Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa
Warta Feminis

Temu Nasional Perempuan AMAN III: Mendesak Pengesahan RUU Masyarakat Adat

20/4/2021

 
Perempuan Aman mengadakan pembukaan Temu Nasional Perempuan AMAN III secara virtual (online) dengan menggunakan Zoom Meeting (16/4). Temu Nasional (TEMUNAS) Perempuan AMAN merupakan forum pengambil keputusan tertinggi organisasi Perempuan AMAN yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat (PP) sekali dalam 5 tahun. Forum ini berwenang di antaranya untuk menetapkan Statuta, Garis-garis Besar Program Kerja, menetapkan dan mengukuhkan anggota-anggota Dewan Nasional, memilih dan menetapkan Ketua Umum, dan mengesahkan anggota. TEMUNAS kali ini dihadiri oleh Dewan Nasional Perempuan AMAN, Dewan Pakar Perempuan AMAN, pengurus dan anggota wilayah pengorganisasian Perempuan AMAN, dan peninjau dari undangan perwakilan dari berbagai lembaga / organisasi dan donor (lokal, nasional, dan internasional), serta lembaga-lembaga pemerintah.
​Para anggota Perempuan Aman dari berbagai wilayah di Nusantara menyatakan ucapan selamat hari Kebangkitan Perempuan Adat Nusantara dan selamat ulang tahun ke-9 Perempuan Aman  dalam video pendek. Seluruh perwakilan perempuan aman mendesakkan pengesahan RUU Masyarakat Adat.
 
Rukka Sombolinggi, Sekjen Perempuan AMAN menyatakan bahwa perempuan adat masih mengalami banyak sekali stigma dan diskriminasi saat terjadi kasus perampasan lahan adat. Perempuan adat memiliki peran penting dalam menopang keberlangsungan kampung. Rukka menyampaikan bahwa menurut laporan Khusus dari PBB, perempuan adat sering menjadi sasaran pembunuhan ketika terjadi perebutan lahan adat, sebab perempuan biasanya berada di garis terdepan perjuangan mempertahankan lahan. Menurut Rukka, kerentanan para aktivis perempuan adat menjadi semakin parah karena belum adanya undang-undang mengenai Masyarakat Adat.  Rukka menyatakan bahwa situasi perempuan adat semakin tidak menentu dengan pengesahan UU Omnibus Law. Menurut dia UU tersebut memberikan keleluasaan bagi swasta untuk merebut lahan adat. Di tengah kondisi sulit tersebut, perempuan adat harus semakin bersiaga untuk menjaga wilayah masyarakat adat, pungkas Rukka.
 
Abdon Nababan, dari Dewan AMAN Nasional, menyatakan bahwa kehadiran Perempuan AMAN sebagai organisasi sayap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sangatlah penting. Kehadiran Perempuan AMAN penting  untuk memastikan bahwa perempuan menjadi penopang gerakan masyarakat adat.  Mengingat kembali kesejarahan organisasi AMAN, menurut Abdon AMAN dapat hadir dan bertahan hingga hari karena ditopang oleh kerja-kerja dan perjuangan perempuan adat.  Menurut Abdon, kehadiran organisasi perempuan aman memberikan optimisme baru agar keberadaan perempuan adat semakin diakui. Organisasi Perempuan AMAN diharapkan dapat memperbesar pengorganisiran dan konsolidasi perempuan adat. Menurut Abdon, Perempuan AMAN memiliki basis konstituen yang sangat besar, mencapai kurang-lebih 30 puluh juta orang.  Maka menurut Abdon, para perempuan AMAN harus semakin semakin berinovasi untuk menghimpun anggota sebanyak-banyaknya dan tidak berpuas diri pada capaian 2.479 anggota. 
 
Arimbi Heroeputri, Dewan Pakar Perempuan AMAN menyatakan bahwa selama 2 tahun terakhir Perempuan AMAN telah memperjuangkan hak kolektif perempuan adat dan hak atas pengetahuan perempuan adat. Perempuan adat perlu menemukenali persoalan dan pengetahuan mereka, agar dapat menjadi landasan advokasi perempuan adat. Arimbi berharap kedepannya perempuan adat dapat menyuarakan langsung persoalan dan aspirasinya. Dalam kata sambutannya, Arimbi menyatakan bahwa  UU Masyarakat adat menjadi penting untuk memastikan diakuinya perempuan adat. Selama melakukan pendampingan terhadap perempuan adat, Arimbi menyatakan bahwa perjuangan pengakuan atas hak kolektif dan hak atas pengetahuan perempuan menjadi penting untuk dilakukan.
 
Acara TEMUNAS yang diselenggarakan selama 5 hari, sejak tanggal 16 hingga 20 tersebut bertujuan untuk: membangun kesadaran politik perempuan adat baik secara individu maupun kolektif untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di semua tingkatan; membangun inisiatif dan partisipasi aktif perempuan adat untuk memperjuangkan haknya dan melakukan perubahan sosial; meningkatkan partisipasi perempuan adat dalam pengambilan keputusan untuk pengelolaan sumber daya alam; dan mendorong inisiatif perempuan adat untuk memastikan keberlanjutan pengetahuan dan ketrampilan bagi generasi muda melalui sistem pendidikan perempuan adat. (Abby Gina).
 
 


Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | yjp@jurnalperempuan.com
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa