Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa
Warta Feminis

Urgensi Kebijakan Berperspektif Korban

17/12/2021

 
PictureDok. ISIF
     ​Jumat (10/12) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) dan Pusat Studi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (PUSKAHAM) mengadakan acara talk show dengan tema “Potret Kebijakan dan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Dalam Ragam Perspektif”. Acara ini diadakan dalam rangka memeringati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP). Dimoderatori oleh Ayub Wahyudin, MA., talk show ini mengundang dua narasumber yakni Ema Mukarramah, S.H.I. (Pegiat Sosial) dan  Sondang Frishka, S.H, LL.M. (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan – Komnas Perempuan). Acara ini juga dihadiri oleh Marzuki Wahid (Rektor ISIF).  

     Diskusi dimulai dengan pernyataan Marzuki Wahid “Perempuan adalah bagian dari jiwa kita, sebab semua dari kita terlahir dari perempuan”. Marzuki juga menyampaikan bahwa betapa tersayatnya insan santri atas munculnya berita kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di pesantren. Menurutnya hal itu disebabkan karena tidak semua sistem pendidikan di Indonesia memiliki sensitivitas terhadap isu kekerasan terhadap perempuan. Sehingga sudah pasti akan terjadi begitu banyak kekerasan terhadap perempuan.

     Sementara itu, Sondang Frishka membahas kekerasan terhadap perempuan yang lebih spesifik yakni kekerasan berbasis gender siber (KBGS). Frishka menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2018 – 2020, Komnas Perempuan menerima laporan kasus KBGS sebanyak total 1.321 kasus. Kasus KBGS juga mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2020 dengan presentase kenaikan sebesar 334% dari tahun sebelumnya – dengan penjabaran 81,8% korban KBGS mengalami lebih dari sekali, 10,1% sekali, dan 8,1% tidak teridentifikasi. Dari sejumlah KBGS yang dilaporkan terbanyak adalah sextortion atau pemerasan seksual. Sextortion biasanya dilakukan oleh pelaku dengan tujuan mengancam meminta berhubungan seksual dan/atau pemerasan uang.

       Kemudian, Frishka juga menjelaskan bahwa dari catatan tahunan Komnas Perempuan penyebaran korban terbanyak berada di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Mengapa korban di daerah tersebut tercatat banyak? Frishka menduga karena pada daerah tersebut korban mudah mengakses Komnas Perempuan atau Lembaga Penyedia Layanan lainnya. Sehingga ada pola atau jumlah yang tidak merata. KBGS adalah jenis kekerasan terhadap perempuan jenis baru dan terjadi begitu cepat, kompleks, dan rumit sebab pelaku juga bisa saja lintas negara. Sehingga membuat yurisdiksi penanganan sulit. Menurut Frishka sekarang ini peraturan perundangan yang ada belum bisa menyelesaikan persoalan KBGS. Sehingga perlu adanya kebijakan yang bukan hanya berperspektif korban namun juga canggih.

    Menanggapi pernyatan tersebut, Ema Mukkarramah menjelaskan bahwa dari segi kultur sosial ada urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS). Hal ini dikarenakan Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP) tidak mampu mengatur kepentingan korban. Di dalam KUHP perkosaan yang diakui hanyalah perkosaan dengan penetrasi penis. Sementara perkosaan jenis lain seperti dengan jari atau alat lain tidak diatur dalam KUHP. Menurut Ema hal ini menyulitkan korban, sebab unsur pidana tidak bisa diganggu gugat. Maka perlu ada kebijakan yang mengatur jenis kekerasan seksual secara rinci dan berpihak pada korban.

      Kemudian Ema juga menjelaskan bahwa dalam struktur hukum terdapat beberapa hambatan dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Hambatan tersebut yakni 1) Minimnya jumlah petugas perempuan (meliputi polisi, jaksa, hakim) dalam pemeriksaan korban. 2) Tidak tersedia unit khusus terkait penanganan perempuan korban kekerasan di kepolisian sektor, kejaksaan, dan pengadilan. 3) Tidak meratanya ruang khusus pemeriksaan korban di institusi kepolisian. 4) Minimnya jumlah psikolog, advokat yang berperspektif korban. 5) Biaya visum korban kekerasan seksual masih menjadi tanggungan korban dan biayanya lebih mahal dibandingkan dengan kasus/ visum lain. 6) Pendamping korban berbasis masyarakat bekerja secara swadaya walaupun menjadi tumpuan besar dari masyarakat. (Iqraa Runi Aprilia)

Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | yjp@jurnalperempuan.com
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa