Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
    • Booklet KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025
Warta Feminis

Peluncuran Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP: Merefleksikan Kembali Keadilan Reformatif dalam Sistem Pidana Indonesia

15/6/2024

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
     ​Rabu (5/6/2024) lalu, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolhukam RI) bekerja sama dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam menyelenggarakan Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai Proyeksi Pelaksanaan Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial pada KUHP Baru melalui Pendekatan Keadilan Restoratif.

     Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan dihadiri oleh beberapa undangan secara daring ini dimoderatori oleh Erasmus A. T. Napitupulu (Direktur Eksekutif ICJR) dan menghadirkan R. M. Dewo Broto Joko P. (Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS), Pujo Harinto (Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM–Kemenkumham), Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung), dan Y. M. Jupriyadi (Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung) selaku narasumber.

     Sebelum diskusi dimulai, kegiatan ini diawali keynote speech oleh Hadi Tjahjanto selaku Menkopolhukam RI. Dalam pidatonya, Hadi menyampaikan bahwa kelahiran Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mendorong terjadinya reformulasi kebijakan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Reformulasi ini mengarah pada pemidanaan bersifat edukatif dan korektif melalui metode non-pemenjaraan dengan mengacu pada prinsip keadilan restoratif (restorative justice). Melanjutkan Hadi, dalam pemaparannya, R. M. Dewo Broto menerangkan adanya pergeseran paradigma dalam kerangka sistem pemidanaan modern. Saat ini, sedang terjadi pergeseran paradigma retributif menuju paradigma restoratif dimana pemidanaan tidak lagi dipahami sebagai pembalasan dan berfokus pada pemenjaraan, melainkan pemecahan masalah dan perbaikan kondisi di masa mendatang yang melibatkan peran korban, pelaku, dan masyarakat.

     Saat ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia memiliki beberapa persoalan besar. Pertama residivisme, yakni tindak pengulanagan kejahatan oleh mantan narapidana yang disebabkan oleh tidak optimalnya pembinaan dan kurangnya persiapan reintegrasi sosial yang diberikan. Kedua, overcrowding. Dewo melaporkan bahwa pada Juni 2024 Lapas di seluruh Indonesia yang memiliki kapasitas untuk menampung 140.424 penguni telah diisi oleh 265.532 penghuni. Seperti residivisme, persoalan overcrowding juga disebabkan oleh tidak optimalnya pembinaan yang disertai dengan rendahnya layanan kesehatan, kualitas hidup, dan pengawasan dalam lapas. Ketiga, karakter masyarakat yang punitif. Keinginan terhadap penghukuman yang ada di masyarakat sangat tinggi dan kerap kali tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Keempat, lemahnya peran korban. Saat ini, sebagian besar masyarakat masih awam dengan konsep keadilan restoratif yang memprioritaskan kepentingan dan hak korban. Kelima, terjadinya proses dehumanisasi terhadap pelaku tindak pidana yang terlalu lama berada di lapas. Keenam, sarana dan prasarana yang tersedia belum dapat menjawab kebutuhan penegakan hukum yang berkualitas.

     Metode pemidanaan dengan pendekatan keadilan restoratif memindahkan fokus pemidanaan dari pemenjaraan kepada alternatif pengawasan dan kerja sosial yang diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan lapas di Indonesia. Selama ini, pemerintah Indonesia telah berupaya membangun sistem pemidanaan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Akan tetapi, tidak terdapat petunjuk teknis yang detail dan menyeluruh yang dapat digunakan sebagai rujukan. Sehingga, Tim Koordinasi Penerapan Keadilan Restoratif yang terdiri dari unsur kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, dan peneliti pada Koalisi Masyarakat Sipil yang dibentuk oleh Kemenkopolhukam pada tahun 2022 bermaksud meluncurkan modul penerapan pidana bersyarat agar dapat dijadikan pedoman.

     Meskipun demikian, proses penerapan pendekatan keadilan restoratif di Indoneisa tidak lepas dari tantangan-tantangan tertentu. Sejauh ini, penerapan pidana bersyarat hanya terbatas pada kasus pidana penjara paling lama satu tahun, kasus terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kasus dimana kerugian yang dialami korban ‘tidak terlalu besar’, dan kasus dimana terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban. Leonard berpendapat, persyaratan-persyaratan tersebut perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan konteks yang meliputi tindak pidana, kapasitas yang dimiliki pelaku dalam mempertanggungjawabkan tindakannya, dan dukungan terhadap korban guna membantu pemulihan. Menurutnya, keadilan restoratif berguna untuk memulihkan semua pihak, baik pelaku maupun korban. Apabila terdakwa mengalami hambatan dalam proses pertanggungjawaban atau korban mengalami kendala dalam proses pemulihan, maka negara perlu melakukan intervensi untuk menegakkan keadilan.

     Selain jaksa sebagai yang berperan sebagai dominus litis, pembimbing pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) pun memiliki peran krusial dalam melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap narapidana. Sejak masa praadjudikasi hinga pascaadjudikasi, pembimbing pemasyarakatan memiliki tugas untuk memberikan pendampingan kepada klien pemasyarakatan. Pembimbingan ditujukan untuk memberi bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian klien. Bersamaan dengan itu, pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan syarat dan program pembimbingan telah diterapkan. Ketiga proses ini tergolong fundamental, sehingga klien dapat melakukan reintegrasi sosial.

     Pujo melaporkan beberapa contoh pembinaan dan pembekalan yang sudah dilakukan Bapas di berbagai wilayah di Indonesia, seperti penitipan anak di Jawa Tengah, pelatihan ecoprint di Sumatera Selatan, panen hasil pertanian di Jawa Timur, dan pelatihan kepribadian di Kalimantan Barat. Baik Leonard maupun Pujo menekankan pendekatan kolaboratif dalam pelaksanaan pidana bersyarat. Sinergi antara Pemerintah Daerah (Pemda), tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lembaga sosial kemasyarakatan setempat sangat diperlukan dalam mendukung proses ini.

     Dengan melihat urgensi pergeseran sistem pidana ini, keadilan restoratif menjadi salah satu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Selain itu, ia juga tercatut pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2025-2045. Dalam pemaparannya, Y. M. Jupriyadi menegaskan bahwa keadilan restoratif yang dimanifestasikan ke dalam hukum pidana bersyarat tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh pelaku, tetapi bermaksud mempertahankan kemanusiaan.

     ​Keadilan restoratif mengupayakan keberpihakan terhadap korban dengan memberikan kuasa dan memfasilitasi kebutuhan serta hak korban. Di sisi lain, keadilan restoratif memfungsikan pemidanaan untuk membuka ruang penyesalan dan harapan untuk perubahan bagi pelaku. Didukung dengan optimalisasi regulasi dan sinergi antara pemangku kekuasaan dan masyarakat, keadilan restoratif diharapkan dapat mereformasi sistem peradilan menjadi lebih baik. (Nurma Yulia Lailatusyarifah)
​

Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    January 2026
    December 2025
    November 2025
    October 2025
    September 2025
    August 2025
    July 2025
    June 2025
    May 2025
    April 2025
    March 2025
    February 2025
    January 2025
    December 2024
    November 2024
    October 2024
    September 2024
    August 2024
    July 2024
    June 2024
    May 2024
    April 2024
    March 2024
    February 2024
    January 2024
    December 2023
    November 2023
    October 2023
    September 2023
    August 2023
    July 2023
    June 2023
    May 2023
    April 2023
    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | [email protected]
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
    • Booklet KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025