Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025

Rocky Gerung: Tentang Etika Feminis

27/11/2015

 
Rocky Gerung
Pengajar Filsafat, FIB UI
[email protected]
PictureDok. Jurnal Perempuan
Setujukah anda bila "kekerasan seksual" diatur tersendiri sebagai undang-undang khusus (lex specialis) di luar pengaturan KUHPidana? Artinya, delik "kejahatan seksual" akan dirumuskan berlainan dengan definisi kejahatan dalam KUHPidana. Kemarin saya memberi kuliah umum soal itu di FHUI, dengan pendekatan feminist legal theory. Beberapa dosen Fakultas Hukum UI agaknya berupaya menjadikan matakuliah ini "wajib" dalam kurikulumnya. Terlihat urgensi untuk merevisi kurikulum dalam upaya merelevankannya dengan tuntutan asas keadilan terhadap perempuan. Mata kuliah ini tumbuh dari upaya filsafat feminis untuk menghasilkan perspektif kritis dalam membaca "peristiwa hukum".
 
Anda tahu bahwa di negeri ini setiap 2 jam terjadi 3 kekerasan seksual pada perempuan, dan hukum tak mampu memprosesnya. Artinya, ada masalah mendasar dalam sistem hukum, sehingga perlu terobosan paradigma. Terutama dalam segi pembuktian, persyaratan-persyaratan hukum acara tak mampu memahami konstruksi peristiwa kejahatan seksual sebagai kejahatan terhadap integritas tubuh dan seluruh psikologi perempuan.
 
Rumusan konvensional tentang kekerasan seksual, selalu sekadar dilekatkan pada segi "kesusilaan". Konstruksi patriarkis sebagai latar kekerasan seksual tak diperhatikan. Kritik teori hukum feminis adalah bahwa cara membaca hukum telah mengabaikan hal paling mendasar,  yaitu relasi kuasa dari kejahatan. Begini: bila seorang laki-laki menyerang seorang laki-laki, maka si penyerang akan menghitung korbannya sebagai "mampu menyerang balik". Tetapi bila korbannya adalah perempuan, maka si laki-laki penyerang akan menganggap bahwa korbannya "tak mampu menyerang balik". Jadi, dari awal telah terjadi ketimpangan kekuasaan. Ada surplus arogansi pada laki-laki, dan defisit moril pada perempuan, karena ia mengadopsi pikiran umum bahwa ia memang tak berdaya. Artinya, dalam serangan seksual, selalu ada "pretext" kekuasaan.
 
Mengusulkan sebuah "lex specialis" untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual adalah upaya untuk mengubah paradigma hukum yang bias gender itu. Itu seharusnya menjadi urusan akademis yang serius dan konsisten. Kampus diminta untuk menghasilkan argumen filosofis yang kuat. Tetapi hambatan terbesar dalam upaya pembaruan hukum adalah sikap palsu di kalangan akademisi. Mereka bicara tentang keadilan bagi korban, tetapi pada saat yang sama menampilkan sikap patriarkis menindas koleganya. Patriarkisme dapat dipraktikkan siapa saja!
Feminisme memang bukan sekadar soal kecerdasan akademis. Feminisme pertama-tama adalah soal kecerdasan etis.


Comments are closed.

    Author

    Dewan Redaksi JP, Redaksi JP, pemerhati masalah perempuan

    Jurnal Perempuan terindeks di: 
    Picture
    Picture
    Picture

    Archives

    July 2018
    May 2018
    March 2018
    February 2018
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    June 2017
    November 2016
    July 2016
    June 2016
    April 2016
    March 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    May 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014
    May 2014
    April 2014
    March 2014
    February 2014
    January 2014
    December 2013
    September 2013
    August 2013
    July 2013
    June 2013
    April 2013
    March 2013
    January 2013
    December 2012
    November 2012
    October 2012
    September 2012
    August 2012
    June 2012

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | [email protected]
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Category
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025