Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa
Warta Feminis

Lembar Fakta Terpidana Hukuman Mati, Mary Jane Fiesta Veloso

24/4/2015

 
Picture
"Mary Jane" (Dewi Candraningrum: charcoal on paper)
                Latar Belakang, Kemiskinan dan KDRT
  1. Mary Jane Fiesta Veloso (selanjutnya disebut MJV) lahir pada 10 Januari 1985. Berasal dari keluarga miskin di propinsi Nueva Ecija, Filipina. Latar belakang keluarga miskin. Ayah dan ibunya bekerja sebagai penjual minuman keliling dan pengumpul barang-barang bekas.
  2. MJV anak bungsu dari 5 bersaudara. 3 kakak perempuannya mengenyam pendidikan sampai SMA & SMP, seorang kakak lak-laki tidak bersekolah sama sekali. MJV menempuh pendidikan hanya sampai kelas 1 SMP.
  3. Pada tahun 2000, menikah di usia 16 dan memiliki 2 orang anak. Kemudian berpisah dari suaminya karena suami tidak bekerja, senang berjudi dan mabuk-mabukan. Lantaran perilakunya ini, suami MJV pernah dua kali mendekam di penjara.
  4. Untuk memenuhi kebutuhannya MJV pernah menjalani berbagai pekerjaan, antara lain penjual es lilin, pisang goreng dan telur ballot. Namun tetap tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya.

    Menjadi Pekerja Migran di Dubai


  5. Pada 2009 MJV bekerja di Dubai sebagai pekerja rumah tangga. Namun, ia hanya bekerja selama 10 bulan karena mengalami percobaan pemerkosaan yang dilakukan sesama pekerja yang bekerja dalam satu rumah majikan.
  6. Selama Bekerja MJV sempat mengirimkan uang pada suaminya.
  7. MJV mengalami Percobaan pemerkosaan yang berakibat luka di tangan karena pembelaan diri dan trauma berat yang membuatnya sulit bicara. Akibat persitiwa tersebut MJV dirawat selama 1 bulan di rumah sakit.
  8. Desember 2009 MJV kembali ke daerah asalnya.

    Korban Perekrutan Ilegal
    , Perdagangan Orang, dan Penipuan menjadi Kurir Narkoba

  9. MJV April 2010 MJV Veloso direkrut oleh teman mantan suaminya bernama Maria Kristina P. Sergio untuk bekerja ke Malaysia sebagai pekerja rumah tangga. MJV menyerahkan motor dan telepon genggam kepada Kristina sebagai biaya keberangkatan. Motor dan HP bernilai 7000 Peso. Uang tersebut  belum cukup untuk membeli tiket. Kristina dan MJV membuat perjanjian lisan bahwa kekurangan biaya keberangkatan akan dibayar dengan memotong 3 bulan gaji MJV saat bekerja nanti.
  10. Pada 22 April 2015, MJV terbang menuju Malaysia dan masuk negara tersebut dengan Visa turis. Kristina dan MJV menginap di hotel. MJV tidak langsung bekerja alasannya karena calon majikan sedang berada di luar negeri.
  11. MJV menginap selama di hotel selama 3 hari. Kristina membelikan beberapa potong pakaian karena MJV dilarang membawa pakaian ganti saat berangkat. Pakaian yang dibelikan Kristina bukan pakaian baru tapi bekas.
  12. MJV meminta Kristina membelikan tas untuk tempat pakaian tersebut.
  13. 24 April 2015, MJV diajak Kristina menemui temannya yang membelikan tas di sebuah tempat parkir. Mereka menemui teman Kristin tersebut di dalam sebuah mobil berwarna putih. MJV mendengar pembicaraan mereka dalam bahasa Inggris namun ia tidak mengerti. Saat tas diberikan, Kristin yang membawa tas tersebut dari tempat parkir ke hotel.
  14. Tas diberikan ke MJV ketika di hotel. MJV sempat bertanya mengapa tas berat?  Kristin mengatakan tas koper yang baru memang berat. MJV langsung percaya karena baru kali ini dia memiliki tas koper yang berroda.
  15. MJV menyusun pakaian yang dia punya ke dalam tas tersebut tanpa curiga sedikit pun.
  16. Kristina meminta MJV untuk ke Indonesia menemui temannya. Kristina menjanjikan setelah seminggu di Indonesia MJV kembali ke Malaysia dapat  langsung mulai bekerja di tempat majikan baru.
  17. MJV akhirnya pergi ke Indonesia. Kristina berpesan setiba di Bandara langsung mencari sim card telpon dan hotel terdekat. Sesampai di hotel langsung menghubungi teman Kristina. Tidak ada pesan terkait tas sama sekali. Kristin memberikan uang 500 USD kepada MJV untuk biaya hotel dan perjalanan selama 1 minggu di Indonesia.
  18. 25 April 2010, MJV tertangkap tangan di Bandara Internasional Adi Sucipto Yogyakarta, di dalam tasnya ditemukan heroin seberat 2,6 kg.

    Proses Hukum 


  19. MJV secara formal didampingi penasehat hukum pro-bono yang disediakan oleh Polda DIY, surat kuasa tertanggal 25 April 2010. Namun hanya bertemu saat persidangan.
  20. Selama proses pemeriksaan penyidikan dan proses pengadilan MJV didampingi penterjemah bahasa Inggris yang ditunjuk penasehat hukum. Namun, sepanjang proses tersebut MJV hampir tidak memahami apa yang dituduhkan padanya karena dia tidak menguasai berbahasa Inggris. Bahasa yang dikuasai dengan baik adalah Tagalog.
  21. Penterjemah yang ditunjuk belakangan diketahui bukan penerjemah tersumpah dan masih berstatus mahasiswa Sekolah Tinggi Bahasa Asing di Yogyakarta.
  22. MJV beberapa kali diminta untuk mengakui perbuatannya. Namun ia menolak.
  23. Pada tahap akhir persidangan, Majelis hakim bertanya pada MJV, “are you regret?”, ia langsung menjawab “no”. Lantaran keterbatasan bahasa Inggrisnya,  MJV mengira hakim bertanya “apakah kamu mengakui perbuatanmu?”, maka dia langsung menjawab tidak.

    Upaya Hukum yang Dilakukan


  24. Pada pengadilan tingkat pertama, jaksa penuntut umum menuntut hukuman seumur hidup pada MJV. Majelis Hakim PN Sleman tanggal 11 Oktober 2010 memvonis MJV hukuman mati.
  25. Pemerintah Filipina menunjuk kuasa hukum baru untuk mengambil langkah hukum lanjutan.
  26. 10 Februari 2011, Pengadilan tinggi Yogyakarta menolak Banding yang diajukan dan tetap menghukum mati MJV.
  27. 31 Mei 2011, Mahkamah Agung menolak Kasasi dan tetap menghukum mati MJV.
  28. 30 Desember 2014, Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan oleh MJV melalui Keputusan Presiden No 31/G – 2014.
  29. 16 Januari 2015, Penasehat hukum mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, dengan bukti baru soal penyediaan juru bahasa/penterjemah tidak sesuai dengan kebutuhan MJV.
  30. Pada 25 Maret 2015, Mahkamah Agung menolak permohonan PK dan tetap menghukum mati MJV.












Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | yjp@jurnalperempuan.com
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa