pembicara terdiri dari I Gusti Ayu Bintang Darmawari (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak - PPPA), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Wahyu Widada, Irawati Harsono (Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak - LBPP Derap Warapsari), dan Abby Gina Boang Manalu (Jurnal Perempuan). Rangkaian webinar hari pertama dibuka oleh sambutan dari Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Agoes Soejadi Soepraptono. Dalam pembukaan tersebut, Kombes Pol mengingatkan kembali kewajiban Polri untuk menerapkan peraturan presiden Republik Indonesia (RI) mengenai Pengarusutamaan Gender (PUG). Hal ini disepakati oleh sambutan dari Irjen Pol Wahyu Widada yang menekankan bahwa Polri juga harus siap mengimplementasikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera setelah peraturan tersebut disahkan. Irjen Pol turut menyampaikan bahwa peranan polisi wanita (polwan) sangat penting dalam menangani isu ini karena polwan adalah pusat dari segala kegiatan kepolisian di Indonesia. Tidak bisa dihindari bahwa kekerasan seksual terjadi di mana-mana. Perguruan tinggi, sebagai lembaga pendidikan, bahkan tidak bisa lepas dari ancaman kekerasan seksual. Semenjak pandemi bergulir, banyak sekali kasus kekerasan seksual di kampus yang akhirnya muncul ke permukaan. Meski Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permen PPKS) di Perguruan Tinggi, tampaknya implementasi regulasi tersebut sulit diwujudkan dalam waktu singkat. Rabu (19/1) World Bank bersama dengan Binus University mengadakan webinar yang berjudul “Peran Teknologi Digital Menuju Penguatan UMKM di Indonesia dalam Upaya Percepatan Pemulihan Ekonomi Pasca COVID-19”. Acara yang diadakan daring via Zoom ini dihadiri oleh 3 panelis yaitu Virgi Agitasari (World Bank), Ikhsan Mojo (Dosen Finance International Program, Binus University), dan Dini Widiastuti (Yayasan Plan Internasional Indonesia). Acara yang dimoderatori oleh Maulyati Slamet (World Bank) ini dibuka dengan pidato dari Ririn Purnamasari (World Bank) dan Gatot Soepriyanto (Dekan Fakultas Ekonomi Binus University). Ririn menyampaikan bahwa pandemi COVID-19 memberi pukulan keras pada masyarakat Indonesia dengan penurunan ekonomi secara besar-besaran. Namun melalui pandemi COVID-19 terdapat keuntungan seperti pemaksimalan teknologi digital. Ririn menekankan bahwa itu adalah hal baik yang terjadi selama pandemi. Akan tetapi, pada saat yang sama pandemi kembali mengingatkan kita semua tentang ketimpangan dan perbedaan akses internet yang tidak merata pada setiap wilayah di Indonesia. Kabar baik bagi perjuangan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Pada selasa (18/1) lalu, akhirnya pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), RUU TPKS resmi diajukan sebagai RUU Inisiatif. Rapat ini dipimpin langsung oleh Puan Maharani, selaku Ketua DPR RI. Keputusan ini diambil setelah sembilan Fraksi menyatakan pandangannya terhadap RUU TPKS. Hasilnya, delapan Fraksi menyetujui pengundangan RUU tersebut, sementara satu Fraksi—yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)—menolak pengundangan. Produk dan peraturan hukum yang meregulasikan hidup masyarakat kebanyakan memiliki basis dari teori-teori keadilan arus utama. Namun, teori keadilan tersebut terkadang tidak mencakup beberapa hal fundamental bagi kelompok minoritas, seperti perspektif kesetaraan gender dan partikularitas. Membahas realita tersebut, Jurnal Perempuan menerbitkan edisi 110 (JP 110) yang bertajuk Perempuan dan Inisiatif Keadilan. Jurnal Perempuan juga menyelenggarakan Pendidikan Publik untuk membumikan bahasan tersebut pada Rabu (22/12/2021) silam. Dalam penyusunan JP 110 dan Pendidikan Publik ini, Jurnal Perempuan menggandeng Kurawal Foundation dan Asian Justice and Rights (AJAR) sebagai kolaborator. Semenjak pandemi COVID-19, jumlah kasus kekerasan seksual yang terkuak di Indonesia meningkat drastis. Merespons situasi darurat ini, Presiden Joko Widodo melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden menyampaikan dukungan terbukanya pada pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada Selasa (4/1/2022) lalu. RUU TPKS merupakan revisi dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang mengalami perombakan besar pada bagian terminologi dan kategori kekerasan seksual. Dalam siaran publik tersebut, Presiden Joko Widodo mendorong percepatan pengesahan RUU TPKS. Presiden Joko Widodo menyatakan, beliau sudah menghubungi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, guna mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan RUU TPKS. “Saya memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam pembahasan RUU TPKS ini,” ujar Presiden. Minggu (02/01), Lingkar Kajian Kota Pekalongan (LKKP) membuka tahun 2022 dengan menyelenggarakan sebuah seminar daring dengan tema ‘Renaisans 4.0: Pemikir Muda’. Seminar tersebut dihadiri oleh empat orang pembicara yaitu Muhammad Haidar Fikri Kurniali (LKKP), Abby Gina Boang Manalu (Direktur Eksekutif Jurnal Perempuan), Cayekti Widigdo (Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pekalongan), dan Ribut Achwandi (Dewan Pakar LKKP). Acara ini turut dipandu oleh Winda Febriana S. (LKKP) sebagai pembawa acara dan Brillian Ravi A. (LKKP) selaku moderator. Pemaparan pertama dilakukan oleh Muhammad Haidar Fikri Kurniali. Perwakilan LKKP ini membawakan hasil pemikirannya yang berjudul Kebangkitan Ilmu Pengetahuan dalam Teras Bakar-bakar Tahun Baru. Haidar menjelaskan konsep Teori Dependensi yang didapatnya ketika pergantian tahun yang menurutnya sangat berkesan. Teori Dependensi terjadi dalam ketergantungan negara dunia ketiga dengan negara maju yang bersifat merugikan. Pasalnya, negara maju mengunakan negara dunia ketiga sebagai populasi untuk mengambil sampel riset yang kemudian akan menghasilkan teori-teori baru. Teori yang bermanfaat untuk khalayak ramai tersebut kemudian akan digunakan kembali oleh negara dunia ketiga yang membutuhkan. Hal ini menunjukkan ketidakberdayaan negara dunia ketiga dalam memahami potensi di sekitar mereka untuk menghasilkan ilmu pengetahuan. Sehingga, solusi permasalahan negara dunia ketiga sulit untuk didapatkan di daerah teritori mereka sendiri. Maka diperlukan adanya kesadaran akan kemampuan kita dalam menghasilkan teori argumentatif yang kritis agar tidak lagi saling bergantung dengan negara maju. |
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
January 2025
Categories |