Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa
Warta Feminis

Kementerian PPPA dan IOM Revisi Panduan Pelayanan Korban Perdagangan Orang, Menyesuaikan Dengan Masa Pandemi

31/7/2021

 
Picture
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Organisasi Migrasi Internasional (IOM) bekerja sama untuk merevisi Prosedur Standar Operasional (PSO) bagi Pelayanan Korban yang Terintegrasi, sebagai respon akan dampak pandemi Covid-19 terhadap upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pendampingan kepada korban.

Revisi PSO ini perlu karena kesulitan ekonomi akibat pandemi mengakibatkan perempuan, laki-laki dan anak-anak semakin rentan terjebak dalam perdagangan orang dan menimbulkan tantangan baru yang signikan bagi para pendamping untuk memenuhi hak-hak korban. Pembatasan pergerakan manusia mengakibatkan pendamping tidak dapat selalu mendampingi korban, namun di sisi lain, pembatasan pergerakan tidak menghentikan praktik perdagangan manusia dengan jumlah korban yang meningkat dari tahun lalu.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan pada Jumat (30/7) bahwa tantangan dalam menghapuskan perdagangan orang menjadi lebih mengkhawatirkan lagi di masa pandemi Covid-19 karena krisis ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi membuat kemiskinan meningkat.

“Sedangkan kemiskinan sendiri merupakan salah satu akar masalah dari tindak pidana perdagangan orang. Pada kenyataannya, kesulitan ekonomi adalah modus utama iming-iming yang diberikan kepada korban. Perempuan, anak, dan keluarganya seringkali diiming-imingi dengan kehidupan yang lebih sejahtera,” ujar Bintang dalam webinar yang diselenggarakan oleh Kementerian PPPA selama dua hari sejak Kamis (29/7), untuk memperingati Hari Dunia Anti Perdagangan Orang 2021 yang diperingati setiap 30 Juli.

Theodora Suter, Wakil Kepala Misi IOM (International Organization of Migration) Indonesia, mengatakan bahwa revisi PSO dilakukan berdasar pada prinsip non-diskriminasi, non-stigma, pendekatan hak asasi manusia dalam menangani korban perdagangan orang. “PSO ini diharapkan dapat berkontribusi pada penguatan sistem rujukan yang ada termasuk yang diinisiasi oleh komunitas, dan mendukung pelayanan korban perdagangan orang yang optimal dalam kondisi pandemi Covid-19,” ujar Theodora.

Di tahun 2020, IOM Indonesia mendampingi 154 korban perdagangan orang yang dieksploitasi secara tenaga kerja, seksual, atau keduanya, sedangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat jumlah permohonan perlindungan saksi tindak pidana perdagangan orang di LPSK mengalami peningkatan sebesar 15,3 persen pada 2020.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Livia Iskandar, kasus perdagangan orang terjadi di hampir semua provinsi di Indonesia. Sementara menurut Uli Pangaribuan dari LBH APIK, dalam kasus-kasus tertentu, korban perdagangan orang juga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga seperti yang dialami oleh seorang perempuan warga negara asing, LZ, yang menjadi korban kekerasan rumah tangga oleh suaminya seorang warga negara Indonesia. “LZ bersama IOM melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya. Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa LZ adalah korban perdagangan orang,” ujar Uli. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak  tahun 2020, perempuan dan anak korban perdagangan orang meningkat 62,5 persen. Data dari laporan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang 2015-2019 menunjukkan 2319 perempuan dan 329 laki-laki menjadi korban perdagangan orang. Angka yang tinggi ini tidak dibarengi dengan penegakan hukum yang kuat untuk memidana pelakunya, sehingga menjadi fenomena gunung es, berdasarkan data yang ditunjukkan oleh Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian-Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021, bahwa jumlah perkara TPPO menurun setiap tahunnya. 

Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung, Idianto, dalam webinar hari Kamis mengatakan bahwa kasus yang terungkap di persidangan lebih sedikit daripada yang terjadi di masyarakat. Salah satu sebabnya, ujar Idianto, karena aparat penegak hukum lebih memilih untuk menggunakan Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dibandingkan UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.   
Beberapa panelis dan penanggap dalam webinar di Kamis dan Jumat membenarkan hal tersebut, dan mengatakan bahwa menggunakan UU No. 18/2017 mengakibatkan hak-hak korban perdagangan orang terabaikan. “Banyak korban yang tidak mengerti hukum, tidak mengetahui jalur pelaporan, serta merasa takut dan merasa terancam,” ujar Idianto.
Untuk merespon kebutuhan perempuan dan anak yang menjadi korban perdagangan orang dan memerlukan perlindungan khusus, Kementerian PPPA telah meluncurkan layanan telpon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129. “Setiap laporan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tetap memprioritaskan pemenuhan hak-hak korban sesuai kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi mereka,” ujar Bintang, Menteri PPPA. (Ismira Lutfia Tisnadibrata). 

Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | yjp@jurnalperempuan.com
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa