Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
Warta Feminis

Hukuman Mati dan Perempuan: Negara Menghilangkan Kemartabatan Manusia & Tidak Mampu Melihat Konteks

21/11/2016

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
Kamis, 17 November 2016, Kelas Kajian Filsafat dan Feminisme (Kaffe) Jurnal Perempuan kembali diselenggarakan dengan mengangkat tema “Perempuan dan Hukuman Mati”. Kelas Kaffe ini merupakan kerjasama Jurnal Perempuan dengan LBH Masyarakat dan merupakan upaya advokasi terhadap persoalan hukuman mati di Indonesia. Abby Gina selaku koordinator Kaffe memberikan pengantar dan memperkenalkan pengajar dalam kelas Kaffe hari ini. Ia menjelaskan bahwa kelas Kaffe hari ini akan membahas bagaimana kaitannya hukuman mati dalam pandangan feminisme. Pengajar kelas Kaffe adalah Gadis Arivia, pendiri Jurnal Perempuan dan Pengajar di Departemen Filsafat.
​
Gadis Arivia memulai paparannya dengan menyebutkan bahwa telah ada 19 orang yang dihukum mati selama kepemimpinan Jokowi, jumlah ini sangat besar dan disayangkan sekali. Gadis menjelaskan bahwa alasan Jokowi untuk memberlakukan hukuman mati dan menolak grasi adalah untuk memberantas Narkotika, padahal menurut Gadis Narkotika adalah isu kesehatan bukan kejahatan. Gadis menjelaskan bahwa ada 3 teori yang digunakan untuk membuat hukuman. Pertama, teori  retributive (teori setimpal) yaitu hukuman diberikan sesuai dengan perbuatan yang setimpal. Kedua, utilitarian (teori hasil) yaitu hukuman diberikan sebagai konsekuensi perbuatan untuk kebaikan masyarakat agar ada hasil yang baik untuk masyarakat. Ketiga, restitusi (teori kompensasi) yaitu keadilan tercapai bila korban diberikan kompensasi. Gadis menjelaskan bahwa 3 teori hukuman tersebut sering digunakan untuk membuat hukum positif. Gadis menjelaskan bahwa sda pandangan lain tentang hukuman yaitu pandangan dari Hugo Bedau. Dalam bukunya Against the Death Penalty (1986) Bedau mengkritik teori keadilan retributive karena terlalu prosedural. Sedangkan menurut Bedau, hukuman mati bukan hanya persoalan prosedural tapi juga persoalan moral. “Hukum mati menurut Jokowi karena narkoba mengakibatkan kematian, maka hukumannya juga adalah nyawa. Bukankah itu balas dendam?”, jelas Gadis. Ia mengungkapkan bahwa hukuman mati telah menghilangkan hak orang untuk direhabilitasi, hukuman mati juga menghilangkan kemartabatan manusia.

Lebih jauh Gadis menjelaskan tentang status perempuan dalam hukuman mati yang menurutnya sangat memprihatinkan. Dalam kasus Merry Utami (MU) dan Mary Jane Veloso misalnya, perempuan menjadi korban, ditipu, dimanfaatkan, dan akhirnya menjadi korban. Pada konteks perempuan dalam hukuman mati sangat perlu melihat aspek-aspek yang lebih detail selain fakta bahwa perempuan tersebut membawa atau menjadi kurir narkoba. Gadis mengungkapkan bahwa sistem hukum yang prosedural gagal melihat masalah secara holistik dan tidak melihat konteks. Hukum bukan hanya persoalan hitam-putih, ya-tidak, tetapi ada persoalan konteks. Kemudian, Gadis menjelaskan hukuman mati dalam pandangan feminisme yang menurutnya sangat penting untuk dibahas agar dapat melihat kasus perempuan dan hukuman mati ini secara komprehensif. Teori etika kepedulian Carol Giligan menjelaskan bahwa nilai maskulin dan feminin berbeda. Giligan juga memberikan kritik terhadap teori moralitas Kohlberg yang tidak melihat masalah perempuan. Selanjutnya adalah teori etika feminis dari Alison Jaggar yang menjelaskan bahwa harus ada kepekaan pada persoalan ketidaksetaraan gender, jangan ada asumsi bahwa perempuan dan laki-laki sama situasinya. Hal inilah menurut Gadis yang dialami perempuan dalam kasus narkoba yang akhirnya dihukum mati. Misalnya kasus MU, ia sebelumnya adalah pekerja migran kemudian memiliki pacar dan akhirnya ditipu untuk membawa narkoba. Ada persoalan ekonomi dan pendidikan di sini yang perlu menjadi refleksi, karena kurangnya pendidikan maka perempuan dengan mudah ditipu. Situasi perempuan tidak sama dengan laki-laki. Teori selanjutnya yang dijelaskan oleh pendiri Jurnal Perempuan ini adalah teori dari Catherine McKinnon tentang dominasi, menurut McKinnon harus ada perhatian pada ranah domestik/privat tentang hubungan personal/asmara, keluarga. “Equality before the law, sama di depan hukum itu netral gender, itu tidak bisa diterapkan pada kondisi perempuan sebenarnya, hukum positif sangat bias gender, sehingga perlu feminist legal theory”, tutur Gadis. Hukum positif memisahkan yang privat dan publik, sedangkan perempuan adalah keseluruhan yang privat dan publik sehingga tidak bisa dipisahkan, the private is political. Dalam kasus MU, negara harus melihat konteks, harus ada perhatian pada ranah privat tentang hubungan personal/asmara dan keluarga. “Jika membunuh orang adalah sebuah kejahatan, apa hak negara untuk mengambil nyawa orang?”, tegas Gadis. (Andi Misbahul Pratiwi)
 



Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    May 2025
    April 2025
    March 2025
    February 2025
    January 2025
    December 2024
    November 2024
    October 2024
    September 2024
    August 2024
    July 2024
    June 2024
    May 2024
    April 2024
    March 2024
    February 2024
    January 2024
    December 2023
    November 2023
    October 2023
    September 2023
    August 2023
    July 2023
    June 2023
    May 2023
    April 2023
    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | [email protected]
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024