Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa
Warta Feminis

Melihat Aspek Kesehatan Masyarakat dalam RKUHP

23/7/2019

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
ICJR (Institute for Criminal Justice Reform), PKBI, dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP bekerja sama dengan Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila dan Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila mengadakan seminar dengan tema besar “Mendorong Restorative Justice dalam Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia: Menggali Pemikiran Prof. Mardjono Reksodiputro, S.H., M.A. dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia” pada Rabu (17/7). Diskusi sesi kedua seminar ini mengangkat topik “Mencegah Korban Berulang: Melihat Aspek Kesehatan Masyarakat dalam RKUHP”. Diskusi sesi kedua ini menghadirkan Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum. (Kepala Biro Hukum Dan Organisasi Kementerian Kesehatan), Dr. Santi Kusumaningrum (Direktur PUSKAPA), Dr. Yusuf Shofie, S.H., M.H. (Akademisi Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila), dan Aditia Taslim (Direktur Eksekutif Rumah Cemara) sebagai pembicara, dan  Dr. Atnike Nova Sigiro (Direktur Jurnal Perempuan) sebagai moderator.

Diskusi dimulai dengan pemaparan Sundoyo mengenai pembentukan regulasi dalam perspektif kesehatan. Menurutnya, pembangunan kesehatan harus diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan gender dan nondiskriminatif, dan norma-norma agama. Ia juga memaparkan bahwa regulasi mengenai kesehatan perlu memperhatikan beberapa aspek, yaitu (1) kebutuhan masyarakat akan tenaga kesehatan; (2) pendayagunaan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat; (3) perlindungan kepada masyarakat dalam menerima penyelenggaraan upaya kesehatan; (4) mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan upaya kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan; dan (5) memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.

Dilanjut Aditia Taslim sebagai pembicara kedua, ia memaparkan pengalamannya mengenai HIV/AIDS dan akses kesehatan. Ia menyayangkan kegagalan negara dalam menyediakan perlindungan kesehatan terhadap warga negaranya. Berdasarkan laporan yang Rumah Cemara terima dari anggota komunitas dan masyarakat—bahwa ada waria yang meninggal setiap minggunya karena HIV/AIDS, lebih tepatnya disebabkan akses kesehatan bagi mereka yang belum memadai. Padahal, kesehatan yang merupakan hak warga negara harusnya bisa diakses oleh semua kalangan, tapi nyatanya tidak. “Berdasarkan pengalaman saya, mereka yang rentan (terkena HIV/AIDS) justru adalah mereka yang sering dikucilkan, dikriminalkan, dan dipinggirkan sehingga sulit mendapatkan akses layanan kesehatan yang berkeadilan,” ungkapnya saat membahas sulitnya akses kesehatan HIV/AIDS bagi kelompok marginal. Begitu banyak waria, pengguna narkoba, pekerja seks komersial, gay, dan kelompok lainnya yang enggan datang melakukan pemeriksaan HIV/AIDS ke puskesmas atau rumah sakit karena alasan eksternal. Salah satunya tak lain karena stigma yang melekat pada mereka membuat mereka selalu “dihakimi” di awal proses pemeriksaan kesehatan.

Kesehatan adalah hak asasi manusia, sangat penting untuk bisa diakses oleh semua kalangan. Namun, karena kebijakan yang diambil menerapkan asas mayoritas yang mana apa yang dianggap baik oleh banyak orang, hal ini tentu menyebabkan ketimpangan dimana kepentingan kelompok rentan (minoritas) selalu terpinggirkan. Kelompok minoritas inilah yang seharusnya juga difasilitasi. Santi menekankan, “Bukan hanya niat baik yang perlu diperhatikan dalam membuat hukum, tapi juga dampak yang akan ditimbulkan ke depannya”.

Sebagai pembicara terakhir, Yusuf Shofie membahas bagaimana menjamin prinsip kesetaraan dalam proses pembaruan hukum pidana di Indonesia dengan fokus perlindungan terhadap perempuan konsumen. Pengalamannya dalam bidang advokasi perempuan konsumen membuatnya mengerti betapa pentingnya perlindungan terhadap mereka. Kepentingan konsumen yang perlu dikedepankan adalah perlindungan dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan dan keamanan serta tersedianya upaya ganti yang efektif (right to redress). Ia pun menambahkan bahwa diperlukan pemahaman mengenai keadilan gender untuk bisa menganalisisnya dalam hukum yang akan diterapkan. (Shera Ferrawati)
 
 
 
 
 
 



Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | yjp@jurnalperempuan.com
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa