Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa
Warta Feminis

Orasi Terbuka dan Pembacaan Surat Dukungan Terhadap RUU P-KS

22/7/2020

 
Picture
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) lahir sebagai respons  atas tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia.  Keberadaan RUU P-KS adalah sebuah pembaruan hukum yang sangat penting sebab memiliki ketentuan yang melindungi korban. RUU ini menjadi sangat penting untuk diundangkan sebab berdasarkan fakta dan data yang dihimpun oleh Komnas Perempuan terlihat bahwa dalam 12 tahun terakhir angka kasus kekerasan seksual yang terus meningkat hingga 792% atau hampir delapan kali lipat. Angka ini bahkan masih merupakan fenomena gungung es, artinya masih jauh lebih banyak kasus kekerasan seksual yang tidak dilaporkan, salah satu alasannya adalah belum adanya payung hukum yang mengakomodasi perlindungan dan pemulihan bagi korban. RUU P-KS sendiri telah masuk prolegnas prioritas tahun 2016 namun gagal disahkan pada akhir tahun 2019 lalu. Akhir bulan Juni lalu, RUU P-KS malah dikeluarkan  dari Daftar Prolegnas RUU Prioritas 2020 dengan alasan bahwa pembahasan RUU P-KS “agak sulit dibahas”. Padahal berbagai pengalaman sulitnya proses hukum bagi kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa RUU ini sangat penting untuk segera diundangkan.

Sebagai respons atas dikeluarkannya RUU P-KS dari daftar prolegnas prioritas tahun 2020, Infid bersama dengan berbagai kelompok masyarakat mengajukan surat terbuka untuk presiden dan ketua DPR untuk menuntut tanggung jawab negara dalam memastikan terpenuhinya perlindungan korban dan keadilan bagi korban. Menindaklanjuti surat terbuka untuk Presiden RI dan Ketua DPR-RI, Infid menginisiasi kegiatan Orasi Terbuka Pembacaan Surat dukungan terhadap RUU P-KS. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Atnike Sigiro, Direktur Eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan dan orasi disampaikan oleh perwakilan kelompok masyarakat yaitu; Perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil, Perwakilan Sineas, Perwakilan Musisi, Perwakilan Komika, Perwakilan Jurnalis, Perwakilan Akademisi, Perwakilan Tokoh Agama, Perwakilan Mahasiswa Indonesia di Australia.

Dalam kesempatan tersebut Alissa Wahid selaku Koordinator Jaringan Gusdurian membuka orasi dengan menarasikan beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi dan menimpa anak perempuan di Indonesia, dalam kasus tersebut para korban tidak dapat mengakses keadilan sebab tidak ada payung hukum yang mengatur pemulihan dan memberi keadilan bagi mereka. Alissa menyatakan bahwa RUU P-KS ini penting bagi kita semua khususnya bagi anak perempuan.
Ati Nurbaiti, perwakilan jurnalis menyatakan bahwa untuk kepentingan masyarakat luas dan terutama jurnalis yang sering menerima kekerasan seksual saat bekerja. Ia menambahkan bahwa, AJI (Asosiasi Jurnalis Indonesia) juga mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU P-KS, sebab keberadaan RUU ini  penting untuk memberi perlindungan bagi jurnalis yang rentan terhadap kekerasan seksual saat melakukan pekerjaannya.  Menurut Ati, jika RUU P-KS disahkan, RUU ini dapat menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menghapuskan kekerasan seksual di Indonesia.

Melani Subono perwakilan artis dan juga penyintas kekerasan seksual menyatakan bahwa ia berkomitmen untuk terus mendukung proses percepatan pembahasan dan pengesahan RUU P-KS ini. Bagi Melanie, ia tidak akan mendapat rasa tenang dan terlindungi jika pemerintah tidak kunjung mengesahkan regulasi yang mengatur tentang penghapusan kekerasan seksual .

Anggia Erma Rini selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Fatayat NU, sebagai perwakilan tokoh agama dalam orasnya menyampaikan dukungan terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan RUU P-KS. Anggia menyampaikan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual sangat merugikan korban, bahkan biasanya diselesaikan melalui jalan damai yang sangat tidak berkeadilan. Dalam Munas PBNU Tahun 2019 dinyatakan bahwa kekerasan seksual merupakan kegiatan yang menyalahi syariat karena didasarkan pada pemaksaan.

Nur Iman Subono selaku pengajar di FISIP Universitas Indonesia dan sekaligus perwakilan dari akademisi menyampaikan kekecewaan dan kemarahannya pada pernyataan pejabat publik yang menyatakan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dikeluarkan dari prolegnas karena pembahasannya agak sulit. Menurut Boni pernyataan tersebut menandakan tidak adanya empati terhadap pengalaman korban kekersan seksual. Boni juga menyayangkan berbagai pandangan umum di masyarakat yang melihat perjuangan pengesahan RUU P-KS sebagai perjuangan untuk kepentingan perempuan semata. RUU P-KS bukan tentang pertempuran kepentingan antara laki-laki dan perempuan dan bukan pula gerakan anti laki-laki.  Boni menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual bukan hanya perempuan saja, tetapi laki-laki juga. Oleh karena itu, pembahasan dan pengesahan RUU P-KS merupakan kepentingan bersama dan harus diperjuangkan dan dikawal bersama. Pada akhir orasinya Boni menyatakan bahwa dalam melihat keberadaan RUU ini tidak ada posisi netral, menjadi bagian dari silent majority adalah sebuah sikap pengkhianatan.

Terakhir, orasi disampaikan oleh perwakilan mahasiswa Indonesia di Australia yaitu Irine H Gayatri yang sedang belajar di Monash University. Baginya pengundangan RUU PKS sangat penting untuk dilakukan sebagai wujud komitmen negara untuk menghapuskan kekerasan seksual. 
​
Acara ditutup dengan pembacaan surat terbuka lintas generasi yang diwakili oleh Siti Musdah, Mulia sebagai Ketua Umum Indonesian Conference on Religion and Peace. Selanjutnya surat terbuka dibacakan oleh Olin Monteiro selaku perwakilan Arts for Women dan Lintas Feminis Jakarta. (Abby Gina)


Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | yjp@jurnalperempuan.com
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa