Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa
Warta Feminis

Regulasi BPJS Kesehatan Harus Diartikulasikan Dalam Bingkai Hak Asasi Manusia

2/10/2018

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
Sejak tahun 2017 Lokataru Foundation melakukan riset tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hasil riset tersebut menemukan sejumlah persoalan pada penyelenggaraan BPJS Kesehatan, diantaranya adalah soal kepesertaan di tingkat masyarakat dan fasilitas yang masih abai terhadap kepentingan kelompok rentan. Temuan Lokataru tersebut didokumentasikan dalam laporan penelitian yang berjudul "Formulasi dan Pelaksanaan Kepeserataan BPJS Kesehatan dan Implikasinya terhadap Jaminan Kesehatan Nasional".

Direktur Jurnal Perempuan, Atnike Nova Sigiro, yang juga merupakan Koordinator Riset tentang penyelenggaraan BPJS di Lokataru menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan sedang mengalami defisit anggaran saat ini. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 10, 98 Triliun. Menurut Atnike perluasan kepesertaan BPJS Kesehatan bisa menjadi solusi atas persoalan tersebut yaitu dengan cara mendorong partisipasi dari 60 juta warga yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya dengan memperluas kepesertaan BPJS Kesehatan maka dana publik pun akan meningkat.

“Tantangan utama BPJS Kesehatan adalah anggaran. Saat ini sumber utama pendanaan BPJS Kesehatan adalah iuran peserta mandiri dan anggaran APBN. Solusi dari defisit anggaran selalu diarahkan pada dua hal yaitu menaikan biaya iuran BPJS dan meminta jaminan dari pemerintah, padahal pendanaan BPJS Kesehatan sebetulnya dapat ditingkatkan dengan memaksimalkan partisipasi sektor swasta, BUMN dan pemerintah daerah” tutur Atnike dalam acara peluncuran riset Lokataru Foundation tentang BPJS Kesehatan pada Kamis (27/09) di Kedai Tjikini, Jakarta.

Temuan Lokataru tersebut menunjukkan bahwa persoalan pada regulasi dan pelaksanaan BPJS Kesehatan berdampak pada dua hal. Pertama, sebagian masyarakat yang belum tergabung dalam kepesertaan BPJS menjadi terhambat untuk menjadi peserta. Kedua, masyarakat yang sudah tergabung dalam kepesertaan mengalami disinsentif.

Lebih jauh Atnike memberikan ilustrasi bahwa kepesertaan berbasis Kartu Keluarga (KK) menghambat akses terhadap layanan BPJS Kesehatan. Misalnya dalam kasus pemblokiran kepesertaan yang disebabkan oleh tunggakan iuran salah satu anggota keluarga.  Atnike menjelaskan bahwa dalam kasus tertentu penunggakan bisa disebabkan oleh perubahan komposisi KK yang terjadi karena kelahiran, kematian dan perceraian. Menurutnya, BPJS Kesehatan seharusnya mengenali realitas di dalam masyarakat.  “Kami memandang persoalan kepesertaan sebagai persoalan utama dalam upaya mencapai universalisasi kesehatan di Indonesia di tahun 2019, selama masih ada persoalan pada prosedur dan persyaratan menjadi peserta BPJS Kesehatan maka cita-cita tersebut tidak akan tercapai” tutur Atnike.

Lebih jauh Atnike juga menyatakan bahwa pola kepesertaan BPJS kesehatan abai terhadap kepentingan kelompok rentan yaitu anak dalam kandungan atau bayi baru lahir, penyandang disabilitas, dan korban kekerasan. Berbeda dengan asuransi swasta, BPJS tidak mengenal premi maternity, artinya bayi yang baru dilahirkan status kepesertaannya tidak melekat bersama Ibu yang adalah peserta mandiri, maka dampaknya bayi tidak menerima insentif. Atnike menyatakan bahwa BPJS Kesehatan seharusnya memiliki perspektif gender dan sensitivitas terhadap kelompok-kelompok khusus dalam relasinya terhadap kepesertaan dan juga penyelenggaraan pelayanan. 

Persoalan kepesertaan dan disinsentif dalam BPJS Kesehatan menurut Atnike amat berkait dengan isu defisit anggaran BPJS Kesehatan. Artinya, untuk menggalang kepesertaan seluruh masyarakat, regulasi BPJS Kesehatan haruslah membuat masyarakat Indonesia mau dan mampu menjadi peserta BPJS Kesehatan. “Berbicara soal jaminan kesehatan artinya kita harus berbicara dalam bingkai perspektif HAM", tutur Atnike. Sehingga menurutnya untuk mencapai cita-cita keadilan sosial, layanan BPJS harus sesuai dengan kebutuhan warga negara (adaptable), kepesertaan BPJS Kesehatan harus mudah diakses dan tersedia setiap saat (accessible), layanan kesehatan harus memastikan cultural gap dan diskriminasi tidak menghambat seseorang untuk mengakses layanan kesehatan (available), dan layanan kesehatan harus menciptakan kepuasan individu (acceptable)”. Atnike menyadari betul bahwa keempat aspek di atas tidak mudah dicapai oleh BPJS Kesehatan, tetapi ia bersama Lokataru Foundation melalui riset tersebut berupaya untuk mendorong BPJS Kesehatan untuk mengartikulasikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat dan terus mengupayakan regulasi yang memastikan indikator 4A di atas. (Abby Gina).


Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | yjp@jurnalperempuan.com
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa