Peluncuran Laporan Tahunan Komnas Perempuan: Meneguhkan Penyikapan, Mendekatkan Hak Korban25/1/2018
Pada hari Selasa, 23 Januari 2018, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan Laporan Kerja Tahunan dalam Konsultasi Publik tahun 2018. Konsultasi Publik merupakan mekanisme yang dikembangkan dan dilakukan setiap tahunnya untuk menyampaikan perkembangan kerja-kerja, temuan, dan analisis Komnas perempuan terhadap situasi pemenuhan hak asasi perempuan, kemajuan, tantangan pencegahan, dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Sejumlah kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dirangkum dalam kerangka tujuh isu kritis yang diperjuangkan Komnas Perempuan yakni, (1) Kekerasan terhadap perempuan dalam konteks pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu, konflik, dan bencana; (2) Kekerasan terhadap perempuan dalam konteks perkawinan, keluarga, dan relasi personal; (3) Kekerasan terhadap perempuan dalam konteks pemiskinan perempuan; (4) Kekerasan seksual; (5) Kekerasan terhadap perempuan dalam konteks diskriminasi dan politisasi identitas; (6) Gerakan sosial dan perlindungan perempuan pembela HAM; (7) Penguatan kelembagaan Komnas Perempuan sebagai bagian dari Lembaga Nasional HAM. Azriana, Ketua Komnas Perempuan, memaparkan kinerja dan capaian Komnas Perempuan selama satu tahun terakhir sejak Konsultasi Publik pada bulan Februari 2017 lalu. Ia menjelaskan bahwa selama satu tahun terakhir Komnas Perempuan telah melakukan kerja-kerja terkait mandat serta telah meraih beberapa pencapaian seperti: (1) Terciptanya forum-forum strategis yang mulai menyikapi persoalan kekerasan terhadap perempuan, terlaksananya pendekatkan kepada tokoh-tokoh agama untuk mengetahui realitas permasalahan yang terjadi di masyarakat dalam hal ini adalah para perempuan rentan diskriminasi; (2) Terwujudnya dua kajian tentang kerentanan perempuan dalam lingkar terorisme dan praktik female genital mutilation atau P2GP (Praktik Pelukaan/Pemotongan Genitalia Perempuan); (3) Meluasnya lingkar kampanye anti kekerasan terhadap perempuan meluas; (4) Adanya para public figure yang berpartisipasi dalam mengampanyekan gerakan anti kekerasan terhadap perempuan. Pencapaian lain terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dari hasil kerja yang dilakukan oleh Komnas Perempuan ialah terbentuknya suatu kesepakatan dengan pemerintah tentang elemen kunci yang perlu dirumuskan dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, mendorong penundaan revisi UU PKDRT sampai terbentuknya sistem monitoring dan evaluasi yang komprehensif atas pelaksanaan UU PKDRT. Secara bergantian para Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2015-2019 menyampaikan Laporan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2018 dalam bentuk presentasi yang dilanjutkan dengan tanggapan yang diberikan oleh perwakilan komunitas korban, Prahesti Pandanwangi (Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas), Diah Pitaloka (Anggota Komisi VIII DPR RI), dan Asfinawati (Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia). Acara dilanjutkan dengan diskusi paralel tematik terkait analisis kecenderungan atau tren isu kekerasan terhadap perempuan di tahun 2018 dalam konteks impunitas korban, politisasi identitas, dan penguatan kepemimpinan Komnas Perempuan sebagai mekanisme HAM. Diskusi paralel tematik yang dipimpin oleh para Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan dilakukan guna menampung aspirasi peserta acara, sehingga arah, strategi advokasi dan prioritas kerja Komnas Perempuan di tahun 2018 dapat diperkuat, dan juga sebagai strategi penguatan jaringan masyarakat sipil. Acara ini berlangsung di halaman kantor Komnas Perempuan dan dihadiri oleh para undangan yang merupakan mitra strategis Komnas Perempuan dari unsur pemerintah, perwakilan komunitas korban, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, institusi agama, tokoh perempuan, lembaga nasional HAM, lembaga negara dan lembaga internasional. (Bella Sandiata) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
November 2024
Categories |