Jurnal Perempuan
  • HOME
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • DEMO SUARA IBU PEDULI
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship

Koalisi Perempuan Indonesia Mendesak DPR Percepat Pembahasan Perubahan Terbatas UU Perkawinan

16/7/2019

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
Senin (15/7), Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (KPI) mengadakan kegiatan seminar nasional berjudul “Percepatan Pembahasan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perubahan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974”. Kegiatan ini ditujukan untuk mendukung percepatan pembahasan perubahan terbatas atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
​
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2017 Mahkamah Konstitusi menerima sebagian permohonan Judicial Review yang diajukan oleh pemohon dalam perkara Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang permohonan untuk mengubah pasal 7 ayat (1) UU No.1 Tahun 1874 tentang Perkawinan. Adapun isi permohonan berkaitan dengan batas minimal usia perkawinan yang berbeda bagi perempuan (16 tahun) dan laki-laki (19 tahun) serta dispensasi kawin bagi mereka yang berada di bawah usia minimal tersebut. Pemohon meminta agar batas minimal usia tersebut dinaikkan dan disesuaikan dengan UU Pelindungan Anak. Judicial Review ini merupakan upaya kedua setelah upaya serupa pada tahun 2014 diputuskan ditolak oleh majelis hakim.

Sebagai upaya advokasi tindak lanjut terhadap putusan tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia bersama jaringannya mendorong DPR untuk segera melakukan pembahasan perubahan terbatas terhadap UU No. 1 Tahun 1974 khusunya Pasal 1 ayat (1). Perubahan terbatas pada UU Perkawinan didorong untuk dibahas dan masuk dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka.

Dalam kegiatan ini hadir Eva Kusuma Sundari (anggota Badan Legislasi) dan Rahayu Saraswati (anggota Komisi VIII) mewakili DPR RI. Eva mengungkapkan optimismenya bahwa pembahasan revisi bisa selesai pada periode ini meskipun waktu efektif yang tersisa hanya dua bulan. Menurutnya perlu menyusun workplan mundur, bukan maju, dengan menetapkan batas waktunya yaitu saat terakhir sidang penutupan.

“Harapan saya Supres (surat presiden) segera keluar. Kita (DPR) standby menyiapkan Panja di Baleg karena tidak perlu RDPU, tidak perlu NA, karena ini hanya melaksanakan putusan MK”, jelas Eva. Ditambahkan oleh Rahayu Saraswati, “penting juga untuk konsisten mengawal substansi karena menurutnya ada pihak-pihak yang mau mendompleng dengan mengubah aturan soal poligami (agar tak perlu ijin dari istri pertama)”. Menurut politisi Gerindra tersebut putusan MK sudah sangat baik karena menyasar pada diskriminasi dalam UU Perkawinan.

UU Perkawinan sudah berusia lebih dari 45 tahun. Undang-undang yang problematik dan diskriminatif ini termasuk salah satu kebijakan peninggalan orde baru dan sudah beberapa kali diusulkan untuk direvisi, khususnya pada batas usia minimal perkawinan. Akan tetapi berbagai upaya tersebut selalu menghadapi penolakan dengan kekhawatiran akan mengubah pasal-pasal yang lain. Putusan MK yang menerima permohonan untuk mengubah pasal 7 ayat (1) dalam UU Perkawinan adalah langkah strategi dalam mendorong reformasi hukum perkawinan dan keluarga.

Namun upaya mengakhiri perkawinan anak tidak akan berhenti dengan diubahnya pasal terkait batas minimal usia kawin karena perubahan tersebut baru menyasar aspek substansi hukum. Menurut Dian Kartikasari (Sekjen KPI), untuk suatu kebijakan hukum dapat berjalan, perlu dukungan dari struktur yang menjalankan dan budaya yang menerimanya sebagai aturan bersama. “Harus ada sinkronisasi elemen pelaksana/penegakan hukum. Setelah (perubahan) UU disahkan, pekerjaan rumah kita adalah bagaimana KUA dibekali untuk mengoperasionalkan aturan yang baru. Perlu advokasi ke Kemenag untuk mengubah cara pandang KUA”, ujar Dian. Sementara penerimaan terhadap aturan yang baru, menurut Dian, merupakan pekerjaan rumah yang butuh gerakan yang luas dan melibatkan banyak pihak dengan memanfaatkan berbagai kanal media. (Dewi Komalasari)


Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | yjp@jurnalperempuan.com
  • HOME
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • DEMO SUARA IBU PEDULI
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship