Studi Investing in Women: Media Sosial sebagai Ruang Pendidikan Publik tentang Kesetaraan Gender21/11/2022
Dalam rangka memaparkan hasil studinya mengenai media sosial dan gender, Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menyelenggarakan webinar yang berjudul “Teroka Perbincangan Norma Gender di Kalangan Anak Muda Perkotaan di Media Sosial” pada Selasa (16/11). Acara yang dimoderatori oleh Lya Anggraini (Wakil Direktur Pusat Hukum dan HAM LP3ES) ini menampilkan lima pembicara yang terdiri dari tim riset LP3ES dan penanggap, yaitu Wijayanto (Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi LP3ES), Retna Hanani (Peneliti), Nurul Hasfi (Peneliti), Jane L. Pietra (Program Associate Yayasan Pulih), dan Abby Gina Boang Manalu (Direktur Eksekutif Jurnal Perempuan). Tingkat pendidikan bagi anak perempuan di Indonesia menunjukkan persentase yang lebih unggul dibandingkan dengan tingkat pendidikan anak laki-laki. Hanya saja, hal ini masih menjadi ironi ketika perempuan memasuki dunia kerja. Terdapat ketimpangan akses dan kesempatan kerja bagi laki-laki dan perempuan. Faktor pemicu ketimpangan tersebut beragam, tetapi yang paling signifikan adalah lekatnya konstruksi sosial yang patriarki. Merefleksikan pentingnya pendidikan bagi anak perempuan, program Universitas Indonesia (UI) Mengajar mengajak Yayasan Jurnal Perempuan (YJP) membuka diskusi melalui siaran live Instagram dengan tajuk Urgensi Akses Pendidikan bagi Anak Perempuan”. Tayangan ini disiarkan melalui laman Instagram @uimengajar dan @jurnal_perempuan pada Sabtu (12/11/2022) lalu. Dalam kegiatan ini, Futari Vania dari UI Mengajar mengarahkan jalannya diskusi, bersama Retno Daru Dewi G.S. Putri selaku awak redaksi JP sebagai narasumber. Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) diresmikan pada tahun 1981. Indonesia sendiri sudah meratifikasi CEDAW pada tahun 1984. Setelah hampir menyentuh empat dekade ratifikasi CEDAW di Indonesia, masih banyak kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan di tanah air. Diskriminasi tersebut semakin berlapis ketika kita menyoal kelompok rentan dan marjinal, seperti LBTQ (Lesbian, Biseksual, Transgender, dan Queer), perempuan perdesaan, dan pekerja migran. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) melaksanakan acara Potret Keadilan Iklim di Akar Rumput pada Jumat (4/11/2022) lalu. Acara ini berlangsung secara bauran, yaitu daring melalui Zoom dan luring di KALA di Kalijaga, Jakarta Selatan. Acara ini mengundang lima narasumber, yaitu Muhammad Firdaus (Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro – ASPUKK), Nuraeni (Pendamping Perempuan Nelayan), Reti (Buruh Tani Darim Indramayu), Abby Gina Boang Manalu (Direktur Eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan) dan Jaro Ruhandi (Perwakilan Masyarakat Adat Banten). Diskusi dipandu oleh Jakson Simanjuntak (Tim Media ASPPUK) sebagai moderator. Globy mengadakan “Mini Indonesia SDGs Summit” yang bertajuk “World Pillars in 2022: Enhancing The Power of Women and The Development of Education” pada Sabtu (29/10) di Universitas Indonesia Kampus Depok. Konferensi mini ini mendatangkan lima perempuan untuk membicarakan dua tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu “Pendidikan Berkualitas” dan “Kesetaraan Gender”. Acara dibuka dengan sambutan dari SDGs Hub UI oleh Muhammad Caesar selaku Duta Kampus SDGs dan dari Globy oleh Muflih Dwi Fikri selaku CEO. Sesi “Pendidikan Berkualitas”: Kurikulum Merdeka dan Tantangannya Sesi pertama adalah diskusi panel tentang isu “Pendidikan Berkualitas” dengan tiga pembicara, yaitu Umi Kalsum dari Yayasan Guru Belajar, Julia Novrita selaku direktur program dan pengembangan di The Habibie Center, dan Reva Bosten yang merupakan brand ambassador di Raffles College. Kebebasan perempuan masih menjadi isu krusial, utamanya apabila berelasi dengan keyakinan beragama. Salah satu isu tersebut adalah perihal penggunaan jilbab. Di beberapa negara Islam, seperti Iran, perempuan diwajibkan untuk menggunakan jilbab dalam kesehariannya. Aturan tersebut tidak hanya dikenakan bagi perempuan asal Iran, tapi juga bagi turis perempuan di Iran. Perempuan yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi sebagaimana kasus seorang turis perempuan yang berujung pada kematian. Dalam kunjungannya, turis perempuan tersebut dianggap melanggar aturan karena menggunakan jilbab yang tidak rapi, sehingga memperlihatkan helaian rambutnya. Kasus tersebut memantik protes kelompok gerakan perempuan Iran yang tengah memperjuangkan keadilan dan kebebasan perempuan dari diskriminasi pemerintah Iran. Adanya kasus tersebut menjadi pembuka dalam Diskusi Pusat Gender dan Demokrasi yang dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES). |
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
January 2025
Categories |