Selasa (30/10) bertempat di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Aliansi Bersama Mengakhiri Diskriminasi, Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja yang terdiri dari 49 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pegiat isu perempuan dan buruh mengadakan acara diskusi bersama untuk meyikapi diskriminasi, kekerasan dan pelecehan yang terjadi di dunia kerja, khususnya kekerasan berbasis gender. Hal tersebut juga sejalan dengan perjuangan International Labour Organization (ILO) terkait konvensi perlindungan dari diskriminasi, kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Acara diskusi tersebut menghadirkan oleh Ema Liliefna (Ketua K2N-KSBSI), Lita Anggraini (Jala PRT), Sumiyati (Serikat Pekerja Nasional), Fitri (Migrant Care), Lilis Mahmudah (Konfederasi Serikat Pekerja Nasional) dan Mutiara Ika Pertiwi (Perempuan Mahardika) sebagai pembicara. Pada acara tersebut, Ema Liliefna menyampaikan bahwa konvensi ini akan memasuki pembahasan final dalam tiga sidang perburuhan internasional dari tahun 2018 sampai dengan 2020. Ema menyatakan bahwa pengusaha dan pemerintah memiliki keberatan dalam menyikapi isu Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). “Jarang Perusahaan mau mengakui bahwa ruang kerja berkaitan dengan ruang privat atau rumah tangga. Padahal penelitian yang dilakukan oleh ILO menunjukkan tidak jarang istri masih diancam sampai ke kantor apabila terjadi KDRT di rumahnya”, tutur Ema. Bagi Ema perlu ada pendekatan serius kepada perusahaan agar dapat menyuarakan hal yang sama yakni melindungi perempuan di lingkungan kerja. Sementara itu, Lita Anggraini menyampaikan konvensi ini lahir karena desakan dan penelitian dari berbagai negara anggota ILO untuk memberikan mandat pada negara dalam membuat kebijakan yang memperhatikan hak pekerja. “Syarat tinggi badan, jenis kelamin, dan ras masih menjadi ukuran yang diwajarkan dalam dunia profesionalitas, hal ini tentunya menjadi batasan bagi seseorang untuk bekerja, padahal seharusnya bekerja membutuhkan kualitas skill” tutur Lita. Kemudian, Fitri mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki arus migrasi buruh yang tinggi, namun belum memiliki kebijakan yang memadai dalam menangani persoalan yang dialami para pekerja migran. Fitri mengakui bahwa Indonesia masih kental dengan budaya patriarki dan diskriminasi pada pekerja apalagi pekerja perempuan. Selain itu Fitri juga mengungkapkan bahwa Migrant care menemukan ketertindasan buruh migran memiliki tiga fase. Pertama, fase sebelum bekerja. Pada fase ini buruh migran tidak diberikan pendidikan yang memadai oleh biro Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Kemudian, pada fase saat bekerja, sering ditemukan buruh migran mengalami pelecehan baik verbal maupun non-verbal dari majikan. Yang terakhir adalah fase setelah bekerja. Pada fase ini buruh migran sering mendapat bayaran yang tidak sesuai, tidak jarang pula nasib buruh migran berakhir pada eksekusi mati. “Pejuangan buruh migran perlu didukung, pagi tadi Migrant Care mendapat kabar bahwa Tuti Tursilawati dieksekusi mati di Arab Saudi tanpa ada notifikasi” tutur Fitri. Selanjutnya, Lilis Mahmudah menyatakan dukungannya atas konvensi ILO tersebut, karena menurutnya konvensi tersebut dapat mengatur persoalan dari hulur ke hilir. Menurut Lilis, selama ini terdapat banyak kasus kekerasan di ruang kerja. Akan tetapi, kasus ini tidak pernah diusut karena keterbatasan perlindungan bagi kaum buruh. Kemudian Mutiara Ika juga menyatakan dukungannya atas konvensi ILO guna mengakhiri diskriminasi di dunia kerja. Ika menekankan bahwa masyarakat perlu mengingat adanya beban ganda yang dilimpahkan kepada perempuan baik secara sosial maupun budaya. “Tidak jarang kita temukan perempuan bekerja di pabrik lalu sampai di rumah harus bekerja mengurus rumah”, tutur Ika. Ia juga menyatakan bahwa yang harus diperhatikan juga adalah cara untuk membongkar beban ganda, bukan sekadar mengatur cara bertahan pada beban ganda. (Iqraa Runi) Aliansi Bersama Mengakhiri Diskriminasi, Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja: 1. KSBSI 2. KSPI 3. KSPSI-CAITU 4. SPN 5. KSPN 6. KPBI 7. Perempuan Mahardhika 8. JALA PRT 9. SINDIKASI 10. YayasanPerlindungan Insani 11. Kalyanamitra 12. SP TSK-SPSI 13. GERKATIN (Tuli) 14. Institut KAPAL Perempuan 15. JOUDI 16. Rumpun Gema Perempuan 17. YAPESDI 18. SPRT Sapulidi DKI Jakarta 19. SPRT Tangerang Selatan 20. SPRT Tunas Mulia 21. SPRT Merdeka 22. RUMPUN Tjoet Njak Dien 23. RUMPUN 24. TURC 25. Koko.Dirgantoro Opal Communication 27. Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR 28. SPRT Bandar Lampung 29. KIDUNG 30. Migrant Care 31. Institut Perempuan 32. KSARBUMUSI 33. Mitra ImaDEI 34. PPDI Kota Padang 35. www.konde.co 36. LARD Mataram 37. Dewi Keadilan 38. SPRT Paraikatte 39. Asosiasi LBH APIK Indonesia 40. Labor Institute Indonesia. 41. FSPM 42. KOY 43. LBH Jakarta 44. Garteks 45. KOWANI 46. LBH Apik Jakarta 47. SBMI 48. Jurnal Perempuan 49. LIPS Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
November 2024
Categories |