
Beberapa temuan serius tersebut, sesuai edaran yang dibagikan kepada masyarakat, antara lain:
- Jaringan perdagangan internasional narkoba menyasar dan memanfaatkan kerentanan perempuan pekerja migran. Mereka para perempuan yang untuk menghidupi keluarganya dan keluar dari kemiskinan dan menghindari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami.
- Kejahatan sindikasi narkoba internasional menyasar perempuan muda, perempuan korban kekerasan terutama Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perempuan miskin dan perempuan dengan pendidikan dan informasi terbatas.
- Terpidana mati perempuan dengan tuduhan kejahatan narkoba mengalami kekerasan dan diskriminasi berlipat karena pelaku cenderung orang dekat atau menggunakan modus pacaran/hubungan intim.
- Terpidana mati perempuan dengan tuduhan kejahatan narkoba mengalami kekerasan eksploitasi selama proses penyidikan dan penyelidikan. Akses terhadap keadilan terbatas, dampingan hukum minim dan putusan pengadilan tidak berpihak.
- Terpidana mati awalnya tidak ingin diekspos ke media untuk menghindari risiko lebih buruk, baru memperbolehkan diakses ketika akses keadilan hampir tertutup dan haknya dibatasi jelang eksekusi.
- Hukuman mati adalah kejahatan yang bukan hanya menyiksa terpidana tetapi seluruh anggota keluarga mereka.
Oleh karena hal di atas, menyikapi rencana eksekusi tahap tiga, Jaringan Solo Raya menyatakan:
- Mendukung upaya serius negara untuk memberantas perdagangan narkoba hingga ke akar namun menentang solusi hukuman mati, terlebih kepada perempuan yang dikorbankan.
- Negara mengkaji dan mempertimbangkan penundaan eksekusi, terutama kepada MU yang sedang dalam proses grasi akibat keterlambatan pemberitahuan penolakan PK.
- Presiden RI mengabulkan upaya grasi yang tengah diajukan, khususnya MU agar seluruh upaya hukum dapat diberikan pada terpidana mati agar negara tidak melakukan kelalaian.
- Negara harus mereformasi akses keadilan terutama perempuan korban melalui: Perbaikan sistem investigasi dan penanganan perempuan korban perdagangan orang, menguatkan sistem bantuan hukum dan memberi kesempatan kepada para terpidana mati, terutama perempuan korban dan perdagangan orang untuk mengakses keadilan, menyerukan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), untuk cermat memproses hukum para perempuan yang terjebak menjadi kurir narkoba dan menghindari penistaan keadilan bagi perempuan korban.
- Menyerukan kepada semua pihak terutama media, untuk tidak membuat pemberitaan yang mereviktimisasi terpidana maupun keluarganya.
Di sela-sela aksi, Endang Listiani, koordinator sekaligus Direktur Spek-Ham kepada pers mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba, namun menentang solusi hukuman mati, terlebih kepada perempuan yang dijadikan korban dari kasus perdagangan manusia. "Hari ini adalah aksi nasional serempak di Jakarta, Semarang, Solo dan besok di Yogya. Kita berharap pemerintah Jokowi bisa mengkaji ulang dan mengabulkan grasi yang diajukan. Merry bukan gembong narkoba, dia hanya korban mafia,” pungkasnya. (Astuti Parengkuh)