Sebanyak 472 orang perempuan dari berbagai kabupaten/kota di Lampung bekerja di provinsi lain terutama Batam sepanjang Januari-Juni 2017. Mereka bekerja di sektor informal, seperti pekerja rumah tangga, penjaga toko dan babysitter. Sementara itu, terdapat 3.876 perempuan dari berbagai wilayah di Provinsi Lampung yang bekerja di luar negeri khususnya di sektor nonformal sepanjang Januari-Juni 2017. Sebagian besar dari mereka ditempatkan di Taiwan yakni sebanyak 2.055 perempuan diikuti Hongkong sebanyak 900 perempuan dan Singapura sebanyak 497 perempuan. Sektor nonformal meliputi pekerja rumah tangga dan babysitter. Sedang pekerja perempuan yang bekerja di luar negeri di sektor formal yakni di pabrik, jumlahnya relatif sedikit yaitu 410 orang. Data-data ini dipaparkan oleh Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri pada Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Nurhanisda ketika menjadi pembicara dalam acara Pendidikan Publik dan Peluncuran JP94 Pekerja Rumah Tangga Domestik dan Migran yang diselenggarakan Yayasan Jurnal Perempuan bersama Fakultas Hukum Universitas Lampung pada Selasa (29/8) di Gedung Rektorat Universitas Lampung. Nurhanisda menambahkan bahwa Dinas Tenaga Kerja mewajibkan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) dan Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT) untuk menyampaikan laporan atas penempatan dan perekrutan tenaga kerja yang dilakukan baik untuk dalam provinsi, antar provinsi maupun luar negeri sebagai bentuk kontrol pemerintah. Lebih lanjut Nurhanisda mengungkapkan seseorang disebut pekerja jika ia mendaftarkan diri sebagai pekerja dan memiliki kartu kuning, dan dari segi umur minimal 18 tahun. Nurhanisda menjelaskan hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur PRT atau pekerja sektor informal dalam negeri, berbeda dengan pekerja sektor formal dan pekerja sektor informal luar negeri, yang sudah diatur lewat peraturan hukum yang jelas dan mendetail. Menurutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2 tahun 2015 tentang Perlindungan PRT belum berjalan. Ia mengapresiasi langkah yang dilakukan Damar, LSM yang bekerja untuk isu PRT, yang mengajukan usulan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perlindungan PRT. Mengingat jumlah PRT sebagian besar ada di daerah kota atau di Bandar Lampung, maka disarankan oleh Kepala Dinas agar perwali dimulai dari wilayah Bandar Lampung. (Anita Dhewy) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
November 2024
Categories |