Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa
Warta Feminis

Press Release Jaringan Solo: Kasus Terduga Raja Solo

2/12/2014

 
Solo, 2 Desember 2014. Pada Senin 1 Desember berlangsung koordinasi Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Surakarta yang terdiri dari beberapa elemen. JPPAS menyayangkan proses pemberitaan korban kekerasan seksual terduga Raja Solo yang memperlihatkan diri korban di televisi dan foto bayi korban di beberapa media. Jaringan ini mengeluarkan pernyataan sebagai berikut. (dc)

PRESS RELEASE

Kami adalah Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Surakarta (JPPAS) yang terdiri dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat, Ormas dan individu (LPH YAPHI, SPEKHAM, ATMA, YKPS, Ekasita, Bina Bakat, SARI, WKRI Cab. Surakarta, Jurnal Perempuan, Jejer Wadon, PPSG UKSW) yang mempunyai kepedulian terhadap persoalan perempuan dan anak di  Kota Surakarta dengan ini menyatakan keprihatinan terhadap berita yang berkembang di media terkait Kasus Kekerasan Seksual yang menimpa At yang diduga dilakukan oleh Raja Solo.

Keprihatinan kami tersebut berupa :

1.      Tidak adanya perspektif keberpihakan kepada Korban (At) dari Tim Kuasa Hukum atau pendamping. Hal tersebut terbukti dengan adanya penyebarluasan informasi di media mengenai kelahiran korban, penyebutan dengan jelas lokasi rumah sakit tempat At melahirkan bahkan yang lebih parah adalah memuat foto anak At. Hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip perlindungan anak (terbaik untuk anak, hak tumbuh kembang, hak hidup, hak partisipasi) seperti yang tercantum dalam UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, KHA (Konvensi Hak Anak), CEDAW (Convention on the Elimination of Discriminations Against Women). Selain itu bagi korban kekerasan seksual sangatlah penting untuk mendapatkan privasi terkait dengan identitas.

2.      Ketidakpedulian yang menyebabkan kesalahan fatal Tim Kuasa Hukum atau Pendamping dalam hal penandatanganan Surat Kuasa oleh Bu Kumoro yang dianggap sebagai Bude At (seperti yang disampaikan oleh Asri Purwanti kepada JPPAS dalam pertemuan pada tanggal 18 Oktober 2014 di Kantor SPEKHAM), padahal seperti kita ketahui bahwa At masih mempunyai ayah kandung. Dengan demikian surat kuasa tersebut cacat hukum.

3.      Keberadaan At yang tinggal di rumah Bu Kumoro yang dianggap sebagai Bude At, padahal dari hasil investigasi yang dilakukan oleh JPPAS dan dikuatkan oleh Bapak Suparno, SH sebagai Kanit Reskrim Polres Sukoharjo dalam bedah kasus pada hari Jumat, 25 November 2014 di YKPS bahwa Rumah Bu Kumoro biasa dipakai untuk berkumpul anak-anak remaja seusia At yang diduga dieksploitasi.

4.      Pernyataan dari Tim Kuasa Hukum atau Pendamping yang mewacanakan perubahan status anak yang dilahirkan At menjadi adik At. Hal tersebut sangat bertentangan dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait dengan asal-usul anak yang menjadi hak dasar bagi anak.

5.      Pernyataan dari Tim Kuasa Hukum atau Pendamping yang akan meminta bantuan jaminan pendidikan, kesehatan, sembako kepada DPRD Sukoharjo. Hal tersebut perlu dikritisi sebab kebutuhan utama At sejak awal yang harus dipenuhi adalah layanan psikologi karena At sebagai korban kekerasan seksual yang masih berstatus anak.

Berdasarkan hal-hal di atas maka kami meminta agar:
  1. Tim Kuasa Hukum atau Pendamping menghentikan publikasi yang membahayakan perikehidupan korban (pelanggaran hak korban sebagai perempuan dan anak seperti yang tertuang dalam CEDAW dan Konvensi Hak Anak).
  2. Meminta kepada LPSK sebagai lembaga negara yang bertanggungjawab terkait pemenuhan hak korban, untuk mengambil alih korban dan anaknya. Hal ini penting agar korban dan anaknya yg sangat rentan terhadap eksploitasi akan lebih terlindungi.
  3. Kepolisian Sukoharjo mempertanyakan keabsahan Surat Kuasa.
  4. Kepolisian Sukoharjo melakukan pengembangan kasus perdagangan orang, khususnya anak yang menyasar kepada “penyedia” dan pengguna.
  5. Pengadilan Negeri Sukoharjo menolak permohonan penetapan status anak At menjadi adik At.
  6. DPRD dan Bupati Sukoharjo agar memperhatikan kebutuhan utama dari At. Selain itu bantuan tidak berupa uang tapi berupa asuransi yang bisa memastikan jaminan masa depan At dan bayi At.
  7. Media Massa memiliki sensitivitas dalam pemberitaan korban kekerasan seksual apalagi terhadap anak. Visualisasi foto korban dan bayi korban melanggar konvensi CEDAW dan Konvensi Hak Anak.
 
Hormat Kami
Haryati Panca Putri, SH
Koordinator JPPAS

Contact Person :
Fitri Junanto (081548332290)
Elizabeth Yulianti Raharjo (081805841001)

Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | yjp@jurnalperempuan.com
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa