Dalam rangka Peringatan Hari Perempuan Internasional dan Peluncuran Jurnal Perempuan Edisi 84, Jurnal Perempuan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Kanada menggelar Konferensi dengan tema “Agama, Tradisi dan Hak & Status Perempuan di Indonesia” pada Kamis, 5 Maret 2015 bertempat di Mezzanine Ballroom, Hotel Aryaduta, Jakarta. Acara yang dihadiri oleh sejumlah kalangan baik akademisi, mahasiswa, kalangan profesional, jaringan NGO dan media dari sejumlah daerah seperti Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jakarta ini bertujuan untuk menyebarkan pengetahuan kepada khalayak luas atas kajian-kajian yang dilakukan Jurnal Perempuan sekaligus mengampanyekan kesetaraan gender dalam praktik budaya, tradisi, tafsir agama dan adat. Agenda rutin Pendidikan Publik Jurnal Perempuan ini dibagi dalam dua sesi dengan menghadirkan pembicara Ahmed Fekry Ibrahim (McGill Institute of Islamic Studies, Montreal), Alissa Wahid (Nahdlatul Ulama-NU), Musdah Mulia (Indonesian Conference on Religion and Peace -ICRP) dan Syafiq Hasyim (international Center for Islam and Pluralism-ICIP) dengan moderator Pemimpin Redaksi Jurnal Perempuan Dewi Candraningrum. Acara dibuka dengan sambutan dari Dewan Pembina Jurnal Perempuan Melli Darsa yang menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Kedutaan Kanada dalam mempromosikan dan mengampanyekan kesetaraan gender. Sementara Duta Besar Kanada Donald Bobiash dalam sambutannya menyatakan Kedutaan Kanada percaya bahwa hak-hak perempuan dan kebebasan beragama saling terkait. Ia melihat keduanya sebagai isu hak asasi manusia yang lebih luas dan karenanya butuh promosi dan dukungan. Lebih lanjut Donald mengatakan tema yang diangkat pemerintah Kanada dalam peringatan HPI tahun ini adalah “Perempuan Kuat, Dunia Kuat, Perbaikan Kesempatan Ekonomi bagi Semua”. Tema ini merujuk pada kontribusi penting keterlibatan perempuan dalam ekonomi baik di tingkat rumah tangga maupun global. Tema tersebut juga menggarisbawahi pentingnya memastikan bahwa setiap perempuan memiliki kesempatan untuk menciptakan kesejahteraan baik sebagai seorang pekerja, profesional, pemimpin bisnis atau pengusaha. Donald menambahkan bahwa pemerintah Kanada mendukung gagasan bahwa kesetaraan gender bukan hanya semata-mata merupakan isu hak asasi manusia, tetapi juga komponen penting dari pembangunan berkelanjutan, keadilan sosial, kedamaian dan keamanan. Ketika perempuan bebas dari kekerasan, diskriminasi dan intoleransi, perempuan dapat menjadi agen perubahan yang kuat. Pihaknya juga percaya bahwa kebebasan beragama bukan hanya hak asasi manusia, tetapi juga merupakan isu tentang martabat manusia. Usai sambutan dari Jurnal Perempuan dan Kedutaan Kanada, acara dilanjutkan dengan pidato dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Agama. Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Sri Danti Anwar, dalam ceramahnya mengungkapkan sejak tahun 2000 pemerintah khususnya KPPPA telah mengintegrasikan gender dalam berbagai kebijakan baik di level nasional maupun daerah. Upaya percepatan pengarusutamaan gender dilakukan pada 2009 lewat kebijakan penganggaran responsif gender. Danti juga mengungkapkan sejauh ini sudah lahir sejumlah kebijakan yang pro perempuan dan anak, seperti UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang, UU Peradilan Anak, dll. Namun demikian, menurutnya sejumlah tantangan masih dihadapi, seperti interpretasi pemahaman agama yang merugikan perempuan dan pemahaman tentang kesetaraan yang masih berbeda. Dampak dari interpretasi ajaran agama yang tidak mendukung kesetaraan gender mewujud dalam pernikahan dini dan KDRT. Sehingga perlu untuk mengidentifikasi nilai-nilai yang tidak mendukung kesetaraan perempuan dan melakukan interpretasi ulang. Danti juga mengatakan bahwa selama ini publikasi Jurnal Perempuan menjadi referensi bagi KPPPA dalam menyusun kebijakan. Karena itu pihaknya mendukung konferensi ini. Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia Abdurahman Mas'ud dalam pidatonya mengutarakan Kementerian Agama merupakan lembaga yang memfasilitasi kehidupan beragama yang dinamis dan harmonis. Konsep dan kebijakan agama cukup berdampak pada status perempuan. Menurutnya saat ini Badan Litbang Kementerian Agama sedang menyiapkan RUU Perlindungan Umat Beragama untuk melindungi semua umat beragama termasuk di luar ke-6 agama yang diakui negara. Mas’ud menambahkan pihaknya melihat tradisi sebagai hal yang melekat dalam masyarakat. Ia juga menjelaskan keragaman tradisi yang hidup dalam masyarakat dan interpretasi yang sangat kaya atas tradisi tersebut juga bagaimana komunitas masyarakat menggunakan kearifan lokal untuk mengatasi persoalan yang ada dalam masyarakat. Dalam konflik misalnya, perempuan bisa tetap menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang berseberangan bahkan menjadi aktor dalam proses perdamaian. Kearifan lokal pada taraf tertentu telah mendamaikan masyarakat dalam bidang agama. Mas’ud juga mengajak semua pihak mengeliminir kebijakan-kebijakan yang merugikan perempuan. Ia menambahkan Kementerian Agama mengapresiasi upaya Jurnal Perempuan mewujudkan kesetaraan baik lewat penerbitan maupun pendidikan publik. (Anita Dhewy) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
November 2024
Categories |