Selasa, 05/10/2021 lalu, Representative of Indonesia to the ASEAN Intergovermental Commission on Human Rights (AICHR) mengadakan diskusi mengenai Online Gender-based Violence atau Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS) yang bertemakan Web-consultation on Gender, Human Rights, and ICT: Surfacing Online Gender-based Violence Gendered Disinformation and Hate Speech, and Women and Girls’ Accessibility in ASEAN Region. dengan menghadirkan Andy Yentriyani (Komnas Perempuan), Jeanette Laurel-Ampog (Talikala Philippines), Rahimah Abdulrahim (Facebook Asia Pacific), dan Rachel Teo (Google). Narasumber pertama, Andy Yentriyani (Komnas Perempuan) membuka penyampaian materi dengan menjelaskan mengenai kasus (KBGS) yang tercatat selama pengaduan langsung ke Komnas Perempuan Tahun 2020. Laporan-laporan tersebut berasal dari ranah Komunitas (706 kasus), Negara (24), dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Relasi Personal (1.404). Jika dilihat Catatan Akhir Tahun Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyampaikan bahwa kasus kekerasan berbasis kasus ini meningkat sebanyak 2.592 aduan di bulan Januari hingga Juni 2021. Rahimah Abdulrahim, (Facebook Asia Pacific), menjelaskan bahwa Facebook mengambil peran untuk mencegah KBGS dengan memblokir konten figur publik yang menggunakan kekerasan sebagai cara berekspresi. Konten kekerasan lainnya juga dicegah dan dihilangkan karena Facebook tidak memiliki toleransi bagi unggahan-unggahan yang berisikan KBGS. Selain itu, selama pandemi COVID-19 terdapat banyak sekali tambahan risiko yang diterima perempuan sebagai pengguna media digital. Sehingga Facebook terusberupaya memberikan keamanan bagi pengguna dan terus mengadvokasikan kesetaraan perempuan.
Selanjutnya, Rachel Teo (Google) menyampaikan bahwa Google sebisa mungkin tidak menjadi bagian dari KBGS. Google dalam hal ini memiliki memiliki upaya-upaya dalam mencegah KBGS. Rachel kemudian menjelaskan mengenai fitur Google search yang dapat digunakan untuk menghapus konten non-konsensual korban atau informasi pribadi. Terakhir, Jeanette Laurel-Ampog (Talikala - Philippines) memaparkan mengenai bentuk-bentuk KBGS seperti: penggunaan teknologi untuk menguntit dan mengawasi tindakan korban, penggunaan teknologi untuk mengganggu-mengancam korban, kegiatan pengumpulan informasi pribadi korban melalui berbagai platform, kekerasan domestik secara online, dan pemerasan yang banyak ditemukan dalam aplikasi kencan online. Jeanette juga memaparkan tantangan-tantangan dalam mencegah terjadinya KBGS. Hambatan-hambatan yang ditemukan Jeanette adalah kurangnya apresiasi ketika banyak pihak melalukan advokasi isu KBGS serta pelaku yang mayoritas beridentitas anonim. Berdasarkan hal tersebut, dalam pemaparkannya Jeanette menyampaikan beberapa rekomendasi untuk mencegah terjadinya KBGS. Hal pertama yang diusulkannya adalah meningkatkan keamanan digital terutama untuk perempuan dan anak perempuan. Selain itu, Jeanette juga merekomendasikan adanya peningkatan kapasitas pemangku kepentingan negara terkait pengada layanan digital, termasuk aktor non negara yang menangani kasus KBGS. (Octania Wynn) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
August 2024
Categories |