Minggu (28/06) Yayasan Jurnal Perempuan menyelenggarakan Gathering Sahabat Jurnal Perempuan (SJP) ke-XI di kediaman Prof. Fasli Jalal. Gathering SJP kali ini memiliki topik diskusi "Peluang Peningkatan Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan dalam Memanfaatkan Bonus Demografi". Dalam diskusi Gathering SJP ke-11 menghadirkan Dra. Rahma Iryanti, M.T dan Prof. Fasli Jalal sebagai pembicara dengan moderator Prof. Mayling Oey-Gardiner. Dalam acara Gathering Sahabat Jurnal Perempuan ke-XI, GKR Hemas turut hadir dan berbicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal pernikahan untuk perempuan. Di dalam keputusan yang melibatkan 9 hakim yang terdiri dari hakim pemerintah, hakim konstitusi dan hakim DPR itu, MK tidak berani mengambil risiko untuk mengambil keputusan. Di dalam perkara ini terlihat belum ada atau kurangnya pendalaman mengenai penaikkan usia minimal pernikahan bagi perempuan. Ratu Hemas khawatir misi-misi politik menjadi titik berat pengambilan keputusan tersebut. Pada acara yang diselenggarakan di kediaman Prof. dr. Fasli Jalal di bilangan Jakarta Timur ini, Ratu Hemas mengatakan kita harus memberikan masukkan kepada DPR secara terus-menerus. Saat ini satu-satunya hal yang harus dicapai adalah membangun kesadaran masyarakat dan terus mendorong pemahaman masyarakat terhadap isu ini. Tidak mungkin jika kita hanya mengandalkan pemerintah. Sebagai warga negara kita memiliki tanggung jawab terhadap isu ini. Ratu Hemas mengatakan, “Ketika putusan MK keluar, yang terpenting kita harus punya strategi yang baik.” (Lola Loveita) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
January 2025
Categories |