Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
Warta Feminis

Publikasi Studi Penyusunan Definisi Resmi Usaha Milik Perempuan

15/4/2016

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
Jumat, 15 April 2016, Millennium Challenge Account (MCA) Indonesia meluncurkan Temuan Kunci Studi Penyusunan Definisi Resmi Usaha Milik Perempuan di Hotel Bidakara, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, peneliti, serta perempuan pengusaha dari berbagai sektor industri. Bonaria Siahaan sebagai Direktur Eksekutif MCA Indonesia mengungkapkan bahwa ia sangat bersyukur karena publikasi studi penyusunan definisi usaha milik perempuan dapat disusun dan diselesaikan dengan baik. “Studi ini merupakan bagian dari komitmen MCA Indonesia untuk mengintegrasikan gender ke dalam program Compact Indonesia sekaligus sebagai kegiatan lanjutan dari survei gender dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah dilaksanakan pada tahun 2014”, papar Bonaria dalam sambutannya. Tujuan utama dari studi ini menurut Bonaria adalah untuk menyusun definisi resmi usaha milik perempuan yang inklusif dan mampu menggambarkan situasi terkini perempuan pemilik usaha di Indonesia. Bonaria juga mengharapkan definisi ini nantinya dapat dijadikan acuan dalam pengumpulan data mengenai jumlah dan dinamika usaha milik perempuan Indonesia serta dapat membantu berbagai pihak dalam mengidentifikasi usaha milik perempuan dalam program, kebijakan serta penelitian terkait.

Acara ini juga menghadirkan Sarah Sadiqa, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP, untuk memberikan sambutan. Sarah menyampaikan bahwa selama ini tidak ada definisi resmi usaha milik perempuan. Dunia usaha biasanya hanya mendefinisikan usaha berdasarkan bidangnya atau fokus usahanya, seperti industri, jasa dsb. “Saya rasa mainstreaming gender dalam dunia usaha maupun pengadaan barang amat penting, selain untuk mengetahui sejauh mana kontribusi perempuan pengusaha terhadap perekonomian namun juga untuk memberikan akses seluas-luasnya terhadap usaha milik perempuan”, papar Sara mengakhiri sambutannya. Dalam acara ini juga staf ahli Menteri PPPA, Sri Danti Anwar diberi kesempatan untuk menyampaikan pidato kunci terkait isu perempuan pengusaha di Indonesia. Sri Danti Anwar mengungkapkan bahwa pembangunan ekonomi tidak terlepas dari seberapa besar laki-laki dan perempuan ikut terlibat. Ekonomi di era digital ini menunjukan bahwa Indonesia adalah pengguna internet terbesar nomor 3 di dunia yaitu sebanyak 88,1 juta orang dan 40 juta perempuan mengakses internet. “Perempuan pengusaha mikro dan kecil menengah dapat memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan keluarga, ini peluang besar”, papar Sri Danti Anwar. KPPPA mengharapkan nantinya definisi usaha milik perempuan sifatnya inklusif, fleksibel, mainstreaming gender, dan sustainable.

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan paparan temuan kunci definisi usaha milik perempuan oleh Marisna Yulianti dari MCA Indonesia. Marisna menjelaskan bahwa studi penyusunan definisi usaha milik perempuan ini diawali oleh survei gender dalam pengadaan barang dan jasa pada tahun 2014 kerjasama LKPP dan Bappenas. Tujuannya studi ini, 1) untuk melihat analisis gender apa saja yang ada dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, 2) untuk mengadopsi definisi resmi usaha milik perempuan yang nantinya akan diintegrasikan terhadap data agar dapat dilihat sejauh mana akses perempuan terhadap dunia usaha. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif di 8 kota besar di Indonesia dengan metode diskusi, desk review, lokakarya antara pemerintah dan non pemerintah, asosiasi, universitas, serta perempuan pelaku usaha.

Marisna menjelaskan bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi perempuan dalam menjalani sebuah usaha. Kendala internal antara lain, 1) beban ganda, 2) kurangnya percaya diri, 3) tidak berani mengambil risiko, 4) kurangnya kapasitas dalam mengelola keuangan dan manajemen bisnis. Kemudian kendala lainnya datang dari eksternal yaitu, 1) sulit mendapatkan modal, 2) sulit mendapatkan dokumen usaha atas nama perempuan (biasanya atas nama suami), 3) sulitnya akses pemasaran, 4) sulit dapat dukungan keluarga. “Ketiadaan definisi resmi mengenai usaha milik perempuan menyebabkan tidak adanya data nasional mengenai jumlah dan dinamika usaha milik perempuan”, sambung Marisna. Ia juga mengungkapkan bahwa ada 3 negera di dunia yaitu Amerika, Kanada dan India yang telah memiliki definisi resmi serta kriteria seperti apa sehingga usaha tersebut dapat dikatakan sebagai usaha milik perempuan. Kriteria tersebut adalah kepemilikan modal, manajemen perusahaan, kontrol dan tanggung jawab risiko, dan tenaga yang didominasi perempuan. Dengan kriteria tersebut maka usaha yang dijalankan dapat dikategorikan sebagai usaha milik perempuan di negara-negara tersebut.

Sebelum mendefinisikan apa dan seperti apa usaha milik perempuan, Marisna menjelaskan bahwa definsi ini diharapkan memang cocok dan sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang beragam. “Terminologi perusahaan yang digunakan di tiga negara tersebut, kami rasa kurang pas dengan wajah industri di Indonesia, karena perusahaan adalah usaha yang sudah memiliki banyak pegawai sedangkan tujuan kami adalah menjaring seluruh data usaha yang dilakukan perempuan dari hulu ke hilir secara menyeluruh termasuk usaha perempuan penjual ikan dan sayur di pasar”, tutur Marisna. Prinsip utama definisi ini nantinya adalah bersifat fleksibel dalam aplikasi dan penggunaanya dapat strategis, tidak diskriminatif dan tidak menyulitkan perempuan, harus sesuai dengan kondisi Indonesia dan dapat diadopsi oleh pemerintah untuk membuat kebijakan. Definisi usaha milik perempuan hasil studi MCA Indonesia sebagai berikut:
  • “Usaha dimana seorang atau sekelompok perempuan memegang sebagian besar peran dan posisi penting dalam kepemilikan modal/input usaha, pengelolaan usaha, sumber daya manusia/tenaga kerja, dan/atau kontrol usaha”
Pada definisi tersebut terminologi yang digunakan adalah ‘usaha’ bukan ‘perusahaan’ sehingga dapat menjangkau seluruh usaha yang dikerjakan dan dimiliki perempuan Indonesia. Spirit yang ingin dicapai dari adanya definisi usaha milik perempuan adalah kita bisa melihat sejauh mana kontribusi usaha milik perempuan dalam mengentaskan kemiskinan secara khusus kemiskinan perempuan.  (Andi Misbahul Pratiwi)


Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    May 2025
    April 2025
    March 2025
    February 2025
    January 2025
    December 2024
    November 2024
    October 2024
    September 2024
    August 2024
    July 2024
    June 2024
    May 2024
    April 2024
    March 2024
    February 2024
    January 2024
    December 2023
    November 2023
    October 2023
    September 2023
    August 2023
    July 2023
    June 2023
    May 2023
    April 2023
    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | [email protected]
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024