Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025
Warta Feminis

Sistem Peradilan Perlu Disesuaikan dengan Kebutuhan Korban

17/11/2023

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
     ​Pada 7-8 November 2023 lalu, Departemen Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia (FISIP UI) menyelenggarakan “The Postgraduate Conference on Crime and Social Justice” secara bauran di Kampus UI Depok. Konferensi internasional ini diikuti oleh 4 universitas dalam negeri dan 8 universitas luar negeri. Salah satu tujuan dari konferensi ini adalah mempublikasikan penelitian-penelitian akademisi di bidang kriminologi dan keadilan sosial yang relevan dengan kondisi kini—baik dalam konteks nasional maupun global.


Pidato Kunci diberikan oleh Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM Indonesia. Pada pengantarnya, ia mengingatkan bahwa kita sudah masuk dalam era disrupsi yang mengaburkan batas-batas ruang dan waktu. Ini juga memengaruhi batas-batas antarnegara yang semakin samar karena adanya globalisasi dan internet. Demikian, persoalan-persoalan hukum yang terjadi sudah tidak dapat dilihat secara positivistik. Dibutuhkan refleksi untuk menyelaraskan sistem peradilan yang ideal dengan kecepatan laju informasi.
 
Jurnal Perempuan berkesempatan meliput sesi diskusi di hari Rabu (8/11/2023). Sesi ini berfokus pada tulisan-tulisan mengenai kekerasan berbasis gender di ranah digital. Sebagai presenter pertama, Fajar Martha mempresentasikan tulisannya, Revenge Best Served Online: A Content Analysis of Non-Consensual Distribution of Intimate Images’ Portrayals in Contemporary Indonesian Cinema.
 
Dalam tulisannya, Non-Consensual Distribution of Intimate Images (NCDII) atau distribusi gambar intim tanpa persetujuan dalam perfilman Indonesia menunjukkan peningkatan kesadaran publik. Contohnya, film Penyalin Cahaya, film Indonesia tentang NCDII, disangsikan banyak penontonnya sebab penulis skenario film tersebut adalah terduga pelaku kekerasan seksual. Ini mengindikasikan gerakan feminisme global dalam lima tahun terakhir cukup sukses menantang logika patriarki di masyarakat. Meskipun, penolakan terhadap representasi perempuan dalam film tetaplah ada.
 
Tulisan Disciplinary Power in Gender-based Prostitution Policy dipresentasikan selanjutnya. Hasil penelitian oleh Vivi Rahmawati ini mengkaji prostitusi dalam dua kerangka: Pertama, prostisusi sebagai kekerasan terhadap seksualitas. Kedua, prostitusi sebagai model kerja. Dua kerangka tersebut membuat pekerja seks terpolarisasikan ke dalam status pelaku atau korban. Polarisasi ini menyulitkan pembuatan kebijakan terkait prostitusi. Di sisi lain, ketiadaan kebijakan yang mengatur prostitusi menempatkan pekerja seks perempuan pada stigma dan kerentanan berlapis.
Retno Daru Dewi G.S. Putri menyambung sesi dengan presentasinya yang berjudul Implementation of Gender-responsive Law in Seeking Justice for OGBV Victims. Daru yang juga staf redaksi Jurnal Perempuan ini membuka presentasi dengan memaparkan beberapa kasus Kekerasan Gender Berbasis Siber (KGBS) yang pernah dipublikasikan. Sudah bukan rahasia lagi bahwa korban KGBS kebanyakan adalah perempuan. KGBS bermula dari kekerasan terhadap perempuan di dunia nyata, yang perlahan-lahan bergeser ke ruang digital.
Indonesia sudah memiliki berbagai landasan hukum untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Namun, implementasinya sangat sulit dilaksanakan sepenuhnya karena pola pikir patriarki yang masih kental, bahkan pada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, penelitian Daru—yang menggunakan basis Theory of Justice dari John Rawls dan perspektif interseksionalitas—berusaha melihat bentuk hukum secara lebih adil. Sehingga dapat mengakomodasi perlindungan terbaik dari KGBS.
Penelitian Daru menggugat realita hukum di Indonesia, yang seharusnya dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan interseksionalitas dalam masyarakat. Terdapat beberapa hal yang dapat diperbaiki dari hukum kita, contohnya pada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang belum memaparkan definisi KGBS. Hal yang sama pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang masih menyulitkan pelaporan KGBS, dibandingkan pelaporan kasus pencemaran nama baik. Hukum yang ada kini tidak akomodatif pada perempuan dan menihilkan urgensi KGBS. Kondisi tersebut, ujar Daru, menggembosi upaya pemenuhan keadilan gender.
Presentasi terakhir yang dipaparkan di sesi ini adalah Relentless Victimization: A Case Study of Rape Victims Who Experience Unwanted Pregnancies oleh Rantri Ridho Salma. Rantri menyoroti bagaimana Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD) pada korban perkosaan tidak ditangani dengan adil oleh aparat penegak hukum yang ada. Menggunakan pisau bedah feminis radikal, Rantri menegaskan patriarki sebagai sebab utama viktimisasi pada perempuan.  Dalam penelitiannya, ia menemukan relasi kuasa sebagai akar dari perkosaan. Dari ketiga narasumber penelitiannya, keseluruhannya sudah menolak ajakan seksual dari pelaku, tapi consent mereka tidak dipedulikan.
Mitos bahwa perempuan turut menikmati perkosaan, ditambah penyangkalan terhadap kesaksian korban, membuat narasumber penelitian tidak dapat mengakses layanan aborsi ketika membutuhkan. Adanya kriminalisasi jika aborsi dilakukan di atas 14 minggu kehamilan memperparah kondisi korban. Penelitian ini menyoroti kebijakan hukum di Indonesia yang absen mempertimbangkan trauma dan ancaman yang diterima korban perkosaan.
Dalam perspektif viktimologi, perempuan korban perkosaan adalah kelompok rentan. Bertambah rentan jika mereka berada di bawah garis kemiskinan, tinggal di perdesaan, tidak mendapat akses pengetahuan dan informasi, dan merupakan disabilitas. Penelitian-penelitian yang mengungkap kondisi-kondisi ini perlu dijadikan acuan aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan. Terutama dalam memperbaiki sistem hukum yang rumpang, tidak akomodatif, dan tidak berperspektif korban. (Nada Salsabila)
​

Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    June 2025
    May 2025
    April 2025
    March 2025
    February 2025
    January 2025
    December 2024
    November 2024
    October 2024
    September 2024
    August 2024
    July 2024
    June 2024
    May 2024
    April 2024
    March 2024
    February 2024
    January 2024
    December 2023
    November 2023
    October 2023
    September 2023
    August 2023
    July 2023
    June 2023
    May 2023
    April 2023
    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | [email protected]
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025