Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Solo Raya (JPPAS) yang diketuai oleh Haryati Panca Putri bersama 9 anggota lainnya pada Senin (9/3/2015) beraudiensi dengan Ipda Suparno, Kabag Operasi Reskrim Kepolisian Resort Sukoharjo mewakili Kasatserse Iptu Fran D. Kembaren yang berhalangan hadir. Terkait dengan kasus trafficking dan kekerasan seksual yang indikasi tersangkanya adalah Raja Solo (PB XIII Hangabehi), audiensi bertujuan untuk mencari tahu sejauh mana kasus yang dilaporkan pada 2 Desember 2014 oleh ayah korban, Suwarsono (41) dan dikenai pasal persetubuhan anak di bawah umur tersebut tertangani oleh Polres Sukoharjo. Iptu Suparno menyambut baik kedatangan rombongan dan menjelaskan bahwa kepolisian memiliki respon yang baik dan beritikad akan mengembangkan kasus ini. Dirinya juga menjelaskan bahwa kasus yang sebelumnya melibatkan tersangka lain sudah pada putusan hukum yakni 3 tahun subsider 6 bulan atau denda 10 juta. Terhukum sebagai perantara atas kasus trafficking tersebut. Haryati Panca Putri mempertanyakan tentang pemberitaan media, di antaranya dari The Jakarta Globe, bahwa ada pencabutan pelaporan pada kasus Raja Solo. Pertanyaan yang langsung dijawab oleh Ipda Suparno bahwa sampai saat ini kasus tersebut tetap berlangsung. Haryati Panca Putri juga menyampaikan bahwa telah ada dukungan dari Kombespol Irawati Sudarsono yang juga anggota Komnas Perempuan agar kasus ini terus berjalan. Salah satu anggota JPPAS Endang Listiyani menyampaikan bahwa pihaknya pada Desember 2014 bersama dengan Komnas Perempuan juga beraudiensi dengan Polres Sukoharjo dan waktu itu mendapat respon yang baik dan ada itikad baik dari Polres bahwa pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut. Ipda Suparno menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi dalam kasus ini adalah tidak adanya saksi. Sedangkan saksi korban, menurut penyelidikan oleh salah seorang anggota Polres Sukoharjo belum memiliki kepastian jawaban siapa pelaku sesungguhnya saat diinterogasi. Kalau perkara sudah jelas dan sudah bisa disidik, maka kami akan melanjutkan ke tingkat penyidikan. Apalagi beberapa kali kami telah mendatangi terlapor untuk kami mintai keterangan namun terlapor sedang sakit dan hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter,ujar Ipda Suparno. Menanggapi tentang keterangan saksi korban, Elizabeth Yulianti Raharjo memberikan pernyataan apakah sebaiknya keterangan saksi korban di persidangan sebelumnya bisa dijadikan alat bukti. Elizabeth Yulianti Raharjo turut mendampingi saksi korban saat persidangan dengan tersangka WT. Di penghujung pertemuan, Haryati Panca Putri menyerahkan selembar kain berupa dukungan terhadap Polres Sukoharjo dengan ratusan tanda tangan untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Raja Solo. Dukungan digalang pada malam keprihatinan untuk memperingati Hari Perempuan Internasional oleh JPPAS di Bundaran Gladag pada Jumat 6 Maret 2015. (Astuti Parengkuh) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
August 2024
Categories |