Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa
Warta Feminis

RKUHP Haruslah Menjunjung Nilai Kemanusiaan dan Kesetaraan Gender

6/9/2018

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
Selasa, 4 September 2018 di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Jurnal Perempuan bekerja sama dengan Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan) mengadakan diskusi terbatas dengan Kaukus Perempuan Parlemen dan Komisi 3 DPR RI. Diskusi terbatas tersebut menyoroti sejumlah persoalan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan DPR dan pemerintah.

Atnike Sigiro selaku Direktur Eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan membuka acara diskusi terbatas mengenai RKUHP tersebut dengan menyatakan bahwa Jurnal Perempuan edisi 97 Hukum Pidana dan Ketimpangan Gender menampilkan sejumlah potret persoalan pada KUHP yang berlaku dan pada RKUHP. Bagi Atnike RKUHP perlu dicermati secara seksama dalam relasinya terhadap perempuan, anak, buruh migran, disabilitas dan kelompok rentan lainnya. Menurutnya tanpa adanya sensitivitas terhadap pluralitas pengalaman, sebuah produk hukum berpotensi mendiskriminasi dan menjauhkan akses terhadap keadilan. 

Lebih jauh Atnike menyatakan bahwa JP 97 Hukum Pidana dan Ketimpangan Gender yang merupakan seri #20TahunReformasi adalah salah satu bentuk refleksi terhadap realitas berbangsa dan bernegara pasca reformasi.  Menurut  Atnike tanpa semangat reformasi ide perbaikan hukum, HAM, dan keadilan gender  tidaklah memiliki ruang.  Atnike berharap agar diskusi yang dilakukan oleh Jurnal Perempuan, Komnas Perempuan dan Komisi 3 DPR RI dapat mendorong penyempurnaan RKUHP sehingga ada dimensi kesetaraan gender dalam RKUHP tersebut. 
​
Yunianti Chuzaifah selaku Wakil Ketua Komisioner Komnas Perempuan dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa revisi RKUHP seharusnya lebih menjaga martabat manusia dan mendekatkan rasa kesetaraan dan keadilan bagi perempuan. Menurut Yunianti, hukum yang ada saat ini lebih bernuansa penghukuman alih-alih menjadi payung hukum. Hal ini dapat dilihat dari sistem penghukuman yang bersifat punitif daripada edukatif, rehabilitatif dan penjeraan.  Bagi Yunianti instrumen HAM haruslah dijadikan acuan dalam pembuatan produk hukum dalam upaya menjamin hak-hak dasar manusia. 

Yunianti juga menyatakan bahwa terjadi kesenjangan pikir dalam hal penolakan terhadap revisi pasal perzinaan. "Ada anggapan bahwa menolak pasal perzinaan dianggap sama dengan mendukung tindak perzinaan, padahal kedua hal tersebut tidaklah sama", tutur Yuni.  Penolakan terhadap RKUHP ini seharusnya dipahami sebagai sikap kehati-hatian untuk memastikan agar perempuan tidak dijadikan sebagai sasaran penghukuman. RKUHP yang ada saat ini menurut Yuni berpotensi mengriminalkan 2 juta perempuan yang tidak mencatatkan pernikahannya, termasuk di dalamnya perempuan adat, anak-anak dan perempuan korban kekerasan seksual, karena mereka disimplifikasi sebagai pelaku extra marital sex. Yuni melihat menyatakan bahwa pengalaman perempuan sangat penting untuk diakomodasi dalam perumusan produk hukum. “Reformasi hukum harus mendengar suara korban, mendengar suara perempuan.  Bukan hanya demi menjamin hak konstitusional warga negara, melainkan juga demi menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang menghargai hak asasi dan menganut hukum yang beradab” tutur Yuni.

Dr. Hetifah Sjaifudian, Presidium KPPI RI, Wakil Ketua Komisi 10 DPR RI dan Ketua Perempuan Partai Golkar, menyatakan bahwa sepakat dengan sejumlah isu yang telah disampaikan oleh Yunianti dan Atnike dan menjadikan hal tersebut sebagai catatan penting bagi proses pembuatan RUU KUHP.  Menurut Hetifah, 20 tahun pasca reformasi  sejumlah regulasi hukum yang ada belum sepenuhnya ramah terhadap perempuan dan belum sungguh-sungguh mendukung keadilan gender.  Menurut Hetifah penting agar perspektif gender disertakan dalam setiap regulasi dan mempertimbangkan dampak dari setiap kalimat atau klausul dalam regulasi hukum secara seksama. Menurut Hetifah mendorong agenda keadilan gender di dalam proses pembuatan regulasi legislatif memang sangat sulit mengingat sedikitnya jumlah perempuan di dalam proses tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Hetifah juga memberikan apresiasi atas dialog-dialog yang telah dilakukan oleh para akademisi, civil society dan legislator dalam upaya menghasilkan kebijakan yang lebih baik. 

Diskusi terbatas oleh Jurnal Perempuan, Komnas Perempuan, Komisi 3 dan 10 DPR RI saat itu berupaya mendorong lahirnya produk hukum pidana dalam hal ini KUHP yang menghormati kemanusiaan, menjunjung kesetaraan gender, keadilan dan keadaban bangsa. (Abby Gina)


Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | yjp@jurnalperempuan.com
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa