Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025
Warta Feminis

Musdah Mulia: Konsep Tauhid Memiliki Implikasi terhadap Kesetaraan antar Manusia

4/6/2018

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
Kamis (31/05), kelas Kajian Filsafat dan Feminisme (Kaffe) seri “Feminisme dan Agama” pertemuan kedua diselenggarakan di Kantor Yayasan Jurnal Perempuan. Kelas kedua diampu oleh Prof. Musdah Mulia, seorang feminis muslim dan guru besar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Musdah Mulia memulai kelasnya dengan memperkenalkan berbagai bentuk ketidakadilan gender yang ada di masyarakat dan sejauh mana peran interpretasi agama dalam memperkuat kultur patriarki tersebut. “Nilai femininitas dan maskulinitas tidak ada hubungannya dengan takdir atau kodrat, nilai-nilai tersebut merupakan konstruksi budaya”, tutur Musdah Mulia. Lebih jauh ia menjelaskan bahwa konsep dan peran gender merupakan konstruksi sosial. Menurutnya peran dan relasi gender yang timpang dibangun dan dilestarikan melalui nilai-nilai budaya, pola asuh, sistem pendididkan, norma hukum dan interpretasi ajaran agama yang bias. Ia menjelaskan bahwa islam menginginkan pola relasi yang setara antara laki-laki dan perempuan, yaitu laki-laki dan perempuan saling menghargai dan menghormati dalam ketulusan bukan dalam ketertindasan satu pihak.
 
Perempuan yang dikenal namanya dengan berbagai aktivisme kemanusiaan dan keagamaan ini menjelaskan konsep Tauhid sebagai jalan keluar atas berbagai interpretasi agama islam yang bias. Menurut Musdah Mulia, pada Abad ke-7 Masehi, Nabi Muhammad SAW telah membawa misi kemanusiaan melalui ajaran islam. Konsep Tauhid yang dibawa Rasulullah memiliki implikasi terhadap kesetaraan antara manusia karena: “Tiada Tuhan Selain Allah SWT”. Artinya semua manusia sama, setara, semuanya adalah sama-sama ciptaan. Maka manusia bukanlah Tuhan bagi manusia yang lainnya. Raja bukanlah Tuhan bagi rakyat, suami bukanlah Tuhan bagi istri, orang kaya bukanlah Tuhan bagi orang miskin, majikan bukanlah Tuhan bagi PRT. Semua manusia memiliki posisi yang setara. Maka Tauhid atau ajaran tentang ketuhanan memiliki implikasi terhadap kesetaraan dan keadilan antar manusia.
 
Kemudian, Musdah Mulia juga menjelaskan bahwa konsep Tauhid yang dibawa Rasulallah tersebut juga merupakan gugatan atas hierarki dalam masyarakat yang feodalistik pada Abad ke-7 Masehi tersebut, yaitu masyarakat yang melakukan praktik perbudakan. Dalam peradaban modern norma tentang Hak Asasi Manusia baru muncul setidaknya pada 10 Desember 1948. Sedangkan menurut Musdah Mulia, konsep Tauhid bukan hanya menyoal tentang ketuhanan yang tunggal, tapi maknanya lebih dari itu, yaitu dengan konsep tuhan yang tunggal maka semua manusia adalah sama, maka dari itu konsep Tauhid adalah juga gagasan tentang Hak Asasi Manusia
 
“Tauhid menjadi kata kunci dalam memahami persoalan keagamaan. Sama seperti persoalan ketimpangan gender, Islam mengakui ada fungsi biologis berbeda diantara laki-laki dan perempuan, tetapi perbedaan bukan untuk mendiskriminasi, lihat surah Al-Imran ayat 195”, tutur Musdah Mulia.  Selain itu, Musdah Mulia lebih menyarankan untuk melihat teks Alquran tidak kaku, artinya kita perlu melihat makna dan visi dibalik teks tersebut. Menurutnya Islam sendiri sebagai sebuah ajaran agama memiliki kontribusi terhadap perempuan antara lain: perempuan adalah pemimpin, pemilik, subjek, merdeka, dan mandiri.
 
Musdah menjelaskan bahwa ajaran tentang mahar merupakan bentuk pengakuan Islam terhadap eksistensi perempuan. Sebelum Islam datang, mahar dalam pernikahan adalah milik wali perempuan yaitu ayahnya atau saudara laki-lakinya. Namun setelah Islam datang, mahar merupakan hak sepenuhnya istri/perempuan. Dengan demikian artinya perempuan diakui sebagai manusia yang memiliki hak atas aset. Lalu ajaran tentang hak waris, Musdah Mulia menjelaskan bahwa dalam tradisi Jahiliyah perempuan tidak memiliki hak waris, bahkan pada zaman itu istri merupakan benda yang diwariskan—kalau suaminya meninggal, sang istri diwariskan pada saudara laki-laki, entah sebagai istri atau budak. Kemudian menyoal poligami, Musdah menjelaskan bahwa pada zaman Jahiliyah, masyarakat Arab adalah masyarakat poligami dan justru menurutnya ayat tentang poligami memiliki visi yang monogami. Artinya memiliki istri satulah yang paling dekat dengan kemuliaan. “Nabi tidak poligami selama 28 tahun, kemudian di enam tahun terkahir masa kenabian baru ada pernikahan lagi, itu pun karena dalam kondisi genting yaitu perang yang memang tujuannya untuk memerdekakan perempuan budak. Jadi kalau ada argumen poligami itu sunah nabi, kenapa yang diujung saja yang dibicarakan, yang 28 tahun bersama Siti Khadijah tidak pernah dibicarakan”, tegas Musdah Mulia. (Andi Misbahul Pratiwi)



Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    June 2025
    May 2025
    April 2025
    March 2025
    February 2025
    January 2025
    December 2024
    November 2024
    October 2024
    September 2024
    August 2024
    July 2024
    June 2024
    May 2024
    April 2024
    March 2024
    February 2024
    January 2024
    December 2023
    November 2023
    October 2023
    September 2023
    August 2023
    July 2023
    June 2023
    May 2023
    April 2023
    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | [email protected]
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025