Semenjak pandemi COVID-19, jumlah kasus kekerasan seksual yang terkuak di Indonesia meningkat drastis. Merespons situasi darurat ini, Presiden Joko Widodo melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden menyampaikan dukungan terbukanya pada pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada Selasa (4/1/2022) lalu. RUU TPKS merupakan revisi dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang mengalami perombakan besar pada bagian terminologi dan kategori kekerasan seksual. Dalam siaran publik tersebut, Presiden Joko Widodo mendorong percepatan pengesahan RUU TPKS. Presiden Joko Widodo menyatakan, beliau sudah menghubungi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, guna mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan RUU TPKS. “Saya memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam pembahasan RUU TPKS ini,” ujar Presiden. Pengesahan RUU TPKS sendiri melewati jalan yang panjang. Pasalnya, sejak tahun 2016, RUU PKS sudah berkali-kali gagal masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Pada tahun 2021, misalnya, RUU TPKS kembali gagal dibawa ke rapat paripurna DPR RI dengan alasan adanya beberapa masalah teknis. Salah satunya adalah lamanya masa tenggat pembahasan antara Rapat Pimpinan dan Badan Musyawarah. Pun begitu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjanjikan akan mengesahkan RUU TPKS di awal masa sidang tahun 2022.
Presiden Joko Widodo menyatakan telah meminta Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk secepatnya menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU TPKS. Harapannya, dengan adanya inventarisasi masalah, rumpang yang dipertentangkan selama masa penyusunan draf RUU TPKS dapat dituntaskan. “Sehingga, proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual,” jelas Presiden. Di akhir tayangan, Presiden Joko Widodo kembali menyampaikan harapannya terhadap percepatan pengesahan RUU TPKS, demi memberikan hak-hak bagi korban kekerasan seksual di Indonesia. “Saya berharap, RUU TPKS ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air.” Kekerasan seksual telah menjadi ancaman yang mengintai setiap perempuan di Indonesia. Lemahnya payung hukum yang ada semakin melemahkan posisi korban. Kendati kehilangan beberapa substansi penting dalam masa penyuntingan draf—seperti menyusutnya 9 kategori kekerasan seksual menjadi hanya 5 kategori—RUU TPKS tetap sangat dibutuhkan oleh perempuan dan seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga pengawalan dari semua pihak, agar RUU TPKS segera disahkan sangat dibutuhkan. (Nada Salsabila). Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
November 2024
Categories |