Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa
Warta Feminis

Peluncuran Buku Marrying Young in Indonesia

27/11/2018

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
Senin (26/11) bertempat di Ruang Soemadipradja dan Taher, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengadakan acara peluncuran buku Marrying Young in Indonesia. Acara ini mengahadirkan Musdah Mulia (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), Afwah Mumtazah (Rektor Institut Studi Islam Fahmina) sebagai pembicara dan Pinky Saptandari (Dosen Antropologi Universitas Airlangga) sebagai moderator. Acara tersebut terlaksana atas kerjasama berbagai pihak diantaranya, Fakultas Hukum Universitas Leiden, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Kedutaan Besar Kanada untuk Indonesia dan Timor Leste.

Pada acara tersebut, Pinky Saptandari mengungkapkan bahwa pernikahan anak seharusnya menjadi isu yang dibahas oleh anak muda. Menurutnya, pernikahan anak lebih sering disuarakan oleh orang yang sudah tua, sedangkan suara anak muda jarang terdengar pada isu tersebut. Menurut Pinky penting bagi anak muda untuk menyuarakan penolakkan pernikahan anak. “Buku ini menarik karena kita akan menemukan anak muda justru berlomba membahas dan meneliti tentang pernikahan anak, buku ini juga terdiri dari berbagai tulisan terbaik dari yang terbaik yang telah kami pilih melalui proses blind review”, tutur Pinky. Buku yang diterbitkan oleh Yayasan Obor Indonesia ini merupakan kumpulan karya ilmiah yang berupaya menghadirkan pembahasan pernikahan anak dengan perspektif yang berkeadilan terhadap hak anak. 

Sementara itu, Afwah Mumtazah menjelaskan perspektif Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dalam melihat persoalan pernikahan anak. “Pada awal diresmikannya KUPI, kami sepakat bahwa ulama perempuan tidak memiliki posisi strategis dalam mengatur kebijakan, karena setiap ada persoalan terutama di daerah, yang memiliki peran penting adalah ulama laki-laki sedangkan yang perempuan terpinggirkan menjadi pelengkap”, tutur Afwah. Selanjutnya Afwah menekankan bahwa tidak adanya ulama permepuan pada posisi strategis membuat persoalan perempuan yang terjadi di daerah seperti KDRT, migrasi, dan pernikahan anak terus berlanjut. Di awal KUPI terbentuk terdapat tiga fokus utama yaitu menyelesaikan persoalan KDRT, buruh migran, dan pernikahan anak. Hanya saja selama perjalanan KUPI menemukan bahwa pernikahan anak adalah sumber masalah dari KDRT, kehamilan tidak diinginkan, feminisasi buruh migran, dan kemiskinan perempuan. Menurut Afwah, KUPI memiliki posisi yang strategis untuk mengubah tradisi pernikahan anak yang terjadi di daerah-daerah. Oleh karena itu, KUPI terus melatih dan melakukan kaderisasi bagi ulama-ulama perempuan untuk menyuarakan keadilan, kesetaraan, dan paham resiprokal.

Kemudian, Mudah Mulia menyatakan bahwa isu pernikahan anak sebenarnya telah tuntas pada tahun 1998. Namun, ia menyayangkan jika sampai hari ini masih banyak yang menyuarakan pernikahan anak. “Jika kita berbicara tentang pernikahan muda, saat ini ada gerakan Indonesia Tanpa Pacaran (ITP), gerakan tersebut membuat saya bingung karena mengapa untuk menghindari zina seseorang harus menolak pacaran, padahal untuk menolak zina, kehamilan tidak diinginkan kita cukup mengajarkan seorang anak untuk memahami kesehatan reproduksi, moral, dan edukasi seksual agar mereka bertangungjawab”, tutur Musdah. Menurut Musdah dalil agama sering dijadikan alasan untuk melegitimasi pernikahan anak. Oleh karena itu, perlu adanya reinterpretasi ajaran agama agar muatannya bisa menjadi humanis dan relevan untuk kehidupan saat ini. Musdah juga menekankan bahwa melakukan reinterpretasi bukan berarti mengubah ajaran suatu agama, namun mengisi pemahaman pada nilai yang diinterpretasi.

Musdah juga menyayangkan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di beberapa daerah cenderung mengajarkan ajaran-ajaran konservatif dengan pemahaman jenis-jenis perbuatan yang haram dan halal, tidak jarang pernikahan anak dianggap sebagai sebuah perbuatan yang halal. Menurut Musdah, ajaran seperti itu yang kemudian membentuk perspektif seorang anak terisi oleh hal yang konservatif. “Pernikahan anak pada dasarnya adalah sebuah tradisi yang sangat tradisional, kemudian dipertahankan dengan alasan-alasan tidak masuk akal, padahal apabila kita kritis, pernikahan anak merupakan kejahatan kemanusiaan, sehingga orang-orang yang kritis harus terus bersuara dan melakukan rekonstruksi budaya”, tutur Musdah. (Iqraa Runi)



Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | yjp@jurnalperempuan.com
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa