Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa
Warta Feminis

Yusnani: Harus Ada Undang-Undang yang Menjamin Perlindungan Hak PRT

2/9/2017

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
​Yayasan Jurnal Perempuan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung menyelenggarakan Pendidikan Publik Jurnal Perempuan edisi 94 dengan tema Pekerja Rumah Tangga Domestik dan Migran pada Jumat, 29 Agustus 2017 di Gedung Rektorat Universitas Lampung. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 140 peserta dari kalangan akademisi, mahasiswa, LSM, pegawai pemerintahan dan media. Dr. Yusnani Hasyimzum, dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia menyoroti persoalan sistem hukum Indonesia dalam kaitannya dengan perlindungan terhadap PRT (Pekerja Rumah Tangga). Yusnani mengungkapkan meskipun 14 tahun telah berlalu tapi hingga sekarang RUU Perlindungan PRT belum juga disahkan. Menurutnya kehadiran UU Perlindungan PRT amat dibutuhkan dalam upaya memberikan definisi sekaligus sebagai bentuk pengakuan bahwa PRT adalah pekerja. Sehingga menjadi penting bagi pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak PRT karena jika tidak, PRT akan selalu berada pada posisi yang rentan terhadap diskriminasi, berbagai tindak kekerasan dan bahkan terjerat dalam sebuah sistem perbudakan modern. Yusnani melihat bahwa para PRT mengerjakan berbagai pekerjaan domestik yang sangat penting. Kerja-kerja mereka mendukung kerja para majikan namun ironisnya hak-hak mereka sebagai seorang pekerja sering tidak diperhatikan. Sejumlah persoalan seperti jam kerja yang tidak menentu, kerja melebihi waktu kerja para pekerja pada umumnya, ketidakjelasan waktu cuti, kerja lembur yang tidak berbayar, dan berbagai tindak kekerasan adalah kondisi-kondisi yang sering ditemui dalam profesi PRT.
 
Menurut data Pusat Penelitian dan Pengembangan Informasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Provinsi Lampung merupakan penyumbang PRT terbesar ke-4 pada tahun 2016. Oleh karena itu, persoalan PRT seharusnya menjadi perhatian bersama, khususnya oleh Pemerintah Daerah Lampung. Yusnani melihat bahwa mayoritas PRT adalah perempuan dan tidak sedikit di antara mereka adalah PRTA (Pekerja Rumah Tangga Anak). Baginya PRTA sangatlah rentan, karena tidak jarang mereka bekerja pada situasi kerja yang tidak layak. Yusnani memaparkan  bahwa pelanggaran hak yang paling umum menimpa PRT adalah dalam soal upah. Sering kali PRT dibayar dengan upah yang tidak layak. Salah satu pihak yang bertanggung jawab akan persoalan ini adalah yayasan penyalur. Ia menyatakan sering kali yayasan penyalur PRT tidak membuat kontrak kerja yang jelas dan tidak ada keseragaman antar kontrak kerja, sehingga hak dan kewajiban PRT dan majikan menjadi berbeda antara satu yayasan dengan yayasan lain. Hal ini sesungguhnya disebabkan tidak adanya aturan yang jelas yang dapat dijadikan acuan dan bersifat mengikat. Perlu ada kesamaan tujuan bahwa kontrak kerja harus menjunjung keadilan dan kesetaraan. Di sisi lain, kesadaran PRT mengenai hak-hak mereka juga perlu ditingkatkan, agar mereka menyadari saat hak-hak mereka dilanggar oleh majikan dan tidak menerimanya sebagai sebuah kewajaran.
 
Yusnani berpendapat dalam upaya memenuhi dan menjamin hak-hak PRT ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, para stakeholder harus saling bersinergi untuk menegakkan hukum atau aturan-aturan terkait hak-hak pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan dan Aparat Penegak Hukum harus saling bekerja sama bila terjadi pelanggaran hak PRT. Kedua, harus ada UU Perlindungan PRT yang menjamin sebuah kepastian hukum. Artinya sebuah aturan yang jelas dan tidak mengandung bias. Selain itu penting juga agar substansi dari sebuah UU dipahami oleh majikan dan juga PRT. Ketiga, penting untuk mengubah persepsi masyarakat tentang kerja PRT. Budaya mengeksploitasi PRT harus dihapuskan. Dibutuhkan masyarakat yang sensitif atas pemenuhan hak-hak PRT. (Abby Gina)


Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | yjp@jurnalperempuan.com
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa