Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa
Warta Feminis

Penolakan PK Kasus BN: Absennya Perspektif Gender dalam Sistem Hukum Pidana

9/7/2019

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
Senin (8/7), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengadakan konferensi pers dalam rangka merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan BN. Mariana Amiruddin, Budi Wahyuni, dan Sri Nurherwati (Komisioner Komnas Perempuan) dan Livia Iskandar (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK) hadir untuk memberikan pernyataan dalam konferensi pers.

BN merupakan korban pelecehan seksual yang merekam tindak pelecehan yang ia alami sebagai bukti untuk mencari keadilan. Namun BN justru dilaporkan oleh pelaku dan dijerat dengan UU ITE karena membuat rekaman tersebut. Nurherwati menjelaskan bahwa BN dijerat pasal dalam UU ITE yang mengatur tentang transmisi yang memiliki muatan atau konten yang melanggar kesusilaan (pasal 27 ayat 1). Padahal menurutnya, di zaman era digital saat ini, banyak perempuan korban pelecehan seksual yang belum terlindungi oleh hukum dan kerap kali menggunakan media elektronik untuk menyimpan bukti-bukti. Namun disayangkan, menurut Nurherawati pasal UU ITE tersebut, tindakan ini (jika tersebar) dapat dikategorikan sebagai penyebaran konten-konten yang melanggar kesusilaan.

 “Kalau nanti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini disahkan dan salah satunya adalah memuat soal elektronika sebagai salah satu alat bukti maka itu bagian dari kesetaraan perlindungan sehingga tidak dengan mudah perempuan korban kemudian dikriminalkan dengan menggunakan UU ITE,” jelas Nurherwati. Dengan demikian menurutnya, penegak hukum juga akan lebih mudah melihat bagaimana sebenarnya posisi korban dan bagaimana sebenarnya posisi sebagai pelaku yang sesungguhnya (terdakwa sebagai pelaku sesungguhnya) dalam penegakan hukum. Nurher menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan bagaimana pada akhirnya perempuan korban yang berupaya membuktikan dirinya sendiri tapi kemudian tidak mendapatkan kesetaraan di depan hukum, dihadapkan dengan hukum yang pada akhirnya dia harus dipidanakan.

Dalam  pernyataan persnya, Komnas Perempuan menyesalkan tidak digunakannya Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 (PERMA 3/2017) tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, dalam menjatuhkan putusan kasasi dan menolak Peninjauan Kembali kasus BN. Disampaikan oleh Nurherwati betapa biasnya penanganan perkara kasus BN. Hakim memandang bahwa (tindakan) pencabulan harus melalui kontak fisik sementara alat bukti yang ada berupa rekaman telepon, yang membuktikan tidak ada kontak fisik. Terdapat bias cara pandang dalam hal ini, pertama, bias di dalam cara membaca  perbuatan cabulnya sendiri, dan yang kedua bias dalam cara membaca UU ITE-nya sendiri, karena  itu ada frasa “tanpa hak” di sana. Kalau hakim melihatnya sebagai korban, maka tidak akan ada lagi frasa “tanpa hak” yang terpenuhi. Hakim tidak melihat latarbelakang BN sebagai korban dalam mempertimbangkan dan memutuskan.

Menyinggung hal tersebut, Mariana menyebutkan “banyak pihak yang masih belum paham terhadap kekerasan seksual”, namun menurutnya jika banyak pihak, termasuk wartawan dan media banyak mengangkat soal hal ini, maka akan dapat mempengaruhi opini publik bahwa tidak hanya BN yang mengalami hal ini tapi juga kita.
Mengenai langkah hukum yang akan ditempuh berikutnya, Komnas Perempuan dan LPSK menyatakan mendukung upaya dalam mengajukan permohonan amnesti kepada presiden. Disampaikan juga oleh Livia Iskandar bahwa wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik sudah menyatakan akan memberikan dukungan dan akan memberikan dukungan pertimbangan kepada presiden dalam memberikan amnesti kepada BN. Mereka optimis jika anggota DPR melihat bagaimana proses ketidaksetaraan di depan hukum ini terjadi maka amnesti akan dikabulkan. “Alat bukti sudah cukup, tinggal bagaimana cara membaca situasi dan kondisinya, proses hukumnya, kemudian kasusnya sendiri maka kita akan melihat bahwa dia (BN) benar adalah korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan” ujar Nurherwati. (Dewi Komalasari).



Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | yjp@jurnalperempuan.com
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa