Jumat (19/12) komunitas Ruang Muda Partai Amanat Nasional (PAN) mengadakan siaran langsung di Instagram dengan tema "Bersama Mencegah Pelecehan Seksual" yang dipandu oleh Enggal Pamukty. Kegiatan ini merupakan respons dari PAN terhadap tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, dua narasumber yang turut berpartisipasi adalah Abby Gina Boang Manalu (Direktur Eksekutif Jurnal Perempuan) dan Adelia Wilhelmina (Sekretaris Jenderal Perempuan Amanat Nasional). Mengacu pada data Komnas Perempuan dan merujuk pada sejumlah riset yang didokumentasikan dalam Jurnal Perempuan edisi 109 tentang Kekerasan Seksual dan Ketimpangan Gender, Abby menyatakan bahwa Indonesia darurat kekerasan seksual. Dalam lima tahun terakhir kekerasan seksual berada di posisi kedua tertinggi di antara kasus-kasus kekerasan lainnya. Fakta tersebut adalah alasan kuat untuk mendesak tanggung jawab negara memenuhi hak konstitusional warganya, yaitu dengan menyediakan payung hukum yang dapat mengenali dan mengakomodasi pengalaman korban. Maka pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang kini berganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) penting untuk segera dilakukan. Lantas, apakah penerapan hukum saja cukup? Pertanyaan dari Enggal tersebut direspons oleh Abby dengan perlunya perubahan pemahaman masyarakat akan definisi kekerasan seksual. Selama ini, tindakan seperti perkosaan dan pencabulan mendominasi pengertian yang dimiliki masyarakat tentang kekerasan seksual. Sedangkan kekerasan seksual (KS) yang sesungguhnya turut meliputi tindakan yang tidak hanya mencakup sentuhan fisik saja. Sebagai contoh, catcalling atau pelecehan verbal yang terjadi di ruang publik. KS ini kerap dianggap sebagai kewajaran atau keseharian dan diremehkan efeknya terhadap korban. Padahal kekerasan seksual dalam bentuk verbal dan atau kekerasan psikologis dapat berdampak pada tercerabutnya kesejahteraan (psikis dan fisik) korban. Bila tidak ditangani secara serius, akibatnya perempuan kerap merasa tidak aman dan nyaman berada di ruang publik dan dapat membatasi dana tau menarik diri dari publik.
Menurut Abby, dalam merespons kekerasan seksual di ruang publik, kita tidak bisa membebankan perlindungan dan upaya pencegahan hanya pada korban atau perempuan. Masyarakat harus terlibat aktif misalnya dengan mengintervensi langsung ketika menyaksikan kekerasan seksual. Apakah dengan menegur pelaku, memisahkan pelaku dari korban, melaporkan pelaku ke petugas keamanan terdekat dan berbagai tindakan lainnya. Tapi sayangnya, dalam praktiknya, masyarakat masih sering acuh terhadap tindak KS yang terjadi disekitarnya dan bahkan menyalahkan korban KS, apakah karena busananya, jam beraktivitasnya, dan perilakunya. Adelia menyepakati respons Abby tersebut dengan memaparkan pentingnya aturan-aturan yang melindungi korban secara meluas. Terutama perempuan, semua orang harus merasa aman di manapun mereka berada. Adelia kemudian meneruskan bahwa adanya potensi dari Perempuan Amanat Nasional (Puan) untuk menyuarakan gentingnya perlindungan bagi masyarakat dari kekerasan seksual. Menurut Adelia, perempuan seharusnya dijamin rasa amannya dalam beraktivitas, di ruang publik apakah itu sekolah, transportasi publik dan tempat bekerja. Menurut Adelia, orang tua juga merasa cemas sebab kekerasan seksual bahkan kerap terjadi di institusi pendidikan seperti di sekolah-sekolah anak. Dalam diskusi tersebut, moderator menyatakan bahwa kehadiran Peraturan Kementrian Pendidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Permen PPKS). Menurut dia, Permen tersebut membawa membawa semangat penghapusan kekerasan seksual di tingkat perguruan tinggi tetapi ada sejumlah penolakan karena anggapan bahwa permen tersebut melegalkan zina merujuk pada term “sexual consent”. Abby merespons dengan menyatakan bahwa bagi gerakan masyarakat sipil yang mendorong keadilan gender, kehadiran Permen 30/2021 adalah sebuah inisiatif penting yang harus diapresiasi. Setidaknya, kehadiran aturan tersebut menunjukkan adanya komitmen dari salah satu instansi negara untuk menghadirkan lingkungan yang aman, nyaman dan bebas kekerasan seksual bagi semua (orang yang diatur dalam permen tersebut). Harapannya, inisiatif ini dapat direplikasi oleh instansi lain dan menjadi penguat urgensi pengundangan RUU PKS. Sementara kontroversi kata consent sebagai legalisasi/ dukungan terhadap zina ini tidak benar. Inti dari kebijakan tersebut adalah memastikan korban terlindungi. Kata consent tersebut justru untuk menunjukkan bahwa dalam kasus KS salah satu unsurnya adalah “pemaksaan”. Dalam berbagai laporan sering kali pelaku KS berlindung dalam gagasan tindakan yang dilakukannya adalah tindakan suka sama suka (atau disetujui/consent kedua belah pihak). Kata tersebut kemudian menyamarkan atau bahkan menghilangkan unsur relasi kuasa yang berada dibalik terjadinya KS. Apakah itu hubungan atasan-bawahan, senior-junior, dosen-mahasiswa, dan lain sebagainya. Dalam diskusi tersebut, peserta menanyakan tentang seperti apa pendidikan yang dapat diberikan pada anak agar dapat terhindar dari kekerasan seksual. Menurut Adelia, pendidikan seks tentunya penting untuk menjadi benteng terutama bagi anak-anak agar mereka tahu apa yang bisa mereka lakukan dalam menghindari dan menghadapi kekerasan seksual. Salah satu contohnya adalah dengan mengajarkan anak-anak untuk menghindari orang-orang yang tidak mereka kenal namun berusaha untuk mendekati mereka. Anak juga perlu diajarkan untuk berani melaporkan kejadian tak wajar disekitarnya pada orang tua, pengasuh dan juga guru mereka. Abby menambahkan bahwa kehadiran Permen 30/2021 adalah inisiatif baik untuk menghadirkan lingkungan pendidikan yang bebas KS, tetapi selain itu perlu juga mengintegrasikan gagasan anti-KS ke dalam kurikulum pendidikan kita, misalnya dengan memastikan adanya pendidikan tentang HKSR (hak kesehatan seksual dan reproduksi) yang mencakup tentang gagasan otonomi tubuh. Baik Abby dan Adel bersepakat bahwa anak perlu diajarkan untuk dapat mengatakan “tidak” dan menolak atas tindakan-tindakan seksual. Maka agar anak dapat melakukannya, pemberdayaan yang utama dibutuhkan adalah pengetahuan dan pemahaman tentang tubuh. (Retno Daru Dewi G. S. Putri) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
August 2024
Categories |