Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025
Warta Feminis

Pendidikan Publik 114: Perubahan Harus Dilakukan untuk Mencapai HKSR Berkeadilan

2/6/2023

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
     Pada Selasa (30/52023), Yayasan Jurnal Perempuan dan Yayasan IPAS Indonesia mengadakan pendidikan publik berdasarkan hasil riset yang dimuat dalam Jurnal Perempuan 114. Diskusi daring ini menghadirkan beberapa penulis JP 114, yaitu Abby Gina Boang Manalu (Jurnal Perempuan), Maria Ulfah Anshor (Komisioner Komnas Perempuan), dan Godefridus Samderubun (Dosen FISIPOL Universitas Musamus Merauke). Acara dibuka dengan pidato pembuka dari Abby Gina dan Marcia Soumokil selaku Direktur IPAS Indonesia.

​​     Abby Gina menjelaskan bagaimana JP 114 bertujuan untuk mengangkat berbagai isu HKSR dalam konteks Indonesia. Kemudian, Marcia Soumokil menyebutkan secara spesifik isu-isu HKSR di Indonesia seperti Angka Kematian Ibu (AKI) yang tinggi dan penanganannya turut dihambat oleh norma patriarki yang menyatakan bahwa kematian semacam itu merupakan “mati syahid”. Sebagai dokter, ia menolak pandangan bias tersebut dan menegaskan bahwa sesungguhnya itu adalah kematian yang dapat dicegah. Ia juga menyebutkan kasus-kasus lain di Indonesia yang mematahkan kekeliruan, miskonsepsi, dan stigma terkait HKSR seperti bagaimana kasus HIV banyak ditemukan pada ibu rumah tangga yang ditulari suaminya, dan akses aborsi yang dibutuhkan oleh korban kekerasan seksual.
 
​     Pada sesi presentasi, Abby Gina memaparkan riset pertama, yaitu “Feminisme dan Keadilan Reproduktif: Mempersoalkan Aborsi Berdasarkan Pengalaman Aktivisme HKSR”. Temuan penting dari penelitian ini adalah bahwa meskipun sudah ada kebijakan yang mengatur bahwa aborsi dibolehkan dalam kasus perkosaan, nyatanya hampir tidak ada yang dapat mengaksesnya. Menggunakan kerangka kerja keadilan reproduktif dan lensa interseksionalitas, penelitian ini menggarisbawahi tiga hal: dampak kriminalisasi aborsi, bias nilai dan ketercerabutan hak konstitusional perempuan korban KS, serta kerja aktivisme untuk menghadirkan keadilan reproduktif.

​     Beberapa kutipan kunci dari informan menyebutkan bagaimana kebijakan dilaksanakan secara tidak hati-hati. Kebijakan juga tidak memikirkan pihak yang paling rentan, yang menyebabkan perempuan banyak dirugikan. Salah satu contoh kasus mengungkapkan situasi korban kekerasan seksual yang merupakan anak dan penyandang disabilitas. Korban tidak memahami situasi kehamilan. Akibatnya, korban bahkan tidak menyadari bahwa ia telah hamil. Atas hal itu, batas aborsi pada UU Kesehatan, yaitu sampai usia 6 minggu saja, dianggap tidak aplikatif. Selain itu, pihak terkait seperti tenaga kesehatan dan kepolisian juga turut menghambat akses korban kepada layanan. Penelitian ini juga menjadi dokumentasi praktik-praktik baik yang sudah dilakukan oleh para aktivis.

​     ​Riset kedua yang dipaparkan adalah “Kekerasan Seksual: Berkelindan Antara Norma Hukum dan Agama” oleh Maria Ulfah Anshor. Komisioner Komnas Perempuan tersebut pertama-tama memaparkan data kekerasan seksual menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan. Ia lalu menjelaskan dampak kekerasan seksual pada korban yaitu trauma berkepanjangan, kriminalisasi dengan tuduhan pencemaran nama baik pelaku, dikucilkan, dan Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD).
Picture
Dok. Jurnal Perempuan
     Sesuai tulisannya di JP 114, Maria Ulfah juga menjelaskan terkait perspektif agama Islam. Islam memiliki prinsip maqashid al-syari’ah yang bermakna menggapai kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Dalam konteks kasus kekerasan seksual, menurutnya ini berarti keputusan harus membawa keselamatan korban. Sejauh pemaksaan melanjutkan kehamilan mencancam nyawa sang korban, penghentian kehamilan bahkan dapat dianggap wajib.

     Godefridus Samderubun memaparkan tulisan ketiga, yaitu “Pengetahuan dan Keterampilan Artikulasi Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) di Kalangan Perempuan”. Penelitian yang dilakukan di Papua ini menghadirkan subjektivitas salah satu penulis yang juga merupakan Orang Asli Papua. Temuan penelitian ini di antaranya adalah bahwa isu KTD menjadi diskursus HKSR yang dominan di antara perempuan muda Papua. Hal ini juga berkelindan dengan hubungan pacaran dengan relasi kuasa yang timpang. Penelitian ini juga mengaitkan isu HKSR tersebut dengan pergeseran norma.

     Diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Ada penanya yang berpendapat bahwa hukum Indonesia terkait aborsi “sudah moderat” karena mengizinkannya dalam konteks tertentu. Abby Gina menanggapi dengan menyebutkan kembali bahwa kenyataannya aborsi aman dan legal masih hampir tidak dapat diakses oleh para korban kekerasan seksual dengan berbagai hambatan yang ada di lapangan. Kemudian, ada juga pertanyaan seputar kekerasan seksual yang terjadi di ranah keluarga dan lembaga pendidikan agama. Pertanyaan ini ditanggapi oleh Maria Ulfah dengan membagikan metode-metode pencegahan yang dapat dilakukan di sekitar kita, seperti memberi pendidikan kepada anak agar dapat melindungi diri, serta mengingatkan anggota keluarga untuk memastikan bahwa tidak ada yang boleh merendahkan martabat siapa pun.

     ​Diskusi ini hanyalah satu dari begitu banyak perjuangan untuk memenuhi keadilan reproduktif di Indonesia, terutama bagi kelompok yang memiliki kerentanan. Pejuang HKSR, pejuang kesetaraan—pejuang feminis telah bekerja begitu lama demi dibentuknya kebijakan-kebijakan yang mengatur keadilan reproduktif. Namun sebagaimana yang kita pelajari salah satunya dari riset-riset yang dipaparkan, masih banyak kekeliruan terkait isu HKSR yang secara nyata berdampak besar pada perempuan dan kelompok rentan yang tubuhnya diatur tanpa dilibatkan perspektifnya. Mari terus kita dukung perjuangan ini. Jangan sampai wawasannya berhenti pada dirimu saja. (Asri Pratiwi Wulandari)


Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    June 2025
    May 2025
    April 2025
    March 2025
    February 2025
    January 2025
    December 2024
    November 2024
    October 2024
    September 2024
    August 2024
    July 2024
    June 2024
    May 2024
    April 2024
    March 2024
    February 2024
    January 2024
    December 2023
    November 2023
    October 2023
    September 2023
    August 2023
    July 2023
    June 2023
    May 2023
    April 2023
    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | [email protected]
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025