Saya menulis karena saya sudah terlalu gerah dengan suara-suara yang lantang meneriakkan kenormalan di masyarakat kita. Normal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah keadaan yang tidak menyimpang, menurut aturan atau pola yang umum. Sedangkan abnormal artinya tidak sesuai dengan keadaan yang biasa/umum. Mengacu pada pengertian di atas maka sesuatu baru dianggap normal jika berjumlah banyak. Jika jumlahnya sedikit maka dia adalah abnormal. Contohnya ketika perempuan menikah di usia 20 – 25 tahun maka dia dianggap normal, lebih dari usia tersebut, suara-suara miring makin terdengar nyaring. Memang saya setuju bukan tanpa alasan kebanyakan orang menyuarakan agar menikah di rentang usia tersebut, masa produktif perempuan yang terbatas adalah faktor utama kenapa menikah seperti sebuah perlombaan, berlomba-lomba memproduksi keturunan sebelum masa produksi habis. *** Lebaran merupakan momen penting bagi keluarga. Selain bersilaturahmi juga menjadi ajang bullying terhadap saudara perempuan yang belum menikah. Meski diucapkan dengan guyonan, tak pelak ajang lebaran seringkali membuat perempuan yang belum menikah menjadi ketar-ketir, mereka menjadi enggan bertemu dengan keluarga. Dampak psikologis mungkin tak pernah terpikirkan oleh mereka yang gencar menyuruh menikah. Banyak perempuan menjadi tidak produktif karena hidupnya hanya memikirkan cara agar lebaran tahun berikutnya sudah mempunyai pendamping. Perempuan yang tinggal di perkotaan jauh lebih santai, dengan wawasan dan sudut pandang yang sudah luas maka mereka tidak merasa terburu-buru. Lain halnya dengan perempuan yang hidup di desa, sudut pandang yang masih sempit menjadikan mereka seperti bertaruh dengan usia dan harga diri keluarga di dalam masyarakat. Menikah bukan lagi upacara sakral, tapi sebuah upacara yang terburu-buru. Alasan pernikahan pun menjadi beragam, dari mulai ingin meningkatkan status sosial, ingin punya anak, takut tidak ada jodoh lagi, menghindari omongan kerabat dan tetangga, sampai status klasik yaitu ingin melegalkan cinta. Definisi pernikahan di indonesia menurut UU no 1 tahun 1974 adalah “ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Definisi ini menurut saya terlalu sempit dan terbatas. Yang kemudian tergambar oleh calon pengantin adalah terburu-buru membuat keturunan, tanpa menikmati arti ikatan tersebut. Dalam Undang-undang tersebut seolah-olah dibenarkan jika pernikahan dilakukan dengan paksaan, pernikahan dengan yang belum matang pun sepertinya dibolehkan, karena hanya berdasarkan perbedaan jenis kelamin, ada pria ada wanita maka boleh dilangsungkan pernikahan. Menikah artinya bersatu. Bersatunya tubuh. Bersatunya pemikiran. Menikahi kebiasaan pasangan, baik atau buruk. Bercumbu seharusnya tidak melulu mengenai fisik, orgasme bisa dilakukan ketika kita saling berdiskusi, atau ketika kita saling berargumen. Tetapi kata orgasme menjadi sangat dangkal, dibatasi oleh aturan halal dan haram, sebatas fisik dan sentuhan. Perempuan-perempuan yang menikah di usia 30 ke atas mendapat label perawan tua. Apakah begitu menjijikkan tubuh perempuan? Sehingga pelabelan itu kerap diterapkan oleh perempuan itu sendiri, ibunya, tetangganya yang perempuan, kerabatnya yang juga perempuan, seperti kita tahu, perempuan banyak dijatuhkan oleh kaumnya sendiri. Hal ini digambarkan dengan gamblang dalam novel-novel karya Oka Rusmini. Seperti petikan kalimat di novel Sagra“Mengapa perempuan itu tidak menggunakan bahasa perempuan? Mengapa bahasa yang mereka gunakan bahasa laki-laki? Suara laki-laki. Hasil pemikiran laki-laki. Yang mana bahasa mereka hanya bisa menyudutkan bahasa perempuan”. Setiap makhluk mempunyai fase sendiri, perempuan yang menikah dan punya anak di usia kurang dari 25 tahun akan segera mencibir temannya yang belum menikah, berbicara dengan lantang, bahwa dia lebih beruntung. Fase mempunyai harga tersendiri, fase tidak bisa disetarakan satu sama lainnya, jadi kita tidak bisa dengan lugas berbicara bahwa fase kita lebih baik hanya karena kita menikah lebih dulu karena pernikahan bukan perkara sehari atau dua hari hidup dengan pasangan, tetapi sepanjang hidup, sampai ajal menjemput. *** Beberapa opini yang banyak berkembang di masyarakat adalah : Menikah=normal, tidak menikah=tidak normal, menikah dan punya anak = normal, menikah dan tidak punya anak = tidak normal. Stigma tersebut berhasil dibuat oleh sebagian besar masyarakat. Isu massal yang ditiupkan ke segala penjuru ini sukses dan bahkan telah mengakar di setiap keluarga. Beberapa orang yang kritis terhadap stigma ini pun tidak bisa berbuat banyak, kebanyakan dari mereka menyerah karena diharuskan sopan pada leluhur dan harus takluk pada agama. Seharusnya makna pernikahan tidak hanya membuat nama istri dibubuhi nama belakang suami, juga tak sesempit menghasilkan keturunan yang biasanya dibubuhi nama dengan nama belakang ayahnya, tetapi mampu menghasilkan pemikiran dan idealisme yang baru, melahirkan generasi yang bisa mewarisi pemikiran yang kritis, buah dari dua kepala yang disandarkan pada satu bantal. Comments are closed.
|
AuthorFeminis muda Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
September 2021
Categories |