Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa
Warta Feminis

Bersama-sama Memerangi Budaya Perkosaan di Perguruan Tinggi

10/3/2023

 
PictureDok. BEM Polindra
     Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret lalu diperingati dengan berbagai cara. Mulai dari melakukan aksi di muka publik sampai melakukan kampanye udara. Salah satu cara paling umum adalah dengan berbagi pengetahuan lewat diskusi. Hal inilah yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Indramayu (BEM Polindra) pada Rabu (8/3/2023) lalu secara dalam jaringan (daring). Diskusi yang dilaksanakan mengangkat judul “Melihat Langkah Birokrasi Kampus dalam Menangani Kekerasan dalam Kampus”.

     Sebagai narasumber, hadir Retno Daru Dewi G.S. Putri (redaksi Jurnal Perempuan) sebagai narasumber tunggal. Diskusi juga dipandu oleh Ana Yuliana dari BEM Polindra. Pada kesempatan ini, Daru menyampaikan materi mengenai kekerasan seksual (KS) di kampus dan regulasinya.

     Materi dibuka oleh paparan data KS di perguruan tinggi dari media Tempo. Dalam beberapa tahun terakhir, terlihat beberapa kasus KS yang terjadi di kampus. Ada yang terselesaikan, ada pula yang berakhir terbengkalai. Daru kemudian menyinggung Catatan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Catahu Komnas Perempuan), yang mendokumentasikan 338.498 kasus kekerasan berbasis gender (KBG). Salah satu bentuk kekerasan yang mendominasi adalah KS di ranah privat.

     Untuk mengatasi KS, pada tahun 2021 lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) merilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS) sebagai payung regulasi penanganan dan pencegahan KS di kampus. Alasan lainnya, kerap kali kampus tidak memiliki regulasi KS yang komprehensif.

     Permen PPKS ini sudah ada sebelum Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan, sehingga menjadi regulasi yang sangat progresif. Dalam Permen PPKS, terdapat 21 jenis KS. Jumlah KS yang diakui dalam Permen PPKS pun lebih banyak dibanding dalam UU TPKS. Beberapa bentuk KS dalam Permen PPKS bahkan mencakup rayuan atau siulan bernuansa seksual, mempraktikkan budaya komunitas bernuansa KS, dan membiarkan KS terjadi.

     Daru menjelaskan apa itu praktik budaya komunitas bernuansa KS, yaitu: “Apa yang kita sebut sebagai rape culture—ini yang memperbolehkan objektivitas perempuan, membicarakan badan perempuan, catcalling, melihat tubuh perempuan dari atas sampai bawah, itu adalah bentuk melanggengkan budaya perkosaan.”

     Selanjutnya, Daru menyinggung akar dari KS, yaitu absennya persetujuan. Persetujuan atau consent merupakan dasar tindakan seksual dapat dikategorikan sebagai kekerasan atau sebagai keintiman. Daru menyatakan, KS tidak pernah terjadi karena nafsu atas pakaian korban. Sudah banyak penelitian yang menunjukkan, korban KS tidak selalu berpakaian terbuka, banyak di antara mereka yang menggunakan cadar, piyama, bahkan seragam sekolah. KS terjadi karena keinginan pelaku untuk menunjukkan kuasanya atas korban.

     Staf redaksi Jurnal Perempuan itu kembali mengingatkan audiens mengenai pentingnya pemahaman akan Permen PPKS. “Teman-teman mahasiswa harus paham, karena ini merupakan hak teman-teman,” ujar Daru. pemahaman akan KS ini juga perlu disebarkan pada teman-teman lainnya, sehingga mereka bisa bersolidaritas untuk melawan perilaku budaya perkosaan.

     Lantas, mengapa KS di perguruan tinggi sulit dibasmi? Daru menyatakan, salah satunya adalah masih langgengnya kultur perkosaan. Kultur ini masih mengagungkan dominasi maskulin. Hal ini juga berimbas pada objektivikasi perempuan. Dalam hal ini, Daru memberanikan audiens untuk membasmi pola pikir tersebut. “Jangan sampai membiarkan teman-teman yang lain untuk mengobjektivikasi korban,” katanya. Sebagai langkah awal, kita bisa menegur teman yang melakukan objektivikasi terhadap perempuan.

     Terakhir, Daru memantik pertanyaan, yakni apa yang harus kita lakukan dalam menanggapi KS? Langkah utama adalah dengan berpihak pada korban. Selanjutnya, kita juga perlu turut mendampingi korban. Pentingnya pelaporan dan dokumentasi juga menjadi hal penting yang wajib disadari oleh seluruh mahasiswa. Selanjutnya, seluruh penghuni perguruan tinggi, terlepas dari mahasiswa atau dosen, harus bahu membahu membangun ruang aman. Penghuni kampus dapat membangun sisterhood untuk saling melindungi dan memberdayakan satu sama lain. (Nada Salsabila)

Comments are closed.
    Jurnal Perempuan
    ​
    terindeks di:
    Picture

    Archives

    March 2023
    February 2023
    January 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    October 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    December 2019
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    April 2019
    March 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    August 2018
    July 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    January 2018
    December 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    December 2016
    November 2016
    September 2016
    August 2016
    July 2016
    June 2016
    May 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015
    June 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | yjp@jurnalperempuan.com
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Radio JP
    • Podcast JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa