<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" >

<channel><title><![CDATA[Jurnal Perempuan - Warta Feminis]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis]]></link><description><![CDATA[Warta Feminis]]></description><pubDate>Tue, 12 May 2026 11:58:15 +0700</pubDate><generator>Weebly</generator><item><title><![CDATA[Jam Pasir Indonesia: Demokrasi, Ketimpangan, dan Masa Depan yang Dipertaruhkan]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/jam-pasir-indonesia-demokrasi-ketimpangan-dan-masa-depan-yang-dipertaruhkan]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/jam-pasir-indonesia-demokrasi-ketimpangan-dan-masa-depan-yang-dipertaruhkan#comments]]></comments><pubDate>Tue, 12 May 2026 03:13:12 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/jam-pasir-indonesia-demokrasi-ketimpangan-dan-masa-depan-yang-dipertaruhkan</guid><description><![CDATA[Dok. Jurnal Perempuan &nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;Sebuah bangsa tidak runtuh dalam sehari, melainkan perlahan terkikis oleh ketimpangan yang dinormalisasi, demokrasi yang kehilangan substansi, dan pembangunan yang terus menuntut korban. Di tengah berbagai krisis yang saling bertaut itu, peluncuran buku&nbsp;Jam Pasir Indonesia: Menakar Masa Depan Indonesia dari Butir Kuasa dan Ketimpangan&nbsp;yang dilaksanakan pada hari Senin (4/5/2026), menghadirkan refleksi penting tentang arah perjalanan Indo [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:auto;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:0px;*margin-top:0px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/unnamed.png?1778555755" style="margin-top: 10px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:0; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption">Dok. Jurnal Perempuan</span></span> <div class="paragraph" style="text-align:justify;display:block;">&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;Sebuah bangsa tidak runtuh dalam sehari, melainkan perlahan terkikis oleh ketimpangan yang dinormalisasi, demokrasi yang kehilangan substansi, dan pembangunan yang terus menuntut korban. Di tengah berbagai krisis yang saling bertaut itu, peluncuran buku&nbsp;<em>Jam Pasir Indonesia: Menakar Masa Depan Indonesia dari Butir Kuasa dan Ketimpangan</em>&nbsp;yang dilaksanakan pada hari Senin (4/5/2026), menghadirkan refleksi penting tentang arah perjalanan Indonesia menuju 2045.</div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph"><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Buku yang disusun oleh para peneliti dan ahli dalam Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) ini tidak sekadar membaca masa depan Indonesia secara optimistis. Sebaliknya, ia justru memperlihatkan retakan-retakan yang selama ini tersembunyi di balik narasi pertumbuhan, stabilitas, dan pembangunan nasional. Melalui dua belas topik yang membentang dari politik ekonomi, demokrasi, media, pertahanan, hingga krisis ekologis, buku ini mengajak kita mempertanyakan ulang:&nbsp;<em>masa depan Indonesia sebenarnya sedang dibangun untuk siapa?</em></div>  <div><div class="wsite-image wsite-image-border-none " style="padding-top:10px;padding-bottom:10px;margin-left:0px;margin-right:0px;text-align:center"> <a> <img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/unnamed-14.jpg?1778555759" alt="Picture" style="width:auto;max-width:100%" /> </a> <div style="display:block;font-size:90%">Dok. Jurnal Perempuan</div> </div></div>  <div class="paragraph"><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>&#8203;Salah satu benang merah yang paling terasa dalam buku ini adalah paradoks demokrasi Indonesia. Setelah Reformasi 1998, demokrasi sering dipahami sebagai pencapaian final di mana pemilu rutin, kebebasan sipil, dan pergantian kekuasaan dianggap sebagai tanda kematangan politik. Namun, sebagaimana terlihat dalam pembahasan mengenai partai politik, media massa, hingga operasi informasi, demokrasi Indonesia justru sedang mengalami pendangkalan. Demokrasi berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan daya emansipatorisnya.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Partai politik semakin terlembaga sebagai mesin elektoral, bukan ruang artikulasi kepentingan rakyat. Media massa berada di bawah tekanan oligarki dan logika pasar. Sementara itu, generasi muda menghadapi ruang publik digital yang dipenuhi disinformasi, polarisasi, dan manipulasi opini. Dalam konteks ini, demokrasi tidak lagi bekerja sebagai arena deliberasi warga, melainkan sebagai manajemen stabilitas politik.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Situasi tersebut mengingatkan pada kritik Wendy Brown (2015) terhadap neoliberalisme, yakni ketika demokrasi direduksi menjadi tata kelola administratif yang miskin imajinasi politik. Warga diposisikan sebagai konsumen politik, bukan subjek yang aktif menentukan arah kolektif bangsa. Akibatnya, partisipasi publik menjadi dangkal, sementara oligarki ekonomi dan politik semakin mengonsolidasikan kekuasaan.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Namun, krisis demokrasi tidak hanya terlihat dalam institusi politik. Ia juga muncul dalam cara negara mengelola kehidupan. Pembahasan mengenai tingginya angka kematian ibu di Indonesia menjadi salah satu bagian paling penting dalam buku ini karena memperlihatkan bahwa pembangunan nasional sering kali gagal menyentuh persoalan paling mendasar, yaitu merawat kehidupan manusia.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Di tengah klaim pertumbuhan ekonomi dan modernisasi, angka kematian ibu tetap menjadi kenyataan yang menghantui banyak perempuan Indonesia. Hal ini merupakan cerminan dari ketimpangan struktural yang lebih jauh dari persoalan teknis layanan kesehatan. Tubuh perempuan terus ditempatkan di pinggiran prioritas pembangunan. Negara tampak sigap dalam menjaga stabilitas fiskal, keamanan nasional, atau investasi, tetapi sering lamban ketika berhadapan dengan kerentanan hidup sehari-hari.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Dalam perspektif filsafat politik, kondisi ini dapat dibaca melalui konsep&nbsp;<em>biopolitics</em>&nbsp;Michel Foucault (1978): negara modern mengelola populasi melalui regulasi kehidupan. Namun, sebagaimana dikembangkan Achille Mbembe (2003) melalui konsep<em>necropolitics</em>, tidak semua kehidupan dianggap layak untuk dilindungi secara setara. Ada kelompok-kelompok yang secara sistematis dibiarkan rentan&mdash;perempuan miskin, masyarakat adat, warga di wilayah konflik, atau mereka yang hidup di kawasan ekstraktif.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Karena itu, pembahasan mengenai Papua, pertahanan, dan Undang-Undang Intelijen Negara menjadi relevan untuk dibaca secara bersamaan. Negara modern semakin memperkuat aparatus keamanan dan pengawasan, tetapi pada saat yang sama gagal menghadirkan rasa aman yang substantif bagi warganya. Keamanan lebih sering dimaknai sebagai stabilitas politik ketimbang perlindungan terhadap kehidupan.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Di sisi lain, buku ini juga memperlihatkan bagaimana persoalan ekonomi Indonesia menyimpan kerentanan yang cukup serius. Utang negara yang &ldquo;aman di permukaan&rdquo;, relasi fiskal dan moneter, hingga trajektori politik ekonomi Indonesia menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional dibangun di atas fondasi yang rapuh. Ketimpangan sosial terus melebar, sementara pembangunan masih sangat bergantung pada ekstraksi sumber daya alam.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Di sinilah persoalan ekologis menjadi penting. Bagian &ldquo;<em>Demokrasi yang (Tak Otomatis) Hijau</em>&rdquo; secara implisit menunjukkan bahwa demokrasi elektoral tidak dengan sendirinya menghasilkan keadilan ekologis. Pergantian rezim tidak selalu mengubah logika pembangunan yang eksploitatif. Hutan tetap dibuka, tambang terus diperluas, dan masyarakat lokal sering diposisikan sebagai hambatan pembangunan.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Perspektif ekofeminisme membantu kita memahami bahwa krisis ekologis tidak pernah netral. Kerusakan lingkungan selalu terkait dengan relasi kuasa: siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang kehilangan ruang hidup, dan siapa yang dipaksa menanggung dampaknya. Dalam banyak kasus, perempuan justru menjadi kelompok yang paling merasakan dampak krisis ekologis karena mereka berada di garis depan reproduksi sosial, seperti mengurus air, pangan, kesehatan keluarga, hingga keberlangsungan komunitas.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Karena itu, masa depan Indonesia tidak bisa hanya diukur melalui angka pertumbuhan ekonomi atau bonus demografi menuju 2045. Apakah pembangunan Indonesia sungguh mampu merawat kehidupan? Ataukah ia justru mempercepat krisis sosial dan ekologis yang semakin dalam?<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Metafora &ldquo;jam pasir&rdquo; dalam buku ini terasa sangat kuat. Jam pasir merupakan simbol waktu yang terus berjalan, sekaligus gambaran tentang distribusi kuasa yang timpang. Di bagian atas, kekuasaan ekonomi dan politik terus terkonsentrasi pada segelintir elite. Sementara di bagian bawah, masyarakat menghadapi akumulasi kerentanan, mulai dari ketidakpastian kerja, krisis ekologis, melemahnya demokrasi, hingga menurunnya kualitas hidup.</div>  <div><div class="wsite-image wsite-image-border-none " style="padding-top:10px;padding-bottom:10px;margin-left:0px;margin-right:0px;text-align:center"> <a> <img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/unnamed-2.png?1778555765" alt="Picture" style="width:auto;max-width:100%" /> </a> <div style="display:block;font-size:90%">Dok. Jurnal Perempuan</div> </div></div>  <div class="paragraph"><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Pada akhirnya, buku&nbsp;<em>Jam Pasir Indonesia</em>&nbsp;mengingatkan bahwa masa depan dibentuk melalui keputusan-keputusan politik tentang siapa yang dianggap penting, siapa yang dilindungi, dan siapa yang dikorbankan atas nama pembangunan. Indonesia 2045 bukan sekadar proyek menuju negara maju, melainkan pertaruhan tentang nilai apa yang ingin dijadikan dasar kehidupan bersama.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Jika demokrasi hanya menghasilkan stabilitas tanpa keadilan, pertumbuhan tanpa keberlanjutan, dan pembangunan tanpa kepedulian terhadap kehidupan, maka yang tersisa hanyalah kemajuan yang hampa. Serta, mungkin saja, di situlah jam pasir Indonesia sedang bergerak paling cepat.&nbsp;<strong>(Yasyfa Nadhira)<br />&#8203;</strong><br />&nbsp;<br /><strong>Daftar Pustaka</strong><br />Brown, W. (2015).&nbsp;<em>Undoing the Demos: Neoliberalism&rsquo;s Stealth Revolution</em>. Zone Books.<br />Foucault, M. (1978).&nbsp;<em>The History of Sexuality, Volume 1: An Introduction</em>&nbsp;(R. Hurley, Trans.). Vintage Books.<br />Mbembe, A. (2003).&nbsp;<em>Necropolitics. Public Culture</em>, 15(1), 11&ndash;40.&nbsp;<a href="https://doi.org/10.1215/08992363-15-1-11">https://doi.org/10.1215/08992363-15-1-11</a><br />&#8203;</div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Merefleksikan Perayaan Kartini Pemerintah DKI Jakarta: Benarkah Semua Sudah Berdaya Tanpa Sekat?]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/merefleksikan-perayaan-kartini-pemerintah-dki-jakarta-benarkah-semua-sudah-berdaya-tanpa-sekat]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/merefleksikan-perayaan-kartini-pemerintah-dki-jakarta-benarkah-semua-sudah-berdaya-tanpa-sekat#comments]]></comments><pubDate>Fri, 08 May 2026 06:57:15 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/merefleksikan-perayaan-kartini-pemerintah-dki-jakarta-benarkah-semua-sudah-berdaya-tanpa-sekat</guid><description><![CDATA[Dok. Jurnal Perempuan &#8203; &nbsp; &nbsp; Pada Kamis (7/5/2026), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) menggelar perayaan Hari Kartini 2026 dengan tema&nbsp;&nbsp;&ldquo;Kartini Jakarta: Berkembang Tanpa Batas, Berdaya Tanpa Sekat&rdquo;. Acara yang diselenggarakan secara luring dan daring di Balai Agung, Balaikota DKI Jakarta ini menjadi ruang refleksi mengenai pemberdayaan perempuan sekaligus upaya mendorong ke [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:auto;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:0px;*margin-top:0px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/whatsapp-image-2026-05-08-at-12-47-25.jpeg?1778223706" style="margin-top: 10px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:0; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption">Dok. Jurnal Perempuan</span></span> <div class="paragraph" style="text-align:justify;display:block;">&#8203; &nbsp; &nbsp; Pada Kamis (7/5/2026), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) menggelar perayaan Hari Kartini 2026 dengan tema&nbsp;&nbsp;&ldquo;Kartini Jakarta: Berkembang Tanpa Batas, Berdaya Tanpa Sekat&rdquo;. Acara yang diselenggarakan secara luring dan daring di Balai Agung, Balaikota DKI Jakarta ini menjadi ruang refleksi mengenai pemberdayaan perempuan sekaligus upaya mendorong kesetaraan gender di Jakarta melalui berbagai kegiatan, seperti&nbsp;<em>talkshow, workshop,&nbsp;</em>cerdas cermat, sampai bazar yang menampilkan UMKM Jakarta.</div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph">&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;Mewakili Jurnal Perempuan, saya berkesempatan hadir dalam sesi pembukaan acara yang dihadiri oleh Pramono Anung, selaku Gubernur DKI Jakarta, lalu dilanjutkan dengan&nbsp;<em>talkshow&nbsp;</em>bersama Anne Avantie (Perancang Busana) dan Cinta Laura Kiehl (Aktris). Dalam sesi tersebut, kedua narasumber yang dipandu oleh Rivana Pratiwi (Wakil Pemimpin Redaksi Metro TV) memberikan pandangan dan pengalamannya terkait makna dari &lsquo;berdaya&rsquo;.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Acara dibuka dengan sambutan Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dwi Oktaviani, yang menjelaskan bahwa rangkaian Hari Kartini tahun ini diisi dengan berbagai program pemberdayaan perempuan, seperti lokakarya Women Go Digital, bazar UMKM perempuan, penandatanganan kerja sama pencegahan kekerasan berbasis gender bersama Transjakarta,&nbsp;<em>launching&nbsp;</em>fasilitas&nbsp;<em>daycare&nbsp;</em>untuk karyawan Transjakarta, hingga pemberian bantuan usaha bagi perempuan disabilitas dan penyintas kekerasan seksual.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Seminar ini juga menyoroti pentingnya menciptakan ruang yang inklusif bagi perempuan untuk berkembang. Ketua TP PKK DKI Jakarta, Hani Pramono, menekankan bahwa perempuan masih menghadapi tantangan besar dalam kehidupan keluarga, dunia kerja, maupun masyarakat. Karena itu, pemberdayaan perempuan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh melalui dukungan lingkungan sosial, akses ekonomi, dan ruang partisipasi yang setara.<br /></div>  <div><div class="wsite-image wsite-image-border-none " style="padding-top:10px;padding-bottom:10px;margin-left:0px;margin-right:0px;text-align:center"> <a> <img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/whatsapp-image-2026-05-08-at-12-47-27.jpeg?1778223598" alt="Picture" style="width:auto;max-width:100%" /> </a> <div style="display:block;font-size:90%">Dok. Jurnal Perempuan</div> </div></div>  <div class="paragraph"><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>&#8203;Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyinggung perkembangan Jakarta sebagai kota yang semakin inklusif terhadap perempuan. Ia menyebut tingginya keterlibatan perempuan di lingkungan pemerintahan serta peningkatan Indeks Pembangunan Gender sebagai indikator bahwa perempuan memiliki peran besar dalam pembangunan kota. Selain itu, ia juga menyoroti cara pandang generasi muda yang mulai melihat emansipasi sebagai kebebasan menentukan pilihan hidup tanpa dibatasi norma gender yang kaku.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Setelah itu, sesi bincang-bincang pun dimulai dengan pertanyaan pemantik dari Rivana mengenai perjalanan karier Anne Avantie dan Cinta Laura. Dalam diskusi tersebut, keduanya membagikan pengalaman tentang perjuangan perempuan menghadapi stigma sosial, tekanan ruang publik, hingga pentingnya keberanian untuk menjadi diri sendiri. Cinta mengakui bahwa dirinya termasuk perempuan yang beruntung karena tumbuh di lingkungan keluarga dan pendidikan yang mendukung perempuan untuk berkembang. Namun, ia menyadari bahwa tidak semua perempuan Indonesia memiliki ruang yang sama untuk tumbuh dengan rasa percaya diri dan keberanian menyuarakan diri.&nbsp;<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Pengalamannya melakukan riset mengenai kasus kekerasan seksual di Amerika Serikat juga membuatnya melihat perbedaan dukungan terhadap korban, yang menurutnya masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Karena itu, ia menilai perempuan yang memiliki&nbsp;<em>privilege&nbsp;</em>perlu menggunakan suaranya untuk membantu perempuan lain yang belum memiliki kesempatan yang sama.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Diskusi kemudian berlanjut pada tekanan terhadap perempuan di ruang publik dan media sosial. Cinta menyoroti bagaimana perempuan sering kali dibatasi oleh standar sosial mengenai usia, penampilan, hingga status pernikahan. Menurutnya, perempuan seolah dibuat memiliki &ldquo;tanggal kedaluwarsa&rdquo;, misalnya dianggap terlambat jika belum menikah di usia tertentu atau belum mencapai posisi tertentu dalam karier.&nbsp;<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Ia mengkritik budaya yang membuat perempuan terus membandingkan diri dengan pencapaian orang lain hingga lupa menikmati proses hidupnya sendiri. Baginya, perempuan memiliki banyak definisi dan tidak harus selalu mengikuti ekspektasi masyarakat. &ldquo;Perempuan boleh menjadi berbeda, berekspresi, bahkan melawan arus,&rdquo; ujarnya.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Sementara itu, Anne membagikan pengalaman personalnya dalam membangun karier di industri fesyen. Ia mengaku sering mendapat cibiran dan stigma karena dianggap berbeda dan tidak mengikuti standar industri mode pada masanya. Penampilannya yang khas dengan bunga kamboja di rambut kerap membuatnya dipandang kuno dan sulit diterima di lingkungan fesyen Jakarta. Namun, pengalaman tersebut justru menjadi proses yang membentuk dirinya untuk tetap konsisten dengan identitasnya sendiri.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Anne juga mengenang masa ketika ibunya sakit kanker sebagai titik yang mengubah cara pandangnya terhadap kehidupan. Baginya, proses hidup tidak pernah instan dan setiap pengalaman harus dimaknai sebagai kesempatan untuk bertumbuh serta memberi dampak bagi orang lain, sekecil apa pun lingkupnya.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Baik Anne maupun Cinta, keduanya sama-sama menekankan bahwa perempuan berdaya bukan hanya soal kesuksesan personal atau pencapaian finansial, tetapi juga keberanian untuk terus belajar, berpikir bebas, dan memberi manfaat bagi orang lain. Cinta memaknai keberdayaan sebagai kebebasan berpikir agar perempuan tidak mudah dipengaruhi oleh standar eksternal yang membuat mereka merasa kecil.&nbsp;<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Sementara Anne menegaskan bahwa perempuan berdaya adalah perempuan yang mampu memberikan &ldquo;daya&rdquo; bagi lingkungan sekitarnya, bahkan melalui &ldquo;gaya&rdquo; yang merujuk pada kerja-kerja yang ia lakukan dalam industri fesyen tanah air. Menutup sesi diskusi, Anne dan Cinta mengajak perempuan untuk tidak membatasi diri pada standar sosial yang sempit, melainkan terus bertumbuh dengan menjadi diri sendiri, menghargai proses hidup, serta menyadari bahwa setiap perempuan memiliki perjuangan dan titik berangkat yang berbeda.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Namun, di balik berbagai narasi positif yang disampaikan dalam forum tersebut, muncul pertanyaan dalam benak saya mengenai sejauh mana pembahasan tentang &ldquo;perempuan berdaya&rdquo; benar-benar menyentuh realitas kehidupan perempuan di Jakarta. Banyak pernyataan dalam seminar masih berfokus pada motivasi individual, optimisme pembangunan, dan simbol keberhasilan kota, sementara persoalan struktural yang dialami perempuan kelas bawah belum banyak dibicarakan secara mendalam.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Pernyataan Pramono mengenai menurunnya kawasan kumuh dan kemiskinan sampai tingginya indeks pembangunan gender Jakarta, belum tentu sepenuhnya merepresentasikan kenyataan dan sekat-sekat yang dialami perempuan di lapangan. Sebab data statistik sering kali tidak mampu menggambarkan pengalaman hidup perempuan sehari-hari yang masih bergulat dengan persoalan ekonomi, ruang tinggal yang tidak layak, serta kerentanan sosial lainnya.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Kontras tersebut terasa ketika selepas acara, saya masih melihat ibu-ibu berjualan makanan ringan sambil duduk di bangku akses pejalan kaki dekat Balaikota DKI Jakarta. Pemandangan itu menjadi ironi di tengah diskusi di dalam ruangan ber-AC yang dipenuhi narasi tentang kebebasan berekspresi, pengembangan diri, dan perempuan sukses. Realitas tersebut menunjukkan bahwa masih ada perempuan Jakarta yang harus bekerja di sektor informal untuk bertahan hidup, tinggal di lingkungan padat, serta menghadapi beban kerja yang tidak terlihat.</div>  <div><div class="wsite-image wsite-image-border-none " style="padding-top:10px;padding-bottom:10px;margin-left:0px;margin-right:0px;text-align:center"> <a> <img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/whatsapp-image-2026-05-08-at-12-47-25-1.jpeg?1778223605" alt="Picture" style="width:auto;max-width:100%" /> </a> <div style="display:block;font-size:90%">Dok. Jurnal Perempuan</div> </div></div>  <div class="paragraph"><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Narasi yang disampaikan kedua narasumber juga cenderung berhenti pada level pemberdayaan individual, seperti pentingnya percaya diri, berani mencoba, dan terus berkembang. Padahal, pendekatan semacam ini berisiko mengabaikan kenyataan bahwa tidak semua perempuan memiliki titik berangkat, akses, dan kondisi sosial yang sama. Banyak perempuan masih menghadapi hambatan struktural berupa kemiskinan, keterbatasan pendidikan, beban kerja domestik, kekerasan berbasis gender, hingga tekanan sosial yang membuat kesempatan untuk &ldquo;berdaya&rdquo; tidak bisa dicapai hanya melalui motivasi personal semata.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Suara perempuan akar rumput juga belum banyak diamplifikasi dalam forum tersebut. Pengalaman perempuan pekerja informal, ibu rumah tangga miskin kota, maupun perempuan yang hidup di wilayah-wilayah padat Jakarta belum benar-benar menjadi pusat pembahasan. Meskipun kerja-kerja PKK diapresiasi, tapi jika hanya sebatas ucapan belaka tanpa pemberian upah layak, hal tersebut tetap meminggirkan kerja yang dilakukan perempuan. Akibatnya, seminar lebih banyak menghadirkan representasi perempuan kelas atas yang sukses dibandingkan ruang refleksi kritis mengenai ketidaksetaraan yang masih berlangsung.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Hal lain yang mengganggu saya adalah pemberian bantuan kepada perempuan penyintas kekerasan seksual&mdash;yang masih belum memiliki sensitivitas terhadap korban. Penyintas diajak naik ke atas panggung untuk menerima bantuan dan berfoto di depan publik sebagai bagian dari seremoni acara. Sebagai penyintas pula, saya merasa tidak nyaman karena seremoni tersebut berpotensi menjadikan pengalaman penyintas sebagai simbol formalitas dan pencitraan institusi, alih-alih benar-benar berpusat pada kebutuhan serta kenyamanan korban.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Situasi-situasi di atas menunjukkan bahwa peringatan Hari Kartini di institusi pemerintah kita masih memiliki catatan merah. Terlebih, apabila ia tidak diiringi refleksi yang lebih kritis terhadap ketimpangan sosial yang nyata di sekitar kota. Narasi tentang perempuan kuat dan berdaya memang penting, tetapi pemberdayaan perempuan tidak dapat hanya dimaknai sebagai persoalan kepercayaan diri atau keberanian bermimpi semata. Begitu pula, pencitraan pada situasi dan data yang masih timpang dirasakan perempuan miskin kota.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Pada akhirnya, Hari Kartini yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta kembali mereproduksi perayaan simbolik di dalam gedung pemerintahan. Momentum ini, semestinya menjadi ruang untuk melihat kembali bagaimana perempuan-perempuan di luar forum tersebut masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup, menghadapi kerentanan, dan bertahan di tengah ketimpangan kota. Sebab perempuan berdaya bukan hanya mereka yang berhasil menembus ruang publik, tetapi juga pengakuan terhadap mereka yang setiap hari terus bertahan hidup di tengah keterbatasan.&nbsp;<strong>(Alifia Putri Yudanti)</strong><br /></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[KAFFE April II 2026: Tafsir, Kuasa, dan Keadilan Tubuh Perempuan dalam Islam]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/kaffe-april-ii-2026-tafsir-kuasa-dan-keadilan-tubuh-perempuan-dalam-islam]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/kaffe-april-ii-2026-tafsir-kuasa-dan-keadilan-tubuh-perempuan-dalam-islam#comments]]></comments><pubDate>Tue, 05 May 2026 00:00:00 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/kaffe-april-ii-2026-tafsir-kuasa-dan-keadilan-tubuh-perempuan-dalam-islam</guid><description><![CDATA[Dok. Jurnal Perempuan &nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;Tubuh perempuan tidaklah benar-benar netral. Ia menjadi medan tafsir, tempat agama, budaya, dan kekuasaan saling berkelindan menentukan makna, batas, dan kontrol. Dalam kelas KAFFE April II 2026 bertema&nbsp;Hak Reproduksi Perempuan dalam Perspektif Islam Progresif&nbsp;yang diselenggarakan rutin oleh Jurnal Perempuan (29/4/2026), persoalan ini dibedah secara kritis melalui pembacaan ulang terhadap dokumen, argumentasi teologis, dan praktik keagam [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:auto;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:0px;*margin-top:0px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/screenshot-2026-04-29-at-19-14-30.png?1777883676" style="margin-top: 10px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:0; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption">Dok. Jurnal Perempuan</span></span> <div class="paragraph" style="text-align:justify;display:block;">&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;Tubuh perempuan tidaklah benar-benar netral. Ia menjadi medan tafsir, tempat agama, budaya, dan kekuasaan saling berkelindan menentukan makna, batas, dan kontrol. Dalam kelas KAFFE April II 2026 bertema&nbsp;<em>Hak Reproduksi Perempuan dalam Perspektif Islam Progresif</em>&nbsp;yang diselenggarakan rutin oleh Jurnal Perempuan (29/4/2026), persoalan ini dibedah secara kritis melalui pembacaan ulang terhadap dokumen, argumentasi teologis, dan praktik keagamaan yang selama ini cenderung bias gender. Diskusi ini menghadirkan Prof. Musdah Mulia, MA., APU, seorang akademisi, aktivis, dan perempuan ulama, yang menekankan bahwa hak reproduksi adalah bagian integral dari hak asasi manusia yang berakar pada prinsip keadilan dalam Islam.</div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph"><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Dalam pemaparannya, Musdah menunjukkan bahwa rendahnya pemenuhan hak kesehatan reproduksi tidak bisa dilepaskan dari struktur yang lebih luas, baik kultural, struktural, maupun teologis (dalam artian, bukan wahyu Tuhan). Tingginya angka kematian ibu, perkawinan anak, kekerasan seksual, hingga&nbsp;<em>stunting</em>&nbsp;bukan persoalan teknis, tetapi refleksi dari sistem yang gagal melihat perempuan sebagai subjek yang utuh. Dalam banyak kasus, agama justru digunakan sebagai legitimasi untuk membatasi akses perempuan terhadap tubuhnya sendiri. Padahal, menurutnya, persoalannya bukan pada ajaran agama, akan tetapi pada tafsir yang sarat kepentingan patriarkal.<br />&#8203;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>&ldquo;Kita harus senantiasa&nbsp;<em>&lsquo;Iqra&rsquo;</em>, disebut dalam Al-Qur&rsquo;an, yang bukan hanya membaca, namun juga berarti belajar, meneliti, menganalisis,&rdquo; Musdah mengkritik bagaimana ayat-ayat yang sejatinya ditujukan untuk mengatur laki-laki (seperti perintah menjaga diri dan keluarga) justru dalam praktiknya dialihkan menjadi kontrol terhadap tubuh perempuan. Pergeseran ini menunjukkan bahwa tafsir tidak pernah steril dari relasi kuasa. Tubuh perempuan kemudian ditempatkan sebagai penjaga moral, sementara yang lain mengaturnya. Perempuan tidak hanya kehilangan otonomi, tetapi juga dibebani tanggung jawab moral yang tidak proporsional.</div>  <div><div class="wsite-image wsite-image-border-none " style="padding-top:10px;padding-bottom:10px;margin-left:0px;margin-right:0px;text-align:center"> <a> <img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/unnamed-13.jpg?1777883698" alt="Picture" style="width:auto;max-width:100%" /> </a> <div style="display:block;font-size:90%">Dok. Jurnal Perempuan</div> </div></div>  <div class="paragraph"><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>&#8203;Persoalan ini tampak jelas dalam berbagai isu, seperti kontrasepsi, aborsi, hingga relasi dalam pernikahan. Dalam pandangan konservatif, praktik-praktik tersebut kerap dipandang tabu dan dibingkai sebagai bentuk pelanggaran moral. Dalam perspektif Islam progresif yang berbasis&nbsp;<em>maq&#257;&#7779;id al-syar&#299;&lsquo;ah</em>, padahal justru ditekankan bahwa tujuan agama adalah menjaga kehidupan, akal, dan martabat manusia. Dengan demikian, pengaturan kelahiran, persetujuan dalam relasi seksual, hingga keputusan atas tubuh menjadi bagian dari ikhtiar manusia untuk mencapai kesejahteraan, bukan bentuk pembangkangan terhadap Tuhan. Pernikahan dilakukan tidak semata-mata untuk menghindari zina, ia memiliki tujuan holistik mencapai&nbsp;<em>Sakinah&nbsp;</em>(ketenangan),&nbsp;<em>Mawaddah&nbsp;</em>(cinta), dan&nbsp;<em>Rahmah&nbsp;</em>(kasih sayang).&nbsp;<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Dalam pandangan Islam yang substantif, rujukan kesehatan reproduksi bisa dipahami melalui tiga hal utama. Pertama, konsep tauhid (<em>l&#257; il&#257;ha ill&#257; All&#257;h</em>), dorongan untuk menegakkan kesetaraan dan kemerdekaan manusia, serta menolak segala bentuk perbudakan. Kedua, konsep&nbsp;<em>khalifah f&#299; al-ar&#7693;</em>&nbsp;yang melihat manusia, laki-laki maupun perempuan, sebagai pengelola, mulai dari diri sendiri (pikiran, perasaan, dan syahwat, termasuk seks dan kekuasaan) hingga keluarga dan ruang sosial. Ketiga, misi&nbsp;<em>amar ma&rsquo;ruf nahi munkar</em>&nbsp;yang dimaknai sebagai upaya untuk terus memperbaiki diri, keluarga, dan masyarakat lewat pendidikan, humanisasi, dan kepedulian terhadap lingkungan.&nbsp;<br />&#8203;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Pendekatan ini juga menantang anggapan bahwa tubuh perempuan harus selalu dikontrol demi kehormatan. Sebaliknya, tubuh dipahami sebagai amanah yang harus dihormati, bukan didisiplinkan. Dalam relasi suami-istri, misalnya, konsep&nbsp;<em>lib&#257;s</em>&nbsp;(saling menjadi pakaian) menegaskan adanya relasi timbal balik kasih sayang.&nbsp;</div>  <div><div class="wsite-image wsite-image-border-none " style="padding-top:10px;padding-bottom:10px;margin-left:0px;margin-right:0px;text-align:center"> <a> <img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/screenshot-2026-04-29-at-20-19-50.png?1777883757" alt="Picture" style="width:auto;max-width:100%" /> </a> <div style="display:block;font-size:90%">Dok. Jurnal Perempuan</div> </div></div>  <div class="paragraph"><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Dalam sesi tanya jawab, Rabicha Ilma (alumni Universitas Al-Azhar dengan latar belakang pesantren) mengangkat kritik tentang kecenderungan meromantisasi kitab tertentu seperti&nbsp;<em>Uqud al-Lujayn</em>, yang dianggap menunjukkan adanya &lsquo;lompatan kurikulum&rsquo; dalam pendidikan reproduksi, bahkan memunculkan pertanyaan apakah justru edukasi ini perlu lebih diarahkan kepada para kiai; ia juga menyoroti batas wilayah agama dalam mengatur moralitas, khususnya terkait orientasi dan perilaku seksual, serta problem tafsir yang sarat kepentingan dan berpotensi cocokologi jika tidak selaras dengan perspektif gender.&nbsp;<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Menanggapi hal tersebut, Musdah menjelaskan bahwa di kalangan tertentu kitab tersebut telah dikaji ulang secara kritis dan progresif, bahkan ditemukan bahwa sebagian besar hadis di dalamnya tergolong lemah. Namun hasil reinterpretasi ini belum banyak menjangkau pesantren karena dianggap tidak otoritatif ketika disajikan dalam bahasa Indonesia; terkait seksualitas, ditekankan pentingnya keterbukaan diskusi berbasis pengetahuan yang benar, termasuk memahami bahwa ada aspek yang dapat diintervensi dan ada yang tidak, sementara dalam penafsiran ayat diperlukan pijakan prinsipil seperti&nbsp;<em>Maqashid al-Sharia</em>&nbsp;dan misi kemanusiaan&nbsp;<em>amar ma&rsquo;ruf nahi munkar</em>&nbsp;agar tafsir tetap berorientasi pada tujuan etis agama.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Menariknya, perspektif sufistik yang turut disinggung dalam kelas ini justru membuka kemungkinan pembacaan yang lebih egaliter. Dengan merujuk pada pemikiran tokoh-tokoh seperti Al-Ghazali, Ibn Arabi, dan Jalaluddin Rumi, Musdah menolak tubuh sebagai sumber dosa. Dalam perspektif sufistik, tubuh adalah sarana spiritual untuk mendekat kepada Tuhan. Artinya, setiap bentuk penindasan terhadap tubuh tidak cuma bermasalah secara sosial, tapi juga menyimpang dari etika spiritual Islam.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Namun, sebagaimana diakui dalam diskusi, pembacaan yang egaliter ini tidak serta-merta menghapus bias patriarkal dalam teks-teks klasik. Tafsir tetap terikat pada konteks zamannya sehingga pembacaan ulang menjadi keniscayaan. Dalam sesi tanya jawab, Musdah menegaskan bahwa pendekatan sufistik justru memberi ruang untuk melampaui legalisme sempit menuju spiritualitas yang lebih inklusif. Dengan menekankan kasih sayang sebagai inti ajaran, tasawuf membuka kemungkinan untuk meruntuhkan hierarki yang selama ini dilegitimasi atas nama agama.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Pada akhirnya, diskusi ini menunjukkan bahwa perjuangan atas hak reproduksi perempuan bukan hanya soal kebijakan atau layanan kesehatan, tetapi juga soal siapa yang berhak menafsirkan tubuh. Ketika tafsir dikuasai oleh perspektif yang timpang, maka tubuh perempuan akan terus menjadi objek kontrol. Namun, ketika tafsir dibuka, dipertanyakan, dan dikembalikan pada prinsip keadilan, maka tubuh dapat kembali menjadi ruang otonomi.&nbsp;<strong>(Hana Rusmalia)</strong><br /></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Mengingat Teks, Melupakan Perempuan: Membaca Proklamasi dari Catatan Pinggiran]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/mengingat-teks-melupakan-perempuan-membaca-proklamasi-dari-catatan-pinggiran]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/mengingat-teks-melupakan-perempuan-membaca-proklamasi-dari-catatan-pinggiran#comments]]></comments><pubDate>Mon, 04 May 2026 02:19:21 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/mengingat-teks-melupakan-perempuan-membaca-proklamasi-dari-catatan-pinggiran</guid><description><![CDATA[Dok. Jurnal Perempuan &nbsp; &nbsp; &nbsp;Narasi besar tentang kelahiran Republik Indonesia kembali dipertanyakan dalam Dialog Republik &ldquo;Lahirnya Negara Indonesia&rdquo; yang diselenggarakan Forum 2045, UGM, dan Nalar Institute di Ballroom UC UGM, Yogyakarta, pada Kamis (30/4). Di tengah diskursus sejarah yang selama ini sarat dominasi tokoh laki-laki, forum ini menyoroti satu hal yang kerap luput: absennya perempuan dalam ingatan kolektif proklamasi. Agenda ini dihadiri oleh para ahli seb [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:auto;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:0px;*margin-top:0px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/unnamed-9.jpg?1777861473" style="margin-top: 10px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:0; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption">Dok. Jurnal Perempuan</span></span> <div class="paragraph" style="text-align:justify;display:block;">&nbsp; &nbsp; &nbsp;Narasi besar tentang kelahiran Republik Indonesia kembali dipertanyakan dalam Dialog Republik &ldquo;Lahirnya Negara Indonesia&rdquo; yang diselenggarakan Forum 2045, UGM, dan Nalar Institute di Ballroom UC UGM, Yogyakarta, pada Kamis (30/4). Di tengah diskursus sejarah yang selama ini sarat dominasi tokoh laki-laki, forum ini menyoroti satu hal yang kerap luput: absennya perempuan dalam ingatan kolektif proklamasi. Agenda ini dihadiri oleh para ahli sebagai narasumber dan penanggap serta dihadiri juga oleh Prof. Dr. M. Baiquni, M.A. selaku Ketua Dewan Guru Besar UGM.<br /><br /></div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph"><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Dra. Jaleswari Pramodhawardani, M. Hum. (Kepala Lab 45) memulai dengan statemen bahwa yang pantas disebut sebagai pelaku sejarah tidak hanya mereka yang membaca teks atau menandatangani dokumen, tetapi juga mereka yang bekerja di balik layar. Ia menyinggung bagaimana kerja perempuan sering ditempatkan sebagai pendukung, &ldquo;Kerja perempuan sebagai pekerja pinggiran adalah bentuk ketidakadilan epistemik, maka dimana posisi kita?&rdquo; Baginya selama pertanyaan itu masih hidup, selama itu republik akan tetap hidup.</span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Hal ini sejalan dengan pemaparan Prof. Alimatul Qibtiyah, S.Ag., M.Si, Ph.D. seorang guru besar UIN Sunan Kalijaga yang membaca proklamasi sebagai teks historis berlapis. Ia menyoroti bahwa narasi proklamasi sejak awal dibangun dalam struktur yang maskulin, baik dalam tindakan verbal maupun nonverbal, mulai dari representasi tokoh hingga konstruksi simbolik yang mengabaikan kontribusi perempuan.&nbsp;</span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Perspektif ini diperkuat oleh Milda Longgeita Br. Pinem (Dosen PSdK Fisipol UGM) yang menyatakan bahwa masyarakat lebih mudah mengingat teks proklamasi dibandingkan mereka yang menjahit bendera. Pernyataan ini menjadi kritik atas cara sejarah diajarkan lebih menekankan produk akhir daripada proses dan aktor yang terlibat di dalamnya.</span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Nada paling tajam dalam forum ini disampaikan oleh Okky Madasari yang membuka dengan frasa, &ldquo;Proklamasi&mdash;hidup segan mati tak mau.&rdquo; Ia mengkritik keras cara belajar sejarah yang tercerabut dari konteks, yang pada akhirnya hanya melahirkan depolitisasi dan romantisasi masa lalu. Padahal, menurutnya, problem republik hari ini justru terletak pada hal-hal yang nyata: ketimpangan ekonomi, pemusatan kekuasaan dalam bentuk oligarki yang merupakan kelanjutan dari logika kolonial, pelemahan demokrasi, hingga kriminalisasi warga&mdash;termasuk kasus pelajar di Kediri yang dipenjara pada Agustus 2025.</span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Mengutip gagasan Benedict Anderson tentang bangsa sebagai<em> imagined community</em></span><span>, Okky menilai kekecewaan yang salah satunya termanifestasi dalam tagar<em> #</em><em>kaburajadulu</em> tidak bisa dibaca semata sebagai krisis nasionalisme, melainkan sebagai respons atas kegagalan negara memenuhi kontrak sosialnya. Alih-alih menghadirkan perubahan, respons negara justru cenderung menyalahkan warganya. Dalam hal ini, ia menegaskan bahwa, &ldquo;Kita tidak kekurangan tafsir sejarah, tapi kekurangan kebenaran politik.&rdquo;</span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Ia pun menawarkan arah yang lebih konkret: mengembalikan kedaulatan rakyat dalam praktik, memastikan negara kembali menjadi milik publik&mdash;bukan pemodal&mdash;mewujudkan keadilan sosial yang nyata, membangun &lsquo;inklusivitas&rsquo;, serta menjadikan proklamasi sebagai ingatan yang hidup dalam keseharian.</span></span></div>  <div><div class="wsite-image wsite-image-border-none " style="padding-top:10px;padding-bottom:10px;margin-left:0px;margin-right:0px;text-align:center"> <a> <img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/unnamed-11.jpg?1777861629" alt="Picture" style="width:auto;max-width:100%" /> </a> <div style="display:block;font-size:90%">Dok. Jurnal Perempuan</div> </div></div>  <div class="paragraph"><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Dalam sesi tanggapan, Kalis Mardiasih menyampaikan kritik. Ia menyebut bahwa republik belum sepenuhnya hadir bagi perempuan dan anak. Akses terhadap sumber daya, ruang publik, hingga kebijakan masih menunjukkan ketimpangan yang signifikan. &ldquo;Perempuan sering kali harus &lsquo;urunan&rsquo; sendiri untuk memenuhi kebutuhan dasarnya,&rdquo; ungkapnya. Kalis Mardiasih menyampaikan ketakutannya sudah muncul terhadap negara ketika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak banding publik atas penghapusan tragedi pemerkosaan 1998 dari narasi sejarah oleh Fadli Zon.&nbsp;</span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Kondisi ini juga tercermin dalam sektor kesehatan. Diah Saminarsih mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen <em>stakeholder</em></span><span> kesehatan adalah perempuan, tetapi keterlibatan mereka dalam pengambilan kebijakan masih di bawah 30 persen. Sementara itu, Dhivana Anarchia Ria Lay melihat adanya pergeseran cara generasi muda membaca sejarah. Ia menilai bahwa pendekatan tekstual selama ini menyembunyikan banyak bagian yang tidak terlihat, termasuk kontribusi perempuan. &ldquo;Sejarah menyimpan banyak yang tak terlihat, dan itu bisa kita baca dari konteks hari ini.&rdquo;</span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;<span>Forum ini juga menyinggung upaya penghapusan memori kolektif, termasuk kasus penghilangan narasi kekerasan terhadap perempuan dalam sejarah nasional. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa negara tidak hanya gagal mencatat perempuan, tetapi juga berpotensi menghapus jejaknya. Diskusi ini mengarah pada satu kesimpulan, yakni Indonesia tidak kekurangan tafsir sejarah, tetapi kekurangan keberanian untuk mengakui kebenaran yang tidak nyaman. </span><span style="font-weight:700">(Hana Rusmalia)</span></span></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Menciptakan Keadilan Iklim Melalui Aksi yang Emansipatif]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/menciptakan-keadilan-iklim-melalui-aksi-yang-emansipatif]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/menciptakan-keadilan-iklim-melalui-aksi-yang-emansipatif#comments]]></comments><pubDate>Wed, 29 Apr 2026 04:51:19 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/menciptakan-keadilan-iklim-melalui-aksi-yang-emansipatif</guid><description><![CDATA[Dok. Acha (Kajian Gender SPPB UI) &nbsp; &nbsp; &nbsp;Perbincangan soal iklim akan selalu relevan di zaman yang penuh dengan bencana ekologis. Kali ini, isu tersebut dibahas secara komprehensif dalam seminar &ldquo;Dari Emansipasi ke Aksi Iklim: Memperkuat Kesetaraan Gender, Partisipasi, dan Kepemimpinan Perempuan dalam Aksi Iklim di Indonesia&rdquo; yang diselenggarakan oleh Program Studi Kajian Gender SPPB UI bersama PINUS Indonesia pada Senin (27/4/2026).&#8203;       &nbsp; &nbsp; &nbsp;Semi [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:auto;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:0px;*margin-top:0px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/cover.jpg?1777438555" style="margin-top: 10px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:0; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption">Dok. Acha (Kajian Gender SPPB UI)</span></span> <div class="paragraph" style="text-align:justify;display:block;">&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span><span>Perbincangan soal iklim akan selalu relevan di zaman yang penuh dengan bencana ekologis. Kali ini, isu tersebut dibahas secara komprehensif dalam seminar &ldquo;Dari Emansipasi ke Aksi Iklim: Memperkuat Kesetaraan Gender, Partisipasi, dan Kepemimpinan Perempuan dalam Aksi Iklim di Indonesia&rdquo; yang diselenggarakan oleh Program Studi Kajian Gender SPPB UI bersama PINUS Indonesia pada Senin (27/4/2026).</span></span><br /><br />&#8203;</div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph"><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;Seminar ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kartini sekaligus merefleksikan perjuangan emansipasi perempuan dalam konteks yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari kita, yaitu perubahan iklim. Iklilah Muzayyanah, selaku moderator sekaligus Dosen Kajian Gender SPPB UI, menekankan bahwa forum ini merupakan sinergi strategis yang mempertemukan tiga ruang penting dalam membangun gerakan aksi iklim, yakni praktisi lapangan, akademisi, serta pihak pemerintah.</span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;Ia menyampaikan bahwa forum ini menjadi wadah pembelajaran krusial untuk menyelamatkan bumi dengan merefleksikan kembali gerakan emansipasi yang dipelopori oleh Kartini sebagai aktor kunci kepemimpinan perempuan di Indonesia. Hal ini dengan melihat perempuan tidak hanya sebagai objek terdampak, melainkan juga merekognisi peran strategis mereka dalam gerakan nyata penyelamatan alam.</span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;Pemaparan pertama diawali oleh Tessa Pranisti, Perempuan Penjaga Hutan asal Semende. Sebelum berhasil menjaga 1.141 hektare hutan melalui patroli rutin, ia adalah sosok yang tidak peduli. Namun, saat bencana ekologis semakin sering datang&mdash;mulai dari kebakaran hutan hingga tanah longsor&mdash;perempuan ini menguatkan tekadnya untuk mengawal perubahan. Awalnya pun tak mudah, stigma bahwa hutan adalah urusan laki-laki membuat Tessa dan kelompoknya tak gentar. Mereka tetap menjaga hutan hingga akhirnya mendapat dukungan nyata. Bahkan kini dapat mengelola hasil bumi&mdash;seperti kopi&mdash;hingga berhasil diekspor ke mancanegara.</span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;Keberhasilan Tessa didukung pula oleh Ade Nugraha. Sebagai sosok laki-laki Pendamping PINUS Sumatera Selatan, Ade memiliki sensitivitas yang cukup kuat terhadap kondisi perempuan di tiga desa dampingannya. Pada awalnya, ia melihat partisipasi perempuan masih bersifat marginal. Hal ini karena mereka sering kali hanya hadir sebagai penyedia konsumsi tanpa ruang untuk bersuara.</span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;Menyadari potensi tersebut, Ade mendorong para perempuan untuk berani menyampaikan kebutuhan mereka, dengan menekankan bahwa ide-ide mereka jauh lebih berharga daripada sekadar penyajian kopi dalam sebuah pertemuan.&nbsp; Guna memperkuat kapasitas para perempuan, dibentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), yang diimbangi dengan pelatihan penyusunan laporan keuangan, pemahaman AD/ART, hingga manajemen bisnis. Dalam waktu dua tahun, upaya ini membuahkan hasil berupa restrukturisasi lembaga desa yang sebelumnya didominasi laki-laki.&nbsp;&nbsp;</span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;Itulah mengapa, situasi perempuan yang terpinggirkan perlu dilihat melalui lensa feminisme. Dari sisi akademisi, Hariati Sinaga, selaku Dosen Kajian Gender SPPB UI, memberikan perspektif gender yang komprehensif untuk membaca keadilan iklim. Ia menekankan pentingnya memahami &ldquo;keadilan iklim&rdquo; bukan sekadar sebagai krisis lingkungan global, melainkan isu yang harus dilihat dari perspektif kelompok rentan, termasuk gender, kelas, dan etnis.</span></div>  <div><div class="wsite-image wsite-image-border-none " style="padding-top:10px;padding-bottom:10px;margin-left:0px;margin-right:0px;text-align:center"> <a> <img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/materi-1.png?1777438521" alt="Picture" style="width:auto;max-width:100%" /> </a> <div style="display:block;font-size:90%">Dok. Jurnal Perempuan</div> </div></div>  <div class="paragraph"><span><span></span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Ia membedah dampak bergender dari krisis iklim yang merambah ke ruang reproduktif maupun produktif. Pada sisi reproduktif, krisis iklim mengakibatkan beban kerja perempuan menjadi lebih berat dengan waktu kerja yang lebih panjang, serta berdampak buruk pada aspek ekonomi dan kesehatan. Di sisi produktif, meski perempuan berpartisipasi dalam ekonomi, mereka sering terjebak dalam relasi kerja yang rentan karena masih dianggap sebagai pencari nafkah tambahan.&nbsp;</span></span><br /><br /><span><span></span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Dari pendekatan individual, Eva Kusuma Sundari, mengajak kita berefleksi melalui konsep &ldquo;ekologi rahim&rdquo;. Baginya, rahim bukanlah sekadar organ reproduksi semata, melainkan ruang dan sumber kehidupan yang sakral. Eva menjelaskan bahwa maraknya pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan saat ini terjadi karena adanya &ldquo;amnesia relasi&rdquo; atau keterputusan spiritual dari tubuh sendiri. Padahal, para pelaku kejahitan dilahirkan dari organ yang sama, rahim.</span></span><br /><br /><span><span></span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Ekologi rahim mengajarkan empat kesadaran utama, yaitu (1) kesadaran tubuh sebagai amanah, (2) kesadaran relasi bahwa tidak ada yang berdiri sendiri, (3) kesadaran ekologis sebagai bagian dari sistem kehidupan, serta (4) kesadaran merawat (care</span><span>) sebagai bentuk kekuatan, bukan kelemahan. Hal ini membuktikan bahwa manusia yang hidup tanpa cinta dan hanya didominasi oleh ego, cenderung meniadakan kelompok lain dan merusak alam.&nbsp;&nbsp;</span></span><br /><br /><span><span></span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Terakhir, pemaparan dari sisi pemerintahan. Sebagai Sekretaris Dirjen Perhutanan Sosial, Enik Eko Wati mengawali materinya dengan memberikan contoh nyata dampak positif perhutanan sosial melalui LPHD Kota Padang yang mendapatkan akses kelola seluas 1.141 hektare. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan perhutanan sosial membuka ruang bagi masyarakat&mdash;tanpa memandang gender&mdash;sebagai aktor utama untuk mengelola serta mengoptimalkan kawasan hutan guna meningkatkan kesejahteraan mereka.</span></span><br /></div>  <div><div class="wsite-image wsite-image-border-none " style="padding-top:10px;padding-bottom:10px;margin-left:0px;margin-right:0px;text-align:center"> <a> <img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/materi-2.png?1777438592" alt="Picture" style="width:548;max-width:100%" /> </a> <div style="display:block;font-size:90%">Dok. Jurnal Perempuan</div> </div></div>  <div class="paragraph"><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;<span>Selain itu, Perhutanan Sosial juga memiliki skema kemitraan kehutanan sebagai upaya mengatasi konflik lahan antara kelompok tani dan perusahaan melalui pengelolaan bersama. Untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas, Kementerian Kehutanan juga mulai menyediakan data terpilah berdasarkan gender dalam capaian surat keputusan (SK) perhutanan sosial, sehingga keterlibatan perempuan dapat dipantau secara lebih akurat.</span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Namun demikian, pemaparan Enik tidak lepas dari catatan kritis, terutama jika melihat kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan. Dalam sejumlah kasus, saya melihat negara justru terlibat dalam penggusuran kawasan hutan sosial untuk kepentingan proyek pembangunan. Misalnya saja hutan-hutan adat di Merauke yang terus dibabat demi membangun<em> food estate</em></span><span>. </span><span>Lantas kalau sudah seperti ini, <em>bagaimana hutan itu dapat berlabel &lsquo;sosial&rsquo; jika negara justru merampas hak masyarakatnya?</em></span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Mendengar pemaparan tersebut, para peserta pun menghadirkan berbagai macam pertanyaan yang memperkaya sesi tanya-jawab. Para peserta saling memberikan catatan penting bagi Enik, selaku perwakilan dari pemerintah. Misalnya, dengan melakukan audit gender untuk mengetahui seberapa jauh dampak pelibatan perempuan dalam perhutanan sosial, juga mengingatkan kembali bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN), yaitu <em>food estate</em></span><span>,</span><span> </span><span>di Merauke hingga kini masih berjalan, bahkan merusak sistem pangan lokal.</span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Diskusi juga menyoroti peran perempuan maupun kelompok marginal lainnya&mdash;seperti disabilitas&mdash;dalam perubahan sosial, baik melalui kebijakan, praktik sehari-hari, maupun kegiatan komunitas. Seperti, pengelolaan sampah menuju <em>zero waste</em></span><span>. Selain itu, penting juga melihat perlindungan iklim dari sisi perempuan buruh yang bekerja di perkebunan. Sebab, aksi iklim pun tak boleh luput dalam mengintegrasikan kesejahteraan buruh dan kelestarian ekosistem lokal. </span><span style="font-weight:700">(Alifia Putri Yudanti)</span></span></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Pendidikan Publik 121 Menyoal Feminisme Pasca-Reformasi: Ketika Visibilitas Meningkat, Perubahan Justru Tersendat]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/pendidikan-publik-121-menyoal-feminisme-pasca-reformasi-ketika-visibilitas-meningkat-perubahan-justru-tersendat]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/pendidikan-publik-121-menyoal-feminisme-pasca-reformasi-ketika-visibilitas-meningkat-perubahan-justru-tersendat#comments]]></comments><pubDate>Tue, 28 Apr 2026 00:00:00 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/pendidikan-publik-121-menyoal-feminisme-pasca-reformasi-ketika-visibilitas-meningkat-perubahan-justru-tersendat</guid><description><![CDATA[Dok. Jurnal Perempuan &nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;Feminisme Indonesia hari ini terdengar lebih nyaring dari sebelumnya.&nbsp;Hashtag&nbsp;(tagar) bersirkulasi cepat, testimoni bermunculan, dan wacana kesetaraan semakin hadir dalam ruang publik. Namun, di tengah visibilitas yang meningkat ini, apakah feminisme benar-benar semakin berdaya atau sekadar semakin terlihat? Diskusi publik bertajuk &ldquo;Membaca Arah Keberlanjutan Feminisme Pasca-Reformasi: Kritik dan Praktik Kolektif&rdquo; yang dilaks [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:auto;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:0px;*margin-top:0px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/warfem-yn-1.jpg?1777287922" style="margin-top: 10px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:0; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption">Dok. Jurnal Perempuan</span></span> <div class="paragraph" style="text-align:justify;display:block;">&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;Feminisme Indonesia hari ini terdengar lebih nyaring dari sebelumnya.&nbsp;<em>Hashtag</em>&nbsp;(tagar) bersirkulasi cepat, testimoni bermunculan, dan wacana kesetaraan semakin hadir dalam ruang publik. Namun, di tengah visibilitas yang meningkat ini, apakah feminisme benar-benar semakin berdaya atau sekadar semakin terlihat? Diskusi publik bertajuk &ldquo;Membaca Arah Keberlanjutan Feminisme Pasca-Reformasi: Kritik dan Praktik Kolektif&rdquo; yang dilaksanakan pada Jumat (24/4/2026), memperlihatkan bahwa di balik ekspansi ruang gerak feminisme, terdapat kontradiksi yang tidak bisa diabaikan begitu saja.</div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph">&nbsp; &nbsp; &nbsp;Pasca-Reformasi sering dipahami sebagai titik balik yang membuka ruang kebebasan bagi berbagai gerakan sosial, termasuk feminisme. Dibandingkan dengan era Orde Baru yang represif, feminisme kini memiliki akses lebih luas untuk mengartikulasikan tuntutannya. Namun, perlu dicermati bahwa keterbukaan ini tidak secara otomatis memperkuat gerakan. Sebaliknya, ia justru mengubah medan perjuangan menjadi lebih kompleks. Jika sebelumnya tantangan utama adalah represi negara, kini feminisme berhadapan dengan fragmentasi internal, logika media, dan dinamika kekuasaan yang lebih tersebar.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span><span>&#8203;&#8203;</span>Salah satu perubahan paling signifikan adalah munculnya aktivisme digital sebagai strategi utama gerakan. Media sosial memungkinkan pengalaman personal korban kekerasan seksual diangkat ke ruang publik dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Testimoni anonim tidak hanya berfungsi sebagai ekspresi individual, tetapi juga sebagai mekanisme pembentukan solidaritas kolektif. Dalam banyak kasus, tekanan digital bahkan mampu memaksa institusi untuk merespons. Namun, menganggap media sosial sebagai solusi utama adalah simplifikasi yang berbahaya. Sebagaimana disoroti dalam diskusi, digital hanyalah alat yang efektivitasnya sangat bergantung pada bagaimana ia diintegrasikan dengan strategi gerakan yang lebih luas.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span><span>&#8203;</span>Di titik ini, penting untuk mempertanyakan asumsi bahwa viralitas identik dengan perubahan. Banyak kasus menunjukkan bahwa perhatian publik yang masif tidak selalu berujung pada transformasi struktural. Tekanan digital memang dapat membuka ruang diskusi dan bahkan mendorong lahirnya kebijakan, seperti pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, implementasi kebijakan tersebut sering kali berjalan lambat dan tidak merata. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara keberhasilan di tingkat wacana dan realitas di tingkat praksis. Dengan kata lain, feminisme digital cukup kuat dalam membangun perhatian, tetapi belum tentu efektif dalam memastikan keberlanjutan perubahan.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span><span>&#8203;</span>Selain itu, ruang digital yang kerap dipandang sebagai ruang emansipatoris juga menyimpan ambiguitas. Di satu sisi, ia membuka peluang bagi kelompok marginal untuk membangun narasi tandingan terhadap dominasi patriarki. Di sisi lain, ia tetap tunduk pada logika algoritma yang rentan terhadap serangan balik, dan justru memperkuat kekerasan simbolik.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span><span>&#8203;&#8203;</span>&ldquo;Kebijakan-kebijakan yang sifatnya multitafsir justru kerap punya potensi untuk mengkriminalisasi baik kelompok rentan atau korban yang hendak mencari keadilan,&rdquo; ujar Abby Gina. Dengan demikian, ruang digital bukanlah ruang bebas nilai, melainkan arena kontestasi yang terus-menerus memproduksi dan mereproduksi relasi kuasa.</div>  <div><div class="wsite-image wsite-image-border-none " style="padding-top:10px;padding-bottom:10px;margin-left:0px;margin-right:0px;text-align:center"> <a> <img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/warfem-yn-2.jpg?1777287937" alt="Picture" style="width:auto;max-width:100%" /> </a> <div style="display:block;font-size:90%">Dok. Jurnal Perempuan</div> </div></div>  <div class="paragraph"><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Diskusi tersebut juga menyoroti persoalan fragmentasi dalam gerakan feminis kontemporer. Perbedaan pendekatan, baik dalam bentuk advokasi kebijakan, edukasi publik, maupun pengorganisasian akar rumput, sering kali menghasilkan strategi yang tidak selalu sejalan. &ldquo;Ada bentuk upaya untuk menyederhanakan pesan. Kalau pesannya terlalu kompleks, media sosial nggak bisa, dan ini yang memicu semacam percakapan yang lebih luas,&rdquo; ucap Umam.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Di satu sisi, fragmentasi ini dapat melemahkan konsistensi pesan dan daya tekan gerakan. Namun, di sisi lain, ia juga mencerminkan kompleksitas isu yang dihadapi feminisme hari ini. Oleh karena itu, tantangannya bukan sekadar menyatukan gerakan secara formal, tetapi juga menemukan cara untuk membangun koherensi tanpa menghapus keragaman.</div>  <div><div class="wsite-image wsite-image-border-none " style="padding-top:10px;padding-bottom:10px;margin-left:0px;margin-right:0px;text-align:center"> <a> <img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/warfem-yn-3.jpg?1777287946" alt="Picture" style="width:auto;max-width:100%" /> </a> <div style="display:block;font-size:90%">Dok. Jurnal Perempuan</div> </div></div>  <div class="paragraph"><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Relasi feminisme dengan negara juga menjadi titik kritis yang perlu dibaca secara lebih hati-hati. Keberadaan kerangka hukum seperti UU TPKS sering dijadikan indikator kemajuan. Namun, keberhasilan ini tidak selalu diikuti oleh akses keadilan yang nyata bagi penyintas. &ldquo;Advokasi itu menjadi titik temu gerakan perempuan yang beragam dan telah memberikan dampak adanya perubahan hukum, walaupun perubahan hukumnya tidak selalu positif,&rdquo; jelas Sri Wiyanti yang akrab disapa Iyik ini. Negara dapat merespons tekanan publik dengan menghasilkan regulasi, tetapi belum tentu memiliki kapasitas atau kemauan politik untuk memastikan implementasinya. Dalam konteks ini, feminisme berhadapan dengan dilema klasik, yaitu bekerja sama dengan negara untuk mendorong perubahan, atau tetap menjaga jarak kritis terhadapnya.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Sebagai respons terhadap berbagai keterbatasan tersebut, diskusi menekankan pentingnya integrasi antara aktivisme digital dan gerakan berbasis komunitas. Namun, seruan ini sering kali berhenti pada level normatif. Pertanyaan yang lebih sulit adalah bagaimana integrasi tersebut dapat diwujudkan secara konkret.&nbsp;<em>Siapa yang mengorganisasikannya? Dengan sumber daya apa? Lalu, bagaimana memastikan keberlanjutan di tengah dinamika perhatian publik yang fluktuatif?</em>&nbsp;Tanpa menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, gagasan kolaborasi berisiko menjadi sekadar jargon yang berulang tanpa implementasi yang jelas.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Pada akhirnya, keberlanjutan feminisme pasca-Reformasi tidak dapat diukur hanya dari seberapa sering isu ini muncul di ruang publik. Tantangan utamanya terletak pada kemampuan gerakan untuk melampaui logika viralitas dan membangun kerja jangka panjang yang sering kali tidak terlihat. Dalam situasi di mana perhatian publik mudah bergeser, feminisme dituntut untuk tidak hanya responsif terhadap momentum, tetapi juga konsisten dalam membangun perubahan struktural.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;</span>Dengan demikian, pertanyaan tentang arah feminisme hari ini tidak dapat dijawab secara sederhana. Ia tidak hanya bergerak maju atau mundur, tetapi juga bernegosiasi dengan berbagai kontradiksi yang menyertainya. Di tengah perluasan ruang gerak dan kompleksitas tantangan, feminisme dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah: apakah akan mengikuti ritme cepat ruang digital, atau membangun ketahanan sebagai gerakan yang mampu bertahan melampaui momentum. Mungkin, justru di antara ketegangan inilah masa depan feminisme sedang dipertaruhkan.&nbsp;<strong>(Yasyfa Nadhira)</strong><br /></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Negara Mengabai, Korban Terbebani: Visum Gratis sebagai Hak Konstitusional]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/negara-mengabai-korban-terbebani-visum-gratis-sebagai-hak-konstitusional]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/negara-mengabai-korban-terbebani-visum-gratis-sebagai-hak-konstitusional#comments]]></comments><pubDate>Mon, 27 Apr 2026 07:18:39 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/negara-mengabai-korban-terbebani-visum-gratis-sebagai-hak-konstitusional</guid><description><![CDATA[Dok. Jurnal Perempuan &nbsp; &nbsp; &nbsp;&ldquo;Sudah jatuh tertimpa tangga.&rdquo; Aforisme klasik ini menjadi tajuk reflektif dalam diskusi Feminist in Law and Litigation (FILL) #2 bertajuk &ldquo;Visum Berbayar Sebagai Pelanggaran Kewajiban Negara terhadap Hak Korban&rdquo; yang diselenggarakan secara daring oleh Legal Resource Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) pada Sabtu (18/4/2026) pukul 14.00 WIB. Diskusi ini merespons fenomena krusial pada Februari 2026, dima [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:auto;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:0px;*margin-top:0px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/unnamed-6.jpg?1777274560" style="margin-top: 10px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:0; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption">Dok. Jurnal Perempuan</span></span> <div class="paragraph" style="text-align:justify;display:block;">&nbsp; &nbsp;<em> &nbsp;&ldquo;Sudah jatuh tertimpa tangga.&rdquo;</em> Aforisme klasik ini menjadi tajuk reflektif dalam diskusi Feminist in Law and Litigation (FILL) #2 bertajuk &ldquo;Visum Berbayar Sebagai Pelanggaran Kewajiban Negara terhadap Hak Korban&rdquo; yang diselenggarakan secara daring oleh Legal Resource Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) pada Sabtu (18/4/2026) pukul 14.00 WIB. Diskusi ini merespons fenomena krusial pada Februari 2026, dimana pendamping korban melaporkan bahwa sejumlah Pemerintah Daerah tidak lagi menanggung biaya visum korban kekerasan seksual. Diskusi ini menghadirkan para ahli, di antaranya Siti Aminah Tardi (Direktur ILRC), Della Belinda, S.Psi., M.Psi. (DP3AKB Jateng), Romauli Situmorang (Pembina Yayasan HANARA), Wity Muntari (Direktur LRC-KJHAM), dan Dian Puspitasari, S.H. (Direktur LBH RaKeSia).</div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph"><span><span></span>&nbsp; &nbsp;</span><em>&nbsp;&nbsp;</em><span><span>Layanan</span><span> <em>Visum et Repertum</em></span><span> dan </span><span><em>Visum et Psikiatrikum</em> </span><span>(VeP) merupakan instrumen fundamental dalam pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan. Dalam ranah pidana, hasil visum menjadi determinan penentu pasal yang diterapkan serta besaran restitusi. Sementara dalam ranah perdata, ia krusial dalam menentukan biaya pemulihan korban. Forum ini hadir sebagai ruang belajar bersama, berbagi pengetahuan dan pengalaman pendamping korban dalam mendorong pemenuhan akses keadilan dan pemulihan korban.<br /></span></span><br /><span><span></span>&nbsp; &nbsp;</span><em>&nbsp;&nbsp;</em><span><span>Siti Aminah Tardi (Direktur ILRC) menekankan bahwa pelayanan kesehatan untuk kepentingan hukum harus dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa akses terhadap layanan ini masih bergantung pada komitmen politik pemerintah daerah yang sangat fluktuatif. Prosedur birokrasi yang terlalu ketat&mdash;seperti kewajiban adanya surat pengantar dari Kepolisian atau UPTD PPA&mdash;seringkali memaksa korban untuk mengakses visum secara mandiri demi mengejar efektivitas waktu.<br /></span></span><br /><span><span></span>&nbsp; &nbsp;</span><em>&nbsp;&nbsp;</em>&#8203;<span><span>Ironisnya, hal ini juga diperparah oleh kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk layanan visum, padahal UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara eksplisit menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab atas biaya pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum (Pasal 154 dan 155).</span></span></div>  <div><div class="wsite-image wsite-image-border-none " style="padding-top:10px;padding-bottom:10px;margin-left:0px;margin-right:0px;text-align:center"> <a> <img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/unnamed-8.jpg?1777274612" alt="Picture" style="width:auto;max-width:100%" /> </a> <div style="display:block;font-size:90%">Dok. Jurnal Perempuan</div> </div></div>  <div class="paragraph"><span>&nbsp; &nbsp;</span><em>&nbsp;&nbsp;</em>&#8203;Pentingnya visum dalam perspektif emansipatoris terlihat nyata dalam beberapa advokasi lapangan. Kasus AJ, contohnya, yaitu seorang korban KDRT yang berhasil memenangkan gugatan rekonvensi di Pengadilan Agama untuk biaya pemulihan selama dua tahun berkat hasil pemeriksaan medis dan psikologis. Begitu pula pada kasus AA, bukti psikologis dari dokter jiwa selama 15 tahun digunakan untuk mendorong Majelis Hakim memberikan perlindungan khusus bagi korban. Namun, tantangan besar masih membayangi, seperti pada kasus KP, dimana keterlambatan hasil pemeriksaan psikologis hampir menghapuskan hak korban untuk melapor karena masa daluwarsa.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp;</span><em>&nbsp;&nbsp;</em>Wity Muntari (Direktur LRC-KJHAM) bersama Della Belinda (DP3AKB Jateng) menyoroti bahwa ketidakhadiran negara dalam mengalokasikan anggaran untuk visum bukan hanya problem administratif, melainkan bentuk pengabaian sistematis terhadap hak korban. Sebaran lokasi rumah sakit yang tidak merata serta belum adanya lembaga negara yang menghitung kerugian dampak psikis secara presisi dalam ranah perdata menunjukkan celah perlindungan yang lebar.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp;</span><em>&nbsp;&nbsp;</em><span><span>Sebagai penutup, diskusi yang dipandu oleh Nur Laela Hafizoh ini menegaskan bahwa tanpa jaminan akses visum yang bebas biaya dan bebas hambatan birokrasi, pemulihan bagi perempuan korban kekerasan akan terus terhambat oleh beban finansial yang seharusnya menjadi tanggung jawab publik. </span><span style="font-weight:700">(Hana Rusmalia)</span></span></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Tanpa Pengakuan Negara, Eksistensi Masyarakat Adat Terus Tergerus]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/tanpa-pengakuan-negara-eksistensi-masyarakat-adat-terus-tergerus]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/tanpa-pengakuan-negara-eksistensi-masyarakat-adat-terus-tergerus#comments]]></comments><pubDate>Thu, 23 Apr 2026 03:11:44 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/tanpa-pengakuan-negara-eksistensi-masyarakat-adat-terus-tergerus</guid><description><![CDATA[Dok. Jurnal Perempuan &nbsp; &nbsp; &nbsp;Jakarta (21/4/2026), Perkumpulan HuMa Indonesia mengadakan diseminasi publik kajian kebijakan dengan tema &ldquo;Mematikan yang Hidup: Labirin Politik Hukum Pengakuan Masyarakat Adat&rdquo; di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat. Melalui sambutan pembuka, Deputi Program HuMa, Erwin Dwi Kristianto, menegaskan bahwa hingga hari ini belum ada skema yang benar-benar mampu mewadahi masyarakat adat secara utuh. Pada praktiknya, sistem yang ada hari ini masih b [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:auto;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:0px;*margin-top:0px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/whatsapp-image-2026-04-23-at-09-50-01.jpeg?1776914046" style="margin-top: 10px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:0; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption">Dok. Jurnal Perempuan</span></span> <div class="paragraph" style="text-align:justify;display:block;">&nbsp; &nbsp; &nbsp;Jakarta (21/4/2026), Perkumpulan HuMa Indonesia mengadakan diseminasi publik kajian kebijakan dengan tema &ldquo;Mematikan yang Hidup: Labirin Politik Hukum Pengakuan Masyarakat Adat&rdquo; di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat. Melalui sambutan pembuka, Deputi Program HuMa, Erwin Dwi Kristianto, menegaskan bahwa hingga hari ini belum ada skema yang benar-benar mampu mewadahi masyarakat adat secara utuh. Pada praktiknya, sistem yang ada hari ini masih belum berpihak pada mereka yang termarginalkan.</div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph">&nbsp; &nbsp; &nbsp;Diskusi yang dimoderatori oleh Joni Aswira Putra (SIEJ Indonesia) mempertegas bagaimana narasi pembangunan ekonomi terus-menerus dijadikan legitimasi untuk menekan masyarakat adat. Mekanisme hukum dan kebijakan yang ada seakan mencicil pengakuan, juga menahan yang esensial.<br />&#8203;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Bimantara Adjie (Peneliti HuMa) memaparkan hasil risetnya yang bekerja sama dengan Kudu Komunikasi&mdash;perusahaan pengolah data&mdash;mengungkap bahwa pengakuan yang diberikan oleh negara bersifat reduktif. Komposisi Undang-Undang Kehutanan sendiri dinilai belum masih memiliki berbagai kekosongan. Belum lagi peraturan turunan yang bahkan setelah puluhan tahun belum sepenuhnya terisi. Situasi ini semakin kompleks setelah hadirnya perubahan paradigma melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang menghapus batas kawasan hutan di tingkat provinsi dan memperkenalkan sistem perizinan terpadu satu pintu. Skema ini memang mempermudah investasi, tetapi pada saat yang sama membuka peluang eksploitasi yang lebih luas, termasuk pemutihan sawit di kawasan hutan.</span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Dalam kondisi tersebut, suara masyarakat adat menjadi sangat kecil dalam proses pengambilan keputusan. Terlebih bagi perempuan adat yang dalam konteks ini menanggung beban berlapis. Bagi perempuan adat, hilangnya hutan bukan sekadar kehilangan ruang hidup, tetapi juga kehilangan sumber keberlangsungan hidup, sumber pengetahuan, dan sumber agensi kolektif. Belum lagi perihal regulasi yang tidak mengikut sertakan isu gender dan interseksionalitas&mdash;padahal merupakan isu yang amat krusial bagi kehidupan dan hak kolektif perempuan adat dengan berbagai lapisannya.&nbsp;</span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Britha Mahanani (Peneliti HuMa) dalam paparannya, menyoroti PP Nomor 55 Tahun 2025 sebagai turunan dari KUHP baru yang justru mereduksi kompleksitas hukum adat. Selain itu, ia melihat adanya pola formalisasi yang tidak berpihak yang mengakibatkan kedaulatan masyarakat adat justru berpindah ke tangan negara. Pengakuan terhadap masyarakat adat, dalam kerangka ini, menjadi bersyarat, berlapis, dan sektoral. Mereka diakui sebagai subjek hukum, tetapi tidak sepenuhnya diakui wilayah dan suaranya. Terlebih, mekanismenya tidak jelas, misalkan, <em>ketika usulan dari masyarakat adat ditolak, bagaimana solusinya?</em></span><span> Hal ini menjadikan seluruh proses menjadi sangat politis dan selalu berada di bawah kendali negara.</span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Antonella (Peneliti HuMa) menambahkan bahwa hingga hari ini negara belum memandang eksistensi masyarakat adat sebagai hak bawaan. Keberadaan mereka terus-menerus dipertanyakan melalui administrasi formal. Masyarakat adat diberikan batasan eksistensi seperti keberadaan surat keputusan, yang justru nyatanya menempatkan masyarakat adat dalam posisi yang harus membuktikan diri kepada pemangku kebijakan. Pengakuan yang harusnya mendasar dan milik semua, berubah menjadi sesuatu yang sepenuhnya ditentukan oleh negara.</span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Antonella menemukan bahwa dalam draf RUU Masyarakat Adat versi BKD, persoalan ini semakin terlihat. Pengakuan terhadap masyarakat adat memiliki kemungkinan untuk dievaluasi berulang kali dalam rentang waktu tertentu, misal 10-25 tahun. Hal ini memunculkan pertanyaan, <em>mengapa harus ada evaluasi jika eksistensi mereka juga selalu dikebiri?&nbsp;</em></span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Kembali ditekankan juga, perspektif mengenai perempuan adat hampir tidak hadir. Menurut penelusurannya, kata &ldquo;perempuan&rdquo; dalam draf, hanya disebut tiga kali sepanjang dokumen. Kata &ldquo;perempuan&rdquo; yang hilang ini menandakan bahwa tidak adanya perhatian khusus bagi perempuan adat secara serius.</span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Prof. Sulistyowati Irianto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menjadi penanggap dalam diseminasi ini, menyebut situasi ini sebagai bentuk imperialisme negara terhadap hukum adat dan masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa hukum adat tidak dapat direduksi menjadi teks semata. Hukum adat hidup melalui praktik sosial; melalui pelanggaran, penyelesaian, dan putusan yang dihasilkan oleh otoritas sosial. Di sanalah hukum benar-benar akan hadir sebagai &ldquo;<em>living law</em></span><span>&rdquo;. Namun dalam praktiknya, eksistensi masyarakat adat justru dibatasi oleh standar-standar formal seperti manuskrip kuno atau dokumen administratif. Batasan ini mengabaikan kenyataan bahwa hukum, sebagai bagian dari kebudayaan, akan terus bergerak, beradaptasi, dan berkembang.</span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Dihadirkan juga Muhammad Nasir sebagai penanggap dari masyarakat adat Aceh yang mengingatkan bahwa hukum adat telah ada jauh sebelum hukum formal negara dibentuk. Pernyataan Pak Nasir mengungkap ironi mengenai hukum dan masyarakat adat yang telah hidup lebih dulu, malah harus mencari pengakuan dari sistem yang datang belakangan.</span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;<span>Pengakuan seharusnya terasa memulihkan, mengakui, dan memeluk semua. Pengakuan harus utuh; dia tidak boleh bersyarat apalagi disekat. </span><span style="font-weight:700">(Putri Nurfitriani)</span></span></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Peranan Penting dan Agensi Perempuan Adat: Rekognisi Hak Kolektif dalam Kehidupan Perempuan Adat]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/peranan-penting-dan-agensi-perempuan-adat-rekognisi-hak-kolektif-dalam-kehidupan-perempuan-adat]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/peranan-penting-dan-agensi-perempuan-adat-rekognisi-hak-kolektif-dalam-kehidupan-perempuan-adat#comments]]></comments><pubDate>Mon, 20 Apr 2026 05:11:14 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/peranan-penting-dan-agensi-perempuan-adat-rekognisi-hak-kolektif-dalam-kehidupan-perempuan-adat</guid><description><![CDATA[Dok. Jurnal Perempuan &nbsp; &nbsp; &nbsp;Pada 16 April 2026, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Perempuan Adat Nusantara, PEREMPUAN AMAN mengadakan diskusi publik bertajuk &ldquo;Memahami Urgensi Hak Kolektif Perempuan Adat&rdquo; di bilangan Jakarta Selatan. Diskusi ini diisi oleh Devi Anggraini (Ketua Umum PEREMPUAN AMAN), Kurniawati Hastuti Dewi (Peneliti BRIN), Purnawan D. Negara (Akademisi dari Universitas Widya Gama, Malang), Agung Wibowo (HuMa), dan Dahlia Madanih (Komnas Perempuan) sert [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:auto;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:0px;*margin-top:0px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/whatsapp-image-2026-04-20-at-12-10-05.jpeg?1776662022" style="margin-top: 10px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:0; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption">Dok. Jurnal Perempuan</span></span> <div class="paragraph" style="text-align:justify;display:block;">&nbsp; &nbsp; &nbsp;Pada 16 April 2026, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Perempuan Adat Nusantara, PEREMPUAN AMAN mengadakan diskusi publik bertajuk &ldquo;Memahami Urgensi Hak Kolektif Perempuan Adat&rdquo; di bilangan Jakarta Selatan. Diskusi ini diisi oleh Devi Anggraini (Ketua Umum PEREMPUAN AMAN), Kurniawati Hastuti Dewi (Peneliti BRIN), Purnawan D. Negara (Akademisi dari Universitas Widya Gama, Malang), Agung Wibowo (HuMa), dan Dahlia Madanih (Komnas Perempuan) serta dimoderatori oleh Arimbi Heroepotri (Eco_ADAT). Diskusi ini mempertemukan interseksi dari perspektif hukum, sosiologis, dan pengalaman empirik yang mengungkap bahwa pengakuan yang selama ini diberikan belum mampu menjangkau realitas perempuan adat sepenuhnya.</div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph">&nbsp; &nbsp; &nbsp;Selama ini, pendekatan hukum terhadap masyarakat adat berfokus pada aspek tanah ulayat atau hak komunal secara umum. Namun, pendekatan ini menyimpan persoalan ketika pengakuan hanya berhenti pada tanah, tanpa mempertanyakan siapa yang mengelola dan siapa yang memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan. Hukum secara tidak langsung mereproduksi bias patriarki. Perempuan adat, yang selama ini menjadi pengelola utama ruang hidup, berisiko terpinggirkan dalam struktur yang seharusnya melindungi mereka.<span><span>Purnawan D. Negara dari Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Malang menegaskan bahwa hak kolektif perempuan adat tidak bisa direduksi menjadi isu agraria semata. Ia menyebutkan bahwa hak kolektif harus dipahami sebagai integrasi dari tiga dimensi utama: wilayah kelola, pengetahuan tradisional, dan otoritas adat. Ketiga dimensi ini tidak dapat dipisahkan, karena akan membentuk kesatuan dalam kehidupan masyarakat adat.<br /></span></span><br /><span><span></span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>&ldquo;Ketika kita hanya berbicara tentang tanah, kita kehilangan gambaran besar tentang bagaimana masyarakat adat hidup dan bertahan,&rdquo; ujarnya. Ia menambahkan bahwa tanpa pengakuan terhadap agensi perempuan dalam mengelola wilayah dan pengetahuan, pengakuan hukum hanya akan menjadi formalitas yang tidak sampai pada akar ketimpangan.<br /></span></span><br /><span><span></span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Perempuan adat merupakan penjaga langsung hutan dan ekologi. Misalnya di Kalimantan, perempuan Dayak mengelola rotasi hutan dan ladang dengan pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun. Sedangkan, di Maluku, perempuan adat memiliki peran penting dalam menjaga praktik sasi laut yang merupakan sistem kearifan lokal yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.<br /></span></span><br /><span><span></span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;<span>Bagi perempuan adat, wilayah adat tidak hanya berfungsi sebagai ruang ekonomi, tetapi juga ruang hidup yang membangun identitas, pengetahuan, dan relasi sosial. Perempuan adat juga memiliki peranan dalam menjaga dimensi seperti: keberlanjutan generasi, perlindungan spiritual, keseimbangan ekologis, serta keberlanjutan pengetahuan lintas generasi. Maka dari itu, ketika negara hanya mengakui tanah tanpa mengakui relasi kuasa dan dimensi kehidupan adat, perempuan adat dapat kehilangan posisi yang kuat dalam menentukan arah kehidupan komunitasnya.</span></span></div>  <div><div class="wsite-image wsite-image-border-none " style="padding-top:10px;padding-bottom:10px;margin-left:0px;margin-right:0px;text-align:center"> <a> <img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/whatsapp-image-2026-04-20-at-12-10-05-1.jpeg?1776662095" alt="Picture" style="width:auto;max-width:100%" /> </a> <div style="display:block;font-size:90%">Dok. Jurnal Perempuan</div> </div></div>  <div class="paragraph"><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Di sisi lain, tantangan yang dihadapi perempuan adat tidak hanya datang dari negara, tetapi juga dari dalam komunitas itu sendiri. Studi yang dipaparkan oleh Kurniawan Hastuti Dewi, Tim Gender dan Politik BRIN, menunjukkan adanya fenomena marginalisasi berlapis. Perempuan adat berada dalam posisi yang kompleks, di satu sisi mereka harus berhadapan dengan kebijakan negara yang maskulin, dan di sisi lain mereka juga menghadapi dominasi laki-laki dalam struktur adat. Lebih jauh, realitas ini perlu dibaca melalui lensa interseksionalitas. Perempuan adat tidak hadir sebagai identitas tunggal. Mereka juga beririsan dengan kondisi lain seperti disabilitas, usia, status sosial, hingga posisi dalam keluarga. Perempuan adat lansia, perempuan adat dengan disabilitas, atau perempuan kepala rumah tangga menghadapi kerentanan yang berbeda. Tanpa pendekatan interseksional, kebijakan berisiko menyamaratakan pengalaman dan mengabaikan lapisan-lapisan dari interseksi identitas tersebut.</span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Kondisi ini menciptakan ruang yang sempit bagi perempuan adat. Keterlibatan mereka dalam ruang publik sering kali bersifat simbolik. Mereka dihadirkan dalam forum-forum pengambilan keputusan, tetapi suara mereka tidak selalu menjadi penentu. Partisipasi yang bersifat prosedural ini tidak cukup untuk mengubah relasi kuasa yang telah mengakar.&nbsp;</span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Meski demikian, tidak semua praktik adat menutup ruang bagi perempuan. Di beberapa wilayah, terdapat contoh-contoh afirmasi yang menunjukkan bahwa keadilan dapat diwujudkan dari dalam komunitas itu sendiri. Misalnya seperti pemberian hak khusus untuk mengelola danau. Kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan ekonomi, tetapi juga mengakui peran perempuan sebagai pengelola sumber daya. Praktik membuktikan bahwa hukum adat tidak selalu identik dengan patriarki. Namun, persoalannya bukan pada ketiadaan aturan&mdash;karena sebetulnya sudah ada yang mengatur baik dari hukum adat ataupun hukum negara&mdash;melainkan pada implementasi yang belum maksimal. Hingga kini, RUU Masyarakat Adat yang diharapkan menjadi payung hukum bagi masyarakat adat belum sepenuhnya mengakomodasi perspektif gender secara eksplisit. Tanpa memasukkan hak kolektif perempuan adat, RUU tersebut berisiko mengulang pola pengakuan yang tidak utuh.</span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Sedangkan sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, perempuan adat memiliki peran yang tidak tergantikan dalam menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Ketika mereka kehilangan akses dan otoritas, maka yang hilang bukan hanya hak individu, tetapi juga sistem pengetahuan dan nilai yang menopang keberlangsungan generasi mendatang. Hal ini menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat perlu didorong untuk mengadopsi pendekatan yang lebih inklusif dan sensitif gender. Pengakuan harus mencakup wilayah kelola perempuan, bukan hanya sebagai pengguna, tetapi sebagai pengambil keputusan. Selain itu, partisipasi bermakna untuk perempuan adat juga harus terjamin. Negara juga perlu melihat perempuan adat sebagai penjaga keberlanjutan kehidupan secara utuh. Perjuangan untuk mengakui hak kolektif perempuan adat adalah pengakuan terhadap martabat, identitas, dan peran perempuan adat dalam komunitasnya masing-masing.</span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Perempuan adat bukan kelompok pasif, merekalah yang menjaga kehidupan yang dan keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai-nilai yang diwariskan lintas generasi. Keadilan bagi masyarakat adat belum utuh jika perempuan di dalamnya masih terpinggirkan. Perempuan adat harus diakui agensi dan perannya, dilindungi kehidupannya, dan dijamin keamanannya agar hutan, wilayah adat, dan keberlanjutan pengetahuan adat tetap lestari dan utuh. </span><span style="font-weight:700">(Putri Nurfitriani)</span></span></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[KAFFE April 2026: Mengurai Backlash terhadap Feminisme]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/kaffe-april-2026-mengurai-backlash-terhadap-feminisme]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/kaffe-april-2026-mengurai-backlash-terhadap-feminisme#comments]]></comments><pubDate>Wed, 15 Apr 2026 07:34:16 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/kaffe-april-2026-mengurai-backlash-terhadap-feminisme</guid><description><![CDATA[Dok. Jurnal Perempuan &nbsp; &nbsp; &nbsp;Pada Jumat (10/4/2026), Yayasan Jurnal Perempuan kembali menyelenggarakan KAFFE (Kajian Feminisme dan Filsafat) secara daring guna menghadirkan ruang diskusi atas dinamika gerakan perempuan hari ini. Dengan mengangkat tema &ldquo;Membaca Fenomena &lsquo;Gender War&rsquo; dan &lsquo;Feminazi&rsquo;&rdquo;, kelas ini menghadirkan Dr. Abby Gina Boang Manalu, Pengajar Prodi Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia sekaligus Direkt [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:auto;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:0px;*margin-top:0px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/cover.png?1776239368" style="margin-top: 10px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:0; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption">Dok. Jurnal Perempuan</span></span> <div class="paragraph" style="text-align:justify;display:block;"><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;Pada Jumat (10/4/2026), Yayasan Jurnal Perempuan kembali menyelenggarakan KAFFE (Kajian Feminisme dan Filsafat) secara daring guna menghadirkan ruang diskusi atas dinamika gerakan perempuan hari ini. Dengan mengangkat tema &ldquo;Membaca Fenomena &lsquo;</span><em>Gender War</em><span>&rsquo; dan &lsquo;Feminazi&rsquo;&rdquo;, kelas ini menghadirkan Dr. Abby Gina Boang Manalu, Pengajar Prodi Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia sekaligus Direktur Eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan periode 2021&ndash;2025, sebagai pengampu.</span><br />&#8203;</div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph"><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Diskusi dibuka oleh Pia sebagai moderator dengan refleksi atas maraknya istilah gender war </span><span>(perang antargender) di ruang publik, khususnya di media sosial. Istilah ini kerap dilekatkan pada perempuan yang menyuarakan pengalaman atau kritik terhadap ketidakadilan&mdash;baik seksisme, rasisme, maupun perlakuan misoginis. Alih-alih dipahami sebagai respons atas ketidakadilan struktural, suara tersebut justru sering diposisikan sebagai &lsquo;perang&rsquo; antargender.</span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;<span>Materi dibuka oleh Abby dengan menegaskan bahwa fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari backlash </span><span>(serangan balik), yakni reaksi yang muncul ketika gerakan feminisme mulai menunjukkan kemajuan dalam pencapaian kesetaraan. Mengacu pada Susan Faludi (2006), alih-alih respons spontan, </span><em><span>backlash</span></em><span> memiliki pola berulang yang melanggengkan dominasi. Pemaparan Abby juga menyoroti bagaimana feminisme mengalami distorsi makna di ruang publik. Feminisme kerap direduksi menjadi gerakan &lsquo;membenci laki-laki&rsquo;, &lsquo;anti pernikahan&rsquo;, atau bahkan &lsquo;anti-agama&rsquo;</span><span>. </span><span>bell hooks (2021) dalam </span><em><span>Feminism is For Everybody</span></em><span>, meluruskan bahwa feminisme adalah gerakan untuk mengakhiri seksisme dan berbagai bentuk ketidakadilan berbasis gender&mdash;yang mengarah pada semua orang, bukan hanya perempuan. </span></span></div>  <div><div class="wsite-image wsite-image-border-none " style="padding-top:10px;padding-bottom:10px;margin-left:0px;margin-right:0px;text-align:center"> <a> <img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/editor/materi-1.jpeg?1776238842" alt="Picture" style="width:540;max-width:100%" /> </a> <div style="display:block;font-size:90%">Dok. Jurnal Perempuan</div> </div></div>  <div class="paragraph"><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Label feminazi </span><span>sendiri, sebagaimana dijelaskan dalam kelas, merupakan bentuk delegitimasi yang menyerang subjek yang berbicara (</span><em><span>ad hominem</span></em><span>), alih-alih mempertimbangkan argumennya. Perjuangan kesetaraan disamakan dengan ekstremisme, sehingga kritik terhadap sistem dianggap sebagai ancaman (</span><em><span>legitimacy insult</span></em><span>). Ketika seseorang menunjukkan ketidakadilan, ia kerap dianggap merusak suasana&mdash;dilabeli sensitif dan tidak kooperatif. Menurut Rosalind Gill (2007), label dan </span><span><em>framing</em> </span><span>ini tumbuh di atas landasan sensibilitas postfeminis. Selain itu, </span><em><span>gender war </span></em><span>dipahami sebagai skenario yang menyederhanakan persoalan struktural menjadi konflik dua kubu yang seolah setara. Perempuan yang mengkritik ketidakadilan ditempatkan sebagai </span><em><span>aggressor</span></em><span> (penyerang), bukan sebagai orang yang merespons ketidakadilan.</span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Mispersepsi tentang feminisme kerap muncul di media sosial, terutama ketika perempuan menyampaikan kontra-narasi terhadap perilaku misoginis. Bagi Abby, label diatas adalah wajah <em>backlash</em></span><span> kontemporer yang sering kali hadir melalui narasi-narasi klise, &ldquo;perempuan sekarang sudah setara&rdquo; atau &ldquo;feminisme sudah tidak relevan&rdquo;. Namun, ia justru mengabaikan fakta bahwa ketimpangan berbasis gender masih terjadi. Baik dalam bentuk kekerasan seksual yang setiap tahun terjadi, diskriminasi di tempat kerja, representasi politik yang rendah, maupun beban domestik yang timpang. Dengan demikian, narasi tersebut sejatinya tidak logis.</span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Menariknya, backlash</span><span> tidak selalu tampil terang-terangan dalam larangan. Ia juga bekerja secara halus melalui normalisasi dan apropriasi&mdash;membuat suara perempuan terdengar tidak sah lewat stigma, logika, dan narasi kebebasan. Dalam pola ini, nilai-nilai feminisme diadopsi secara dangkal dan dilepaskan dari muatan politisnya. </span><em><span>Independent woman</span></em><span> direduksi menjadi citra hedonis, sementara </span><span>selfcare</span><span> dipersempit menjadi konsumsi produk, bukan praktik keberdayaan yang selaras dengan feminisme. Feminisme direduksi menjadi &lsquo;pilihan individu&rsquo;, sementara kritiknya terhadap struktur sosial dianggap berlebihan. Feminisme dibuat tampak &lsquo;terlalu serius&rsquo; sehingga membuat kita merasa bersalah dan mempertanyakan diri sendiri saat mengkritik.</span></span></div>  <div><div class="wsite-image wsite-image-border-none " style="padding-top:10px;padding-bottom:10px;margin-left:0px;margin-right:0px;text-align:center"> <a> <img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/editor/materi-2.jpeg?1776238829" alt="Picture" style="width:545;max-width:100%" /> </a> <div style="display:block;font-size:90%">Dok. Jurnal Perempuan</div> </div></div>  <div class="paragraph"><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Akibatnya, muncul ilusi kebebasan yang melahirkan kontrol baru. Perempuan didorong untuk memenuhi standar tertentu atas tubuh dan identitasnya, sambil tetap merasa bahwa semua itu adalah pilihan pribadi. Standar baru ini mengakibatkan rasa tidak percaya diri sehingga perempuan merasa perlu mengoreksi tubuhnya, meski harus menanggung rasa sakit di bawah kontrol masyarakat. Femininitas tidak didefinisikan oleh peran sosial, tapi melalui kepemilikan tubuh yang &lsquo;tepat&rsquo;.</span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta mengangkat persoalan diskriminasi di tempat kerja yang kerap memunculkan anggapan bahwa laki-laki juga menjadi pihak yang dirugikan. Menanggapi hal ini, Abby menekankan pentingnya pendekatan empatik dalam advokasi, yakni dengan membantu laki-laki memahami pengalaman ketidakadilan secara analogis, tanpa mengaburkan fakta bahwa perempuan tetap berada dalam posisi yang lebih rentan secara struktural.&nbsp;</span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;<span>Ia juga menyoroti isu cuti haid dan cuti hamil yang sering disalahpahami sebagai bentuk privilese. Menurutnya, kebijakan tersebut justru merupakan bare minimum</span><span> yang bisa diusahakan oleh pemerintah atas kebutuhan biologis perempuan agar mereka tidak harus tersingkir dari dunia kerja. Abby menegaskan bahwa cuti bukanlah keuntungan, melainkan upaya dasar untuk menciptakan titik pijak yang lebih adil, mengingat pengalaman kehamilan dan reproduksi tidak pernah benar-benar terkompensasi.</span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Ia juga merujuk pada beberapa riset Jurnal Perempuan yang menunjukkan bahwa perempuan usia reproduktif tetap rentan terpinggirkan, bukan karena kurangnya kapasitas atau pendidikan, melainkan karena sistem kerja yang tidak mengakomodasi realitas kehidupan mereka setelah menikah.</span></span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;<span>Diskusi ditutup dengan penegasan bahwa feminisme adalah kerja panjang yang sunyi dan penuh resistensi. Backlash</span><span> akan selalu hadir sebagai bagian dari dinamikanya, namun meski berjalan perlahan, kerja-kerja feminisme terus menunjukkan dampaknya&mdash;tentunya dengan berbekal pendekatan kritis, bertanya, dan bertahan dalam sistem yang belum sepenuhnya adil. Feminisme akan tetap hidup sejauh nalar kritis terus dipelihara dan keberanian bersuara tidak dihentikan. </span><span style="font-weight:700">(Hana Rusmalia)</span></span></div>]]></content:encoded></item></channel></rss>