Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa
Warta Feminis

Banyaknya Perda Diskriminatif, Judicial Review Terbuka di Mahkamah Agung Diperlukan

6/12/2018

 
PictureDok. Jurnal Perempuan
"Mahkamah Agung harus membuat pembaruan dalam pemeriksaan Judicial Review (JR)", ujar Prof. Dr. Mahfud. M.D membuka acara diskusi terbatas dengan judul "Mendorong Judicial Review Terbuka di Mahkamah Agung" pada hari Senin, 3 Desember 2018 bertempat di Kantor Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). Mahfud menjelaskan bahwa pembaruan tersebut diperlukan karena saat ini masyarakat dihadapkan tantangan besar yakni banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang harus dibatalkan oleh pemerintah karena banyak merugikan masyarakat.
​

Pada acara tersebut, selain menghadirkan Prof. Dr. Mahfud M.D sebagai pengantar diskusi, juga hadir Azriana (Komisioner Komnas Perempuan), Bivitri Susanti (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan/PSHK), Bayu Dwi Anggono (APHTN-HAN) sebagai narasumber dan Riri Khariroh (Komnas Perempuan) sebagai moderator. Azriana menyampaikan bahwa persoalan kebijakan diskriminatif telah ditemukan oleh Komnas Perempuan sejak sepuluh tahun lalu. Azriana mengungkapkan bahwa diskriminasi yang terdapat pada kebijakan dapat dilihat dari proses perumusan dan implementasinya. Menurutnya, banyak kebijakan yang bermuatan netral, namun dampaknya diskriminatif terhadap perempuan.

Komnas Perempuan telah mencatat sebanyak 421 kebijakan diskriminatif sepanjang tahun 2009 hingga 2016, 262 diantaranya berbentuk Perda. Salah satu alasan penting yang didorong Komnas Perempuan untuk keterbukaan Judicial Review di MA adalah karena pengujian peraturan perundang-undangan di MA kerap kali tidak menghadirkan para pihak yang berperkara, keterangan dari para pihak hanya disampaikan secara tertulis. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan asas Audi Alteram et Partem (pihak-pihak yang berperkara harus diberi kesempatan untuk memberikan keterangan dan menyampaikan pendapatnya).

Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa putusan MA selama ini sesungguhnya telah batal demi hukum. Dikatakan batal demi hukum karena proses persidangan di MA selama ini telah melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48/Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman diatur bahwa seluruh pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum dan putusan pengadilan hanya sah dan memiliki kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Bayu mengungkapkan bahwa jika MA tetap melakukan proses pemeriksaan secara tertutup dan mengabaikan UU Kekuasaan Kehakiman, maka putusan MA pun tidak perlu diikuti. Tertutupnya proses pemeriksaan di tingkat MA hanya akan mempersulit proses pengajuan JR Perda diskriminatif yang ingin diajukan oleh kalangan masyarakat.

Bivitri menyampaikan bahwa proses pengujian yang selama ini dilakukan di MA telah melanggar asas independensi dan partial juga asas peradilan cepat dan biaya ringan. Menurut Bivitri, putusan MA yang tidak langsung berlaku akan berdampak pada tidak adanya kepastian hukum sehingga hanya akan menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, beban biaya proses pengujian yang harus ditanggung oleh pemohon juga sangat tidak tepat untuk dilaksanakan. Menurutnya, biaya perkara yang dibebankan kepada masyarakat hanya akan membatasi ruang keadilan bagi masyarakat tidak mampu.

Diskusi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi yaitu perihal asas keterbukaan yaitu dapat disaksikan oleh semua pihak. Keterbukaan ini juga dimaksudkan untuk keadilan bagi masyarakat. Sedangkan rekomendasi yang harus dilakukan adalah mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai permasalahan JR di MA. (Bella Sandiata)


Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | yjp@jurnalperempuan.com
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa