Theresia Masang: Wirausaha Sosial Juga Mencakup Pengelolaan Organisasi dan Manajemen
(17 Agustus 2014)
Transformasi NGO menjadi kewirausahaan sosial bukan hanya menyangkut masalah pendanaan, melainkan juga melibatkan pengelolaan organisasi dan manajemen. Dengan prinsip NGO sebagai organisasi nirlaba, maka dibutuhkan pemikiran dan pendekatan kreatif untuk bertransformasi menjadi wirausaha sosial dengan tidak sekadar meniru atau mentransfer seluruh pendekatan dan praktik bisnis. Theresia Masang, Financial Officer Jurnal Perempuan yang menjadi salah satu wakil organisasi dalam lokakarya bertema “NGO Transformation to Social Enterprise Workshop 2014-2015” yang diselenggarakan British Council mengatakan lewat lokakarya peserta dapat berkonsultasi untuk mengidentifikasi kekuatan organisasi dan menggali gagasan-gagasan kreatif. Ia menambahkan melalui model business canvas, peserta diajak untuk mengenali sasaran/segmen organisasi sehingga bisa mengembangkan produk dan program alternatif yang bisa menjadi sumber pendanaan organisasi.
Lebih lanjut Theresia mengatakan aspek legal juga menjadi salah satu topik pembahasan dalam workshop yang berlangsung selama empat hari mulai tanggal 11 hingga 14 Agustus 2014 yang bertempat di Hotel Cemara 2, Jakarta. Perihal seperti badan hukum organisasi, akta notaris, AD/ART, dll, juga perlu menjadi perhatian organisasi dalam proses transformasi menuju wirausaha sosial. Mengingat wirausaha sosial tidak semata-mata mencari keuntungan finansial dan lebih dari itu profit yang didapat dikembalikan untuk masyarakat, maka badan hukum berbentuk Yayasan tetap dapat digunakan tanpa perlu berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Selain itu, pengelolaan keuangan dan informasi tentang lembaga-lembaga keuangan yang bisa meminjamkan modal kepada NGO juga menjadi bahasan tersendiri. (Anita Dhewy)
Lebih lanjut Theresia mengatakan aspek legal juga menjadi salah satu topik pembahasan dalam workshop yang berlangsung selama empat hari mulai tanggal 11 hingga 14 Agustus 2014 yang bertempat di Hotel Cemara 2, Jakarta. Perihal seperti badan hukum organisasi, akta notaris, AD/ART, dll, juga perlu menjadi perhatian organisasi dalam proses transformasi menuju wirausaha sosial. Mengingat wirausaha sosial tidak semata-mata mencari keuntungan finansial dan lebih dari itu profit yang didapat dikembalikan untuk masyarakat, maka badan hukum berbentuk Yayasan tetap dapat digunakan tanpa perlu berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Selain itu, pengelolaan keuangan dan informasi tentang lembaga-lembaga keuangan yang bisa meminjamkan modal kepada NGO juga menjadi bahasan tersendiri. (Anita Dhewy)