Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa
Warta Feminis

Hari Anak Nasional: Berikan Anak Ijazah, Bukan Buku Nikah

25/7/2019

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, pada Selasa (24/07) bertempat di Bakoel Koffie Cikini, Koalisi Perempuan Indonesia mengadakan konferensi pers berjudul “Anak Muda Bicara Perkawinan Anak”. Acara ini menghadirkan Mega Puspitasari (Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Kabupaten Bogor), Ramdan Setiawan (Sahabat KPI Desa Banjarsari), Deviana (Jaringan Forum Anak Wahana Visi Indonesia), dan Lia Anggiasih (Staf POKJA Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia) sebagai pembicara, dan moderator Ria Yulianti, yang juga staf POKJA Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia.

“Berikan anak ijazah, bukan buku nikah. Biarkan anak bermain, bukan kawin. Tunjang pendidikan anak, jangan rampas hak anak.” Adalah tagline dari kampanye #STOPPERKAWINANANAK, yang juga menjadi kalimat pembuka dalam slide yang dipaparkan pada awal acara. Perkawinan anak adalah isu global, yang sebagian besar korbannya adalah anak perempuan. PBB melansir bahwa di seluruh dunia setiap hari sekitar 37.000–39.000 anak perempuan di bawah usia 18 tahun menjadi korban perkawinan anak. Indonesia sendiri berada di urutan tujuh dunia dan urutan dua di Asia Tenggara dalam kategori perkawinan anak. Perkawinan anak merampas hak anak. Seperti disebutkan Mega, salah satu hak anak itu adalah hak atas pendidikan, hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun mental, hak atas pencapaian kesehatan yang tertinggi, hak atas kebebasan berekspresi, hak atas istirahat dan waktu luang, hak untuk tidak dipisahkan dari orang tua, hak atas perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, dan hak atas keberlangsungan hidup dan berkembang.

Menyadari akan hal itu, ketiga pembicara muda—Mega, Ramdan, dan Deviana—tergerak untuk turut serta menjadi agen perubahan. Mereka terlibat aksi nyata untuk memerangi perkawinan anak di daerahnya masing-masing. Mulai dari mengadakan diskusi dan workshop guna memperkuat kapasitas diri anak muda, melakukan sosialisasi dampak dari perkawinan anak, hingga memproduksi film pendek bertemakan “Stop Perkawinan Anak”.
Di samping ekonomi, budaya dan stigma yang mengakar pada perempuan (yang notabenenya menjadi korban yang lebih banyak dibanding laki-laki) turut melanggengkan praktik ini. “Untuk apa perempuan sekolah tinggi-tinggi?”, “Sudah nikah saja, urusanmu nanti hanya sumur, dapur, dan kasur”, “Perempuan itu tempatnya di rumah” adalah konstruksi yang melekat pada perempuan. Upaya sosialisasi kepada orang tua, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama menjadi salah satu kunci dalam mengubah konstruksi sosial ini.

Dalam hal kebijakan, Koalisi Perempuan Indonesia mendorong pemerintah dan legislatif mengesahkan perubahan terbatas UU Perkawinan Pasal 7 dengan menaikkan usia batas minimal usia perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun (sama dengan usia minimal laki-laki), sebelumnya untuk laki-laki sekurangnya 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Adapun prosesnya telah sampai pada tahap penyerahan naskah akademik dan draft RUU Perubahan UU No. 1/1974 kepada pemerintah dan Badan Legislatif pada 25 Juni 2019 lalu. Baleg berjanji akan membahasnya dan mengusahakan untuk disahkan pada September ini (sebelum pergantian anggota parlemen periode berikutnya).

Selain mengenai kematangan reproduksi perempuan, pengajuan menaikkan usia batas minimal usia perkawinan bagi perempuan ini juga untuk menghilangkan diskriminasi gender. Seseorang yang berusia 16 tahun, meskipun laki-laki atau perempuan, mereka masih tergolong kategori anak.   Meminjam semangat Ramdan yang juga mewakili anak Indonesia lainnya, “Jangan rampas hak kami, karena kami masih ingin bermain, belajar, tumbuh, dan berkembang bersama teman-teman kami agar bisa menggapai harapan dan cita-cita kami untuk ikut membangun negeri.” Mari gerak bersama hentikan perkawinan anak. ​(Shera Ferrawati)



Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | yjp@jurnalperempuan.com
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa