Undangan Menulis
TOR JP Edisi 89 (Mei)
Tenggat 1 Maret 2016
Tenggat 1 Maret 2016
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia 2010-2014 mengungkapkan ada lebih dari 21 juta kasus pelanggaran hak anak yang tersebar di 34 provinsi dan 179 kabupaten/kota, dengan detail sebagai berikut: 42-58% merupakan kasus kejahatan seksual terhadap anak, sisanya kasus kekerasan fisik dan penelantaran anak. Sayangnya data ini belum terpilah. Perlu penelusuran lebih jauh bagaimana status anak perempuan dalam irisan tersebut. Data tersebut juga menarasikan peningkatan kekerasan seksual setiap tahunnya, yaitu tahun 2010, tercatat 2.046 kasus (42% kejahatan seksual terhadap anak). Kemudian tahun 2011, terjadi 2.462 kasus (58% kejahatan seksual); 2012 terjadi 2.637 kasus (62% kejahatan seksual); tahun 2013 ada 3.339 kasus (62% kejahatan seksual); 2014 (Januari-April) terjadi 600 kasus dengan jumlah korban 876 orang, di antaranya 137 kasus adalah pelaku anak. Dari data yang belum terpilah tersebut, diperlukan penelitian lebih lanjut atas status anak perempuan dalam kejahatan seksual. Data-data parsial, misalnya dari Kabupaten Sragen (2016-2011) kasus perkosaan terhadap anak perempuan terjadi 98% di dalam rumah dan oleh kerabat dekat (BPS Sragen, 2011). Besarnya porsi kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak ini merupakan alarm bagi diajukannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dalam siaran Pers Komnas Perempuan menyatakan bahwa saat ini Indonesia memiliki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) di Kepolisian di lebih dari 305 unit kabupaten/kotamadya tetapi belum berjalan optimal. Selain itu juga ada 63 Pusat Krisis Terpadu (PKT) yang bernaung di bawah rumah sakit untuk menangani perempuan dan anak korban kekerasan, tetapi jumlah ini masih sangat terbatas dan dukungan bagi layanan yang tersedia sangat tergantung pada kapasitas sumber daya yang ada di rumah sakit tersebut. Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin menambahkan bahwa ketiadaan perangkat hukum yang berperspektif korban mendorong RUU ini harus diajukan. Dalam paparannya kekerasan seksual masih dianggap kejahatan asusila dan bukan kejahatan kemanusiaan, maka kemudian lemah di mata hukum. Padahal kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan dan tindakan kriminal.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menarasikan bahwa bentuk-bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual meliputi 15 jenis, di antaranya 13 belum ada dalam naskah perundangan di Indonesia, yaitu: tindak perkosaan, intimidasi bernuansa seksual (termasuk ancaman atau percobaan perkosaan), pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, kontrasepsi/sterilisasi paksa, penyiksaan seksual, penghukuman bernuansa seksual, dan kontrol seksual termasuk aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama. Komnas Perempuan menuntut pemerintah memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual ini untuk mendesak diundangkan mengingat hanya sebagian kekerasan seksual terhadap perempuan diakomodir dalam sistem hukum nasional saat ini (KOMPAS, 7 Sept 2015). Seperti dikutip oleh Radarpolitik 13 Nov 2015 bahwa Komnas Perempuan memberikan pendapatnya dalam menentang rencana hukuman kebiri karena tidak kontekstual dan mengajukan disahkannya RUU ini masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2015-2019 sebagai lex specialis untuk mencegah kekerasan seksual dan menjamin terpenuhinya hak-hak korban. (dc)
Pada edisi ini Jurnal Perempuan hendak mengulas aspek berikut sebagai mata kajian dengan basis riset:
Tenggat Tulisan
Seluruh tulisan pada 1 Maret 2016 dikirim ke Pemred JP ([email protected])
Teknik Penulisan
Setiap tulisan mengacu pada Pedoman Penulisan Jurnal Perempuan.
Kesediaannya sangat membantu visi kami memberdayakan perempuan, merawat pengetahuan dan mewujudkan kesetaraan di Indonesia.
Salam Pencerahan dan Kesetaraan,
Dr. Phil. Dewi Candraningrum
Pemimpin Redaksi Jurnal Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menarasikan bahwa bentuk-bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual meliputi 15 jenis, di antaranya 13 belum ada dalam naskah perundangan di Indonesia, yaitu: tindak perkosaan, intimidasi bernuansa seksual (termasuk ancaman atau percobaan perkosaan), pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, kontrasepsi/sterilisasi paksa, penyiksaan seksual, penghukuman bernuansa seksual, dan kontrol seksual termasuk aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama. Komnas Perempuan menuntut pemerintah memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual ini untuk mendesak diundangkan mengingat hanya sebagian kekerasan seksual terhadap perempuan diakomodir dalam sistem hukum nasional saat ini (KOMPAS, 7 Sept 2015). Seperti dikutip oleh Radarpolitik 13 Nov 2015 bahwa Komnas Perempuan memberikan pendapatnya dalam menentang rencana hukuman kebiri karena tidak kontekstual dan mengajukan disahkannya RUU ini masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2015-2019 sebagai lex specialis untuk mencegah kekerasan seksual dan menjamin terpenuhinya hak-hak korban. (dc)
Pada edisi ini Jurnal Perempuan hendak mengulas aspek berikut sebagai mata kajian dengan basis riset:
- Apa dan bagaimana kekerasan seksual? Bagaimana filsafat dan paradigma feminisme memandang ini? Bagaimana pula psikoanalisa melihat kekerasan seksual? Apa akar kekerasan seksual? (Matra Filsafat & Paradigma Feminisme)
- Apa dan bagaimana instrumen hukum bagi perlindungan korban dari kekerasan seksual? Usaha-usaha apa yang telah dilakukan Komnas Perempuan dalam mendesakkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual? (Matra Kebijakan)
- Bagaimana fakta dan nasib korban terutama perempuan dan anak dalam kekerasan seksual di Indonesia? Bagaimana sebaran dan pilahan data-data kekerasan seksual? Apa tindakan pemerintah selama ini? Bagaimana masyarakat merespon kekerasan seksual? (Matra Demografi)
- Bagaimana mengakhiri kekerasan seksual? Bagaimana membangun advokasi yang komprehensif atas kekerasan seksual? (Matra Sosiologi dan Psikologi)
Tenggat Tulisan
Seluruh tulisan pada 1 Maret 2016 dikirim ke Pemred JP ([email protected])
Teknik Penulisan
Setiap tulisan mengacu pada Pedoman Penulisan Jurnal Perempuan.
Kesediaannya sangat membantu visi kami memberdayakan perempuan, merawat pengetahuan dan mewujudkan kesetaraan di Indonesia.
Salam Pencerahan dan Kesetaraan,
Dr. Phil. Dewi Candraningrum
Pemimpin Redaksi Jurnal Perempuan