Senin, 17 April 2017, Perempuan Indonesia Anti Kekerasan melaporkan akun facebook DA ke Polda Metrojaya atas unggahan status DA pada tanggal 12 Maret 2017 yang menyuarakan seruan kebencian berupa pembenaran atas pembunuhan dan pemerkosaan apabila mendukung salah satu pasangan calon gubernur DKI Jakarta. Mereka beralasan status DA dianggap telah merendahkan martabat perempuan sebagai ciptaan Tuhan, bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika, serta dapat berdampak pada pelabelan, stigma, diskriminasi, kekerasan dan kebencian terhadap perempuan. Perempuan Indonesia Anti Kekerasan berpandangan bahwa kasus ini adalah kasus sentimen politik terhadap salah satu calon pasangan gubernur DKI Jakarta. Mereka melaporkan kasus ini murni karena persoalan seruan pemerkosaan di muka umum yang dianggap telah melanggar hak asasi perempuan. Ada 29 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan 173 individu dari berbagai latar belakang mendukung aksi pelaporan ini. LBH APIK dan LBH Jakarta berperan sebagai kuasa hukum untuk pelaporan kasus ini. Perempuan Indonesia Anti Kekerasan yang kemarin bertolak ke Polda Metrojaya, melaporkan DA dengan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian di muka umum. Mereka sempat berdebat dengan aparat polisi terkait pasal tuduhan yang akan dipergunakan untuk menjerat DA. Kepolisian menganjurkan untuk menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat DA dalam kasus ini. Tetapi, Perempuan Indonesia Anti Kekerasan menolak menggunakan pasal dalam UU ITE karena dianggap pasal karet yang sering kali disalahgunakan. Helga Worotitjan, salah satu perwakilan Perempuan Indonesia Anti Kekerasan mengatakan bahwa pasal 156 KUHP lebih tepat digunakan untuk menjerat pelaku dalam kasus ini dibandingkan UU ITE yang kerap kali diselewengkan. “Kami bersikukuh untuk melaporkan DA dengan tuduhan pasal 156 KUHP karena UU ITE adalah pasal karet yang sering kali salah sasaran, bahkan banyak para kawan kami sesama aktivis sering kali dijerat dengan UU ITE ketika mereka menyatakan pendapatnya tentang ketidakadilan. Maka dari itu, kami akan tetap melaporkan kasus ini dengan tuduhan pasal 156 KUHP.” Perempuan Indonesia Anti Kekerasan telah menyelesaikan proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Polda Metrojaya kemarin dan mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap mengawal kasus ini agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Naufaludin Ismail)
m. arfianto
19/4/2017 07:22:57 pm
menarik, menurut saya memang upaya ini merupakan seruan yang dibutuhkan untuk mengingatkan bahwa isu ini mengandung pelanggaran, dan sesegera mungkin perlu dilaporkan karena itulah aktivis perempuan berperan penting. masyarakat pun akan senada dengan hal ini, karena jangan sampai hal yang tidak diinginkan terjadi. Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
November 2024
Categories |