Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
Warta Feminis

Perempuan  dalam Daftar Tunggu Hukuman Mati dan Ancaman Penyiksaan yang Mengintai

12/10/2023

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
​     Dalam rangka memperingati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia pada 10 Oktober lalu, Komnas Perempuan melangsungkan kegiatan diskusi publik dengan tajuk “Perempuan dan Penyiksaan Dalam Daftar Tunggu Hukuman Mati”. Diskusi ini dimoderatori oleh Arinta Dea Dini Sigi, dengan menghadirkan empat narasumber, yaitu Muhammad Afif (Direktur LBH Masyarakat—LBHM), Tiasri Wiandani (Komisioner Komnas Perempuan), Supriyanto (Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM), dan Lidwina Inge Nurtjahyo (Akademisi). Gelar diskusi ini ditayangkan secara live di kanal Zoom dan YouTube Komnas Perempuan pada Senin (9/10/2023).

     Diskusi ini dibuka dengan sambutan dari Mariana Amiruddin selaku Wakil Ketua Komnas Perempuan. Mariana mengemukakan tentang posisi diskursus pro-kontra terhadap hukuman mati di Indonesia. Saat ini, Indonesia masih memberlakukan hukuman mati sebagai jerat pidana dalam beberapa kasus. Hal tersebut kemudian disoroti oleh Komnas Perempuan, yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk hidup, karena hak hidup merupakan hak fundamental. Oleh sebab itu, seharusnya hukuman mati di Indonesia tidak boleh diberlakukan lagi, karena tidak relevan dengan peradaban dunia sekarang. Pendapat ini mencuat karena melihat dampak dari fenomena pemidanaan hukuman mati terhadap pekerja perempuan migran.

     Selanjutnya, ia juga menyampaikan, “Komnas Perempuan mengajak pihak terkait dan seluruh lapisan elemen masyarakat untuk melihat dimensi terselubung dari hukuman mati. Upaya ini dilakukan sebagai salah satu jalan keluar untuk menghapus pidana hukuman mati di Indonesia,” pungkas Mariana.

     Kemudian, narasumber pertama, Muhammad Afif selaku Direktur LBHM, memaparkan materi bertajuk Praktik Penyiksaan Terpidana Mati. Pemaparan materi ini diawali dengan penjabaran kasus pemidanaan hukuman mati di Indonesia. LBHM mendokumentasikan terdapat sekitar 54 kasus pidana hukuman mati di tahun 2022. Secara demografi, ada 21 kasus yang melibatkan perempuan. Saat ini, jumlah populasi terpidana mati di Indonesia adalah sebanyak 358 orang, yang diantaranya terdapat 12 orang perempuan. Dalam temuan LBHM, kompleksitas pidana mati yang dijatuhkan kepada perempuan seringkali terjadi karena kurangnya akses layanan bantuan hukum yang berkualitas, adanya rekayasa kasus, dan hukum yang tidak sensitif gender. Hal ini kemudian diperkuat oleh hasil survei LBHM terhadap 537 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di rutan Jakarta, yang mana ditemukan ada pelanggaran selama proses penyidikan. Di antaranya, 68 WBP mengalami penyiksaan, 18 WBP mengalami pemerasan, dan 3 WBP mengalamai kekerasan seksual. Persoalan ini disebabkan oleh tidak diberikannya layanan bantuan hukum. Dari 537 WBP, hanya 11% yang diberikan layanan bantuan hukum, sementara itu 82% sisanya tidak mendapat akses bantuan hukum.

     Merujuk pada fakta ini, LBHM memberikan tiga rekomendasi sebagai upaya proteksi terhadap pidana mati dan eksekusi mati, di antaranya 1) Penguatan perlindungan hak tersangka dengan memberi layanan bantuan hukum yang berkualitas, interogasi anti penyiksaan, dan persamaan kesempatan di Pengadilan; 2) Peguatan sensitivitas gender dan disabilitas, dan 3) Peningkatan layanan ruatan/lapas.

     Selanjutnya, Tiasri Wiandani selaku Komisioner Komnas Perempuan, memaparkan materi berjudul Perempuan dalam Deretan Tunggu Hukuman Mati serta Kerentanan terhadap Penyiksaan. “Saat ini, kami, Komnas Perempuan, berfokus pada situasi perempuan terpidana hukuman mati di lapas dan ini menjadi bagian dari konsistensi upaya untuk mendorong pengahapusan pidana hukuman mati. Hal ini menjadi mandat penting untuk mewujudkan pemenuhan HAM terutama bagi perempuan,”  ujar Tias.

     Saat ini Komnas Perempuan juga melakukan pemantauan terhadap 12 orang perempuan terpidana hukuman mati. Tiasri memaparkan, ada beberapa pelanggaran hak fair trial perempuan terpidana mati di Indonesia, kurang lebih sama dengan temuan LBHM. Di sini, ada enam rekomendasi sebagai upaya pemenuhan hak perempuan dalam deret tunggu hukuman mati yakni 1) Penghapusan pidana hukuman mati; 2) Adanya layanan kesehatan mental secara berkala; 3) Tidak dilakukan eksekusi mati; 4) Menghentikan praktik penyiksaan kepada terpidana mati yang berada di dalam deret tunggu melalui kebijakan komutasi; 5) Memastikan Lembaga Pemasyarakatan sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana menjadi pihak yang dilibatkan dalam perumusan kebijakan terkait pemidanaan; 6) Menginterasikan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dalam mekanisme komutasi terpidana hukuman mati dan hukuman seumur hidup.

     Supriyanto selaku Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkuham RI, memaparkan materi tentang Upaya Pencegahan Penyiksaan di Dalam Lapas. Ia menjabarkan dasar hukum untuk mencegah terjadinya penyiksaan dalam lapas. Salah satu bentuknya, WBP perempuan di Lapas mendapatkan perlakuan khusus jika mengalami kondisi reproduksi tertentu, seperti sedang haid, mengandung, melahirkan, atau menyusui. Setidaknya ada tiga fungsi pelaksanaan pengamanan dan pengamatan dalam lapas, di antaranya fungsi pencegahan, penindakan dan pemulihan. Ketiga fungsi ini didukung dengan sarana-prasarana pengamanan dan kegiatan dari Intelijen Pemasyarakatan.

     Narasumber terakhir, Lidwina Inge Nurtjahyo, berbicara tentang Keterlibata Masyarakat Untuk Mendukung Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia. Materinya disusun dengan menggunakan kajian hukum berperspektif perempuan, untuk melihat posisi perempuan dan dampaknya terhadap penjatuhan hukuman mati.

     “Bagaimana perempuan dan anak dalam kelompok marginal berhadapan dengan hukum, mereka selalu jadi pihak yang tidak diuntungkan. Hal ini karenakan hukum itu dikonstruksi oleh pihak tertentu. Misalnya, kelompok elite yang tidak memiliki pemahaman mengenai pengalaman kelompok marginal. Hal ini masih melekat pada praktik hukum atau budaya hukum di Indonesia,” ujarnya.

     Penjelasan tersebut menunjukkan bias gender, kelas, dan identitas, terhadap kelompok marginal di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di akhir pemaparannya, Inge merekomendasikan beberapa upaya penghapusan hukuman mati, di antaranya melalui proses peradilan yang menjamin perempuan berhadapan dengan hukum memperoleh hak untuk didampingi/diberi bantuan hukum, peningkatan kualitas bantuan hukum, dan dekonstruksi bias kelas, gender, dan identitas lainnya. Diharapkan adanya peningkatan kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemberi layanan bantuan hukum kepada terpidana, khususnya perempuan.

     Gelar diskusi publik tersebut, kemudian ditutup dengan penutup dari Veryanto Sitohang selaku Direktur Eksekutif Pusat Pendidikan dan Advokasi Masyarakat Marginal dan juga Komisioner Komnas Perempuan. “Kami berharap bahwa diskusi kita pada hari ini, memberikan pencerahan kepada kita dan tentunya memperkuat komitmen kita dalam upaya untuk mendukung pemulihan terhadap narapidana hukuman mati, khususnya perempuan dalam deret daftar tunggu hukuman mati,”  tukas Veryanto. (Maria Noviyanti Meti)

Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    May 2025
    April 2025
    March 2025
    February 2025
    January 2025
    December 2024
    November 2024
    October 2024
    September 2024
    August 2024
    July 2024
    June 2024
    May 2024
    April 2024
    March 2024
    February 2024
    January 2024
    December 2023
    November 2023
    October 2023
    September 2023
    August 2023
    July 2023
    June 2023
    May 2023
    April 2023
    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | [email protected]
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024