Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa
Warta Feminis

Sri Nurherwati: Kekerasan Dalam Pacaran dapat Berlanjut pada KDRT

12/3/2018

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
Pada hari Kamis, 8 Maret 2018, Jurnal Perempuan menyelenggarakan acara Pendidikan Publik JP 96 Feminisme dan Cinta sekaligus Perayaan Hari Perempuan Internasional 2018 di Universitas Negeri Jakarta. Acara dibuka dengan sambutan oleh Wakil Rektor Universitas Negeri Jakarta Prof. Dr. Muchlis R. Luddin, M.Si., Direktur Eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan Atnike Nova Sigiro, M.Sc., dan Perwakilan dari Kedutaan Besar Kanada untuk Indonesia dan Timor-Leste, Geoffrey Dean. Dalam acara ini pengajar KAFFE Jurnal Perempuan, Rocky Gerung memberikan kuliah umum dengan tema “Cinta dan Politik”. Sementara itu, diskusi dengan tema “Feminisme dan Cinta” dalam rangka Pendidikan Publik Jurnal Perempuan 96 menghadirkan empat narasumber, yakni, Sri Nurherwati, S.H. (Komisioner Komnas Perempuan), Dr. Robertus Robet (Dosen Sosiologi FIS Universitas Negeri Jakarta), Naufaludin Ismail, S.Hum. (Penulis JP 96 dan Redaksi Jurnal Perempuan), dan Kartika Jahja (Musisi dan Aktivis Kesetaraan Gender) sebagai pembicara, dipandu oleh Anita Dhewy (Pemimpin Redaksi Jurnal Perempuan) sebagai moderator.
 
Dalam sesi diskusi mengenai Feminisme dan Cinta, Sri Nurherwati memaparkan materi dengan judul “Upaya Pencegahan, Penanganan dan Pemulihan Kekerasan dalam Pacaran di tengah Kekosongan Hukum” yang berisi kondisi dan situasi faktual mengenai isu kekerasan dalam pacaran. Sri Nurherwati mengungkapkan berdasarkan laporan yang diterima pengada layanan, sepanjang tahun 2017 angka kekerasan terhadap istri masih menduduki peringkat pertama dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan dalam pacaran berada di posisi ketiga setelah kekerasan terhadap anak di posisi kedua. Bentuk kekerasan yang paling tinggi dalam Kekerasan Dalam Pacaran adalah bentuk kekerasan fisik dan sosial, namun negara melihatnya sebagai permasalahan moral. Kekerasan dalam pacaran seringkali berawal dari politisasi cinta yang ada dalam relasi pacaran, perempuan yang telah dikonstruksi untuk berada di posisi memberi seringkali direspon oleh pasangannya yang menggunakan politik kekuasaan. Dalam kasusnya, sangat sulit ketika terjadi benturan dalam politik cinta itu, terjadi kekerasan yang tidak dapat ditangani oleh polisi karena tidak ada satu pasal pun dalam KUHP yang mampu menyelesaikan permasalahan tersebut. Kategorisasi masalah kekerasan dalam pacaran dimasukkan pada pasal persetubuhan, ini yang dimasukkan dalam perluasan makna zina dalam revisi KUHP karena negara melihat masalah kekerasan dari sudut pandang moral. Ada yang “tidak nyambung” antara korban politik cinta atas relasi kuasa yang mengalami kekerasan dengan negara menggunakan kacamata moralitas.
 
Dalam Catatan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2018, pelaku kekerasan seksual di ranah personal adalah pacar. Sri Nurherwati menyampaikan bahwa sebanyak 85% kekerasan dalam pacaran dapat berlanjut pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan dalam pacaran dan kekerasan dalam rumah tangga merupakan bagian dari kekerasan terhadap perempuan yang hingga saat ini masih belum dapat diselesaikan secara hukum. Masih terdapat kekosongan hukum dalam upaya perlindungan hukum pada korban-korban kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, masih terdapat pertentangan antara Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-Undang Perkawinan dianggap dapat menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual dan juga kekerasan dalam pacaran, namun kenyataannya perkawinan merupakan lingkup yang tidak dapat terlepas dari kekerasan dalam rumah tangga. Menurut Sri Nurherwati, filosofi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak digunakan sebagai pedoman dalam implementasi.
 
Menurut perempuan yang akrab dipanggil Nurher ini, kekosongan hukum dalam kasus-kasus kekerasan dalam pacaran dan juga kekerasan dalam rumah tangga dapat diisi dengan pencegahan yang harus diketahui dan dilakukan oleh setiap pihak—tidak hanya oleh perempuan. Persoalan kekosongan hukum adalah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Meski beberapa hakim telah melakukan terobosan hukum dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dalam relasi personal, pola pikir dan paradigma yang masih menganggap perempuan sebagai subordinat tidak dapat dipungkiri masih banyak dimiliki oleh masyarakat kita. Nurher mengatakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dapat dilakukan dengan bersama-sama mengubah pola pikir dan paradigma terhadap kekerasan dalam relasi personal. Selain pencegahan, pola penanganan dalam relasi kekerasan personal juga harus memiliki perspektif keadilan yang berpihak kepada korban. Pemulihan yang terpadu bagi korban juga harus menjadi hal yang diperhatikan oleh pemerintah sebagai salah satu hak korban yang harus dipenuhi pada kasus kekerasan terhadap perempuan dalam relasi personal. “Pemerintah harus memastikan penyelenggaraan pemulihan terhadap korban itu sendiri,” tutur Sri Nurherwati di akhir pemaparannya. (Bella Sandiata)



Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | yjp@jurnalperempuan.com
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa