Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025
Warta Feminis

Penggeledahan Paksa Kantor LBH APIK Jakarta, Bukti Lemahnya Perlindungan Hukum Perempuan Pembela HAM

20/2/2020

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
Jakarta (19/2), Jaringan Solidaritas LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) Jakarta mengadakan konferensi pers guna menyampaikan perkembangan kasus penggerebekan, intimidasi, dan penggeledahan paksa yang dialami LBH APIK Jakarta pada 3 Februari 2020. Dalam kronologi kasus yang dibagikan terungkap bahwa kantor LBH APIK didatangi segerombolan orang yang mengaku berasal dari Komunitas Islam Maluku dan terjadi tindakan maladministrasi serta pembiaran oleh anggota kepolisian Polsek Matraman. Kejadian tersebut dilatarbelakangi oleh penanganan pendampingan hukum yang dilakukan oleh LBH APIK Jakarta terhadap DW atas rujukan Komnas Perempuan. Segerombolan orang tersebut memaksa untuk bertemu korban, dan bahkan menuduh LBH APIK telah menyembunyikan korban.
​
Kuasa hukum LBH APIK Jakarta, R.R. Sri Agustine menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus penggerebekan dan intimidasi yang dilakukan gerombolan tadi kepada Polres Jakarta Timur. Selain itu pihaknya juga mendatangi Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Polres Jakarta Timur untuk melaporkan 4 anggota kepolisian dengan kasus maladministrasi dan pembiaran terhadap tindakan penggerebekan, intimidasi, dan penggeledahan paksa yang tidak sesuai prosedur dan tata cara penggeledahan yang diatur.

LBH APIK merupakan lembaga penyedia layanan bantuan dan konsultasi hukum bagi perempuan yang berusaha memperoleh keadilan. Sebagian besar kasus yang ditangani merupakan kasus kekerasan terhadap perempuan baik dalam ranah privat (rumah tangga) maupun ranah publik. Perlindungan terhadap LBH APIK sebagai lembaga bantuan hukum dijamin oleh UU Bantuan Hukum. Sementara itu, dalam menjalankan profesinya, advokat di LBH APIK juga dilindungi oleh hak imunitas sebagaimana diatur dalam UU Advokat. Sekjen PERADI, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa peristiwa yang dialami LBH APIK merupakan serangan terhadap profesi hukum (advokat)—yang juga merupakan penegak hukum. Sugeng juga menegaskan bahwa negara/aparat keamanan diwajibkan memberi perlindungan  ketika advokat sedang menjalankan tugasnya.

R.R. Sri Agustine dalam konferensi pers menjelaskan bahwa peristiwa intimidasi yang terjadi menimbulkan trauma bagi staf LBH APIK dan membuat mereka tidak bisa bekerja secara maksimal dalam memberi layanan bantuan hukum. Upaya perempuan korban yang mencari keadilan di LBH APIK juga menjadi terhambat.

Lebih jauh, Tunggal Pawestri, pegiat HAM menyatakan bahwa LBH APIK seharusnya menjadi tempat yang aman bagi perempuan korban kekerasan. “Kasus penyerangan yang terjadi, tidak hanya berdampak pada staf yang trauma tetapi juga membuat perempuan korban kekerasan takut mendatangi LBH APIK”, ungkap Tunggal Pawestri. Menurut Tunggal, kejadian yang dialami LBH APIK sering juga dialami perempuan pembela HAM di pelosok kabupaten dan desa. Tunggal menegaskan bahwa ancaman bagi perempuan pembela HAM akan semakin buruk bila negara dan masyarakat tindak memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan hak korban dan hak pendamping hukum.

Hal senada juga disampaikan oleh Usman Hamid (Amnesty International Indonesia), “LBH APIK sebagai organisasi pembela HAM, termasuk untuk kekerasan berbasis gender yang khas patriarkis. Secara global, intimidasi seperti yang dialami LBH APIK juga banyak dialami oleh perempuan pembela HAM, karenanya kasus ini harus kita persoalkan”. Usman juga menjelaskan bahwa negara berkewajiban melindungi setiap pembela HAM dengan menciptakan suasana yang kondusif dan lingkungan yang mendukung serta tidak boleh mengintervensi kerja-kerja pembela HAM, selain menyediakan mekanisme perlindungan yang  efektif. Dalam konteks tersebut, peran kepolisian adalah wajib memfasilitasi kerja-kerja pembela HAM. Menurutnya, intervensi oleh kepolisian seharusnya mampu mencegah kejadian yang membuat terhambatnya kerja-kerja pembela HAM dengan secara aktif menindak pelaku penyerangan maupun intimidasi. “Masih terus terjadinya berbagai kasus teror, intimidasi sampai penyerangan terhadap pembela HAM menunjukkan lemahnya respons negara dalam perlindungan terhadap perempuan korban dan perempuan pembela HAM,” lanjut Usman.

Meskipun sudah ada Deklarasi Pembela HAM PBB sejak 1998 namun secara nasional masih belum ada payung hukum kebijakan yang melindungi pekerja HAM. Kebijakan terkait perlindungan terhadap pembela HAM baru terbatas pada aturan internal di Komnas HAM maupun dalam aturan internal kepolisian. Era Purnamasari dari YLBHI menyebutkan, “sudah ada beberapa aturan di internal kepolisian yang mengatur tentang perlindungan HAM bagi warga negara dan pembela HAM”. Era mempertanyakan sejauhmana komitmen kepolisian terhadap perlindungan HAM yang termuat dalam berbagai peraturan tersebut, hingga kini belum ada tindak lanjut atas laporan LBH APIK. Menurut Era, langkah hukum yang ditempuh LBH APIK dengan melaporkan peristiwa tersebut merupakan bentuk kepercayaan terhadap proses hukum. Era juga menekankan bahwa perempuan lebih rentan dalam menjalankan kerja-kerja pelindungan HAM sehingga perlu perlindungan yang spesifik.

“Sebelum peristiwa ini, LBH APIK sendiri sudah pernah beberapa kali mengalami berbagai bentuk teror, intimidasi maupun penyerangan oleh pihak yang terganggu dengan kerja-kerja LBH APIK, namun  selama ini hal tersebut diabaikan karena dianggap sebagai bagian dari risiko perjuangan,” ungkap Ratna Batara Munti, salah seorang Dewan Pengawas LBH APIK Jakarta. Akan tetapi menurutnya, hal tersebut tidak bisa terus dibiarkan terjadi. Ia menegaskan perlu ada kebijakan khusus yang melindungi pekerja HAM. (Dewi Komalasari)



Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    June 2025
    May 2025
    April 2025
    March 2025
    February 2025
    January 2025
    December 2024
    November 2024
    October 2024
    September 2024
    August 2024
    July 2024
    June 2024
    May 2024
    April 2024
    March 2024
    February 2024
    January 2024
    December 2023
    November 2023
    October 2023
    September 2023
    August 2023
    July 2023
    June 2023
    May 2023
    April 2023
    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | [email protected]
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025