Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa
Warta Feminis

Mahkamah Konstitusi Perintahkan DPR Ubah Batas Usia Minimal Perempuan Dalam UU Perkawinan

14/12/2018

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
Pada Kamis, 13 Desember 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan. Fokus dari gugatan tersebut adalah untuk menaikkan usia minimum menikah perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Gugatan tersebut diajukan oleh para pemohon yang merupakan korban perkawinan anak.

Para hakim MK yang hadir di persidangan, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Manahan M.P Sitompul secara bergantian membacakan amar putusan di ruang sidang MK. Para hakim MK juga membacakan pertimbangan putusan yang menyatakan bahwa perbedaan batas usia perkawinan antara perempuan dan laki-laki merupakan salah satu bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan merugikan perempuan. MK juga menilai bahwa batas usia perkawinan bagi perempuan yang ada dalam UU Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak yang di dalamnya jelas tertulis bahwa yang disebut sebagai anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun.

Dalam pembacaan pertimbangan, para hakim MK menyampaikan bahwa usia minimum batas perkawinan bagi perempuan dalam UU Perkawinan masih masuk dalam kategori usia anak, sehingga perkawinan yang dilakukan oleh perempuan dalam batas usia tersebut hanya akan menghilangkan hak mereka sebagai anak. Hal tersebut bertentangan dengan batas usia laki-laki yang diatur dalam UU Perkawinan, laki-laki masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan hingga SMA sedangkan perempuan tidak. Hilangnya akses pendidikan dalam pertimbangan putusan MK dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945 karena hak pendidikan merupakan hak konstitusional. MK juga mempertimbangkan bahwa perkawinan yang dilakukan oleh perempuan dengan batas usia minimum yang diatur dalam UU Perkawinan juga hanya akan memberikan ruang bagi kekerasan terhadap anak perempuan.  Meski demikian, MK menyatakan bahwa mereka secara institusional tidak memiliki wewenang untuk melakukan perubahan batas minimum usia perkawinan dalam UU Perkawinan karena wewenang tersebut adalah milik pembuat undang-undang.
​
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, MK memutus untuk mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “usia 16 (enam belas) tahun” dalam UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki ketentuan hukum yang mengikat, serta ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai tenggang waktu yang diputuskan dalam putusan MK tersebut. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan kepada pembuat Undang-Undang untuk melakukan perubahan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dalam UU Perkawinan dalam jangka waktu 3 tahun. Apabila dalam jangka waktu tiga tahun pembuat Undang-Undang tidak melakukan perubahan maka batas minimal usia perkawinan akan diharmonisasikan dengan UU Perlindungan Anak yakni 18 tahun dan diberlakukan sama bagi perempuan dan laki-laki. (Bella Sandiata)


Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | yjp@jurnalperempuan.com
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa