Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
Warta Feminis

Gender Studies Forum 2022: Upaya Membersihkan Ruang Pendidikan dari Kekerasan Seksual

15/8/2022

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
     Studi gender idealnya mendapatkan porsi pembahasan yang luas dalam ranah akademik. Hal tersebut karena gender sangat terkait dengan berbagai aspek penting masyarakat. Salah satunya adalah kekerasan seksual yang berkelindan erat dengan isu gender. Dengan semangat tersebut, telah diadakan forum ilmiah Gender Studies Forum pada Rabu (10/08) dan Kamis (11/8) lalu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Gender Studies Forum tahun ini mengangkat tema “Investigating Sexual Violence in Indonesia’s Higher Education: Intersections and Trajectories”.

     Tahun ini, Gender Studies Forum terwujud oleh kolaborasi dari berbagai universitas, yayasan, hingga pemangku kebijakan. Jurnal Perempuan berkesempatan menghadiri dan mewartakan beberapa sesi dari acara ini. Beberapa di antaranya adalah sesi empat dan sesi lima. Sesi empat (10/8), berbicara mengenai keadilan restoratif dan perlindungan saksi dan korban. Dalam konteks kekerasan seksual, keadilan restoratif justru menguntungkan pelaku, bukan korban. Sebab, keadilan restoratif berfokus pada upaya mendamaikan pelaku dan korban.

     Paparan dari Sri Wiyanti Eddyono mengutarakan bahwa istilah keadilan restoratif justru seakan-akan hanya menjadi idiom saja. Dalam praktiknya, keadilan restoratif justru menghilangkan keadilan dari sisi korban. Dalam kekerasan gender, terdapat praktik yang diskriminatif, salah satunya adalah relasi kuasa antara pelaku dan korban. Sehingga, dalam berbagai kasus keadilan restoratif, proses pengadilan pidana dihentikan. Dosen dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut juga menyinggung bahwa praktik keadilan restoratif adalah cheap justice: mediasinya meletakkan korban dalam situasi yang tidak berimbang dan seakan dapat diselesaikan dengan ganti rugi material.

     Siti Mazumah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik dan Ani Rufaida dari UGM juga menyinggung hal yang sama. Apalagi dengan banyak studi yang mengemukakan bahwa perempuan sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual sepanjang hidupnya. Atas hal ini, mekanisme hukum Indonesia yang paling ideal untuk menangani dan mencegah kekerasan seksual adalah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dengan UU TPKS, keadilan restoratif akan diusahakan pada korban, bukan pada pelaku.

     Selanjutnya, Naomi Rehulina Barus dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menyinggung “malpraktik” dari keadilan restoratif. Sejatinya, penggunaan keadilan restoratif dalam mekanisme hukum pidana tidak bisa menghentikan acara pidana dan perlindungan pada korban. Penghentian perkara hukum tidaklah sama dengan keadilan restoratif. Namun, dalam realita hukum di Indonesia, penggunaan keadilan restoratif seakan menghentikan proses pidana. Demikian, kita membutuhkan alat baru untuk mencapai pemulihan pada korban. UU TPKS dapat bertindak sebagai alat baru ini.

     Sebagai penutup sesi, Asih Widiowati dari Umah Ramah menyatakan bagaimana sistem pendidikan Indonesia kini membuat siswanya tidak mengenal tubuhnya sendiri. Dalam contoh kasus pesantren, pendidikan seksual yang terbatas membuat siswanya menganggap tabu tubuhnya. Anak harus dididik untuk memastikan ia memahami otoritas ketubuhannya. Pendekatan interseksional harus digunakan untuk mencapai hal tersebut.

     Sesi lima dimulai pada hari Kamis (11/8) dengan bahasan mengenai negara dan komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Yang dimaksud adalah regulasi Peraturan Menteri (Permen) PPKS Nomor 30 tahun 2021. Permen ini mewajibkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia memiliki Satuan Tugas (Satgas) dan langkah-langkah progresif untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual. Salma Safitri dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PT2A) kota Batu memaparkan pengalamannya sebagai advokator berbagai kasus kekerasan seksual di Universitas Brawijaya dan Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Menurutnya, penyelesaian dari kedua contoh kasus itu masih kurang memuaskan. Salah satu alasannya adalah ketidakberpihakan petinggi kampus dalam menyediakan dan melaksanakan regulasi anti kekerasan seksual. Para petinggi kampus umumnya takut mempermalukan kampus bila banyak kasus kekerasan seksual terkuak ke publik.

     Selanjutnya, Maria Gracia Manurung dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta memaparkan berbagai program instansinya dalam mencegah kekerasan seksual di ruang publik. Beberapa di antaranya adalah Pos SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) di beberapa perguruan tinggi di Jakarta dan instansi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kini, PPAPP Jakarta tengah mengusahakan adanya Pos SAPA di transportasi umum, menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) dan organisasi penyedia angkutan.

     Ika Pratiwi dari Perempuan Mahardika menyambung paparan selanjutnya. Ia menekankan, kita perlu melihat isu kekerasan seksual menggunakan perspektif interseksi. Dengan perspektif interseksi, kita akan memahami adanya lapisan-lapisan identitas dan tantangan yang memberikan kekhususan dari setiap perempuan. Ika menyatakan, identitas gender yang luas dan tidak heteronormatif dapat memantapkan pemahaman mengenai perbedaan pengalaman antara perempuan. Perspektif ini juga idealnya digunakan dalam implementasi Permen PPKS dan UU TPKS. Demikian, regulasi-regulasi tersebut dapat menjawab kebutuhan korban.

     Adanya forum akademik yang berfokus pada isu-isu gender merupakan suatu langkah progresif yang dapat disebarluaskan. Karena masalah gender sangat berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari dan persoalan politik suatu negara. Atas hal tersebut, pelibatan perempuan dalam forum ilmiah dapat memberikan pengakuan sekaligus memberdayakan perempuan dalam kancah akademik. (Nada Salsabila)

Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    May 2025
    April 2025
    March 2025
    February 2025
    January 2025
    December 2024
    November 2024
    October 2024
    September 2024
    August 2024
    July 2024
    June 2024
    May 2024
    April 2024
    March 2024
    February 2024
    January 2024
    December 2023
    November 2023
    October 2023
    September 2023
    August 2023
    July 2023
    June 2023
    May 2023
    April 2023
    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | [email protected]
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024