<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" >

<channel><title><![CDATA[Jurnal Perempuan - Wacana Feminis]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis]]></link><description><![CDATA[Wacana Feminis]]></description><pubDate>Mon, 08 Jun 2026 09:32:02 +0700</pubDate><generator>Weebly</generator><item><title><![CDATA[Masnuah, Perempuan Penggerak yang Menjadi Sandaran]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/masnuah-perempuan-penggerak-yang-menjadi-sandaran]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/masnuah-perempuan-penggerak-yang-menjadi-sandaran#comments]]></comments><pubDate>Thu, 28 Aug 2025 04:57:14 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/masnuah-perempuan-penggerak-yang-menjadi-sandaran</guid><description><![CDATA[Dok. Jurnal Perempuan &#8203;Oleh: Hana Rusmalia&#8203;&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;&ldquo;Semua korban kekerasan itu saya tampung sendiri di&nbsp;sini, dan mereka tidak tahu harus melakukan apa,&rdquo;&nbsp;ucap Masnuah dengan penuh emosi. Perempuan yang akrab disapa Mak Nuk ini penulis temui di kediamannya di Demak, Jawa Tengah, pada&nbsp;Sabtu, 2 Agustus 2025. Sore itu, ia tengah sibuk mempersiapkan agenda bulanan Pasar Ngabei&mdash;salah satu komunitas yang ia prakarsai. Begitulah gambaran kes [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:auto;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:0px;*margin-top:0px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/1001811418.jpg?1756368663" style="margin-top: 10px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:0; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption">Dok. Jurnal Perempuan</span></span> <div class="paragraph" style="text-align:justify;display:block;">&#8203;<strong>Oleh: Hana Rusmalia</strong><br /><span>&#8203;</span><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;&#8203;&ldquo;Semua korban kekerasan itu saya tampung sendiri di&nbsp;sini, dan mereka tidak tahu harus melakukan apa,&rdquo;&nbsp;ucap Masnuah dengan penuh emosi. Perempuan yang akrab disapa Mak Nuk ini penulis temui di kediamannya di Demak, Jawa Tengah, pada&nbsp;Sabtu, 2 Agustus 2025. Sore itu, ia tengah sibuk mempersiapkan agenda bulanan Pasar Ngabei&mdash;salah satu komunitas yang ia prakarsai. Begitulah gambaran keseharian Siti Masnuah, padat dengan aktivitas pemberdayaan, advokasi, dan pendampingan masyarakat pesisir.</span></div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph"><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>&#8203;Masnuah lahir dan besar di Demak. Lahir dari keluarga nelayan, Masnuah hanya sempat mengenyam pendidikan sampai Sekolah Dasar. Namun, ketekunan dan pengakuan publik atas kiprahnya membawanya kembali ke bangku pendidikan dari kejar paket hingga kuliah di usia kepala lima. Kesadaran sosialnya terpantik sebab&nbsp;ia sendiri berasal dari keluarga nelayan yang serba kekurangan dan jauh dari akses pendidikan dan ekonomi.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Masyarakat Demak&nbsp;di&nbsp;pesisir utara Pulau Jawa mayoritas berprofesi sebagai nelayan. Namun seiring waktu, profesi ini kian terancam karena tantangan yang dihadapi kian berat. Masyarakat meyakini&nbsp;banjir rob yang sering&nbsp;kali terjadi dipicu oleh reklamasi besar-besaran di tanjung perbatasan Demak-Semarang serta menjamurnya pabrik-pabrik. Akhirnya, rumah-rumah warga pesisir mulai tenggelam, sumber pencaharian terganggu, dan ruang publik yang semakin menyempit. &ldquo;Kalau ada yang bilang tol tercantik di Indonesia itu Semarang-Demak, <em>ndedebus</em>&nbsp;(omong kosong&mdash;red) itu. Tol itu justru merusak lingkungan warga,&rdquo; pendapat Masnuah.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Sejalan dengan itu, ia sendiri menyadari bahwa hingga saat ini perempuan masih berada dalam budaya patriarki. Budaya ini juga turut mendorong perempuan berada di garis rentan&mdash;tidak hanya menghadapi krisis lingkungan, tetapi juga meningkatnya kekerasan berbasis gender (KBG). Meskipun budaya patriarki terasa akan sulit dihapuskan, ia memiliki optimisme melalui kegiatan-kegiatan pemberdayaan komunitas. Salah satunya di Puspita Bahari,&nbsp;selain sebagai medium memberdayakan ia juga berharap komunitas ini juga menjadi embrio gerakan untuk mendobrak akar budaya patriarki, &ldquo;Kami tidak akan bisa menghapus&mdash;mencabut akar patriarki itu. Tapi melalui pemberdayaan perempuan akan punya kesadaran akan kesempatan dan akses perlindungan,&rdquo; tegas Masnuah.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Di tengah situasi ini, Masnuah berdiri di garda terdepan. Gerakan yang ia bangun bermula dari kiprahnya mendirikan Puspita Bahari.&nbsp;Pada awalnya, ia hanya berfokus pada pemberdayaan perempuan nelayan melalui komunitas yang berlokasi di Desa Tambak&nbsp;Polo tersebut, tetapi kini Masnuah juga menjadi penggerak komunitas-komunitas lain,&nbsp;di&nbsp;antaranya Bank Sampah dan Pasar Rakyat Ngabei di Desa Jogoloyo dan permberdayaan nelayan di Desa Timbulsloko, Demak.&nbsp;Pemberdayaan ekonomi menjadi jantung gerakannya. Bersama puluhan anggota Puspita Bahari, ia membangun sistem koperasi dan produksi hasil laut olahan. Jejaringnya luas, dari komunitas lokal, lembaga swadaya masyarakat, hingga gerakan nasional.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Pasar Ngabei&mdash;lahir untuk membangun pasar dengan harga makanan murah dan terjangkau&mdash;mengadopsi sistem pembayaran unik menggunakan koin hasil daur ulang limbah kertas. Ide ini lahir dari studi banding ke pasar rakyat di desa lain yang ia adopsi metode ATM (Amati-Tiru-Modifikasi). Ia mengajak kelompok perempuan di Demak untuk belajar langsung pada komunitas lain yang sudah sukses menjalankan program-program. Pasar diadakan sebulan sekali, diikuti&nbsp;oleh&nbsp;ibu-ibu di desa setempat, dan menjadi ruang pertemuan ekonomi sekaligus solidaritas&nbsp;masyarakat pesisir.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Untuk membangun ekonomi kerakyatan yang baik, ia selalu memastikan keterlibatan masyarakat. &ldquo;Jangan pakai pikiranmu sendiri. Ajak ngobrol dan libatkan masyarakat. Tanyakan kebutuhannya,&rdquo; ujar Masnuah&nbsp;menekankan. Prinsip ini ia pegang untuk memastikan program yang dibangun berangkat dari kebutuhan warga, bukan dari individu. Masnuah dikenal sebagai orang yang mudah diterima oleh masyarakat. Kemampuannya berbaur membuatnya kerap menjadi pelopor ide-ide baru.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>&#8203;Demikian juga yang dilakukannya di Desa Timbulsloko, desa yang ia temukan saat pandemi 2020 ini adalah satu wilayah paling parah terdampak rob. Desa yang dulunya subur, penuh dengan kebun dan sawah serta pepohonan kelapa kini perlahan menjelma menjadi desa mati. Warga hidup terisolasi, rumah tenggelam, akses jalan dan fasilitas publik terputus dan terendam laut. Bersama Puspita Bahari, Masnuah menggalang dana, menyalurkan sembako, memberdayakan para janda&nbsp;dan perempuan kepala keluarga, serta merawat korban kekerasan seksual&mdash;meski tanpa dukungan pemerintah. Pada 2020, rumah-rumah banyak ditinggikan, tetapi&nbsp;belum ada akses jalan. Baru pada tahun 2021, dibangunlah akses jalan kayu penghubung rumah lewat swadaya warga yang didukung penggalangan dana oleh Masnuah dan Puspita Bahari. Dari bantuan tersebut terkumpul dana Rp8,5 juta ditambah bantuan dua instansi pemerintah senilai Rp35 juta.</div>  <div><div class="wsite-image wsite-image-border-none " style="padding-top:10px;padding-bottom:10px;margin-left:0px;margin-right:0px;text-align:center"> <a> <img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/1001757734.jpg?1756366727" alt="Picture" style="width:auto;max-width:100%" /> </a> <div style="display:block;font-size:90%">Dok. Jurnal Perempuan</div> </div></div>  <div class="paragraph"><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>&#8203;Di sepanjang jalan pengabdian, tantangan yang dihadapi tidak ringan. Pemerintah dan dinas terkait kerap kali beralasan &ldquo;tidak memiliki anggaran&rdquo; untuk korban KBG. Padahal para korban perlu untuk dibantu untuk mengembalikan semangat hidupnya. Masnuah pernah menerima titipan Anak Bermasalah Hukum&nbsp;(ABH) dari dinas sosial. Anak tersebut masih ada di usia SMP, tetapi&nbsp;sudah menjadi janda dengan satu anak. Anak itu dituduh membawa lari mobil ayah angkatnya, sehingga pihak dinas menitipkannya kepada Masnuah tanpa anggaran. Tanpa bantuan biaya, ia merawat dan mengajaknya beraktivitas hingga anak tersebut siap kembali kepada ibu angkatnya.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Terkadang keadaan membawanya kepada suatu dilema etis, sehingga membuatnya menangis dan depresi karena penduduk sudah terlalu bergantung kepadanya. Bantuan memang berdatangan, termasuk ribuan kaleng susu diterimanya. Namun, ia ragu karena sumbernya berasal dari perusahaan yang turut mendorong kerusakan lingkungan yang bertentangan dengan nilai yang mereka yakini. Namun ia memutuskan untuk menerimanya sebab kebutuhan warga akan bantuan.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Di sela-sela perjuangan, Puspita Bahari selalu memberikan dukungan terhadapnya, mendorongnya untuk istirahat dulu agar masalah di lapangan tidak sampai ini mempengaruhi psikis Masnuah. Meski pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)&nbsp;di tengah wabah&nbsp;COVID-19, Masnuah dan komunitasnya tetap bergerak, karena mereka tahu ada orang yang lebih membutuhkan bantuan, &ldquo;Kadang kami merasa sakit, tapi kami tahu ada orang yang lebih membutuhkan, bukan hanya sakit fisik, tapi juga sakit mental karena keadaan,&rdquo; ungkapnya.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Pengabdiannya tak berhenti disitu. Sejak tahun 2020, ia memprakarsai penggalangan dana pertama untuk pembangunan jalan kayu penghubung rumah-rumah di Timbulsloko, serta mengupayakan alat berat bego untuk meninggikan lahan makam yang terendam air. Prosesnya memakan waktu selama empat hari empat malam. Meski pada akhirnya tak bertahan lama dan tetap longsor dan ia merasa lelah karena usahanya tak membuahkan hasil yang maksimal, warga tetap menganggap kehadiran Masnuah sebagai cahaya bagi desa mereka. Mereka merasa memiliki teman, dan ada yang mendukung. Warga kerap menyebutnya &lsquo;Malaikat Penyelamat&rsquo;&mdash;sebutan&nbsp;yang ia rasa terlalu berlebihan. &ldquo;Itu tidak baik buat saya, tidak baik juga buat warga,&rdquo; ungkapnya.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Bagi Masnuah, gerakan pesisir tidak hanya seputar ekonomi, tetapi juga tentang keadilan ekologis. Selama satu tahun terakhir, ia aktif mendorong pemberdayaan berupa penggunaan pembalut ramah lingkungan, mengurangi sampah laut, menginisiasi&nbsp;pengolahan hasil laut agar terbebas dari rentenir. Di&nbsp;sana, seluruh perempuannya telah beralih menggunakan pembalut kain semenjak bantuan Puspita Bahari. Hal itu berpengaruh bagi <em>sustainability</em>&nbsp;kehidupan dan mengurangi sampah yang ada di laut Timbulsloko.<br /></div>  <div><div class="wsite-image wsite-image-border-none " style="padding-top:10px;padding-bottom:10px;margin-left:0px;margin-right:0px;text-align:center"> <a> <img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/1001811410.jpg?1756366774" alt="Picture" style="width:auto;max-width:100%" /> </a> <div style="display:block;font-size:90%">Dok. Jurnal Perempuan</div> </div></div>  <div class="paragraph"><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span><span>Tahun ini, Masnuah semakin fokus melibatkan perempuan dalam berbagai kesempatan termasuk mengajaknya belajar di Puspita Bahari dengan fasilitator dari KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan). Hasil tambak dibawa ke&nbsp;desa asal,&nbsp;lalu mereka belajar tentang pengorganisasian, pengolahan, dan pemasaran. Hasilnya, komunitas perempuan menjadi komunitas yang mandiri dan kini mereka telah memiliki kelompok swadaya mandiri agar bebas dari jeratan pinjaman bank. &ldquo;Rasanya bahagia bisa &lsquo;meracuni&rsquo;&nbsp;orang-orang untuk jadi agen perubahan,&rdquo; ujarnya sambil tersenyum. Bowo Prasetyo (22)&mdash;akrab disapa Roni, seorang pemuda Timbulsloko mengatakan bahwa penduduk merasa senang dan terbantu dengan peran Masnuah sehingga ibu-ibu bisa mandiri dan mengurangi sampah pembalut.</span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span><span>Di tengah keberhasilannya sebagai katalisator, Masnuah mengingat kembali perjalanan panjang gerakan pemberdayaan ini sejak 2005 di Morodemak, berkembang ke beberapa daerah pesisir, hingga akhirnya menjadi inisiator gerakan nasional dan diterima di kancah internasional meski minim dukungan pemerintah dan penolakan perusahaan-perusahaan. Perlahan timbul kepercayaan dan keteguhan hati bahwa gerakan ini memiliki akar yang sangat kuat karena dibangun atas dasar kegelisahan kolektif, bukan atas dasar program semata dan akan terus kokoh dan berkembang sepanjang generasi terus memupuk dan merawat dengan baik.</span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span><span>Di Timbulsloko, anak nelayan yang bahkan tak bisa berenang ini justru kagum pada ibu-ibu Timbulsloko yang memiliki daya adaptasi tinggi, mau belajar berenang dan mencari penghidupan dalam menghadapi krisis. Mereka ingin menjadi orang yang mandiri dan tak bergantung pada pinjaman bank, &ldquo;</span><em>Maksute</em><span>, kalo bingung itu jangan&nbsp;</span><em>tengok-tengok&nbsp;</em><span>(diam saja&mdash;red), mereka tetap bergerak gitu. Berusaha,&rdquo;&nbsp;ucapnya. Di&nbsp;saat para laki-laki masih bingung,&nbsp;mereka sudah bergerak lebih dulu. Masnuah sadar, tantangan perempuan pesisir tidak sedikit: konstruksi patriarki, birokrasi yang lamban, dampak reklamasi pesisir, hingga&nbsp;perubahan iklim. Pandangan ini menghubungkan gerakan perempuan akar rumput dengan ekofeminisme: perlawanan terhadap kerusakan lingkungan berjalan seiring dengan perlawanan terhadap struktur patriarki yang membatasi perempuan. Masnuah percaya, keberanian perempuan untuk bergerak adalah kunci perubahan.</span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span><span>Masnuah yakin setiap langkahnya bersumber dari keyakinannya pada Tuhan. Banyak kebaikan yang ia dapatkan, salah satunya adalah rumah yang saat ini ia tempati. Dari rumah sederhana yang ramah difabel, Masnuah menepati janjinya pada Tuhan untuk menjadi tempat yang terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan. Ia tidak menganggap dirinya pahlawan, hanya seorang perempuan yang tidak bisa diam melihat ketidakadilan. Pesannya bagi para perempuan penggerak di luar sana: terus berjuang dan bersemangat. Yang kita hadapi mungkin tidaklah mudah&mdash;ada lelah, putus asa, bahkan tangis. Jika&nbsp;</span><em>capek</em><span>, istirahatlah sebentar, tetapi jangan pernah berhenti. Terus berjuang untuk hak-hak perempuan, perjuangan ini tidak bisa&nbsp;hanya bergantung pada keterwakilan pemimpin, karena&nbsp;</span><em>toh</em><span>&nbsp;meskipun mereka sesama perempuan belum tentu perspektif yang mereka punya sama dengan perempuan akar rumput.</span><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span><span>&#8203;Bagi Masnuah, mengibadahkan hidup untuk masyarakat akar rumput berarti percaya bahwa Tuhan tidak pernah tidur. Ia yakin, Tuhan akan selalu membukakan jalan bagi orang-orang yang berderma demi kemaslahatan. &ldquo;Jangan takut miskin,&rdquo; ujarnya berulang kali, baik dalam forum formal maupun perbincangan sehari-hari.</span></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Wawancara Prof. Musthofa: Pendidikan Seksual Komprehensif berbasis nilai-nilai lokal Sebagai Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/wawancara-prof-musthofa-pendidikan-seksual-komprehensif-berbasis-nilai-nilai-lokal-sebagai-upaya-penghapusan-kekerasan-seksual-di-indonesia]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/wawancara-prof-musthofa-pendidikan-seksual-komprehensif-berbasis-nilai-nilai-lokal-sebagai-upaya-penghapusan-kekerasan-seksual-di-indonesia#comments]]></comments><pubDate>Fri, 03 Sep 2021 09:58:17 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/wawancara-prof-musthofa-pendidikan-seksual-komprehensif-berbasis-nilai-nilai-lokal-sebagai-upaya-penghapusan-kekerasan-seksual-di-indonesia</guid><description><![CDATA[ Oleh Andi Misbahul Pratiwi&#8203;Prof. Mustofa merupakan seorang pakar di bidang kriminologi. Ia menyelesaikan Sarjana Kriminologi (Drs.) di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia pada 1977. Pada November 1981 hingga Maret 1982 ia menjadi visiting scholar untuk bidang Sosiologi Hukum di Universiteit te Utrecht Belanda dan meraih Postgraduate Diploma di bidang kriminologi dari University of Melbourne, Australia pada 1988 dan pada tahun 1990 melanjutkan studi Master by Res [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:181px;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:1px;*margin-top:2px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/prof-musthofa.jpeg?1630663326" style="margin-top: 5px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:1px;padding:3px; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption"></span></span> <div class="paragraph" style="display:block;"><span>Oleh Andi Misbahul Pratiwi<br />&#8203;Prof. Mustofa merupakan seorang pakar di bidang kriminologi. Ia menyelesaikan Sarjana Kriminologi (Drs.) di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia pada 1977. Pada November 1981 hingga Maret 1982 ia menjadi visiting scholar untuk bidang Sosiologi Hukum di Universiteit te Utrecht Belanda dan meraih Postgraduate Diploma di bidang kriminologi dari University of Melbourne, Australia pada 1988 dan pada tahun 1990 melanjutkan studi Master by Research (MA) di bidang dan universitas yang sama. Gelar Doktor Sosiologi diperolehnya dari Program Pascasarjana Universitas Indonesia pada 1988.&nbsp;Kini ia menjabat sebagai guru besar di Departemen Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia. Laki-laki yang memiliki motto menjadikan kriminologi, sebagai ilmu yang mempelajari kejahatan di Indonesia sebagai gejala sosial, harus ikut memberi manfaat bagi perwujudan kesejahteraan rakyat Indonesia ini telah banyak melahirkan karya yang telah di publikasikan dalam buku maupun jurnal.&nbsp;</span></div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph">Publikasinya antara lain, &ldquo;Ketidakadilan Struktural dan Kedaulatan Hukum&rdquo;, ditulis bersama Mulyana W. Kusumah, dalam Selo Soemardjan et.al. (eds.), Kemiskinan Struktural, Jakarta: PT Sangkala Pulsar, 1984; &ldquo;Tinjauan Kriminologis atas Fraudulent Misrepresentation di bidang Perekonomian&rdquo;, dalam K. Pranasari dan Adrianus Meliala, Praktek Pemberian Keterangan yang Tidak Benar. Jakarta: Penerbit UI, 1991; &ldquo;Controlling Violenct Crime: A Case Study of the &lsquo;Siri&rsquo; Phenomenon in the Buginese[1]Makassarese Community South Sulawesi&rdquo;, dalam H. Strang and Julia Vernon, Internatinal Trends in Crime: East Meets West, Conference Proceedings, Canberra, Australia Institute of Criminology, 1992; &ldquo;Billateral Cooperation Between Indonesia and Malaysia in Combating Transnational Crime&rdquo;, makalah pada Seminar Sebumi, Kerjasama Universiti Kebangsaan Malaysia dengan Universitas Indonesia, Desember 2005 di UKM Malaysia; &ldquo;Hak asasi manusia dan restorative justice&rdquo;, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke 35, No. 2, April-Juni 2005, hlm. 202-216; &ldquo;Perkiraan Kriminalitas 2006 dan Strategi Pencegahannya&rdquo;. Jurnal Intelijen dan Kontra Intelijen. No. 10, Vol. II/Feb-Mar 2006; &ldquo;Toleransi Sosial: Suatu Keutuhan dalam Pembangunan Nasional&rdquo;. Jurnal Intelijen dan Kontra Intelijen. No. 14, Vol. III/Okt-Des. 2006; &ldquo;Kejahatan Kekerasan di Daerah Perkotaan, Khususnya DKI Jakarta&rdquo;, dalam Sri Windarti (Editor). Mardjono Reksodiputro. Metodologi Penelitian Kriminologi, Profil Guru Besar UI Edisi Kesatu: Depok: Fisip UI Pres, 2006; Edisi Kedua. Depok: FISIP UI Press, 2007; Kriminologi: Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum. Depok: FISIP UI Press, 2007.<br /><strong>Bagaimana anda melihat banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia? Apakah ada relasi kedekatan antara korban dan pelaku? Apakah ada pola-pola tertentu? </strong><br />Kasus kekerasan di Indonesia ini sangat mengkhawatirkan. Perilaku seksual adalah hal yang wajar itu alamiah. Sedangkan perilaku kekerasan bisa dilakukan oleh siapa saja dengan beragam motif. Indonesia memiliki ciri-ciri keluarga yang disebut &ldquo;extended family&rdquo; atau keluarga besar. Dalam satu rumah yang tinggal bisa siapa saja, paman, bibi, keponakan dsb. Banyak diantara korban dan pelaku memiliki kedekatan keluarga sehingga saat terjadi kekerasan sukar untuk korban berbicara. Hal ini memungkinkan adanya ruang untuk kekerasan. Hal ini menjadi salah satu faktor disamping fakto[1]faktor lainnya, yaitu pola pikir patriarkis. Pelaku kekerasan itu selalu merupakan pihak yang lebih dominan dibandingkan korban. Di dalam interaksi sosial yang kedudukannya lebih lemah atau subordinasi, itu kemudian rentan menjadi korban kekerasan. Ini bisa terjadi oleh siapa saja.<br /><strong>Apakah kemungkinan terjadinya kekerasaan di ruang domestik bisa dikatakan lebih besar? Bukankah seharusnya rumah itu adalah tempat yang aman untuk perempuan dan anak-anak? </strong><br />Betul, seksualitas itu adalah hal yang alamiah. Kemudian yang jadi masalah adalah perilaku kekerasan. Perilaku kekerasaan pada dasarnya bisa dilakukan oleh siapa saja. Sejak masyarakat mulai menyadari perilaku yang &ldquo;normal&rdquo; ini perlu dikendalikan maka masyarakat berpikir tentang bagaimana mengendalikannya. Pengendalian yang utama adalah dengan membuat nilai dan norma bagaimana perilaku seksual dan kekerasan itu boleh dilakukan&mdash;sebagian pasti tidak boleh dilakukan dalam keadaan tertentu. Nah, yang menjadi masalah sekarang adalah penanaman nilai norma kekerasan dan nilai norma seksual atau bisa kita sebut dengan pendidikan. Ini yang tidak jalan, saya katakan tidak jalan karena ketika masyarakat masih tradisional masih ada mekanisme penanaman nilai norma seksual dan kekerasan, mekanisme ini tentu beragam. Kekerasan pada umumnya tidak boleh, namun dalam keadaan tertentu boleh tergantung dari masyarakat yang bersangkutan. Namun hari ini, nilai-nilai kearifan lokal yang telah lama ada&mdash;dan bisa dengan baik memosisikan apa yang disebut seksualitas dan kekerasan&mdash;kini telah hilang. Mekanisme penanaman nilai-nilai seksualitas tidak ada dan tidak jelas siapa agen sosialnya yang bertanggung jawab. Ini adalah akibat dari kebijakan nasional yang tidak mengintegrasikan nilai lokal ke dalam perencanaan nasional, jadi itu dianggap tidak penting dan pemerintah berjalan tanpa memerhatikan nilai-nilai tersebut. Ini yang menjadi persoalan.<br /><strong>Apa pendapat bapak tentang pelecehan seksual yang masih dianggap sebagai perbuatan tidak menyenangkan saja, bukan sebagai tindak kejahatan? Bagaimana pandangan kriminologi perihal ini? </strong><br />Tergantung apakah sifatnya merugikan atau tidak, jika merugikan dalam kriminologi disebut sebagai kejahatan. Tetapi kalau tidak ada dimensi yang merugikan misalnya perilaku seksual karena ada transaksi dan sama-sama menguntungkan itu hanya disebut sebagai perilaku menyimpang bukan kejahatan. Namun jika ada korban kekerasan seksual meskipun sifatnya transaksional maka tetap itu dikatakan sebagai sebuah kejahatan seksual, misalnya eksploitasi seksual, perbudakan seksual dll.<br /><strong>Apakah ada pengaruhnya kekerasan seksual dengan ditabukannya perbincangan seksual dan minimnya akses pendidikan seksual komprehensif?</strong><br />Sifat perilaku tadi alamiah semua orang bisa melakukan. Tidak ada tanda tanda khusus misalnya dia adalah mantan korban kekerasan seksual sebelumnya lalu ia menjadi pelaku. Kalau seperti itu kita sama saja memberikan stigma kepada korban kekerasan dengan menganggap bahwa ia berpotensi menjadi pelaku. Contohnya seperti ini, ada anak yang menjadi korban kekerasan lalu kemudian dia tidak menyadari bahwa hal itu adalah tindak kekerasan sehingga dia menganggap hal tersebut sebagai perilaku seksual yang &lsquo;wajar&rsquo;, sah-sah saja dan tidak menyebabkan masalah besar. Karena itu saya katakan diawal bahwa ada masalah dalam pendidikan nilai-nilai sosial tadi. Pada setiap kelompok etnis memiliki mekanisme masing-masing tentang pendidikan nilai[1]nilai seksualitas dan kekerasan. Ada yang hilang ketika pendidikan tersebut diformalkan menjadi pendidikan di sekolah. Kearifan lokalnya hilang kemudian tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, guru-guru tidak siap untuk menanamkan nilai-nilai dan pendidikan seksual tadi. Guru tidak dididik menjadi pendidik, karena kebijakan pemerintah melihat kinerja guru setelah 5 tahun apakah baik atau tidak, seharusnya sebelum dia mengajar harus sudah certified sebagai guru yang kompeten termasuk mampu salam menerangkan perihal seksualitas dan kekerasan dengan baik. Perbicangan seksualitas dalam keadaan tertentu boleh dalam keadaan yang lain tidak. Tidak semua mengatakan bahwa seksualitas itu tabu. Ada tahapan-tahapan kapan seseorang boleh mendapatkan dan membicarakan nilai, norma dan pendidikan berhubungan seksual. Jika kita sebut seksualitas itu sebagai tabu atau dengan terminologi lainnya, lalu bagaimana solusinya agar nilai-nilai seksualitas itu yang sebenarnya adalah hal wajar dapat dipahami secara proporsional? Misalnya ada guru yang belajar Biologi dan membahasa tentang reproduksi, seharusnya tidak berhenti pada pernyataan bahwa reproduksi adalah aktivitas yang normal bagi manusia namun harus ada atribut-atribut lain seperti nilai-nilai kekerasan, tanggung jawab sosial, pertimbangan tentang kesehatan reproduksi bagi perempuan dan sebagainya. Nah, kemampuan untuk menjelaskan hal itu secara komprehensif dan proporsional hadir ditengah-tengah institusi pendidikan Indonesia. Guru belum siap, orang tua kerap kali enggan membicarakan hal itu dan negara juga absen sehingga dalam tatanan masyarakat terjadi ketidakjelasan peran masyarakat perihal nilai-nilai seksualitas.<br /><strong>Menurut anda apakah pornografi juga menjadi salah satu faktor?</strong><br />Pornografi menambah kerumitan masalah, dan kita tidak bisa membendung pornografi. Negara-negara maju juga tidak bisa membendung, akhirnya yang dilakukan adalah mengatur, mengatur kapan orang boleh menikmati pornografi. Saya ingat sewaktu saya kecil itu ada majalah untuk orang dewasa yang kalau pake ukuran sekarang relatif netral saja tidak terlalu disebut pornografi. Tapi pada masa itu memakai pakaian bikini itu sudah tidak pantas dilihat oleh anak-anak jadi majalah tadi sudah jelas mengatakan ditulis untuk 17 tahun ke atas. Nah, seringkali orang tua yang berlangganan lupa sehabis baca majalah itu ditaruh di meja dan kemudian anaknya mengambil dan melihat. Ketik dibaca anaknya seharusnya orang tua tidak mengatakan &ldquo;kamu tidak boleh baca ini&ldquo;, namun &ldquo;kamu belum waktunya membaca itu, ini kan tulisannya untuk 17 tahun kamu kan belum, nah nanti kalau sudah 17 tahun silahkan&rdquo;. Jadi bukan melarang tapi mengatur kapan boleh membaca atau mengakses, karena seksualitas itu kan harus tetap diterangkan tapi tahapannya harus jelas, kapan boleh dilakukan dan harus proporsional. Kemudian juga jadi masalah ketika anak menonton pornografi di Internet dan kemudian mempraktikkannya. Kesalah tersebut tidak bisa kita tujukan pada anaknya, itu namanya kita gagal dalam pengendalian sosial. Begitu pun kepada orang tua maupun guru tidak bisa kita salahkan juga karena menyangkut teknologi yang bisa diakses oleh siapa saja dan dimana saja. Setiap penyedia jasa internet jika ada website yang mengandung unsur pornografi seharusnya difilter bukan juga malah diblokir. Filter agar pornografinya tidak dapat diakses oleh anak. Setiap orang tua yang memberikan fasilitas yang bisa dipakai anaknya browsing di internet wajib memastikan bahwa internetnya di proteksi atau difilter kalau dia tidak mengerti bisa minta bantuan ahli. Negara juga harus turut andil ketika membuat kebijakan harus rinci siapa yang bertanggung jawab jangan terlalu umum. Contohnya Swedia, salah satu negara yang mengakui kebebasan seksual membuat undang-undang yang mewajibkan anak yang berusia 13 tahun boleh menggunakan internet dengan izin orang tua dan di bawah 13 tahun tidak boleh sama sekali. Bukan membatasi akses terhadap teknologi tapi akses terhadap pornografi.<br /><strong>Apa pendapat anda tentang rekomendasi hukuman kebiri bagi pelaku perkosaan? Apakah itu menyelesaikan masalah?</strong><br />Itu bukan suatu solusi yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara akademik maupun secara sosial. Hukuman tidak menyelesaikan masalah, orang yang dikebiri itu juga masih mempunyai kemampuan dorongan seksual. Seksualitas itu letaknya bukan di kelamin tapi di otak kita. Bahkan secara etis seorang dokter pun seharusnya tidak akan mau disuruh mengebiri, karena dokter memiliki kewajiban menolong orang, dengan mengebiri orang yang tadi di hukum akan berubah statusnya menjadi pasien. Pengebirian pelaku perkosaan bukan solusi yang tepat, itu emosional dan biasanya hanya sekedar konsumsi kepentingan politik, seolah-olah ada kepedulian yang serius tentang isu ini. Padahal tidak ada dasar secara sains bahwa hal tersebut dikatakan efektif untuk meredam seksualitas seseorang. Menghukum itu harus berdasarkan pemahaman akar masalah. Pertanyaannya adalah apakah sosialisasi nilai-nilai dan pendidikan seksualitas sudah berjalan dengan baik atau tidak?<br /><strong>Menurut anda sejauh mana pentingnya pemulihan bagi korban kekerasan seksual? Mengenai reviktimisasi terhadap korban kekerasan seksual dengan mengatakan &ldquo;ya kamu sih pulang malam jadi itu akibatnya&rdquo; dan sebagainya, apa pendapat anda perihal itu?</strong><br />Memang harus ada rehabilitasi secara psikologis dan tentu harus menjadi kewajiban negara dan masyarakat, negara harus membuat fasilitas rehabilitasi psikologis dan sosiologis, psikologis saja tidak cukup. Karena meskipun ia sudah pulih secara psikologis namun label yang melekat di masyarakat bahwa ia korban kekerasan itu juga harus rekonstruksi. Korban kekerasan seksual wajib mendapatkan ruang di masyarakat dengan baik. Blaming the victim terjadi di masyarakat, sehingga rehabilitasi sosiologis jangan dilupakan. Korban yang sudah mengalami derita kok malah disalahin lagi. Misalnya dalam kasus perkosaan ternyata bukan persoalan pulang malam atau tidak, dia pakainannya terbuka atau tidak, namun persoalannya ada didalam benak pelaku. &ldquo;Pakaian yang sopan&rdquo; itu tidak akan menghindari orang jadi korban perkosaan. pelaku tidak peduli orang berpakaian sopan atau tidak&mdash;bahkan berhijab sekalipun&mdash;kalau sudah niat ya tetap saja dia melakukan. Tetapi jika dia tidak ada niat, melihat perempuan dengan bikini ya tetap tidak akan berpikir untuk melakukan kekerasan atau perkosaan. Pendidikan dan sosialisasi nilai-nilai seksualitas dan kekerasan secara komprehensif itu jadi penting sebagai bentuk pengendalian sosial.<br /><strong>Sejauh mana pendidikan seksual komprehensif berbasis nilai-nilai lokal berperan dalam mengakhiri kekerasan seksual?</strong><br />Bukan mengakhiri karena sama sekali tidak bisa berakhir, tapi mengendalikan jadi kita tau jumlahnya relatif kecil kalau sekarang saya perkirakan yang diketahui itu relatif kecil, namun yang tidak diketahui itu besar sekali, karena tidak semua korban berani melaporkan tindak kejahatan tersebut ke pihak yang berwajib ataupun melakukan konsultasi. Dengan demikian penyelenggaran pendidikan seksual komprehensif berbasis nilai-nilai lokal Indonesia menjadi salah satu solusinya. Perlu kerjasama ekstra antara penyelenggara negara dengan masyarakat sipil dan tradisional. Apakah ada fasilitas-fasilitas yang disediakan sehingga tidak orang tidak menjadi korban seperti fasilitas keamanan di transportasi publik selama 24 jam. Selain itu kemiskina juga menjadi salah satu faktor. Negara harus memelihara mereka yang di bawah garis kemiskinan, apakah negara memelihara? Banyak yang harus dilakukan untuk menata ulang struktur sosial. Kebijakan membuat RSS (Rumah Sempit Sekali) atau rumah susun itu juga perlu dipertimbangakan. Karena dengan begitu orang tua, anak maupun tamu kemungkinan besar bisa tidur di ruang yang sama. Pola interaksi sosial di indonesia juga perlu dipertimbangkan sehingga tidak menciptakan ruang untuk melakukan kekekrasan seksual. Kelihatannya hal ini tidak ada kaitannya, namun ini semua saling terkait. Sehingga harus dipikirkan secara komprehensif. Kekerasan di ruang domestik dan ruang publik. Kita harus menyadari bahwa perilaku seksual dan kekerasaan itu bisa dilakukan oleh siapa saja dan kesadaran diri untuk memberikan pendidikan dan pengetahuan mengenai seksualitas menjadi penting untuk dilakukan oleh siapa saja. Kita semua bisa berperan dengan penuh tanggung jawab untuk mencegah terjadi kekerasan ini. Beriringan dengan hal itu, mekanisme pendidikan nilai-nilai tadi harus dirancang secara komprehensif oleh pemerintah, negara harus melakukan langkah konkret. Kita lihat saja siaran televisi Indonesia, apakah sudah ada praktik dan unsur pendidikan yang proporsional? Siarannya amat tidak mendidik, seperti sinetron yang penuh konflik, anak-anak remaja yang berebut laki-laki, persoalan warisan hingga pembunuhan. Hal itu amat tidak mencerminkan situasi Indonesia yang sebenarnya. Padahal kenyataanya tidak semua rumah besar seperti yang digambarkan dalam sinetron tersebut. Jika model rumah di Jakarta misalnya banya rumah susun, seharusnya juga ada metode pendidikan melalui media televisi, sinetron, film dll mengenai kenyataan hidup dan persoalan-persoalan yang harus dihadapi dan bagaimana solusinya. Tetangga kita, Singapore sudah membuat rumah susun sejak tahun 70-an. Akan ada perbedaan persoalan yang dihadapi ketika tinggal di rumah datar kemudian berpindah dengan tinggal di rumah susun. Harus ada peyelesaian yang menyeluruh. Itu harus dilakukan dengan penuh kesadaran, dalam konsep besarnya revolusi mental seharusnya ada didalamnya tentang pendidikan nilai-nilai seksualitas dan kekerasan.<br /><br />Wawancara ini dimuat di Jurnal Perempuan Edisi 89 Vol. 21 No 2 Mei 2016</div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Rama Sayudhia: Anak Laki-Laki yang Bicara Tentang Kesehatan Reproduksi & Melawan Perkawinan Anak]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/rama-sayudhia-anak-laki-laki-yang-bicara-tentang-kesehatan-reproduksi-melawan-perkawinan-anak]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/rama-sayudhia-anak-laki-laki-yang-bicara-tentang-kesehatan-reproduksi-melawan-perkawinan-anak#comments]]></comments><pubDate>Fri, 23 Jul 2021 08:44:36 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/rama-sayudhia-anak-laki-laki-yang-bicara-tentang-kesehatan-reproduksi-melawan-perkawinan-anak</guid><description><![CDATA[ Andi Misbahul PratiwiArtikel ini pernah dimuat di Jurnal Perempuan Edisi 105&ldquo;Ingatlah bahwa keberhasilan dan kegagalan adalah dua hal yang selalu mewarnai kehidupan seseorang untuk menjadi lebih baik. Jangan menyerah, tetap berusaha dan terus semangat.&rdquo;-Rama Sayudhia&#8203;Rama Sayudhia (15 tahun) tinggal bersama orang tuanya dan keluarga besar di sebuah desa kecil di dekat pelabuhan Lombok Barat. Sejak kecil, Rama sudah melihat praktik kekerasan dan perkawinan anak di sekitarnya. D [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:auto;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:0px;*margin-top:0px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/rama-yjp105.jpg?1627030190" style="margin-top: 5px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:1px;padding:3px; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption"></span></span> <div class="paragraph" style="display:block;"><strong>Andi Misbahul Pratiwi</strong><br />Artikel ini pernah dimuat di <a href="https://www.jurnalperempuan.org/store/p229/JP_105_Hak_Anak_dan_Keadilan_Gender_%28PDF%29.html" target="_blank">Jurnal Perempuan Edisi 105</a><br /><br /><em>&ldquo;Ingatlah bahwa keberhasilan dan kegagalan adalah dua hal yang selalu mewarnai kehidupan seseorang untuk menjadi lebih baik. Jangan menyerah, tetap berusaha dan terus semangat.&rdquo;</em><br /><em>-Rama Sayudhia<br />&#8203;</em><br />Rama Sayudhia (15 tahun) tinggal bersama orang tuanya dan keluarga besar di sebuah desa kecil di dekat pelabuhan Lombok Barat. Sejak kecil, Rama sudah melihat praktik kekerasan dan perkawinan anak di sekitarnya. Di lingkungan tempat tinggal Rama, praktik perkawinan anak, pekerja anak, penelantaran anak, dan kekerasan terhadap anak sangat umum terjadi. Realita pahit ini membuatnya tergerak untuk menciptakan masa depan yang lebih baik untuknya dan anak-anak di Lombok Barat. Rama dinominasikan olen Plan Indonesia untuk The International Children&rsquo;s Peace Prize 2020 karena keaktifannya memobilisasi anak dan kaum muda dalam isu perkawinan anak.</div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph">Rama yang memiliki hobi membaca buku merupakan anak pertama dari dua bersaudara. Di dalam rumah ia kerap membantu ibunya menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan domestik seperti menyapu, mengepel, dan mencuci baju. Di waktu luangnya ia senang membagi ilmu dengan teman sebaya dan anak-anak kecil di lingkungan rumahnya. Rama diberikan kepercayaan oleh ketua RT untuk mengajar mengaji (guru <em>tajwid</em>) untuk anak di Taman Pendidikan Alquran/TPQ di kampungnya. Selama menjadi guru mengaji, ia banyak memberikan informasi tentang perilaku baik yang seharusnya ditunjukkan anak kepada orang tua dan guru. Selain itu Rama juga memberikan informasi tambahan seputar kekerasan terhadap anak dan bahaya perkawinan anak. Saat ini Rama sedang duduk di bangku kelas 3 SMP. Selain belajar sebagai murid, Rama juga aktif berorganisasi. Sebagai ketua OSIS Rama aktif melakukan kampanye tentang isu kekerasan terhadap anak, perkawinan anak, dan kesehatan reproduksi remaja melalui media kampanye majalah dinding. Dia juga memimpin advokasi dengan kelompok <em>Champions of Change </em>(kelompok yang terbentuk dari program <em>Yes I Do </em>inisiasi Plan Internasional Indonesia yang melatih anak-anak tentang hak dan perlindungan anak) di sekolah untuk mendorong kepala sekolah, guru, dan staf lain untuk melibatkan siswa dalam proses pengambilan keputusan di sekolah. Saat ini, para guru dan staf sekolah telah melibatkan siswa dalam mengembangkan kode etik sekolah dalam memastikan anak-anak (siswa) aman dari segala bentuk kekerasan.<br />Selain cerdas, Rama adalah sosok yang religius. Dalam menjalankan aktivismenya, ia terinspirasi dari sosok Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, agama Islam menjadi penanda penting perubahan status anak perempuan, yang sebelumnya di zaman jahiliyah banyak orang tua yang malu memiliki anak perempuan dan membunuh anak-anak perempuan mereka. Bagi Rama, Nabi Muhammad adalah sosok penting yang membebaskan anak-anak perempuan dari kerangkeng perbudakan dan perendahan.<br /><br /><strong>Keprihatinan Melihat Nasib Kawan Sepermainan: Kawin Anak dan Putus Sekolah </strong><br />Sebagai seorang anak, Rama tergerak melakukan perubahan karena dorongan rasa prihatin yang mendalam atas situasi yang dihadapi oleh teman-teman sebayanya yang tidak bisa melanjutkan sekolah. Ia melihat bahwa hambatan seorang anak untuk mendapatkan pendidikan sangat terkait dengan peran dan pilihan-pilihan orang tuanya. Beberapa teman Rama mengalami putus sekolah karena disuruh bekerja oleh orang tuanya dan/atau dinikahkan pada usia muda. Menurut pengamatan Rama, anak perempuan yang paling banyak menikah di usia anak dan putus sekolah.<br />Menurut Rama di Lombok Barat, setidaknya ada 3 kelompok atau jenis keluarga berdasarkan pelakuannya terhadap anak-anak mereka. Pertama, keluarga berkecukupan atau kaya yang menyekolahkan anak-anaknya. Kedua, keluarga miskin yang tetap menyekolahkan anak-anaknya walaupun dengan biaya hidup yang sangat kurang dengan harapan pendidikan akan mengubah kehidupan keluarga mereka di masa depan. Ketiga, keluarga miskin yang karena tidak menyekolahkan anak-anaknya karena berpikir lebih baik jika anak laki-laki segera bekerja untuk mencari nafkah keluarga, dan anak perempuan dinikahkan untuk mengurangi beban keluarga. Rama ingin menekankan bahwa anak sebagai individu kerap kali tidak bisa menentukan pilihan bebasnya baik untuk sekolah maupun menikah, anak terikat dengan pilahan-pilihan keluarga atas masa depan mereka berdasarkan latar belakang kelas sosial dan eknomi. Kemudian, bagi anak perempuan, pilihan untuk melanjutkan sekolah menjadi lebih kecil karena diasumsikan mereka tidak dapat bekerja dan menghasilkan uang untuk keluarga karena akan berakhir di dapur saja.<br />Bagi Rama, pernikahan anak itu sangat berbahaya karena si anak belum siap fisik dan mentalnya untuk menjadi seorang suami atau istri dan belum siap untuk menjadi orang tua. Pernikahan anak juga menyebabkan gangguan kognitif seperti tidak berani mengambil keputusan, kesulitan dalam memecahkan masalah dan terganggu memori otaknya seperti stres dan depresi. Menurut Rama, perkawinan anak yang dialami anak perempuan akan memperkuat dominasi laki-laki (yang lebih dewasa) di dalam rumah yang dapat menyebabkan terjadinya ketidakadilan, KDRT, dan perceraian. Di sisi lain, tuntunan bersosialisasi dalam masyarakat dan pandangan masyarakat akan membuat sang anak yang mengalami perkawinan anak merasa tertekan dan cenderung menutup diri dari aktivitas sosial. Menurut Rama, perkawinan anak juga menghambat peluang anak perempuan untuk melanjutkan pendidikan, dan rentan mengalami gangguan kesehatan reproduksi. Ibu yang masih sangat muda pada saat melahirkan seorang anak rentan mengalami persoalan, seperti pendarahan, kelahiran bayi yang prematur, kurang gizi, dan bahkan dapat mengalami kematian ibu dan anak.<br />Menurut Rama perkawinan anak salah satunya disebabkan oleh minimnya pengetahuan tentang hak dan kewajiban anak. Pengetahuan tentang hak dan kewajiban anak juga kerap kali tidak dimiliki oleh anak, orang tua, dan guru sehingga banyak praktik perkawinan anak, kekerasan terhadap anak, dan bahkan menganggap anak sebagai objek. Hak anak kerap kali tidak dipenuhi baik oleh orang tua, guru, maupun negara. Sehingga Rama menekankan pentingnya jaminan terhadap pemenuhan hak-hak anak. Menurutnya, hak anak adalah sesuatu yang mutlak dimiliki oleh setiap anak dari sejak lahir hingga ia melewati batas usia anak, misalnya hak anak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan dan hak anak untuk bersuara. Sedangkan kewajiban anak adalah suatu keharusan/suatu yang harus dilaksanakan seorang anak dengan penuh rasa tanggung jawab, seperti kewajibannya kepada orang tua dan kewajibannya sebagai seorang siswa di sekolah.<br />Menurut Rama, anak-anak adalah kunci masa depan dari sebuah peradaban, dan tanpa adanya peran serta anak, peradaban itu akan terancam dan hilang di kemudian hari. Berinvestasi kepada anak-anak hari ini adalah sama dengan berinvestasi terhadap masa depan keluarga dan bangsa yang lebih baik. Baik anak laki-laki maupun perempuan memiliki potensi dan peran yang sama pentingnya di masa depan. Menurut Rama, pemenuhan hak anak juga akan menjadikan seorang anak berbudi baik dan disiplin sehingga dapat menjadi agen perubahan. Kemudian, menurutnya yang paling utama ialah melihat anak sebagai manusia. Artinya sebagai manusia, anak memiliki derajat yang sama sebagai individu yang harus dilindungi hak asasinya.<br /><br /><strong>Memberikan Pendidikan Kesehatan Reproduksi Melalui Forum Anak Desa dan Posyandu Remaja </strong><br />Sejak 2018, Rama telah menjadi anggota aktif Forum Anak Desa. Dia juga secara aktif berpartisipasi dalam diskusi masyarakat dan berbagai pelatihan yang diadakan oleh organisasi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk membahas masalah-masalah seputar hak dan perlindungan anak, perkawinan anak, kehamilan remaja, dan kesehatan dan hak seksual dan reproduksi remaja. Rama memimpin Forum Anak Desa untuk melakukan kampanye serta mengadvokasi hak-hak anak. Kampanye ini dilakukan dengan mengunjungi dusun, sekolah, dan kelompok teman sebaya untuk mensosialisasikan jenis kekerasan terhadap anak, akses ke mekanisme perlindungan anak berbasis masyarakat di desa, serta dampak pernikahan anak. Selain itu, kampanye ini diadakan secara online melalui media sosial.<br />Anggota Forum Anak Desa terdiri dari 30 anak dan remaja baik laki-laki maupun perempuan. Menurut Rama jumlah anggota perempuan lebih banyak daripada laki-laki. Forum Anak Desa juga memiliki media sosial sendiri untuk mengkampanyekan isu hak anak. Rama dan kawan-kawanya di Forum Anak Desa selama satu tahun sekali keliling desa berjalan kaki keliling desa menyuarakan hak-hak anak, hak-hak perempuan, bahayanya pernikahan usia anak. Menurut Rama, pemerintah desa dan dusun mendukung dan mengapresiasi kegiatan mereka. Rama juga merasa ada perubahan pengetahuan dan sikap anak-anak desa terkait isu kekerasan, <em>bullying</em>, dan perkawinan anak di desanya.<br />Salah satu strategi kampanye yang Rama lakukan di Forum Anak Desa ialah kampanye hak anak dan bahaya perkawinan anak di kawasan pantai. Lingkungan tempat tinggal Rama berlokasi dekat dengan pantai. Banyak penduduk menghabiskan waktu akhir pekan dan libur mereka di pantai, maka pantaipun dipilih menjadi tempat kampanye. Di kawasan pantai tersebut Rama bersama kawan-kawannya di Forum Anak Desa menyebarkan beberapa brosur informatif tentang hak-hak anak, hak anak perempuan, dan bahaya pernikahan usia--yang diolah dari bahan materi pelatihan Plan International Indonesia dan kampanye <em>Yes I Do. </em>Menurut Rama, respons masyarakat terkait kampanye mereka beragam, ada yang membaca brosur mereka dan ada yang membuangnya.<br />Rama juga memiliki keprihatinan dengan anak-anak dan remaja di desanya yang tidak memiliki akses yang memadai terhadap informasi dan layanan mengenai hak dan kesehatan reproduksi dan seksual. Pada suatu masa, Rama memutuskan untuk bertemu dengan tokoh masyarakat di lingkungannya dan bernegosiasi untuk mendapatkan izin mengakses sejumlah tanah kosong di dekatnya. Ia kemudian menggunakan tanah itu untuk melaksanakan Posyandu Remaja (layanan kesehatan keliling terpadu untuk remaja). Rama kemudian berkoordinasi dengan organisasi terkait dan pusat kesehatan masyarakat terdekat untuk mengadakan beberapa layanan kesehatan untuk remaja: pemeriksaan berat badan, tinggi badan, dan tekanan darah, konseling seksualitas dan kesehatan reproduksi, distribusi pil penguat darah untuk anak perempuan yang sedang menstruasi, dan mengirim informasi mengenai seksualitas remaja dan kesehatan reproduksi. Saat ini, Rama dan anggota Forum Anak Desa menjadi kader untuk Posyandu Remaja ini.<br />Menurut Rama, informasi tentang kesehatan reproduksi perlu diberikan kepada anak. Kurangnya informasi adalah salah satu faktor maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini terjadi di kalangan remaja (baik sebagai pelaku maupun korban). Menurut Rama, meningkatnya kasus kekerasan di kalangan anak merupakan bukti nyata kurangnya pengetahuan anak mengenai pendidikan kesehatan reproduksi dan pendidikan seks komprehensif. Pendidikan kesehatan reproduksi dan pendidikan seks komprehensif saat ini masih dianggap tabu oleh kebanyakan orang, padahal hal ini seharusnya menjadi kepedulian orang tua terhadap masa depan anak. Sementara di desanya orang tua masih bersikap apatis dan tidak berperan aktif memberikan pengetahuan reproduksi dan seksualitas bagi anak. Para orang tua menganggap bahwa pendidikan seks harus diberikan oleh sekolah, sementara di sekolah tidak ada kurikulum yang mengajarkan tentang pendidikan seksual komprehensif.<br />Kegiatan kampanye hak anak yang digerakkan oleh Rama dan kawan-kawannya di Forum Anak Desa dan Posyandu Remaja mendapatkan dukungan dari orang tua, tokoh masyarakat, dan tokoh adat di desanya. Rama mengakui bahwa ia kerap kali ditemani oleh tokoh masyarakat ketika melakukan kampanye turun lapangan langsung. Tokoh-tokoh masyarakat tersebut menganggap kegiatan yang dilakukan Rama dan kawan-kawannya sebagai kegiatan yang positif dan bermanfaat.<br />Meski demikian, dalam melakukan kegiatan kampanye di media sosial, Rama dan kawan-kawannya juga menghadapi hambatan yang berasal dari dalam diri mereka dan dari luar diri mereka. Hambatan dari dalam diri, ialah adanya rasa kurang percaya diri akan pengetahuan yang mereka miliki. Sehingga Rama dan kawan-kawan sering kali merasa takut menyebarkan informasi yang sala. Sedangkan dari luar diri, Rama dan kawan-kawan sering kali dianggap sebagai individu yang tidak memiliki kemampuan. Sebagian orang beranggapan bahwa kampanye atau penyebarluasan informasi tentang kesehatan reproduksi anak di media sosial sebaiknya dilakukan oleh sosok yang ahli di bidangnya.<br />Di Lombok Barat sendiri pemerintah kabupatennya telah memberikan perhatian pada isu anak. Menurut Rama Program <em>Yes I Do </em>berhasil mendorong perhatian pemerintah kabupaten terhadap persoalan kekerasan terhadap anak. Kesadaran pemerintah untuk lebih memberikan perhatian serius dalam mengawasi dan melindungi pemenuhan hak-hak anak sudah muncul.<br />Namun, terkait partisipasi anak, Rama menceritakan bahwa pelibatan dan partisipasi anak di dalam forum-forum musyawarah desa masih belum mendapatkan perhatian yang cukup. Tokoh agama dan tokoh adat masih mendominasi ruang-ruang publik di desaya. Di tingkat dusun, kelompok remaja laki-laki dan perempuan kerap diundang dalam musyawarah dusun, namun pendapat mereka masih kurang didengar oleh orang tua/orang dewasa yang lain. Anggapan bahwa anak tidak memiliki cukup pengetahuan dan pengalaman, masih cukup dominan di dalam masyarakat.<br />&#8203;<br /><strong>Peran Anak Laki-Laki dalam Melawan Praktik Kekerasan terhadap Perempuan </strong><br />Rama percaya bahwa laki-laki memiliki peran penting dalam menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. Menurutnya, seiring dengan berkembangnya zaman, bertambah pula kuantitas dan kualitas laki-laki yang peduli dan aktif mencegah dan mengakhiri kekerasan terhadap perempuan. Pada umumnya, laki- laki menganggap fakta kekerasan terhadap perempuan seperti kekerasan seksual adalah urusan perempuan sendiri. Namun, menurut Rama kekerasan terhadap perempuan bukan hanya persoalan perempuan tetapi persoalan laki-laki juga. Sehingga laki-laki sejak usia dini penting untuk mendapatkan informasi terkait hal ini dan berperan aktif untuk mencegah terjadinya kekerasan.<br />Rama menjelaskan bahwa stereotip atau pencitraan yang terbentuk di masyarakat mengenai kodrat laki-laki dan perempuan, serta persepsi tentang maskulinitas dan femininitas merupakan salah satu faktor terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Menurut Rama ada beberapa contoh kegiatan yang dapat diadaptasi dalam mendorong peran dan keterlibatan laki-laki untuk mencegah dan mengurangi kekerasan terhadap perempuan, misalnya lokakarya atau <em>workshop </em>interaktif, atau pelatihan kepemimpinan dan kampanye norma-norma sosial yang anti kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan berbasis gender melalui media massa atau media sosial. Kegiatan semacam ini dapat diikuti oleh berbagai kelompok umur. Rama menjelaskan, misalnya pada kelompok anak laki-laki usia sekolah, kegiatan yang dapat dilakukan misalnya berfokus terhadap isu-isu pelecehan seksual dan kekerasan pada saat pacaran. Kemudian untuk kelompok dewasa atau telah berkeluarga, bisa difokuskan dalam kegiatan pencegahan KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga).<br />&#8203;<br />Sebagai anak laki-laki, Rama merasa tidak mengalami hambatan serius dalam menjalankan aktivismenya. Ia juga merasa memiliki lingkungan pertemanan yang baik dan saling mendukung. Kesulitan teknis yang dialaminya adalah transportasi. Untuk pergi ke dusun lain atau ke kantor desa--yang mana jaraknya 1.5 KM tidak dapat ditempuh Rama dengan berjalan kaki. Saat motor keluarga Rama dipakai oleh keluarganya, Rama harus sabar menunggu transportasi umum yang jarang ada, sehingga mobilitasnya pun tidak maksimal. Rama bercita-cita menjadi seorang dokter, motivator, atau guru. Ia berharap segala kegiatan yang dilakukannya selama ini dapat bermanfaat dan membawa dampak positif bagi anak-anak di Indonesia khususnya di Lombok Barat. Ia berharap anak-anak dapat terhindarkan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. Ia juga berharap pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam mewujudkan hak anak secara masif.<br /><br /></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Arum Ratnawati: Kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) Dikarenakan Tidak Diakuinya PRT sebagai  Profesi*]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/arum-ratnawati-kekerasan-terhadap-pekerja-rumah-tangga-prt-dikarenakan-tidak-diakuinya-prt-sebagai-profesi]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/arum-ratnawati-kekerasan-terhadap-pekerja-rumah-tangga-prt-dikarenakan-tidak-diakuinya-prt-sebagai-profesi#comments]]></comments><pubDate>Sat, 19 Jun 2021 03:32:41 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/arum-ratnawati-kekerasan-terhadap-pekerja-rumah-tangga-prt-dikarenakan-tidak-diakuinya-prt-sebagai-profesi</guid><description><![CDATA[Arum Ratnawati Abby Gina&#8203;&#8203;*Tulisan ini pernah dimuat dalam Wawancara pada JP 94&nbsp;PRT Domestik dan MigranArum Ratnawati bergabung dengan ILO (International Labour Organization) pada tahun 2002. Sejak tahun 2013 hingga sekarang ia menjabat sebagai Kepala Penasihat Teknis Proyek Promote ILO. Sesuai dengan misi ILO, program-program ILO berupaya mendorong terciptanya peluang bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif secara bebas, adil, aman dan b [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:151px;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:6px;*margin-top:12px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/editor/arum-jp94.jpg?1626658980" style="margin-top: 5px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:1px;padding:3px; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption">Arum Ratnawati</span></span> <div class="paragraph" style="text-align:justify;display:block;"><strong>Abby Gina</strong><br />&#8203;&#8203;*Tulisan ini pernah dimuat dalam Wawancara pada <a href="https://www.jurnalperempuan.org/store/p203/JP_94_Pekerja_Rumah_Tangga_Domestik_dan_Migran_%28PDF%29_-_2017.html" target="_blank">JP 94&nbsp;</a><em><a href="https://www.jurnalperempuan.org/store/p203/JP_94_Pekerja_Rumah_Tangga_Domestik_dan_Migran_%28PDF%29_-_2017.html" target="_blank">PRT Domestik dan Migran</a></em><br /><br />Arum Ratnawati bergabung dengan ILO (International Labour Organization) pada tahun 2002. Sejak tahun 2013 hingga sekarang ia menjabat sebagai Kepala Penasihat Teknis Proyek Promote ILO. Sesuai dengan misi ILO, program-program ILO berupaya mendorong terciptanya peluang bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif secara bebas, adil, aman dan bermartabat. Salah satunya adalah program Promote ILO, melalui program ini ILO mengadvokasi hak-hak PRT (Pekerja Rumah Tangga).&nbsp;<span>Promote ILO merupakan sebuah program yang mempromosikan pekerjaan layak bagi PRT.&nbsp;</span></div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph">Bagi Arum, upaya untuk mempromosikan kerja layak bagi PRT menjadi sangat penting mengingat masih kentalnya pandangan di masyarakat yang menganggap bahwa PRT bukanlah sebuah profesi, melainkan hanya sekadar perpanjangan dari kerja domestik perempuan di rumah. Arum melihat bahwa ada persoalan gender dalam profesi PRT, persoalan gender ini berdampak pada kerentanan PRT dalam lingkungan kerja. Bagi Arum, PRT domestik dan migran adalah kelompok rentan karena tidak sedikit di antara mereka yang terlanggar hak-haknya sebagai manusia dan sebagai pekerja.<br />&nbsp;<br /><strong><font size="2">Menurut Ibu Arum apakah kerentanan PRT domestik dan migran berhubungan langsung dengan persoalan gender?</font></strong><br /><br />Saya kira iya, hal ini berkait dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat. Masyarakat masih melihat bahwa pekerjaan rumah tangga adalah hal yang lekat dengan perempuan, sehingga saat PRT melakukan pekerjaan rumah tangga, keterampilan tersebut tidak dipandang sebagai sebuah hal yang diperoleh melalui proses pembelajaran melainkan sebagai hal yang terberi. Kemampuan melakukan pekerjaan domestik dipandang sebagai hal yang sudah melekat begitu saja pada perempuan, sehingga pekerjaan tersebut tidak dihargai sebagaimana profesi lain. Ada tantangan untuk membuka pandangan masyarakat bahwa pekerjaan rumah tangga sesungguhnya juga membutuhkan keterampilan dan keterampilan itu bukan suatu yang terberi.<br />&nbsp;<br /><strong>Bisa dijelaskan bagaimana kerentanan perempuan dalam bidang kerja keperawatan dan mengapa ini perlu mendapat perhatian serius dari negara?</strong><br /><br />Kerentanan yang dihadapi PRT berelasi langsung dengan persoalan gender selain itu kerentanan tersebut juga berelasi dengan ketiadaan perlindungan bagi PRT. Tidak ada perlindungan PRT yang mengatur tentang apa saja hak-hak mereka. Hal ini menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak PRT. Misalnya yang sedang marak saat ini adalah tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR). Para pengambil kebijakan belum tegas menyatakan bahwa mendapat THR adalah salah satu hak PRT. Beberapa waktu lalu menteri menyatakan bahwa PRT berhak atas THR, namun dalam implementasinya banyak terjadi pelanggaran, seperti PRT tidak menerima THR atau hanya menerima tambahan bonus dengan jumlah yang seadanya. Selain itu para PRT hidup di ranah privat yang tidak ada pengawasan dari luar, hal ini meletakkan PRT dalam posisi yang rentan. Lalu para PRT tidak dapat menyuarakan aspirasi mereka karena mereka tidak dapat ikut dalam organisasi. Persoalan lain adalah, kalaupun ada peraturan terkait perlindungan PRT, baik majikan maupun PRT umumnya tidak mengetahuinya. Misalnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 tahun 2015 menjelaskan bahwa PRT memiliki sejumlah hak, namun kenyataannya seberapa banyak majikan yang mengetahui tentang aturan tersebut?<br />&nbsp;<br />PRT mengalami berbagai jenis kekerasan, seperti kekerasan ekonomi dan kekerasan fisik. Berdasarkan kasus-kasus yang ada, banyak terjadi kekerasan fisik. Hal ini terjadi karena masyarakat masih belum melihat PRT sebagai pekerja yang sesungguhnya, selain itu relasi kuasa antara majikan dan PRT tidak ada pengaturan yang jelas, berbeda halnya dengan pekerja di kantor. Relasi kuasa juga terjadi di dalam hubungan kerja di kantor, namun demikian ada sejumlah etik yang harus kita jalani bersama.<br />&nbsp;<br /><strong>Menurut Ibu Arum sejauh apa pentingnya negara meratifikasi konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak untuk PRT dan pengesahan UU Perlindungan PRT?</strong><br /><br />Jumlah PRT di Indonesia sangatlah besar. Estimasi berdasarkan metodologi estimasi yang dikembangkan oleh ILO Jakarta, jumlah PRT di Indonesia ada sekitar 4 juta jiwa, ini adalah angkatan kerja yang cukup besar dan kontribusi mereka bagi masyarakat juga besar. Keberadaan mereka mendukung dan memungkinkan pihak-pihak lain untuk dapat bekerja secara produktif di luar rumah. Visi ILO adalah kerja layak bagi semua, termasuk pula bagi PRT, untuk itu menjadi penting melakukan realisasi kerja layak bagi PRT di Indonesia. Decent work for all ini menjadi program ILO. Dengan meratifikasi konvensi ILO berarti setidaknya sudah ada standar- standar yang dapat dijadikan acuan.<br />&nbsp;<br /><strong>Sejauh apa pentingnya organisasi PRT dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan bargaining position PRT terhadap majikan?</strong><br /><br />Salah satu yang menyebabkan kerentanan PRT adalah karena mereka tidak berorganisasi. Pekerja lain berorganisasi sehingga mereka dapat menyuarakan aspirasi-aspirasi mereka, sehingga penting bagi PRT untuk masuk di dalam organisasi lalu dari sana mereka akan memperjuangkan hak-hak mereka, tentunya dengan dukungan berbagai pihak. Penting bagi PRT untuk berada di garis depan dalam upaya melakukan advokasi tersebut. Ada hal lain yang perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan bargaining position PRT, yaitu pelatihan keprofesionalan, keterampilan mereka sebagai pekerja juga harus ditingkatkan.<br />&nbsp;<br /><strong>Menurut Ibu Arum apakah Kementerian Ketenagakerjaan sudah bersinergi secara efisien dengan kementerian lain dalam hal menjamin hak-hak PRT domestik dan migran?</strong><br /><br />Sejauh ini belum ada kementerian lain yang terlibat dalam isu ini, dalam hal ratifikasi Konvensi ILO 189 hanya Kementerian Luar Negeri yang terlibat. Sejauh ini pendekatan yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam upaya melindungi hak PRT adalah dengan langkah step by step. Hal ini berdampak pada belum diratifikasinya Konvensi ILO 189.<br />&nbsp;<br /><strong>RUU Perlindungan PRT digulirkan tiga belas tahun lalu, namun hingga saat ini belum ada payung hukum yang menjamin hak PRT. Mengapa proses legislasi menjadi mandeg?</strong><br /><br />Hal ini disebabkan oleh isu itu sendiri ya. Ketika kita bicara soal perlindungan PRT, kebijakan tersebut akan berdampak pada kita sendiri. Berdasarkan observasi kami saat mengadvokasi isu ini pada anggota DPR atau pemerintah, dalam banyak hal mereka memosisikan diri sebagai majikan dan bukan sebagai pengambil keputusan. Secara historis dan nilai turun-temurun, para majikan masih melihat PRT bukan sebagai pekerja. Jika UU ini disahkan otomatis ada konsekuensi-konsekuensi tertentu. Konsekuensi tersebut sesungguhnya memang sudah selayaknya dimiliki oleh PRT, namun karena pengambil keputusan meletakkan diri sebagai majikan, hal ini berdampak pada alotnya pengambilan keputusan untuk disahkannya UU ini. Dukungan terhadap UU ini masih sangat perlu dicari, kita butuh banyak pihak di DPR dan di pemerintah yang mendorong UU ini. Sejauh ini saya lihat, pemerintah tidak ada inisiasi untuk mendorong UU ini. UU ini diinisiasi oleh DPR. Pemerintah cenderung menunggu dari DPR dan tidak ada inisiatif untuk lebih mendorong UU tersebut, padahal di DPR UU tersebut sudah berkali-kali mental.<br />&nbsp;<br />Kemnaker memilih langkah step by step dengan alasan bahwa masyarakat belum siap dengan kehadiran UU ini. Kemnaker sejauh ini mengeluarkan peraturan menteri (Permen), yang memandatkan bahwa peraturan perlindungan PRT dilakukan pada tingkat provinsi dengan alasan ada unsur- unsur budaya atau kearifan lokal yang harus dipertimbangkan. Ini adalah implikasi dari pilihan pendekatan yang dilakukan oleh Kemnaker.<br />&nbsp;<br /><strong>Apakah aturan-aturan dari Kemnaker sudah efektif dalam menjamin hak-hak PRT sebagai pekerja?</strong><br /><br />Peraturan Kemnaker misalnya tidak menetapkan bahwa PRT berhak memiliki libur satu hari dalam seminggu, atau memiliki hak cuti 12 hari dalam setahun seperti pada pekerja lainnya. Hal tersebut diserahkan kepada kesepakatan antara majikan dan PRT. Saya pikir Permen ini terlalu lemah, karena apa yang seharusnya menjadi hak PRT malah diserahkan kepada kesepakatan antara majikan dan PRT meskipun Permen ini menetapkan misalnya mendapatkan THR merupakan hak dari PRT dan bahwa majikan harus menyertakan PRT dalam program jaminan sosial, tapi hak-hak lain dari PRT tidak disebutkan di sana. Selain itu sosialisasi terhadap Permen ini masih minim, mungkin disosialisasikan pada dinas-dinas di tingkat lokal namun tidak disosialisasikan pada publik bahwa ada peraturan menteri semacam itu. Jadi efektivitas aturan Kemnaker masih sangat kurang. Yang lebih banyak menggunakan aturan tersebut adalah kelompok aktivis untuk melakukan awareness raising, tapi di luar itu saya pikir belum banyak yang tahu tentang aturan ini.<br />&nbsp;<br /><strong>Sejauh ini apa yang dilakukan ILO Indonesia untuk mengadvokasi hak- hak perempuan PRT?</strong><br /><br />Program ILO untuk mendorong negara-negara anggota untuk meratifikasi, melakukan awareness raising, melakukan fasilitasi untuk melakukan pengorganisasian kerja layak bagi PRT. ILO Jakarta melaksanakan proyek Promote yang mempromosikan tentang kerja layak bagi PRT. Program ini sudah berlangsung sejak 2013. Fokus kami adalah membangun kapasitas organisasi PRT untuk dapat melakukan advokasi, melakukan awareness raising, pengorganisasian, untuk memberdayakan PRT sehingga PRT dapat memperbaiki kondisi kerja dan kondisi kehidupannya. Kami berharap saat program ini berakhir, organisasi PRT telah memiliki kapasitas- kapasitas dan sehingga perjuangan tadi dapat tetap berlanjut. Misal melalui Jala PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga) kami mendukung pelatihan-pelatihan pengorganisasian, pelatihan paralegal, dan lain sebagainya. Kami bekerja sama dengan tiga organisasi yaitu Jala PRT beserta mitra-mitranya, kemudian Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran, dan Jarak (Jaringan Lembaga Swadaya Masyarakat Penanggulangan Pekerja Anak). Kerja sama dengan Jarak dalam upaya menghapuskan PRT anak. Kami bekerja di empat provinsi. Kami juga membangun pengetahuan tentang PRT di Indonesia dengan mengembangkan metodologi untuk estimasi jumlah PRT dengan menggunakan Sakernas (Survei Angkatan Kerja Nasional), dan melakukan sejumlah penelitian lainnya. Di tingkat regional ada knowledge sharing antar negara-negara di Asia Pasifik.<br />&nbsp;<br /><strong>Bisa dijelaskan bagaimana persoalan PRT anak?</strong><br /><br />Di ILO ada yang namanya usia minimum memasuki usia kerja. Secara umum usia memasuki dunia kerja adalah 15 tahun, begitu pula di Indonesia. Khusus untuk pekerjaan rumah tangga, usia minimum di Indonesia adalah 18 tahun, karena pekerjaan tersebut dianggap sebagai sektor yang membahayakan anak-anak. Misalkan seorang anak bekerja sebagai PRT tanpa pengawasan, kita tidak dapat mengetahui yang terjadi pada dirinya di dalam rumah tersebut. Pengaturan terkait PRT anak merupakan bagian dari perlindungan anak sekaligus juga bagian dari ketenagakerjaan. Anak dibawah usia minimum tidak boleh memasuki dunia kerja, karena mereka seharusnya berada di dunia pendidikan.<br />&nbsp;<br />Sudah ada sinergi antara Kemnaker dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Dalam UU Perlindungan Anak terdapat larangan melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah mengatur bahwa usia minimum anak masuk dunia kerja adalah 18 tahun, aturan ini sejalan dengan UU Perlindungan Anak. Konvensi- konvensi ILO sendiri sebenarnya membolehkan anak berusia 15-17 tahun untuk bekerja pada sektor domestik ini asalkan ada protective measures-nya. Di Indonesia tidak ada contoh konkret mengenai protective measures untuk melindungi PRT anak. PRT anak harusnya tetap bisa bersekolah, PRT anak tidak boleh bekerja terlalu lama, tapi bagaimana cara mengawasinya? Ini agak sulit. Kemnaker tidak memiliki instrumen untuk mengawasi hal itu oleh karenanya mereka memutuskan membuat batasan usia kerja di sektor ini pada usia 18 tahun.<br />&nbsp;<br /><strong>Salah satu aspek krusial dalam RUU Perlindungan PRT adalah tentang perjanjian kerja. Bisa dijelaskan urgensi dari perjanjian kerja bagi PRT domestik dan migran?</strong><br /><br />Setiap pekerja, khususnya PRT perlu memiliki surat perjanjian kerja. Sebelum ada undang-undang, keberadaan perjanjian kerja membantu memformalkan hubungan PRT dengan majikan agar keduanya memiliki aturan kerja yang jelas. Jika tidak ada perjanjian kerja, maka hubungan keduanya menjadi tidak jelas dalam arti termasuk hubungan kerja atau bukan. Perjanjian kerja memberi manfaat bagi kedua belah pihak, ia melindungi PRT dan juga majikan. PRT menjadi rentan bila melakukan kerja tanpa perjanjian kerja tertulis. Umumnya perjanjian kerja PRT dengan majikan berupa perjanjian lisan, namun ini membuat rentan posisi PRT karena bila terjadi hal-hal yang tidak sesuai perjanjian atau pelanggaran terhadap hak PRT, maka kasus tersebut menjadi sulit untuk dibawa ke ranah hukum. Sebagai contoh soal pesangon, pada dasarnya pesangon adalah hak pekerja, tapi karena di Indonesia belum ada aturan yang menjamin hak tersebut, maka andaikan seseorang memberhentikan PRT tanpa memberikan pesangon, hal tersebut dianggap bukan masalah. Berbeda halnya bila PRT dan majikan memiliki kontrak kerja, maka PRT bisa membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Sebaliknya bila tidak ada kontrak kerja, majikan dengan mudah dapat mengatakan bahwa tidak ada aturan hukum yang mengharuskan dia (majikan) untuk membayar pesangon. Tantangannya adalah masih banyak teman-teman PRT yang enggan menggunakan kontrak kerja. Masih ada perasaan tidak enak bila harus membuat kontrak kerja tertulis. Pentingnya kontrak kerja tertulis ini masih harus terus disosialisasikan pada PRT dan majikan.<br />&nbsp;<br /><strong>Selain menghadirkan UU Perlindungan PRT, apa upaya konkret yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk memberdayakan PRT domestik dan migran?</strong><br /><br />Hak PRT untuk berorganisasi harusnya dijamin. Persoalannya adalah bila seorang PRT tidak memiliki waktu kosong atau tidak memiliki hari libur bagaimana PRT dapat berorganisasi? Menurut saya kuncinya adalah di UU Perlindungan PRT, undang-undang tersebut selain menjamin hak-hak PRT juga harus memuat tentang peningkatan keterampilan PRT. Pemerintah harusnya memberikan pelatihan keterampilan pada PRT, seperti halnya pemerintah memberikan pelatihan keterampilan bagi pekerja lainnya. Perjuangan UU Perlindungan PRT sangat membutuhkan waktu, hal yang penting dilakukan dalam proses mendorong terwujudkan UU tersebut adalah dengan membuat ketetapan bahwa PRT memiliki hari libur, satu hari dalam satu minggu. Dari situ kawan-kawan PRT memiliki waktu untuk berorganisasi dan memperjuangkan hak-haknya. Kebanyakan PRT yang mengikuti organisasi adalah mereka yang memiliki hari libur, sementara PRT live in (tinggal bersama majikan) sulit untuk berorganisasi. Berdasarkan data Sakernas masih banyak PRT yang bekerja 7 hari dalam seminggu, ini artinya mereka tidak memiliki hari libur. Kami (ILO) membandingkan rata- rata jam kerja PRT dengan rata-rata jam kerja pekerja secara umum. Data yang kami dapatkan memperlihatkan bahwa rata-rata jam kerja PRT lebih tinggi dibandingkan rata-rata jam kerja pekerja pada umumnya.<br />&nbsp;<br /><strong>Dalam masyarakat masih ada anggapan bahwa PRT adalah posisi yang rendah dan marginal, tuntutan akan hadirnya UU Perlindungan PRT diharapkan dapat meregulasi masyarakat untuk bertindak humanis dan adil pada PRT, namun apakah untuk mengubah cara berpikir dan bertindak masyarakat terhadap PRT cukup diupayakan lewat undang- undang atau dibutuhkan regulasi-regulasi lainnya?</strong><br /><br />RUU adalah langkah awal selanjutnya tergantung pada implementasinya. Saya kira perlu lebih banyak dilakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kesadaran. Harus ada program-program yang mendukung undang-undang ini. Kesadaran kritis dari kawan-kawan PRT juga harus dibangun salah satunya lewat organisasi-organisasi PRT. Organisasi tersebut mengadakan edukasi, pendidikan kritis pada anggotanya, dari situ kepercayaan diri PRT dibangun dan di sisi lain mereka juga ditingkatkan profesionalitasnya. Salah satu bentuk pelatihan yang didapatkan PRT dalam organisasi adalah cara untuk melindungi diri sendiri, misalkan PRT diminta oleh majikan untuk menyerahkan KTP untuk disimpan majikan, maka PRT bisa menjelaskan pada majikan bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan. Ini sebabnya pendidikan kritis menjadi sangat penting. Penting pula untuk menumbuhkan awareness raising pada majikan.<br />&nbsp;<br /><strong>Bagaimana pandangan Ibu Arum tentang pengupahan bagi PRT?<br />&#8203;</strong><br />Dalam pembahasan perlindungan PRT, persoalan pengupahan kami anggap hal yang akan kita atur belakangan, tidak harus sama dengan UMR, tapi kami berharap secara berproses upah PRT akan sampai pada UMR. Persoalannya begini, bila dari awal sudah membahas tuntutan gaji setara UMR, maka pembahasan mengenai aturan tersebut akan semakin sulit diterima dan ini berdampak pada berhentinya proses perjuangan untuk mengegolkan perlindungan-perlindungan pada PRT. Namun demikian, Konvensi ILO mengamanatkan bila ada ketetapan UMR untuk pekerja lain, maka seharusnya ketetapan tersebut juga berlaku untuk PRT di negara tersebut. Idealnya, saat negara menentukan adanya UMR maka PRT mendapatkan sejumlah UMR tersebut. Mandat dari konvensi ILO adalah PRT merupakan seorang pekerja sama seperti pekerja lainnya, tidak lebih, tidak kurang, tapi untuk mencapai target tersebut dibutuhkan berbagai pendekatan yang berbeda. Di Filipina, mereka sudah meratifikasi Konvensi ILO dan sudah memiliki UU Nasional. Bisa jadi UU Nasional tersebut masih belum memenuhi apa yang dimandatkan oleh konvensi ILO, namun setidaknya sudah ada komitmen dari negara tersebut untuk berproses ke arah pemenuhan hak-hak PRT. Hal ini berbeda dengan negara Indonesia, kita belum punya. Di Hongkong ada standar penggajian pada PRT live in (tinggal dalam) dan PRT live out (tinggal luar). Majikan harus memberi tambahan gaji pada PRT live out, karena menghitung beban hidup seperti biaya sewa dan lain sebagainya, sehingga gaji PRT live out lebih besar dari pada PRT live in. Ada berbagai inovasi menarik dari negara-negara lain. Di Filipina juga ada aturan yang mengatur jam istirahat PRT, jam istirahat minimal seorang PRT adalah delapan jam dan hal itu tidak boleh diganggu gugat. Aturan di setiap negara dapat berbeda-beda karena belum semua negara menerapkan aturan sesuai dengan konvensi.<br />&nbsp;<br />&#8203;Pengupahan yang layak masih dalam proses. Persoalannya adalah bila tidak ada dialog sosial antara pemerintah (Kemnaker) dengan pemangku kebijakan lainnya. Misalnya Jala PRT banyak melakukan dialog dengan parlemen, tapi kesempatan melakukan dialog dengan pemerintah sangat terbatas. Kemnaker berargumen bahwa masyarakat belum siap untuk memperlakukan PRT sebagai pekerja. Masih ada pandangan bahwa PRT di Indonesia diperlakukan sebagai anggota keluarga. Persoalannya kata &ldquo;dianggap sebagai keluarga&rdquo; ini bersifat ambigu. Apakah kekeluargaan diterapkan dalam hal pengupahannya atau dalam hal kesetaraan? Saya ragu soal itu.(JP).<br />&nbsp;<br />&nbsp;<br />&nbsp;<br />&nbsp;<br />&nbsp;<br />&nbsp;<br />&nbsp;<br /><br /><br /></div>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Peran Kaum Perempuan dalam Penemuan Vaksin*]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/peran-kaum-perempuan-dalam-penemuan-vaksin]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/peran-kaum-perempuan-dalam-penemuan-vaksin#comments]]></comments><pubDate>Mon, 18 Jan 2021 05:08:24 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/peran-kaum-perempuan-dalam-penemuan-vaksin</guid><description><![CDATA[*Tulisan ini dimuat dalam Kata Makna JP edisi 107Perempuan dan Pandemi Covid-19 di IndonesiaBerbagai upaya pencegahan dan pengobatan untuk menghadang virus Covid-19 hingga saat ini masih terus dicari. Ahli kesehatan di seluruh dunia memprediksi hanya vaksin baru yang bisa mengatasi pandemi Covid-19. Prediksi tersebut didasari pada fakta bahwa vaksin telah digunakan untuk mengatasi virus telah dilakukan oleh manusia sejak awal penemuan vaksin. Perkembangan teknologi vaksin juga ditorehkan oleh ka [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<div class="paragraph"><span>*Tulisan ini dimuat dalam <a href="https://www.jurnalperempuan.org/store/c1/Featured_Products.html" target="_blank">Kata Makna JP edisi 107</a></span><br /><span>Perempuan dan Pandemi Covid-19 di Indonesia</span><br /><br /><span>Berbagai upaya pencegahan dan pengobatan untuk menghadang virus Covid-19 hingga saat ini masih terus dicari. Ahli kesehatan di seluruh dunia memprediksi hanya vaksin baru yang bisa mengatasi pandemi Covid-19. Prediksi tersebut didasari pada fakta bahwa vaksin telah digunakan untuk mengatasi virus telah dilakukan oleh manusia sejak awal penemuan vaksin. Perkembangan teknologi vaksin juga ditorehkan oleh kaum perempuan, namun masih sedikit mendapat perhatian dalam catatan sejarah maupun ilmu pengetahuan.</span></div>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph" style="text-align:justify;">Vaksin secara etimologi (asal usul kata) berasal dari bahasa Latin &ldquo;<em>Vacca</em>&rdquo; yang berarti sapi. Ini ada kaitan dengan konteks penemuan metode pengobatan yang baru oleh penemu vaksin yang bernama Edward Jenner. Saat itu Jenner secara tidak sengaja bertemu dengan seorang gadis pemerah susu sapi (<em>dairymaid</em>) yang mengeluhkan ada semacam ruam di tangannya. Edward kemudian melakukan uji coba kepada seorang anak laki-laki dengan melakukan metode inokulasi yang saat itu memang lagi berkembang di Inggris. Dari percobaan eksperimen tersebut, kemudian Edward Jenner menemukan metode baru pengobatan yang saat ini kita kenal dengan nama vaksin.<br /><br />Tetapi penemuan vaksin oleh Jenner tersebut tak bisa lepas dari perkembangan metode pengobatan inokulasi yang saat itu dipakai untuk mengobati epidemi penyakit cacar yang tengah melanda Eropa. Pengobatan inokulasi adalah pengobatan yang dilakukan dengan memindahkan virus dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan imunitas tertentu. Inokulasi sebenarnya adalah praktik pengobatan yang telah lama digunakan oleh masyarakat kuno di beberapa wilayah seperti Cina, India, Turki, Yunani. Metode inokulasi baru mendapat perhatian dari kalangan intelektual Eropa, ketika seorang perempuan bangsawan Inggris yang bernama Lady Mary Montagu berhasil membuktikan metode inokulasi kepada anaknya yang bisa selamat dari serangan penyakit cacar.<br /><br />Pada awalnya kalangan intelektual dan medis di Inggris tidak menghiraukan kampanye metode inokulasi dari Montagu. Pertama, karena ia bukan ilmuwan atau ahli medis. Kedua, ada sikap seksis dari kaum terpelajar di Inggris saat itu (kebanyakan laki-laki) yang meremehkan pendapat dari seorang perempuan seperti Montagu. Ketiga, kalangan intelektual Inggris bersikap orientalis dengan meragukan metode pengobatan inokulasi yang berasal dari dunia Timur yang dianggap terbelakang.<br /><br />Setelah eksperimen inokulasi terhadap anak Montagu berhasil, Royal Society (organisasi intelektual kenamaan di Inggris) mulai mempelajari dan mengembangkan metode inokulasi. Akhirnya Edward Jenner berhasil menemukan vaksin sebagai metode yang lebih efektif daripada inokulasi dalam pengobatan epidemi cacar. Penemuan vaksin yang merupakan revolusi medis tak bisa dilepaskan dari peran Montagu yang begitu gigih meyakinkan kalangan terpelajar untuk membuka diri terhadap metode pengobatan lain yang berasal dari dunia timur.<br /><br />Montagu telah membuka jalan bagi kaum perempuan lainnya untuk terlibat lebih jauh dalam pengembangan vaksin-vaksin berikutnya. Setidaknya ada 7 perempuan yang berjasa dalam penemuan vaksin-vaksin, yang dapat dilihat dalam tabel berikut.<br /><br /></div>  <div><div class="wsite-image wsite-image-border-none " style="padding-top:10px;padding-bottom:10px;margin-left:0;margin-right:0;text-align:right"> <a> <img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/screenshot-24_orig.png" alt="Picture" style="width:auto;max-width:100%" /> </a> <div style="display:block;font-size:90%"></div> </div></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Siapa yang Memasak Makan Malam Anda?]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/siapa-yang-memasak-makan-malam-anda]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/siapa-yang-memasak-makan-malam-anda#comments]]></comments><pubDate>Wed, 13 May 2020 05:36:50 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/siapa-yang-memasak-makan-malam-anda</guid><description><![CDATA[ Bella SandiataRedaksi Jurnal Perempuan 2018-2019(bsandiata@jurnalperempuan.com)&#8203;Judul Buku&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; :&nbsp;Siapa yang Memasak Makan Malam Adam Smith?&nbsp;Kisah tentang&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;&nbsp; Perempuan dan Ilmu EkonomiPenulis&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;: Katrine Mar&ccedil;al (Diterjemahkan oleh Ninus D. Andarnuswari)Jumlah halaman : viii + 226  [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:193px;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:2px;*margin-top:4px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/editor/makan-malam-adam-smith-frontcover.jpg?1626668617" style="margin-top: 5px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:1px;padding:3px; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption"></span></span> <div class="paragraph" style="text-align:left;display:block;"><strong>Bella Sandiata</strong><br /><span>Redaksi Jurnal Perempuan 2018-2019</span><br /><span>(</span><a href="mailto:bsandiata@jurnalperempuan.com">bsandiata@jurnalperempuan.com</a><span>)<br /><br />&#8203;</span>Judul Buku&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; :&nbsp;Siapa yang Memasak Makan Malam Adam Smith<span style="color:rgb(77, 81, 86)">?&nbsp;Kisah tentang<br />&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;&nbsp; Perempuan dan Ilmu Ekonomi</span><br />Penulis&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;: Katrine Mar&ccedil;al (Diterjemahkan oleh Ninus D. Andarnuswari)<br />Jumlah halaman : viii + 226 hlm<br />Tahun terbit&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; : 2015 (Ed Bahasa Inggris); 2020 (Ed Bahasa Indonesia)<br />Penerbit&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;: Portobello Books (Ed Bahasa Inggris); <a href="https://marjinkiri.com/" target="_blank">Marjin Kiri </a>(Ed Bahasa Indonesia)<br /><span>&#8203;Feminisme selalu tentang ekonomi. Bagaimana mungkin? Jawabannya sederhana. Saat seorang feminis terkenal, Virginia Woolf, menginginkan sebuah ruangan untuk dirinya sendiri, maka ia akan membutuhkan uang bukan? Katrine Mar&ccedil;al membuka buku&nbsp;</span><em>Siapa yang Memasak Makan Malam Adam Smith<span style="color:rgb(77, 81, 86)"><em>?&nbsp;</em>Kisah tentang Perempuan dan Ilmu Ekonomi (</span>Who Cooked Adam Smith&rsquo;s Dinner? A Story about Women and Economics)&nbsp;</em><span>melalui pembuktian bahwa setiap orang termasuk feminis sekalipun pasti akan berhubungan dengan ekonomi.&nbsp;</span></div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph" style="text-align:left;">Katrine Mar&ccedil;al merupakan seorang penulis dan jurnalis dari Swedia. Mar&ccedil;al menulis buku pertamanya, <em>Det enda k&ouml;net, </em>yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris oleh Saskia Vogel dengan judul <em>Who Cooked Adam Smith&rsquo;s Dinner? A Story about Women and Economics</em>, dan masuk nominasi August Prize 2012.<br />&#8203;<br />Melanjutkan prolog bahwa feminisme selalu tentang ekonomi, pada bagian awal buku ini, Mar&ccedil;al menyampaikan bahwa pada akhir abad ke- 19 dan awal abad ke-20, para perempuan bersatu untuk menuntut hak waris, hak kepemilikan, hak untuk memulai perusahaan mereka sendiri, hak untuk meminjam uang, hak untuk bekerja, hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama, dan pilihan untuk mendukung diri mereka sendiri sehingga mereka tidak perlu menikah karena uang, sebaliknya menikah demi cinta. Setelah itu, feminisme berlanjut tentang permasalahan uang.<br /><br />Bagaimana Anda mendapatkan makan malam? Pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan mendasar dari ekonomi. Terlihat mudah, namun sebenarnya sulit dan kompleks. Sebagian besar dari kita mungkin hanya memproduksi sedikit dari yang kita makan setiap hari, selebihnya atau mungkin sebagian besar dari bahan-bahan yang kita perlukan untuk membuat makanan sehari-hari kita beli dari para pedagang. Pertanyaan mengenai bagaimana kita mendapatkan makan malam setiap hari, menyiratkan adanya proses ekonomi yang panjang yang tak terlihat mata secara langsung. Dari roti yang tersaji untuk kita makan, terdapat proses ekonomi yang panjang dari petani gandum, ke pabrik roti, lalu ke pabrik kemasan, seterusnya hingga roti tersebut disajikan oleh pedagang roti di tokonya untuk dijual. Proses tersebut harus terus berjalan dengan waktu yang tepat agar roti dapat terus tersaji di toko-toko roti. Muncul pertanyaan dari para ekonom: apa yang membuat semuanya tetap bersama?<br /><br />Ekonomi selama ini selalu dideskripsikan sebagai ilmu tentang bagaimana kita menjaga cinta. Ide sederhananya adalah cinta itu langka. Akan sangat sulit ketika kita mencintai tetangga kita tanpa mencintai tetangga dari tetangga kita. Maka dari itu kita harus menjaga cinta kita agar tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak diperlukan. Jika cinta merupakan bahan bakar untuk menggerakkan masyarakat, maka nantinya tidak akan ada cinta yang tersisa untuk ranah pribadi. Cinta sangat sulit ditemukan bahkan akan sangat sulit untuk dipertahankan. Oleh karena itu para ekonom menyatakan bahwa kita membutuhkan sesuatu yang lain untuk menggerakkan masyarakat, yakni dengan kepentingan pribadi (<em>self-interest</em>). Mengapa kepentingan pribadi? Karena hal tersebut jelas lebih menguntungkan. Adam Smith, bapak ekonomi politik, menuliskan pemikirannya yang membentuk pola pikir modern dalam memahami ekonomi: &ldquo;Bukan dari kebajikan tukang daging, pembuat bir, atau tukang roti kita mengharapkan makan malam kita, tetapi justru dari perhatian mereka untuk kepentingan diri mereka sendiri.&rdquo; Kepentingan diri sendiri merupakan bagian penting dalam ekonomi yang selalu dapat dipercaya, karena kepentingan diri sendiri tidak akan ada habisnya.<br /><br />Adam Smith juga mengenalkan istilah <em>&ldquo;The Invisible Hand&rdquo; </em>yang menjadi ekspresi paling dikenal dalam dunia ekonomi. Meski ia yang menciptakan istilah tersebut, namun para ekonom penerusnya yang memopulerkannya. <em>The invisible hand </em>menyentuh seluruh hal dalam dunia ekonomi, tangan yang tidak terlihat itu mengatur seluruh sistem dalam ekonomi. Adam Smith berhasil membuat ekonomi menjadi seperti fisika: logis, rasional, dan dapat diprediksi. Ilmu ekonomi secara tidak langsung merupakan ilmu yang mempelajari manusia, ekonomi dekat dengan pasar, pasar hidup dalam kehidupan manusia, ekonomi mempelajari pasar maka ekonomi pun mempelajari manusia yang adalah pelaku pasar itu sendiri. Bagaimana Adam Smith berhasil menjadi seorang ekonom ternama? Tentu semua itu terjadi karena kerja kerasnya. Namun, apa jawaban dari judul buku ini sendiri? Siapa yang memasak dan menyiapkan makan malam Adam Smith? Jawabannya adalah: ibunya. Ibu dari Adam Smith adalah jawaban dari pertanyaan yang menjadi judul buku ini, dari jawaban inilah buku ini mulai mengupas peran perempuan dalam ekonomi.<br /><br />Setiap kerja perawatan (<em>care work</em>) yang dilakukan perempuan untuk keluarganya tidak pernah dilihat dan dihitung sebagai aktivitas yang produktif dalam model ekonomi standar. Kerja perawatan dari dulu telah dilakukan di rumah, karena rumah merupakan tempat bagi para laki-laki pulang untuk mendapatkan kehangatan setelah bekerja keras di cuaca dingin. Tugas perempuan&mdash;dalam kerja perawatan&mdash;tidak hanya menjadi penyeimbang bagi kehidupan laki-laki melalui kepedulian dan empatinya tetapi juga menjadi pendukung dalam menciptakan keseimbangan di masyarakat. Selama dunia perempuan yang dilihat sangat halus dan lembut dapat memenuhi permintaan pasar, maka selama itu juga manusia tidak akan jatuh ke dalam keserakahan dan juga persaingan. Fungsi ekonomi perempuan adalah dalam kerja perawatan, melalui kepedulian dan empatinya yang memberi arti bagi perjuangan para laki-laki di dunia kerja.<br /><br />Namun, pekerjaan perempuan selalu tidak terlihat dalam perhitungan produk domestik bruto (PDB/<em>Gross Domestic Product</em>). Di luar jangkauan tangan yang tak terlihat <em>(invisible hand) </em>terdapat <em>invisible sex</em>. Simone De Beauvoir, mendefinisikan perempuan sebagai <em>&ldquo;the second sex&rdquo;</em>. Laki-laki selalu menjadi yang utama, laki-laki yang mendefinisikan dunia sedangkan perempuan menjadi <em>&ldquo;the other&rdquo;</em>. Dalam hal yang sama, jika ada <em>&ldquo;the second sex&rdquo; </em>maka ada juga <em>&ldquo;the second economy&rdquo;</em>. Semua pekerjaan yang dilakukan laki-laki merupakan pekerjaan yang dihitung dan mendefinisikan pandangan dunia tentang ekonomi. Sementara pekerjaan perempuan merupakan pekerjaan <em>&ldquo;the other&rdquo;. </em>Pekerjaan yang dilakukan perempuan, namun laki-laki bergantung pada setiap hasil pekerjaan perempuan tersebut agar laki-laki dapat mengerjakan pekerjaan mereka, melakukan pekerjaan yang dapat dihitung.<br /><br />Dalam buku ini juga dijelaskan mengenai obsesi para ekonom pada tokoh Robinson Crusoe, tokoh utama dalam novel dengan judul yang sama, karya Daniel Defoe (1719). Menurut para ekonom, Robinson Crusoe merupakan contoh dari <em>Economic Man </em>(manusia ekonomi) pertama. Digambarkan bahwa manusia ekonomi adalah manusia ideal yang bertindak rasional dengan pengetahuan yang lengkap, yang berusaha untuk memaksimalkan segala yang dimilikinya untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Manusia ekonomi merupakan asumsi banyak model ekonomi yang juga dikenal sebagai <em>Homo Economicus. </em>Manusia ekonomi memiliki sifat dasar yang serupa dengan manusia, yaitu, kita menginginkan banyak hal dalam jumlah yang tidak terbatas. Tanpa disadari, keinginan itu menjadi penyebab dari permasalahan kelangkaan <em>(scarcity) </em>dalam perekonomian. Manusia ekonomi akan selalu melakukan apapun untuk mendapatkan keinginannya, selain itu dia juga digambarkan memiliki sifat yang egois, dan penyendiri. Penggambaran mengenai manusia ekonomi ini mengambil hampir sebagian porsi dari buku ini untuk menjelaskan konsep ekonomi dari kacamata patriarki. Manusia ekonomi adalah seorang laki-laki yang berkuasa dalam ekonomi, dia adalah ekonomi itu sendiri. Hingga kapanpun, perempuan tidak akan pernah menjadi sosok <em>Economic Man</em>.<br />&nbsp;<br /><strong>Sosok Penting di balik Adam Smith dan Ekonomi: Perempuan dan Kerja Perawatan</strong><br />Perempuan dan dunia kerja merupakan permasalahan yang tidak kunjung usai dalam dunia ekonomi. &ldquo;Perempuan pergi bekerja pada tahun 1960&rdquo;, demikian kita biasa mendengar dari generasi ke generasi. Namun, hal tersebut kenyataannya tidak benar. Perempuan tidak pergi bekerja pada tahun 1960-an atau saat Perang Dunia Kedua. Perempuan selalu bekerja. Perempuan telah mengembangkan ranah pekerjaannya, tidak hanya pekerjaan domestik tetapi juga pekerjaan formal. Perempuan mengambil posisi dalam pasar dan mulai mendapatkan upah dari pekerjaan di ranah formal. Namun, hal tersebut tentu tidak terus-menerus berjalan mulus.<br />Sejak perempuan masuk ke dalam dunia kerja formal, mereka tetap harus menjalankan tugas domestiknya dan mengalami beban ganda. Pekerjaan<br /><br />perempuan di luar rumah, dalam sektor formal, dilihat bukan sebagai pekerjaan utama yang wajib untuk dilakukan. Pekerjaan perempuan di luar dan dalam rumah tetap tidak dilihat dan diperhitungkan karena identitasnya sebagai <em>&ldquo;the second sex&rdquo; </em>dan <em>&ldquo;the second economy&rdquo;</em>. Perempuan digambarkan lemah, tidak rasional, selalu menggunakan perasaan, sehingga tidak perlu bekerja di ranah formal. Mereka cukup mengerjakan pekerjaan domestik yang tidak dapat dihitung sebagai pekerjaan yang mendongkrak kalkulasi produk domestik bruto.<br /><br />Melalui buku ini Katrine Mar&ccedil;al menggambarkan secara jelas posisi perempuan dalam dunia ekonomi yang dikuasai oleh patriarki. Perempuan dalam ekonomi merupakan warga kelas kedua yang seluruh kerja dan usahanya tidak dilihat dan diperhitungkan sebagai pekerjaan nyata. Sementara laki-laki yang melakukan pekerjaannya tidak akan mampu menyelesaikan tanggung jawab mereka jika tidak ada perempuan yang mengerjakan seluruh pekerjaan domestiknya. Mar&ccedil;al menyajikan fakta- fakta yang dianalisis. Mar&ccedil;al tidak hanya membahas bagaimana ekonomi melupakan seluruh pekerjaan perawatan perempuan tetapi juga membahas mengenai studi ekonomi melalui kasus-kasus ekonomi yang terjadi di dunia. Secara garis besar, analisis Mar&ccedil;al terhadap setiap kasus dari studi ekonomi yang dituliskan pada buku ini membahas hal yang dilupakan oleh para pelaku pasar atau ekonomi yaitu kerja perawatan perempuan dalam setiap ranah ekonomi yang ada di dunia. Mar&ccedil;al mampu menyajikan analisis terhadap setiap permasalahan ekonomi global dengan pertanyaan-pertanyaan yang mengajak pembaca untuk berpikir kembali, serta menyandingkannya dengan pandangan dari luar ekonomi seperti salah satunya psikologi serta fakta yang terjadi di lapangan. Sebagai buku yang membahas ekonomi, buku ini terbilang cukup membingungkan namun menyenangkan bagi pembaca awam. Buku ini memberikan informasi yang sederhana mengenai konsep ekonomi pada pembaca awam dan mengenal lebih jauh bapak ekonomi beserta permasalahan ekonomi yang terjadi di dunia.<br /><br />Mar&ccedil;al menuliskan pertanyaan utama di awal bukunya yakni <em>&ldquo;Who cooked Adam Smith&rsquo;s Dinner?&rdquo; </em>yang segara dijawab olehnya di bagian awal buku, yakni <em>&ldquo;His mother&rdquo;</em>. Pertanyaan tersebut sesungguhnya undangan dari Mar&ccedil;al untuk mengajak pembaca memahami bagian yang hilang dari suatu sistem yang berperan penting dalam kehidupan manusia, yaitu ekonomi. Dalam buku ini Mar&ccedil;al menunjukkan bahwa Adam Smith sebagai sosok bapak ekonomi yang menulis teori tentang ekonomi telah melupakan<br /><br />peran penting perempuan dan kerja perawatan dalam ekonomi. Ekonomi yang selama ini berjalan di dunia tanpa disadari tidak pernah menghitung kerja perawatan yang dilakukan oleh perempuan, padahal kerja perawatan itu sendiri memiliki peranan penting dalam setiap pekerjaan laki-laki yang hanya dihitung sebagai suatu pekerjaan sesungguhnya. Meski demikian, mengetahui bahwa kerja perawatan perempuan tidak pernah dilihat dan dihitung sebagai suatu pekerjaan yang menghasilkan, perempuan hingga saat ini selalu menjadi pihak yang akan mengurangi waktu bekerja di ranah publik mereka untuk mengerjakan kerja perawatan. Hal tersebut tentu berdampak pada karier perempuan yang memiliki pekerjaan di ranah publik.<br /><br />Siapa ibu dari Adam Smith? Mar&ccedil;al ternyata menyiapkan satu bab khusus untuk sosok yang merupakan jawaban dari judul buku ini. Di bab akhir buku ini, Mar&ccedil;al memperkenalkan Margaret Douglas, ibu dari Adam Smith. Margaret Douglas tengah mengandung Adam Smith saat suaminya meninggal di tahun 1723. Dia menjadi janda di usia 28 tahun dan membesarkan Adam Smith hingga anaknya menjadi tokoh sukses dalam dunia ekonomi. Ada peran besar dari Margaret Douglas yang terlupakan oleh Adam Smith. Sejarah ekonomi mencatat Adam Smith sebagai tokoh ekonomi besar dengan konsep terkenalnya <em>&ldquo;the invisible hand&rdquo; </em>namun sosok di balik kehebatan Adam Smith, telah luput untuk dia ceritakan kepada dunia.<br /><br />Mar&ccedil;al menutup buku ini dengan mengatakan jika kita ingin mengetahui kenapa kita masih mengalami ketidakadilan dalam ekonomi, maka kita harus memahami ekonomi dari perspektif feminis: bagaimana Adam Smith mendapatkan makan malamnya dan mengapa ini menjadi hal yang penting dalam ekonomi.(JP)<br />&#8203;</div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Feminisme dan Covid-19]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/feminisme-dan-covid-19]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/feminisme-dan-covid-19#comments]]></comments><pubDate>Mon, 11 May 2020 16:52:02 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/feminisme-dan-covid-19</guid><description><![CDATA[Dok. Jurnal Perempuan Gadis AriviaPendiri Yayasan Jurnal Perempuan,&nbsp;Pengajar filsafat di Fakultas Ilmu Budaya, UI, 1991-2017, Adjunct Professor di bidang sosiologi dan sociology of gender di Montgomery College, Maryland, USA.&#8203;*Naskah dipresentasikan dalam Forum Menyalakan Lilin Masa Depan, 10 Mei 2020 (Zoom Webinar)PendahuluanPandemi Covid-19 bermula dari kota Wuhan, China, terdeteksi pada bulan Desember 2019. Pada pertengahan bulan Januari 2020, virus ini dengan cepat menjalar ke sel [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:auto;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:0px;*margin-top:0px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/ga-2.jpg?1626668925" style="margin-top: 5px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:1px;padding:3px; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption">Dok. Jurnal Perempuan</span></span> <div class="paragraph" style="text-align:left;display:block;"><strong>Gadis Arivia</strong><br /><span>Pendiri Yayasan Jurnal Perempuan,&nbsp;Pengajar filsafat di Fakultas Ilmu Budaya, UI, 1991-2017, Adjunct Professor di bidang sosiologi dan sociology of gender di Montgomery College, Maryland, USA.<br />&#8203;</span><em>*Naskah dipresentasikan dalam Forum Menyalakan Lilin Masa Depan, 10 Mei 2020 (Zoom Webinar)</em><br /><br /><strong>Pendahuluan</strong><br /><span>Pandemi Covid-19 bermula dari kota Wuhan, China, terdeteksi pada bulan Desember 2019. Pada pertengahan bulan Januari 2020, virus ini dengan cepat menjalar ke seluruh dunia dan dalam waktu singkat jutaan orang terinfeksi serta ratusan ribu orang meninggal dunia. Hampir di setiap negara, pemerintah setempat menerapkan aturan&nbsp;</span><em>lockdown&nbsp;</em><span>dan&nbsp;</span><em>social distancing&nbsp;</em><span>guna menghentikan penyebaran virus. Covid-19 bukan saja mengakibatkan krisis kesehatan melainkan juga krisis ekonomi dan sosial.</span><br /><em>&#8203;</em></div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph" style="text-align:left;">Catatan ini berupaya menjelaskan secara praxis dampak virus Corona pada perempuan dan anak perempuan dari kerangka berpikir feminisme. Saya memilih pijakan feminisme sebab hanya dengan lensa feminisme kita dapat melihat dengan kritis adanya persoalan ketidakadilan, eksploitasi, diskriminasi, dan kekerasan terhadap perempuan serta kelompok marginal lainnya. Catatan ini hanya menyajikan secara singkat butir-butir pemikiran feminisme dalam mengurai Covid-19 dan persoalan gender.<br /><br /><strong>Saat Krisis</strong><br />Di setiap ada situasi krisis, kelompok yang paling rentan adalah kelompok marginal seperti perempuan dan anak perempuan. Sebab dalam keadaan krisis, ketimpangan, kesenjangan, eksploitasi, diskriminasi dan kekerasan selalu hadir. Misalnya, LBH Apik mencatat 59 kasus kekerasan dalam rumah tangga, perkosaan dan kekerasan seksual dari tanggal 16 Maret hingga 30 Maret. 17 kasus dari 59 kasus tersebut adalah kekerasan dalam rumah tangga (Jakarta Post 2020). Di negara lain seperti India, juga melaporkan peningkatan kekerasan dalam rumah tangga dalam minggu pertama <em>lockdown</em>, dan sama halnya dengan negara Prancis yang mengalami peningkatan sepertiga dalam minggu pertama <em>lockdown</em>. Hal ini tidak mengejutkan karena belajar dari kasus epidemi Ebola di Afrika Barat, di tahun 2015, Guinea mencatat peningkatan tajam kekerasan terhadap perempuan sebesar 4.5 persen. Peningkatan kekerasan seksual juga terjadi di Liberia. Akses kesehatan reproduksi juga menjadi masalah sebab klinik-klinik kosong karena takut pada virus Ebola dan ini merugikan perempuan (Reuters 2015).<br /><br /><strong>&#8203;Gendered Effect</strong><br />Beberapa hal yang bisa saya catat saat ini yang menjadi masalah di saat pandemi yang memiliki efek bergender (kesenjangan, ketimpangan, dan diskriminasi) adalah sebagai berikut:</div>  <div><div class="wsite-image wsite-image-border-none " style="padding-top:10px;padding-bottom:10px;margin-left:0px;margin-right:0px;text-align:center"> <a> <img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/ga3_orig.png" alt="Picture" style="width:auto;max-width:100%" /> </a> <div style="display:block;font-size:90%">Gambar 1. Covid-19 dan Efek Bergender</div> </div></div>  <div class="paragraph" style="text-align:left;"><strong>nterseksionalitas</strong><br />Kecendrungan dari analisa gender arus utama atau pembangunan; status sosial, kesehatan, kultural dan ekonomi hanya menempelkan konsep gender sebagi isu perempuan atau yang saya sebut sebagai &ldquo;stempel gender&rdquo;. Cara menganalisis seperti ini tidak mengaitkan persoalan diskriminasi, rasisme, eksploitasi, kepemimpinan yang lemah, sistem ekonomi buruk, serta hukum yang bias gender.<br />&nbsp;<br />Interseksionalitas digunakan sebagai kerangka pemikiran dalam melihat keadaan secara terang benderang karena adanya keterbatasan konsep. Misalnya bila data yang ada tidak cocok dengan kerangka pemikiran feminis, sulit untuk memahami apa yang terjadi di masyarakat dan gagal dalam mengidentifikasi persoalan. Bila kita gagal dalam mengidentifikasi persoalan maka kita akan gagal mencari solusi (Wawancara Kimberl&eacute; Crenshaw 2020).<br />&nbsp;<br />Sebagai contoh pendekatan &ldquo;stempel gender&rdquo; adalah bantuan sembako. Bantuan ini merupakan bantuan sesaat dan reaktif, tanpa didasari data yang terkait kerangka pemikiran feminis. Respons pemerintah yang tidak menggunakan data terpilah gender, hasilnya hanya sesaat, dan tidak tepat sasaran serta tidak menghasilkan perubahan yang bermakna. Itu sebabnya, Indonesia setiap kali ada krisis kembali &ldquo;<em>business as usua</em>l&rdquo; (bagi-bagi sembako) tanpa mengaitkan adanya sistem penindasan yang perlu dibongkar.<br />&nbsp;<br />Sebagi contoh, di Amerika Serikat hal serupa terjadi. Covid-19 menyerang kelompok miskin dan marginal berkali-kali lipat dibandingkan dengan penduduk kulit putih. Daerah miskin yang berpenduduk padat (akses kesehatan, pendidikan yang tidak memadai) mengalami angka kematian yang signifikan dan jumlah infeksi virus Corona berjumlah besar. Hal ini disebabkan pemerintah abai menggunakan lensa interseksionalitas, maka ketika Amerika mengalami krisis, kesenjangan, diskriminasi, rasisme dan eksploitasi menyeruak di ranah publik.<br />&nbsp;<br />Di Indonesia, kita melihat kesalahan yang sama. Kebijakan bias gender sering terjadi karena tidak menggunakan lensa interseksionalitas. Contohnya keputusan Presiden Jokowi untuk memberikan insentif Rp 10 juta kepada Dokter dan Rp 7.5 juta kepada perawat (CNN Indonesia, 2020), kebijakan semacam ini hasil minim pengetahuan gender ditambah tidak memahami lensa interseksionalitas, alhasil, menunjukkan kelemahan dalam kepemimpinan. Lensa interseksionalitas dalam kasus ini, menunjukkan adanya diskriminasi terhadap mereka yang bekerja sebagai <em>careworkers </em>dan profesi perawat tidak dinilai penting dibandingkan dokter. Cara berpikir semacam ini fatal, sebab Indonesia sebagaimana kita ketahui bergantung pada ekonomi <em>careworkers</em>, maka tentu saat krisis melanda, ekonomi Indonesia menjadi porak poranda.<br />&#8203;</div>  <div class="paragraph" style="text-align:left;"><strong>Perlunya Ekonomi Berperspektif Feminis</strong><br />Ekonomi yang selama ini dibangun di negara ini adalah ekonomi yang mengandalkan pekerjaan gratis perempuan yang tidak dihargai karena dianggap sebagai pekerja <em>care work </em>(kerja yang melayani, mengasuh dan merawat orang lain). Padahal BNP2TKI mengakui bahwa pekerja migran Indonesia yang berada di luar negeri menyumbangkan devisa sebesar Rp. 70 triliun (2018). Perlu diketahui bahwa 54% pekerja migran adalah perempuan (2014). Namun perlindungan terhadap pekerja migran tidak memadai, baik ketika berangkat bekerja ke luar negeri maupun saat kembali. Buruh migran perempuan kerap mendapatkan perlakuan yang buruk dari majikannya. Menurut Bazzi &amp; Bintoro, 2015, terdapat kordinasi yang buruk antara pemerintah setempat dan pemerintah di negara penerima pekerja migran. Kebanyakan pekerja tidak memahami isi kontrak kerja, buta pengetahuan finansial dan pasar kerja, serta kurangnya pelatihan dari pemerintah. Ekonomi berperspektif feminis menggarisbawahi ketidakadilan sistem ekonomi yang merugikan perempuan. Beberapa hal yang disoroti adalah kesenjangan berpendapatan, segregasi gender dalam pekerjaan dan diskriminasi serta eksploitasi. Lensa ekonomi feminis mampu mengurai ketertinggalan perempuan dalam pasar kerja. Partisipasi perempuan di pasar kerja rendah karena soal perkawinan, memiliki anak di bawah umur dua tahun, tingkat pendidikan yang rendah (terutama level pendidikan tinggi), dan penggantian struktur ekonomi dari sektor pertanian, transisi dari area rural ke urban (AIPEG 2017; Jakarta Post 2020).<br /><br />Semua faktor yang telah disebut di atas menyebabkan sejak awal posisi perempuan di pasar kerja sangat lemah. Saat Covid-19 menjangkit, perempuan semakin terpuruk. Berikut adalah beberapa konsep feminis yang perlu diperhatikan dalam membincangkan perempuan dan ekonomi.<br /><br /><ul><li>Kesenjangan Berpendapatan</li></ul> Perbedaan berpendapatan antara laki-laki dan perempuan yang bekerja penuh waktu sangat besar. Kesenjangan berpendapatan disektor formal sebesar 34% sedangkan di sektor informal sebesar 50% (AIPEG 2017). Kesenjangan terjadi bukan karena perempuan tidak produktif melainkan karena terdapat praktek diskriminasi. Terdapat bukti adanya keadaan <em>Sticky floor practice </em>pada sektor formal, yakni perempuan yang bekerja pada level bawah lebih mengalami kesenjangan pendapatan. Sedangkan perempuan yang bekerja di sektor informal kesenjangan pendapatan lebih besar. Selain itu, di level bawah, promosi pekerjaan sangat jarang (AIPEG 2017).<br /><br /><ul><li>Segregasi Gender dalam Pekerjaan</li></ul> Praktik menempatkan pekerjaan berdasarkan jenis kelamin (mana kerja yang cocok untuk perempuan dan mana kerja yang cocok untuk laki-laki), ini merupakan masalah besar. Apa yang perusahaan atau tempat kerja lakukan adalah men-genderkan pekerjaan (<em>We gender jobs).&nbsp;</em>Misalnya, perawat dan guru adalah pekerjaan yang cocok untuk perempuan sedangkan IT dan pekerja bangunan cocok untuk laki-laki. Hal ini terjadi lewat dua cara, <em>employer selection hypothesis </em>dan <em>selective exit hypothesis</em>. Yang pertama, pemilik usaha (atau <em>hiring manager</em>), menetapkan mana pekerjaan yang cocok untuk laki-laki dan mana pekerjaan yang cocok untuk perempuan (<em>masculine jobs dan feminine jobs</em>). Sedangkan yang kedua, <em>selective exit hypothesis</em>, perempuan meninggalkan pekerjaan karena menghadapi tekanan. Lingkungan kerja yang <em>hypermasculine </em>mengakibatkan pengalaman buruk bagi perempuan yang bersaing di dunia kerja, juga adanya kesenjangan gaji.<br />&nbsp;<br />Konsentrasi perempuan dalam ekonomi ada pada pekerjaan informal yakni pekerja domestik, pekerja paruh waktu, dan usaha kecil. Pekerjaan semacam ini lebih banyak diduduki oleh perempuan dari pada laki-laki dengan rasio 3: 1. Lebih banyak perempuan miskin yang melakukan pekerjaan di sektor informal sebesar 80% dibandingkan 34% perempuan kelas menengah-atas.<br /><br /><ul><li>Diskriminasi dan Perlakuan Berbeda</li></ul>Baik di sektor formal maupun di sektor informal, perempuan mengalami diskriminasi. Adanya seksisme agresif (<em>hostile</em>) maupun halus (<em>benevolent</em>). Ada 42% perempuan pernah mengalami seksisme di tempat kerja (Wade 2020). Perempuan kerap mengalami ancaman simbolis, misalnya, kehadiran perempuan dianggap mengancam identitas grup dominan. Perempuan pun mengalami <em>double bind</em>. Konsep <em>double bind </em>yakni, di satu sisi perempuan dituntut bekerja keras ikut dalam persaingan dunia kerja yang <em>hypermasculinity</em>, tetapi di sisi lain, perempuan dituntut untuk menjadi feminin terutama bila berada dihadapan atasan. <em>&ldquo;To be successful at her job, a woman needs to do masculinity, but to be accepted by her boss, colleagues, clients, she needs to do femininity&rdquo; </em>(Wade 2020). Perempuan juga menghadapi <em>Mommy Tax, </em>dimana perempuan yang hamil dan membesarkan anak akan mau tidak mau memperlambat laju kariernya. Beberapa istilah lainnya adalah:<br />&nbsp;<br /><em>Glass ceiling. </em>Perempuan yang bekerja di posisi atas mengalami hambatan yang tak terlihat. Misalnya hambatan sikap diskriminatif, pelecehan seksual, dan sebagainya. Sikap diskriminatif yang dialami perempuan dapat dialami baik dari atasan laki-laki maupun perempuan. Eksekutif perempuan di perusahaan top dunia juga mengalami hambatan-hambatan tersebut.<br />&nbsp;<br /><em>Glass clif. </em>Bila perempuan berhasil masuk ke posisi atas dan memecahkan <em>glass ceiling</em>, mereka mengalami risiko &ldquo;jatuh&rdquo; dari posisi mereka. Perempuan yang berada di posisi puncak mengalami tekanan dari laki-laki yang ingin bertahan di level atas, dan adanya ekspektasi untuk selalu bekerja dengan sempurna. Perempuan di level ini hidup di bawah &ldquo;kaca pembesar&rdquo;, setiap gerak-gerik dan&nbsp;penampilan mereka diamati. Maka, penelitian menunjukkan kebanyakan perempuan yang bekerja di level atas, mengundurkan diri, karena mengalami kelelahan secara fisik dan mental.<br />&nbsp;<br /><em>Glass escalator. </em>Laki-laki yang bekerja di bidang pekerjaan dominan perempuan, mengalami peningkatan karier yang cepat sebab perempuan cenderung untuk mendukung laki-laki yang bekerja di lingkungan mayoritas perempuan. Beberapa penelitian memperlihatkan laki-laki diuntungkan bekerja di tempat dimana dia menjadi minoritas. Laki-laki digunakan sebagai <em>token </em>karena mau bekerja di lingkungan perempuan, sehingga dia mengalami dukungan yang posistif dan kadang lebih sukses dari perempuan di bidang yang sama (Kanter 1977).<br /><br /><strong><font size="2">Care Crisis</font></strong><br />Sudah saya sebut di atas bahwa sebelum masa pandemi, status perempuan di Indonesia sudah goyah karena adanya masalah diskriminasi, eksploitasi, dominasi dan kekerasan. Kini pada masa pandemi, perempuan yang mayoritas bekerja di bidang <em>care work</em>, mengalami krisis besar. Ini disebabkan karena pemerintah terlalu lama memarginalkan perempuan dan mengacuhkan kontribusinya pada sektor ekonomi. Di masa pandemi Covid-19, dunia bergantung pada <em>careworkers </em>dan <em>caregivers </em>yang mayoritas adalah perempuan dan anak perempuan. Di bidang <em>careworkers</em>, mayoritas perempuan yang berprofesi di bidang keperawatan, berada di garda depan menghadapi pandemi Covid-19 di rumah sakit. Di media sosial, dokter yang mayoritas adalah laki-laki mendapatkan perlakuan istimewa, berbeda dengan perawat. Pekerja dokter lebih sering di agung-angungkan sedangkan pekerja perawat dianggap biasa saja. Bahkan di dalam pembagian insentif, perawat mendapatkan insentif yang lebih kecil dari para dokter.<br />&nbsp;<br />Perempuan paling banyak menjadi pekerja esensial, bekerja di pasar, pengasuh anak dan usaha kecil sepeti makanan. Perempuan dominan di pekerjaan <em>caregivers</em>, mereka menanggung beban rumah tangga, memasak, mengasuh anak, melayani suami, menjaga orang tua yang sakit, dan sebagainya. <em>Careworkers </em>dan <em>caregivers </em>tidak memiliki kemewahan berdiam di rumah seperti para CEO, pengacara, direktur, dan sebagainya, yang rata-rata memiliki <em>caregivers </em>bahkan <em>careworkers </em>di rumah. Mereka yang tergolong kelas atas diuntungkan oleh sistem ekonomi yang berorientasi profit dan bukan berorientasi pada kesejahteraan rakyat kecil. Kesenjangan antara yang kaya dan miskin terlihat dengan gamblang dalam masa krisis saat ini. Mereka yang kaya, memiliki jabatan (atau bekerja di tempat mapan) mendapatkan pelayanan testing Covid-19 dengan cepat dan terjamin. Sedangkan mereka yang tergolong dalam <em>careworkers </em>dan <em>caregivers </em>tidak memiliki akses yang mudah untuk mendapatkan fasilitas testing, mudah terkena pandemi informasi, dan tidak memiliki akses internet yang memadai untuk tetap mengikuti pendidikan yang sebagian&nbsp; besar dijalankan secara daring.<br /><br /><strong>Male Crisis</strong><br />Saya melihat banyak persoalan yang dihadapi oleh laki-laki di masa pandemi Covid-19. Menurut data yang dihimpun oleh negara-negara maju, lebih banyak laki-laki yang meninggal dunia karena virus Corona ketimbang perempuan. Hal ini bukan disebabkan faktor biologis melainkan faktor sosiologis, gaya hidup yang salah. Laki-laki menurut para ahli lebih banyak yang merokok, konsumsi alkohol berlebihan serta kurang memerhatikan kesehatan. Menurut Tony Porter (Chief Executive A Call to Men), laki-laki di saat krisis malu untuk menunjukkan kelemahannya dan selalu ingin tampil superior serta tidak mau meminta pendapat pasangannya. Laki-laki bukan saja mengalami kesehatan fisik yang buruk namun juga kesehatan mental yang rapuh. Hal ini disebabkan oleh persoalan maskulinitas dan budaya patriarki yang mengokohkan eksistensi laki- laki. Ini adalah salah satu penjelasan mengapa di dalam masa krisis, laki-laki cenderung melakukan kekerasan fisik dan verbal. Hal lain, laki-laki tidak dapat menghadapi tekanan finansial sehingga membuat mereka lebih mudah marah dan agresif. Identitas kesuksesan finansial melekat pada laki-laki, mereka diukur martabatnya melalui &ldquo;uang&rdquo;. Karena itu, mereka malu mengerjakan pekerjaan rumah tangga, mengasuh anak, yang dianggap remeh-temeh, domain perempuan. Karakteristik &ldquo;<em>man box</em>&rdquo; ini sangat berbahaya bukan saja bagi diri laki-laki itu sendiri, melainkan juga bagi keluarganya, dan masyarakat yang lebih luas.<br /><br /><strong>Agenda Feminis</strong><br />Pandemi Covid-19 menunjukkan sistem ekonomi dan sosial kita sangat rapuh. Terbukti setiap kali ada krisis, negara tidak mampu untuk menjamin keamanan masayarakat, kesejahteraan ekonomi dan sosial. Dalam keadaan yang <em>chaos</em>, perempuan dan anak perempuan masuk di dalam kelompok rentan bersama dengan kelompok-kelompok marginal lainnya termasuk kelompok LGBTIQ. Oleh sebab itu, penangan krisis tidak bisa hanya bersifat reaktif (karena ini hanya menempelkan &ldquo;<em>band aid</em>&rdquo; sementara), tetapi sangat perlu dan urgen melakukan perubahan secara total. Beberapa agenda yang bisa diperjuangkan:<br /><br /><ul><li><em>Feminist power</em>. Pemimpin perempuan terbukti lebih handal menangani krisis. Kepemimpinan mereka mengedepankan etika kepedulian. Contohnya, Jacinda Arden dari Swedia, Erna Solberg dari Norway, Katrin Jakobsdottir dari Islandia, Angela Markel dari Jerman, Tsai Ing-wen dari Taiwan, Sliveria Jacobs dari Caribbean nation. Mereka menggunakan pendekatan kepemimpinan yang otentik, transparan pada masyarakat (termasuk data Covid-19) dan bertindak konkret. Pemimpin perempuan paham pendekatan interseksionalitas dan telah memasukkan pendekatan interseksionalitas di dalam kebijakan-kebijakan mereka. Mereka telah merevisi total sistem ekonomi yang terpusat pada pemilik modal dan ganti fokus pada pekerja <em>careworkers </em>dan <em>caregivers </em>yang merupakan kelompok andalan penangkal krisis.</li><li>Kebijakan makroekonomi yang menitikberatkan pada kerja-kerja perawatan (<em>care work</em>). Perlu menteri&nbsp;yang membuat kebijakan yang mengaitkan gender dan ekonomi, menggunakan lensa interseksionalitas.</li><li>Kebijakan yang mengandalkan perspektif feminis. Menteri Audun Lysbakken (Menteri berjenis kelamin laki-laki yang membidangi pemberdayaan perempuan dan anak), menggarisbawahi pentingnya kebijakan pro-gender karena terkait dengan kepentingan laki- laki. Investasi pada perempuan yang merupakan populasi terbesar (51%), menghasilkan ekonomi yang produktif.</li><li>Sistem pendidikan berbasis keadilan gender dan diversitas gender. Di dalam situasi pandemi Covid-19, hampir seluruh pengajaran dialihkan secara daring. Pekerja di bidang pendidikan primer mayoritas adalah perempuan. Lensa interseksionalitas menangkap kesenjangan pendidikan yang menghantam kelas masyarakat bawah di masa krisis.</li><li>Perlu penggantian sistem secara total! Pandemi Covid-19, memaksa kita untuk melakukan evaluasi sistem ekonomi, sosial dan kultural yang ada. Perubahan perlu terjadi. (JP)</li></ul></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Kejahatan Seksual dan Orientasi Seksual: Memintal Pendidikan Seksualitas dan Gender]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/kejahatan-seksual-dan-orientasi-seksual-memintal-pendidikan-seksualitas-dan-gender]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/kejahatan-seksual-dan-orientasi-seksual-memintal-pendidikan-seksualitas-dan-gender#comments]]></comments><pubDate>Mon, 23 Mar 2020 03:24:32 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/kejahatan-seksual-dan-orientasi-seksual-memintal-pendidikan-seksualitas-dan-gender</guid><description><![CDATA[Dok. Pribadi &nbsp;Nicodemus Niko&nbsp;Mahasiswa Doktoral Sosiologi, Universitas Padjadjaran&nbsp;(nicoeman7@gmail.com)Sebagian besar masyarakat Indonesia, secara umum masih menempatkan&nbsp; permasalahan seksual sebagai pembahasan yang tabu untuk diperbincangkan sehari-&nbsp; hari. Masyarakat seolah-olah menutup rapat segala perbincangan yang menyangkutpautkan tentang seks dan seksualitas.Baru-baru ini di Kalimantan Barat, pelaporan atas kejahatan seksual menguap ke permukaan. Komisi Perlindung [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:auto;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:6px;*margin-top:12px'><a href='https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/nikodemus-niko_1_orig.png' rel='lightbox' onclick='if (!lightboxLoaded) return false'><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/nikodemus-niko_1_orig.png" style="margin-top: 5px; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:1px;padding:3px; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -0px; margin-bottom: 0px; text-align: center;" class="wsite-caption">Dok. Pribadi</span></span> <div class="paragraph" style="display:block;"><strong>&nbsp;</strong><strong>Nicodemus Niko</strong><br /><span>&nbsp;Mahasiswa Doktoral Sosiologi, Universitas Padjadjaran</span><br /><span style="color:rgb(0, 0, 0)">&nbsp;(</span><span>nicoeman7@gmail.com)<br /><br />Sebagian besar masyarakat Indonesia, secara umum masih menempatkan&nbsp; permasalahan seksual sebagai pembahasan yang tabu untuk diperbincangkan sehari-&nbsp; hari. Masyarakat seolah-olah menutup rapat segala perbincangan yang menyangkutpautkan tentang seks dan seksualitas.</span><br /><br /><span>Baru-baru ini di Kalimantan Barat, pelaporan atas kejahatan seksual menguap ke permukaan. Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat pada bulan Februari lalu membeberkan data kasus terkait penanganan kekerasan terhadap anak, dimana kejahatan seksual menjadi dominasi kasus yang ditangani (Antara Kalbar 2020). Sepanjang bulan Januari 2020 saja terdapat 20 kasus kejahatan seksual yang dilaporkan. Hal ini berarti bahwa ada kesadaran masyarakat untuk melapor atas segala bentuk kejahatan seksual yang dialami oleh anak-anak, ini sebuah kemajuan untuk bisa&nbsp;</span><em>speak-up.</em></div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph">Pada sebagian besar budaya masyarakat kita, narasi seksualitas masih menjadi pembahasan yang tabu untuk dibahas dan diperbincangkan. Hal ini menandakan bahwa masyarakat kita masih kurang terbuka untuk mengedukasi diri mengenai seksualitas, dalam kata lain bahwa pendidikan dan pengetahuan seksualitas masih belum merata bagi setiap kelompok/lapisan masyarakat. Hal ini bisa saja karena akses-akses terhadap pendidikan seksual yang tidak memadai, dan atau terdapat dogma-dogma tertentu yang kurang membuka ruang untuk edukasi keberagaman seksualitas.<br />&nbsp;<br /><strong>Pengetahuan Seksualitas yang Timpang</strong><br />Adanya dogmatisasi, ketertutupan akses, dan tabu masyarakat menandakan bahwa kita terkungkung pada budaya patriarki. Budaya patriarki adalah perspektif yang menyatakan bahwa laki-laki mendominasi semua peran dalam sistem sosial; karena perempuan diabaikan dari peran yang juga bisa mereka lakukan seperti laki-laki. Peran sosial ini termasuk dalam aspek sosial, agama, ekonomi, politik, atau budaya. Artinya bahwa segala aspek dan pengetahuan tidak diakses secara merata. Termasuk pengetahuan seksualitas, yang dikekang oleh heteronormativitas semata. Sehingga terdapat timpang pikir ketika kejahatan seksual disandingkan dengan orientasi seksual. Misalnya pada kasus kejahatan seksual yang dilakukan Reynhard di Inggris, dimana kejahatan seksual tersebut pada konteks laki-laki sesama laki-laki (The Guardian 2020).<br /><br />Terdapat narasi yang belum selesai ketika kita membicarakan kejahatan seksual dengan orientasi seksualitas marginal (LGBT). Stigma, stereotipe dan diskriminasi yang masih kerap terjadi dialami oleh kelompok seksualitas marginal di Indonesia. Superioritas laki-laki menjadi penanda bahwa pada masyarakat patriarki terjadi praktik diskriminasi terhadap minoritas gender dan seksualitas. Ketika Reynhard yang adalah homoseksual melakukan kejahatan seksual, dengan mudahnya stigma dan stereotipe melekat bahwa; &ldquo;semua homoseksual sama saja, pasti adalah predator dan penjahat seksual&rdquo;. Narasi yang belum selesai ini, sepatutnya menjadi perdebatan bagi akademisi dalam rangka membangun pola pemahaman yang benar mengenai kejahatan seksual dan orientasi seksual.<br />&nbsp;<br /><strong>Pemahaman Konteks Kekerasan Seksual dan Orientasi Seksual</strong><br />Budaya <em>taboo</em> (tabu) ini yang kian membuat banyak orang mencari sendiri definisi seks dan seksualitas. DeBeavoir (2016) menyebutkan bahwa seksualitas merupakan aspek-aspek terhadap kehidupan manusia terkait faktor biologis, fisiologis, sosial dan budaya terkait seks dan aktivitas seksual yang mempengaruhi masyarakat. Secara tidak langsung seksualitas selalu melekat pada kehidupan setiap individu. Sehingga pada jalan mencari definisi ini, tidak jarang memunculkan kekerasan terhadap perempuan dan juga laki-laki kelompok marginal.<br /><br />Kekerasan terhadap perempuan mencakup pelecehan fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi, serta pemotongan melintasi batas usia, ras, budaya, kekayaan, dan geografi. Pada konteks kekerasan seksual, perlu digarisbawahi adalah kekerasan seksual tidak berbatas pada jenis kelamin perempuan ataupun laki-kali. Artinya bahwa perempuan dan laki-laki sama-sama rentan menjadi korban kekerasan seksual.<br /><br />Kekerasan terhadap orientasi seksual homoseksual bahkan mendapatkan stigma dan label negatif dalam pemberitaan media. Hal ini yang memunculkan sikap stigma dan stereotipe di dunia nyata. Kemudian, khususnya perempuan yang menjadi korban telah menduduki posisi yang lebih rumit terkait dengan beban sosial mereka, hal ini semakin diperjelas bahwa budaya patriarkal sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat kita.<br /><br />Perkosaan merupakan bentuk kekerasan seksual yang dapat berakibat kerusakan tubuh dan mental bagi korban. Bagi korban anak perempuan selain guncangan psikologis, kerentanan terjangkit penyakit kelamin, juga guncangan lingkungan sosial yang kemudian dapat menjadikan korban mendapatkan stigma dan stereotipe. Hal yang sama juga dialami oleh korban laki-laki. Perempuan dan laki-laki yang menjadi korban, tetaplah korban. Semestinya, kita menempatkan korban tidak berdasarkan seks (jenis kelamin) dan orientasi seksualnya.<br /><br />Antara kekerasan seksual dan juga orientasi seksual memiliki perbedaan yang jauh sekali. Kekerasan atau pelecehan seksual merupakan perilaku pendekatan terkait dengan seks yang tidak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang baik secara verbal maupun tidak verbal yang merujuk pada seks. Sedangkan orientasi seksual mengacu pada pola ketertarikan, baik secara emosional maupun seksual terhadap jenis kelamin tertentu.<br /><br />&#8203;Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang bukan serta merta karena orientasi seksual yang dimilikinya. Tindakan perkosaan diakibatkan karena adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dengan korban. Seperti dalam pandangan Foucault bahwa kekuasaan terjalin dengan jenis hubungan lain seperti produksi, kekerabatan, keluarga, dan seksualitas. Maka karena beragamnya hubungan kekuasaan itu Foucault (2000) menyatakan bahwa kekuasaan ada di mana-mana tanpa terkecuali termasuk atas narasi seksualitas. Kekuasaan yang timpang inilah menyebabkan adanya bentuk-bentuk dominasi terhadap kekuatan yang lebih lemah. Seperti halnya kasus perkosaan yang terjadi baik secara heteroseksual maupun homoseksual.<br />&nbsp;<br /><strong>Daftar Pustaka:</strong><br /><br />Antara Kalbar 2020, "KPPAD Kalbar Terima Laporan 34 Kasus Kekerasan Terhadap Anak",&nbsp;&nbsp;<a href="https://kalbar.antaranews.com/berita/405418/kppad-kalbar-terima-laporan-34-kasus-kekerasan-terhadap-anak">https://kalbar.antaranews.com/berita/405418/kppad-kalbar-terima-laporan-34-kasus-kekerasan-terhadap-anak</a><br /><br />DeBeavoir, S 2016,&nbsp;<em>Second Sex,&nbsp;</em>Pustaka Promethea, Jakarta.<br /><br />Foucault, M 2000,&nbsp;<em>Seks dan Kekuasaan (terj. Rahayu),</em>&nbsp;Gramedia, Jakarta.<br /><br />The Guardian 2020, "Reynhard Sinaga Jailed Life Drugging Raping Men Manchester", Retrieved from: <a href="https://www.theguardian.com/uk-news/2020/jan/06/reynhard-sinaga-jailed-life-drugging-raping-men-manchester">https://www.theguardian.com/uk-news/2020/jan/06/reynhard-sinaga-jailed-life-drugging-raping-men-manchester</a><br />&nbsp;<br />&nbsp;<br />&nbsp;<br /><br /></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Hari Pemberantasan Kemiskinan Sedunia: Apa Kabar Kemiskinan Perempuan di Pedesaan?]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/hari-pemberantasan-kemiskinan-sedunia-apa-kabar-kemiskinan-perempuan-di-pedesaan]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/hari-pemberantasan-kemiskinan-sedunia-apa-kabar-kemiskinan-perempuan-di-pedesaan#comments]]></comments><pubDate>Fri, 18 Oct 2019 08:58:57 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/hari-pemberantasan-kemiskinan-sedunia-apa-kabar-kemiskinan-perempuan-di-pedesaan</guid><description><![CDATA[Dok. Pribadi &#8203;Nikodemus NikoMahasiswa Doktoral Sosiologi, Pascasarjana FISIP, Universitas Padjadjaran(nicoeman7@gmail.com)&#8203;Kemiskinan di negeri ini kian hari bukan semakin membaik, sebaliknya justru semakin memburuk. Seperti yang kita ketahui bahwa korupsi yang merajalela menjadi satu diantara sumber-sumber kemiskinan. Si miskin akan sangat sulit untuk mengubah nasib, sebab memang dimiskinkan. Perempuan adalah pihak yang paling menderita menghadapi kemiskinan ekstrem di Indonesia. Ti [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:auto;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:0px;*margin-top:0px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/editor/nikodemus-niko.png?1571389688" style="margin-top: 5px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:1px;padding:3px; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption">Dok. Pribadi</span></span> <div class="paragraph" style="text-align:left;display:block;"><strong><span style="color:rgb(0, 0, 0)"><br />&#8203;Nikodemus Niko</span></strong><br /><span style="color:rgb(0, 0, 0)">Mahasiswa Doktoral Sosiologi, Pascasarjana FISIP, Universitas Padjadjaran<br />(</span><span>nicoeman7@gmail.com)<br /><br />&#8203;</span><span style="color:rgb(0, 0, 0)">Kemiskinan di negeri ini kian hari bukan semakin membaik, sebaliknya justru semakin memburuk. Seperti yang kita ketahui bahwa korupsi yang merajalela menjadi satu diantara sumber-sumber kemiskinan. Si miskin akan sangat sulit untuk mengubah nasib, sebab memang dimiskinkan. Perempuan adalah pihak yang paling menderita menghadapi kemiskinan ekstrem di Indonesia. Tidak jarang diantaranya mengalami kekerasan dalam rumah tangga, rentan terhadap pelecehan dan perkosaan, dan ada yang dinikahkan walau masih berusia muda.</span><br /><br /><span style="color:rgb(0, 0, 0)">Mosse (2007) berpendapat bahwa ideologi yang paling kuat dalam menyokong perbedaan gender adalah pembagian dunia ke dalam wilayah publik dan privat, yang umumnya disebutkan bahwa laki-laki di ruang publik dan perempuan di ruang privat. Hal ini yang kemudian memanifestasi ketidakadilan gender terjadi di berbagai tingkatan struktur, bahwasannya ada ketimpangan antara perempuan dan laki-laki dalam relasi kuasa. Ketimpangan ini yang menurut Indraswari (2009) sebagai penyebab utama terjadinya kemiskinan pada perempuan, yang mana perempuan diputus akses-aksesnya terhadap sumber daya.</span></div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph" style="text-align:left;"><span style="color:#000000; font-weight:400">Hari ini, kemiskinan tidak lagi dipahami hanya sebatas ketidakmampuan pemenuhan ekonomi, tetapi juga kegagalan memenuhi hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam menjalani kehidupan secara bermartabat. Hak-hak dasar perempuan yang diakui secara umum meliputi terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumberdaya alam, dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakukan atau ancaman tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik.</span><br /><span style="color:#000000; font-weight:400">Hak asasi perempuan satu diantaranya adalah terbebas dari kemiskinan, yang pada kenyataannya tubuh miskin perempuan, utamanya di pedesaan semakin parah. Data </span><span style="color:#000000; font-weight:400">World Poverty Clock</span><span style="color:#000000; font-weight:400"> (2019) mencatat 12.783.505 orang masyarakat di Indonesia yang mengalami kemiskinan ekstrem. Apabila dilihat dari pembagiannya data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di tahun 2019 mencatat bahwa kemiskinan tertinggi ditemukan pada anak-anak dan lansia, lagi-lagi secara jumlah, perempuan lebih banyak dibandingkan laki-laki.</span><br /><br /><span style="color:#000000; font-weight:400">Perempuan miskin di pedesaan menopang penghasilan dan hidup dari bertani, berkebun dan sumber hutan. Hari ini kita menyaksikan alam dan hutan dibabat habis dan diganti dengan perusahaan-perusahaan yang tidak ramah terhadap alam, perkebunan kelapa sawit misalnya. Persoalan kelapa sawit di pulau Kalimantan dan Sumatra tidak bisa dilihat dari sektor ekonomi semata, dari segi lingkungan, sangat merusak ekosistem hutan. Kemudian, konflik-konflik yang terjadi ikut menyengsarakan perempuan. Perebutan hak atas tanah untuk dapat dijadikan uang, bahkan pertumpahan darah antar keluarga terjadi karena perebutan lahan. Keberadaan perusahaan sawit memperburuk lingkungan sosial yang tadinya miskin, akan bertambah miskin dan terekslusi.</span><br /><br /><span style="color:#000000; font-weight:400">Sosiolog acapkali mendiskusikan transisi sosial hari ini yang bertransformasi dari sistem dunia tradisional menuju sistem modern. Pemaksaan sistem modern ini yang turut memperparah kemiskinan yang terjadi di pedesaan. &ldquo;</span><span style="color:#000000; font-weight:400">Si kaya semakin kaya, si miskin semakin miskin</span><span style="color:#000000; font-weight:400">&rdquo;, pepatah lama ini masih relevan dalam melihat situasi hari ini. Sudah saatnya kemiskinan tidak bisa dilihat sebagai definisi-definisi saja, melainkan sudah semestinya mendesak pemerintah mengentaskan kemiskinan perempuan hingga ke akar-akarnya. Apa akar kemiskinan perempuan? Ketidakadilan gender! Ketidakadilan gender ini yang kemudian melahirkan kemiskinan itu sendiri, pelemahan fisik, isolasi, kerentanan, dan ketidakberdayaan pada perempuan.</span><br /><br /><span style="color:#000000; font-weight:400">Saya ingin mengulas tentang hasi riset saya tentang kemiskinan perempuan suku Dayak Benawan di Kalimantan Barat, bahwasannya ketidakadilan gender melahirkan keterbatasan perempuan mengakses pendidikan, keterbatasan perempuan mengakses hak atas kesehatan reproduksi, dan semua itu memiskinkan perempuan. Artinya bahwa kemiskinan terjadi karena ada relasi kuasa pemiskinan (pembiaran tubuh-tubuh miskin) sendiri.&nbsp;</span><br /><br /><span style="color:#000000; font-weight:400">Program pembangunan pemerintah hanya itu-itu saja, dan kehidupan masyarakat dalam komunitas tersebut hanya begitu-begitu saja dari tahun ke tahun. Bahkan banyak keluarga yang kemudian meminjam uang di bank dan atau </span><span style="color:#000000; font-weight:400">credit union</span><span style="color:#000000; font-weight:400"> (CU) yang kian memperparah kemiskinan itu sendiri. Upaya pembangunan Sumber Daya Manusia masyarakat di wilayah desa tertinggal dengan penguatan sumber daya lokal, tanpa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat lokal, itulah yang terjadi.</span><br /><br /><span style="color:#000000; font-weight:400">Saya berkesimpulan bahwa kemiskinan itu sendiri merupakan suatu keadaan yang tidak mutlak. Artinya bahwa kemiskinan dapat berubah sewaktu-waktu (dinamis), tentunya dengan adanya pemberdayaan diri oleh tubuh atau kelompok yang miskin. Tahapan pemberantasan kemiskinan ini sendiri adalah membunuh patriarki yang mendarah daging dalam komunitas-komunitas masyarakat di pedesaan. Bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan; narasi ini perlu pengkajian ulang. Bahwa rakyat jelata selalu terpinggirkan dalam penyuaraan hak-hak yang semestinya didapatkan sebagai warga negara.</span><br /><br /><span style="color:#000000; font-weight:400">Jurnal Perempuan (2006) pernah menyebutkan bahwa perempuan merupakan golongan mayoritas dari orang miskin di dunia dan jumlah perempuan yang hidup di desa-desa miskin meningkat 50% semenjak tahun 1975, ditambah lagi perempuan merupakan mayoritas penyandang buta huruf di dunia. Kondisi yang sama masih terjadi hingga hari ini, justru bisa jadi lebih parah. Banyaknya kasus-kasus temuan Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan seperti kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan, perkosaan, KDRT dan kasus lain yang merupakan sebagai akibat dari kemiskinan. Hal ini menunjukkan bahwa kemiskinan perempuan akan melahirkan penyengsaraan-penyengsaraan lainnya terhadap perempuan.</span><br /><br /><span style="color:#000000; font-weight:700">Daftar Pustaka:</span><br /><br /><span style="color:#000000; font-weight:400">Anonim</span><span style="color:#000000; font-weight:400"> 2019, </span><span style="color:#000000; font-weight:400"><em>World Poverty Clock</em>, </span><span style="color:#000000; font-weight:400">Federal Ministry for Economic Cooperation and Development, Retrieved from: </span><a href="https://worldpoverty.io/index.html"><span style="color:#0563c1; font-weight:400">https://worldpoverty.io/index.html</span></a><br /><br /><span style="color:#000000; font-weight:400">Indraswari 2009, "Perempuan dan Kemiskinan", </span><span style="color:#000000; font-weight:400"><em>Jurnal Analisis Sosial</em> </span><span style="color:#000000; font-weight:400">Vol. 14, No. 2 (2009), Pp. 40-52.</span><br /><br /><span style="color:#000000; font-weight:400">Jurnal Perempuan </span><span style="color:#000000; font-weight:400">2006, Hak Asasi Perempuan Belum Menjadi Bagian Institusional Hukum, Edisi 45, Hal. 78-81.</span><br /><br /><span style="color:#000000; font-weight:400">Mosse, J. V 2007, </span><span style="color:#000000; font-weight:400"><em>Gender dan Pembangunan</em>,</span><span style="color:#000000; font-weight:400"> Yogyakarta: Pustaka Pelajar.</span><br /><br /><span style="color:#000000; font-weight:400">Niko, N 2019, Kemiskinan Perempuan Dayak Benawan sebagai bentuk Kolonialisme Baru, Jurnal Pemikiran Sosiologi. Vol 6 (1): 58-76.</span><br /><br /></div>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Akibat Tidak Mengenal Istilah Korban (Victim)]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/akibat-tidak-mengenal-istilah-korban-victim]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/akibat-tidak-mengenal-istilah-korban-victim#comments]]></comments><pubDate>Mon, 16 Sep 2019 09:41:16 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/akibat-tidak-mengenal-istilah-korban-victim</guid><description><![CDATA[Dok. Jurnal Perempuan Mariana Amiruddin(Komisioner Komnas Perempuan)&#8203;Mengapa judul tulisan ini demikian? Kata korban dalam jejak bahasa Indonesia kurang dimaknai secara dalam oleh masyarakat kita. Pemaknaan kata korban sangat jauh berbeda dengan kata&nbsp;victim&nbsp;dalam bahasa Inggris. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata korban diartikan sebagai &ldquo;pemberian untuk menyatakan kebaktian, dan kesetiaan&rdquo;. Ada pula kata kurban dalam kamus tersebut yang berasal dari bahasa Arab  [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:auto;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:8px;*margin-top:16px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/mariana-amiruddin.jpg?1626673139" style="margin-top: 5px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:1px;padding:3px; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption">Dok. Jurnal Perempuan</span></span> <div class="paragraph" style="text-align:left;display:block;"><strong>Mariana Amiruddin</strong><br />(Komisioner Komnas Perempuan)<br />&#8203;<br /><span>Mengapa judul tulisan ini demikian? Kata korban dalam jejak bahasa Indonesia kurang dimaknai secara dalam oleh masyarakat kita. Pemaknaan kata korban sangat jauh berbeda dengan kata&nbsp;</span><em>victim&nbsp;</em><span>dalam bahasa Inggris. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata korban diartikan sebagai &ldquo;pemberian untuk menyatakan kebaktian, dan kesetiaan&rdquo;. Ada pula kata kurban dalam kamus tersebut yang berasal dari bahasa Arab yang dicontohkan dalam kalimat &ldquo;jangankan harta, jiwa sekalipun kami berikan sebagai korban&rdquo;.&nbsp;&nbsp;</span></div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph" style="text-align:left;">Kata korban dalam bahasa kita tidak berkorelasi sama sekali dengan subjek yang mengalami kerugian, penderitaan dan kemalangan seseorang akibat perbuatan orang lain, kecuali untuk kasus bencana alam, kecelakaan dan penyakit. Dalam bahasa Inggris <em>victim</em> dimaknai sebagai seseorang atau sesuatu yang telah terluka, hancur, atau terbunuh atau telah menderita, baik karena tindakan seseorang atau sesuatu yang lain. Istilah <em>victim</em> yang berbeda dengan istilah korban tersebut terlihat dalam sebuah studi yang disebut viktimologi, berasal dari kata &ldquo;victima&rdquo; (bahasa latin) dan &ldquo;logos&rdquo; yang berarti ilmu pengetahuan. Viktimologi adalah ilmu yang mempelajari tentang korban sebagai <em>victim</em>, termasuk hubungan antara korban dan pelaku, serta interaksi antara korban dan sistem peradilan &nbsp;yaitu, polisi, pengadilan, dan hubungan antara pihak-pihak yang terkait - serta didalamnya juga menyangkut hubungan korban dengan kelompok-kelompok sosial lainnya dan institusi lain.<br />&nbsp;<br />Kata korban sebagai <em>victim </em>di sisi lain juga hanya dikenal oleh perspektif hukum terutama dalam konteks hukum pidana dan Hak Asasi Manusia. Dalam perspektif hukum pidana, korban sama dimaknai dengan &ldquo;<em>victim</em>&rdquo;, adalah orang-orang yang baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian termasuk kerugian fisik atau mental, emosional, ekonomi atau gangguan subtansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbuatan atau komisi yang melanggar hukum pidana di masing-masing negara, termasuk penyalahgunaan kekuasaan. Di dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi dan Korban dikatakan bahwa korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.<br />&nbsp;<br />Dampak dari kurangnya pemaknaan atas kata korban yang tidak dikenal tersebut, sejumlah upaya untuk memperjuangkan keadilan, dan hak asasi manusia menjadi begitu sulit. Bagi masyarakat kita, kata &ldquo;korban&rdquo; yang mereka kenal adalah sama dengan pengorbanan, atau bila mengalami kerugian dan penderitaan dari peristiwa yang menyedihkan akibat kejahatan orang lain adalah sesuatu yang &ldquo;harus diterima&rdquo; begitu saja. Bila ada seseorang yang dikorbankan, misalnya akibat suatu kejadian yang keji seperti perkosaan, pembunuhan, penganiayaan, dianggap sebagai sebuah &ldquo;karma&rdquo; yang perlu diterima, atau kesialan belaka yang menimpa seseorang.<br />&nbsp;<br />Pemaknaan kata korban yang tidak dimaknai secara dalam tersebut membuat masyarakat kita kurang terbiasa untuk membangun empati pada nasib buruk orang lain, terutama akibat suatu perlakuan tidak adil. Rasa melihat sesuatu yang tidak adil terjadi pada orang lain adalah sebuah bentuk empati dan mendorong seseorang memiliki keinginan besar untuk menolong. Rasa yang dibentuk oleh kita sejauh ini adalah solidaritas atas identitas, bukan sebuah empati. Kelompok lebih diutamakan daripada hakekat ketidakadilan itu sendiri.&nbsp;<br />&nbsp;<br />Oleh sebab itu masyarakat kita tidak terlalu tersambung dengan istilah Hak Asasi Manusia, karena budaya yang membentuk kita abai terhadap rasa keadilan. Istilah tersebut (Hak Asasi Manusia) lebih dipahami sebagai suatu &ldquo;tindakan yang egois&rdquo;, yang memikirkan dirinya sendiri. Kita lebih terhubung pada pembelaan kolektif atas sebuah identitas yang dibanggakan oleh kelompok tertentu. Kita gagal mengurai sebuah &ldquo;ketidakadilan&rdquo; akibat istilah pengorbanan, bahkan cenderung menjadi hal yang lumrah bila menyakiti orang lain ataupun diri sendiri.<br />&nbsp;<br />Fenomena ini saya amati ketika RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sulit sekali dipahami sebagai perangkat hukum yang melindungi korban. Banyak pihak melihat bahwa tidak ada yang terlanggar dari sebuah peristiwa perkosaan, bahkan dianggap sebagai budaya yang disetujui dan dianggap hal yang lumrah&mdash;suatu kesialan yang dialami korban dan harus diterima begitu saja. Ia bukan sesuatu yang terlanggar harkat dan martabatnya, harga dirinya, masa depannya, dan kesehatan fisik dan psikisnya. Budaya abai tersebut akibat kita tidak memiliki keseriusan untuk benar-benar memahami tentang kemanusiaan atau bahkan kemanusiawian.&nbsp;<br />&nbsp;<br />Budaya yang abai terhadap korban tersebut dapat kita lihat terhadap kasus pelecehan seksual. Bagi banyak orang, perempuan dilecehkan adalah kesalahan perempuan itu sendiri. Kata &ldquo;mengundang&rdquo; atau &ldquo;menggoda&rdquo; sering dilemparkan pada perempuan yang mengalami pelecehan. Pelecehan adalah sesuatu yang harus diterima akibat perbuatan korban sendiri. Tuntutan atas rasa keadilan bagi korban dianggap hal yang berlebihan terutama dalam hal kekerasan seksual, karena kekerasan seksual dipandang sebagai hal yang wajar. Bila data mengatakan satu dari tiga perempuan mengalami kekerasan seksual, maka kita dapat membayangkan bahwa 1 dari 3 orang adalah pelaku kekerasan seksual &ndash; yang artinya kekerasan seksual sudah menjadi hal yang diwajarkan.<br />&nbsp;<br />Inilah asal mula persoalan dalam memaknai kata korban. Kata tersebut hingga hari ini masih sulit dimengerti, sama halnya dengan hak asasi manusia, apalagi hak asasi perempuan, dan kekerasan seksual. Alih-alih semakin memahami ketika dijelaskan, logikanya menjadi dipahami terbalik bahwa kekerasan seksual sebagai tindakan yang merayakan kebebasan seksual.&nbsp;Semoga Semesta menyelamatkan bangsa ini dari kebodohan.(JP)<br /><br /></div>]]></content:encoded></item></channel></rss>